Disnakertrans Inhil Bakal Buka Posko Pengaduan THR

Gambar ilustrasi posko pengaduan THR/ net
Gambar ilustrasi posko pengaduan THR/ net

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berencana membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Rencana tersebut bakal dibuka sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tujuannya, bagi karyawan yang tidak dapat THR, maka dinasnya siap menindak-lanjuti terdahap pihak perusahaan.

“Berdirinya perusahaan itu ada azas kepatuhan terhadap pemerintah, salah satunya membayarkan THR. Jadi, kalau ada karyawan perusahaan yang tidak mendapatkan THR, posko ini sebagai tempat pengaduan,” kata Kepala Disnakertrans Inhil, Masdar kepada detikriau.org, kemarin.

Menurut mantan sekwan DPRD Inhil ini, membayarkan THR itu merupakan suatu kewajiban bagi pihak perusahaan dan besarannya disesuaikan dengan gaji karyawan itu sendiri.

Dalam peraturan baru, karyawan yang bekerja sebulan lamanya kata Masdar, sudah memiliki hak untuk menerima THR. Aturan ini mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Permenaker RI./ Mirwan




Disnakertrans Inhil Wacanakan Dorong Pekerja Non Formal Ikuti Program BPJS.

Kadisnakertrans Inhil, H Masdar
Kadisnakertrans Inhil, H Masdar

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mewacanakan mendorong para pekerja non formal untuk mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pernyataan ini diungkapkan Kepala Disnakertras Kabupaten Inhil, H Masdar, Jum’at (13/2/2015). Dikatakannya, rencana ini dilakukan agar terpenuhinya undang-undang yang mewajibkan semua kalangan sudah mendapatkan jaminan kesehatan.

“kami akan upayakan agar kedepan wacana ini dapat terlaksana bekerjasama dengan pihak BPJS. Tujuannya tentu agar semua pekerja di Inhil baik formal maupun non formal terlindungi,” katanya.

Untuk saat ini, Disnakertras Inhil baru melakukan pendataan terhadap para pekerja formal. Para pekerja formal itu disebutkannya, sudah hampir semua terdata disetiap perusahaan yang ada di Kabupaten Inhil.

Dengan demikian, kini pihaknya berencana merayap pendataan ke para pekerja non formal. Ia mengakui, untuk pendataan pekerja non formal tersebut cukup sulit. Sebab, pekerja non formal itu merupakan para pekerja penerima upah secara langsung, artinya para pekerja yang tidak menetap.

“Terkadang pekerja non formal ini hanya mengisi waktu kosong saja, atau tiba ada kerjaan baru turun seperti buruh di pasar, datang kapal membawa barang baru nampak mereka itu, jadi untuk sementara ini, menjaga kesehatan secara mandiri saja dan menjadi tanggung jawab pemilik usaha,” imbuhnya. (mirwan/adv pemkab inhil)




SK Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Inhil Sudah Diterima

Sekretaris DPRD Inhil, H Masdar
Sekretaris DPRD Inhil, H Masdar

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau, H Annas Maamun tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Indragiri Hilir (Inhil) terpilih periode 2014-2019 sudah diterima.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Inhil, H Masdar kepada detikriau.org, jum’at (5/9/2014). Dengan diterimanya SK dari Gubri ini maka secara administrasi proses pelantikan anggota DPRD terpilih sudah tidak ada masalah.

“ bagi kepanitiaan yang sudah dibentuk hendaknya dapat bekerja maksimal dan saling berkoordinasi agar proses pelantikan nantinya dapat berjalan sukses,” Ujar Masdar.

Sebelumnya SK tersebut diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur yang harus ditempuh sebelum proses pelantikan diaksanakan.

Pelantikan anggota DPRD Inhil terpilih periode 2014-2019 direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2014 mendatang. (dro/*1/adv DPRD inhil)