Panja Karhutla DPR Minta Polda Riau Anulir SP3 15 Perusahaan

nvihs9tbqyJakarta: Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) Komisi III DPR meminta Polda Riau menganulir Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga menjadi musabab karhutla di Riau. Penerbitan surat dianggap janggal.

Permintaan tersebut disampaikan anggota Panja Masinton Pasaribu. Dia mendapat informasi dari Kejaksaan kalau 15 kasus yang di SP3 hanya tiga yang memiliki surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP).

“Kami memandang itu janggal, kami minta supaya dokumen itu dibuka. Kalau memang ada proses SP3 itu yang prosesnya tidak tepat, kami minta kepolisian menganulir itu, walaupun proses pengadilan bisa dijalankan,” kata Masinton saat rapat dengar pendapat dengan Polda Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan, di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Menurut Masinton, kepolisian memiliki landasan hukum yang cukup untuk menjerat 15 perusahaan itu sebagai pelaku karhutla di Riau. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Politikus PDI Perjuangan itu meminta agar Polda Riau bersikap tegas terkait kebakaran hutan dan lahan di Riau. Jika tidak, Masinton meminta agar pejabat di tingkat Polda tersebut dicopot lantaran menyalahi wewenang.

“Undang-undang bisa menyeretnya dalam tindakan hukum berikutnya, agar penegakan hukum kita benar-benar dan tidak dipermainkan,” ujar Masinton.

Anggota Panja lainnya Erma Ranik juga meminta Polda Riau membuka SP3 tersebut ke publik. Sebab, SP3 bukan rahasia negara dan masyarakat berhak tahu tentang proses dan isinya.

“Apa yang bapak lakukan itu harus dipertanggungjawabkan. Kita tahu ada tersangka, perusahaan. Tiba-tiba di-SP3. Kalau yakin buka dokumennya agar kita bedah sama-sama. Sebaiknya buka sebelum digugat,” pinta politikus Demokrat ini.

Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto yang hadir dalam rapat mengatakan, penerbitan SP3 sudah sesuai prosedur dan memang tidak ditemukan bukti ada pidana oleh korporasi. Dia mengakui, dari 15 kasus korporasi yang di SP3, hanya tiga yang memiliki SPDP.

“Kami hanya berdasarkan hotspot, tersangkanya belum ada,” kata Supriyanto.

Pernyataan itu ditanggapi Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman selaku pimpinan rapat. Menurut dia, penjelasan itu telah membuktikan bahwa Polda Riau belum memiliki nama calon tersangka dalam kasus karhutla. Dengan demikian pemberian SP3 kepada 15 perusahaan dianggap tidak masuk akal.

“Jadi ini ternyata belum ada tersangkanya? Kalau belum ada tersangkanya berarti untuk apa SP3,” tanya Benny./Metrotvnews.com




Masinton Pasaribu Desak Polisi Beberkan Hasil Evaluasi SP3 Kasus Karhutla

“Bila ditemukan ada ketidaktepatan dilakukan Polda Riau menerbitkan SP3, maka harus ada konsekuensi administrasi maupun hukum terhadap oknum-oknum di Polda Riau.”

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta hasil evaluasi terkait proses terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus karhutla yang melibatkan 15 perusahaan segera dibuka.

Hal ini dikatakan Masinton, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menghukum PT Nasional Sago Prima (NSP) membayar denda sebesar Rp 1,040 triliun dalam kasus kahutla 2015 di Kabupaten Meranti, Riau, kepada negara.

“Mabes polri harus segera menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap proses terbitnya SP3. Kan SP3 itu menjadi kontradiktif dengan adanya putusan pengadilan pada PT NSP,” kata Masinton saat dihubungi pada Jumat (12/8).

Putusan tersebut, lanjut Masinton, juga menegaskan bahwa ada pelanggaran dilakukan perusahaan walaupun itu dalam konteks keperdataan. Tidak tertutup kemungkinan hal yang sama dilakukan oleh 15 perusahaan yang di-SP3 oleh Polda Riau.

“Dalam konteks pidana sekalipun, perusahaan itu memang badan hukum dan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di area konsensinya. Jadi harus dievaluasi terbitnya SP3 itu dan umumkan hasilnya,” tegas politikus PDIP itu.

Bila ditemukan ada ketidaktepatan dilakukan Polda Riau menerbitkan SP3, maka harus ada konsekuensi administrasi maupun hukum terhadap oknum-oknum di Polda Riau. Baik berupa pencopotan dari jabatan hingga diproses secara pidana.

“Dan perlu ditelusuri jangan-jangan (SP3) bagian dari permainan para pengusaha hitam yang membakar hutan. Perlu ada sanksi pidana terhadap oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan,” pungkasnya.

sumber: JPNN