Sejumlah Kasus Penyelewengan Dana PNPM Mandiri Perdesaan Terungkap di tahun 2014

pnpm mandiriPekanbaru (detikriau.org) – Koordinator Konsultan PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Riau Ir. Surya Darma Lubis menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku penyelewengan dana program PNPM Mandiri Perdesaan. Baik itu yang dilakukan oleh pelaku maupun oleh fasilitator atau pendamping masyarakat desa, karena penyelewengan tersebut merupakan pelanggaran kode etik dalam melaksanakan program kemasyarakatan.

Hal tersebut disampaikannya sehubungan dengan ditetapkan dan  ditangkapnya 3 UPK kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi oleh polres Kuantan Singingi baru baru ini. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan ketua UPK Jasnur Ahmad, Sekretaris UPK Yuliadi, dan Bendahara UPK Juliati. Motifnya adalah dengan membuat kelompok kelompok fiktip untuk mengambil uang pinjaman.

Dan pada tahun itu pula menurutnya, melalui proses musyawarah antar desa, ketiga pelaku telah dipecat dari jabatannya dan diwajibkan untuk mengembalikan hasil kehajatannya. Dikarenakan masih ada sejumlah uang yang belum dikembalikan, ketiganya pun dilaporkan kepada aparat penegak hukum atas pengaduan masyarakat.

Penangkapan lainnya oleh pihak kepolisian juga dilakukan terhadap Ketua UPK Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Hidir Kurniawan dengan modus memakan uang pengembalian kelompok untuk kepentingan pribadi. Dengan jumlah penyelewengan ratusan juta rupiah.

“Selain memberikan sanksi administrasi berupa pemecatan, sanksi hukum sangat diyakini dapat  memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan tersebut.” Ujar Ir Surya Dharma Lubis di kantor konsultan PNPM Mandiri Perdesaan jalan Angkasa Hr subrantas, Pekanbaru kemaren

”kami sangat berterimakasih sekali dengan kerjasama yang baik ini antara pihak kepolisian dengan konsultan PNPM Mandiri Perdesaan, hingga aparat penegak hukum ini ikut menyelesaikan masalah bagi pelaku kejahatan keuangan. Sehingga , dengan masuknya kasus ini ke ranah pengadilan, maka pelaku yang ingin coba-coba tidak akan berani melakukannya kembali,” Ujarnya

Kasus penyelewengan dana PNPM MPd  di kecamatan cerenti dan kecamatan bangun Purba ini, merupakan kasus PNPM Mandiri perdesaan di Riau yang pertama kali masuk ke ranah hukum. Harapannya hal ini bisa berkelanjutan sesuai dengan pengaduan pengaduan masyarakat yang telah disampaikan kepada pihak hukum seperti yang terjadi di Logas Tanah darat yang pelakunya saat ini telah melarikan diri, maupun pelaku penyelewengan dalam program PNPM Mandiri Perdesaan yang lain yang saat ini telah dilaporkan masyarakat.

Tenaga Konsultan Spesialis Penanganan dan Penyelelesaian Masalah atau SP2M PNPM Mandiri Perdesaan Agustian juga menambahkan Pada tahun 2014, tercatat dalam program PNPM Mandiri Perdesaan 3 pelaku UPK yang dipecat dari jabatannya karena melakukan penyelewengan dana dengan menggunakan jabatannya dan mereka diwajibkan untuk mengganti uang hasil penyelewengan tersebut.

Bahkan di tahun 2014 ini BPM Bangdes telah mem-PHK 5 Fasilitator kecamatan dan fasilitator Tekhnik karena melanggar kode etik sebagai fasilitator yang selayaknya diberi amanah untuk memberdayakan masyarakat dan membina masyarakat . Mereka adalah Anwar Sadat, Januar Hanabi sebagai fasilitator Kecamatan dan fasilitator tekhnik di kecamatan Kuala Cenaku.

Lunggut Marpaung dan M. Irfan sebagai fasilitator tekhnik dan fasilitator kecamatan di kecamatan Batang cenaku, serta Edi Irwanto sebagai fasilitator tekhnik di kecamatan 13 Koto Kampar.  Mereka yang selayaknya meluruskan jalannya program agar pemanfaatannya tepat sasaran bagi masyarakat desa, justru mencari keuntungan. Modus yang digunakan para fasilitator tersebut adalah melakukan proses lelang fiktip, menentukan pemenang lelang, dan ikut menetukan  suplayer. dari proses tidak benar tersebut mereka mendapatkan keuntungan untuk pribadi.

Agustian menambahkan, Mereka saat ini masih dikenakan sanksi program, berupa pemutusan hubungan kerja dan bisa kemungkinan akan dikenakan sanksi hukum berdasarkan pengaduan masyarakat tempat dampingan mereka, apalagi bila mereka tidak memberikan etikat baik seperti mengembalikan hasil penyelewengannya kepada masyarakat.(dro/rls)




Warga Desa Pungkat Tegaskan Tetap Tolak Kehadiran PT SAL

indexTEMBILAHAN (detiriau.org) – Masyarakat Desa Pungkat, Kecamatan Gaung tetap menolak keberadaan PT Setia Agrindo Lestari (SAL) di daerah setempat. Pasalnya, keberadaan perusahaan tersebut dinilai lebih banyak memberikan mudhorat daripada manfaatnya.

Hal itu disampaikan perwakilan warga Desa Pungkat dalam rapat evaluasi yang diadakan Pemkab Inhil bertempat di aula Kantor Bupati, Jalan Akasia Tembilahan, Senin (29/9/2014).

“Kami dengan tegas menolak keberadaan PT SAL di Desa Pungkat,” tutur Asmar, perwakilan warga Desa Pungkat.

Dijelaskan, alasan penolakan tersebut dikarenakan keberadaan perusahaan ini lebih banyak menimbulkan mudharat daripada manfaatnya. Belum lagi lahan yang dikuasai PT SAL merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat setempat.

Menanggapi hal tersebut, Pemkab Inhil nyatakan akan berusaha melakukan langkah penyelesaian konflik ini dengan arif. Jika memang setelah dilakukan pengecekan di lokasi oleh tim evaluasi ternyata lahan itu dapat mengganggu ekosistem dan merugikan masyarakat, maka lahan ini harus dipertahankan fungsinya sebagai kawasan hutan.

Sementara itu, terkait laporan terbaru dari masyarakat bahwa saat ini pihak perusahaan kembali mendirikan base camp dan memasukkan 3 unit alat berat di lokasi yang disengketakan, pihak Pemkab Inhil juga memberikan peringatan kepada perusahaan agar tidak beraktifitas di lahan tersebut.

“Saya sudah mengingatkan pihak perusahaan agar jangan mengadakan aktifitas terlebih dahulu di lahan itu, sampai permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik,” imbuhnya.

Rapat evaluasi ini dipimpin oleh wakil Ketua Tim Evaluasi, Fauzan Hamid yang juga dihadiri oleh Kabag Tata Pemerintahan Setda, Yun Hawarius, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun), Mukhtar T, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pahlrolrozi, Camat Gaung, Kades Pungkat, puluhan perwakilan warga Desa Pungkat yang didampingi kuasa hukum, Zainuddin dan Afrizal.(dro)




Bupati Inhil Pinta Masyarakat Lubuk Besar Berikan Data Untuk Upaya Penyelesaian Konflik

DSC_7387Kemuning (detikriau.org) – Bupati Inhil meminta masyarakat untuk menyampaikan data-data yang diperlukan guna mengupayakan penyelesaian konflik yang saat ini tengah terjadi antara masyarakat Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning dengan pihak PT SHM. Data itu juga akan dijadikan dasar untuk mencari tahu mana yang menjadi haknya masyarakat dan mana yang menjadi haknya perusahaan.

“Jika belum ada data tentu sulit bagi kita untuk mengupayakan penyelesaian konflik ini” tegas Wardan, Ahad (28/9/2012) kemaren dalam kunjungannya kelokasi konflik

Sejumlah tokoh masyarakat dan kepala desa yang hadir berjanji akan segera memberikan data yang dimaksud. Sambil mengumpulkan data, warga meminta agar perusahaan komit untuk tidak melakukan aktivitas.

Jika perusahaan tidak mengindahkan permintaan yang disampaiakn Bupati, Kepala Desa Lubuk Besar, Afrizal mengakui dirinya akan sulit untuk menenangkan masyarakat desanya.

“perusahaan harus konsekuen untuk tidak melakukan aktifitas. Kalau saat ini bersedia tak melakukan aktivitas, jangan setelah pertemuaan ini malah beda lagi. Kita kawatir ada masyarakat yang tak bisa mengendalikan diri,” Peringatinya.

Humas PT SHM, Indra, juga sangat menginginkan persoalan tersebut capat selesai. Terutama dengan adanya upaya fasilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab). (dro/*1)




Bupati Inhil Pinta PT SHM Hentikan Aktifitas

Bupati Inhil saat melakukan kunjungan langsung ke lokasi konflik PT SHM dengan masyarakat Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning. Foto: Syahrul Badrin, Humas Pemkab inhil
Bupati Inhil saat melakukan kunjungan langsung ke lokasi konflik PT SHM dengan masyarakat Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning. Foto: Syahrul Badrin, Humas Pemkab inhil

Kemuning (detikriau.org) – Sebelum tercapainya penyelesaian konflik, Bupati Inhil meminta agar PT Sari hijau Mutiara (SHM) untuk menghentikan seluruh aktifitasnya.

Pernyataan ini ditegaskan Bupati dihadapan ratusan warga dan pihak SHM dalam kunjungannya di lokasi konflik, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, Minggu (28/9). Saat itu juga hadir Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, Sekda, pimpinan satuan kerja (satker) terkait dan camat serta masyarakat setempat.

“Apapun alasannya kami minta pihak perusahaan tidak melakukan kegiatan dulu,” tegas Bupati saat itu.

Bupati juga menjanjikan untuk secepatnya memverifikasi tim evaluasi perizinan yang sudah dibentuk. Tim akan diperkuat dengan beberapa pihak, termasuk masyarakat, penegak hukum, LSM dan kalangan media serta pihak-pihak lainya yang dianggap perlu.

“Tim ini akan bekerja mencari benang merah terhadap persoalan tersebut. Kita tidak ingin ada persoalan lain yang timbul, sehingga merugikan banyak pihak,” pungkas orang nomor satu di Negeri Sri Gemilang ini.(dro/*1/adv pemkab inhil)