BATAS WILAYAH SUDAH INGKRAH, KOK MASIH DIRAGUKAN?

dalam jangka waktu 14 hari tidak mendapatkan tanggapan, Petani mengancam akan menempuh cara mereka sendiri

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kuasa Hukum Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Pancur Kecamatan Keritang, Acang Zainudin,SH dengan tegas menyatakan sikap keheranannya kepada pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang masih ingin melakukan upaya pembicaraan mengenai batas wilayah antara Pemkab Inhil dan Pemkab Inhu. Secara hukum menurutnya persolan tapal batas sudah selesai dan tidak bisa diganggu gugat lagi.

 

Pernyataan tegas ini disampaikan Acang Zainudin, SH dalam rapat dengar pendapat terkait persoalan antara Petani Desa pancur dengan PT. Palma Satu di Ruang Banggar Gedung DPRD Inhil, Kamis (19/7).

 

Dijelaskan Acang. Ketetapan batas wilayah antara Kabupaten Indragiri Hilir dengan Kabupaten Indragiri Hulu ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Riau pada tahun 2008 dan merupakan kesepakatan antara Pemkab Inhil – Inhu berdasarkan hasil kerja tim yang dibentuk yang dinamai Tim Penetapan dan Penegasan Tapal Batas Inhil – Inhu. Hasilnya? pada Bab II pasal 2 dikatakan bahwa batas wilayah antara Inhil – Inhu sudah jelas dan telah ditentukan titik-titik koordinatnya.

 

Ditambahkan oleh Sarjana Hukum Lulusan sebuah Universitas di Kota Yogyakarta ini, Surat Keputusan yang dikeluarkan Gubernur itu kemudian digugat oleh  Pemkab Inhu, hasilnya kembali SK itu diperkuat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. MA menurut Acang adalah sebuah lembaga hukum tertinggi di Negara kesatuan RI. Artinya, putusan itu sudah ingkrah dan tidak bisa diganggu gugat lagi. “Saya tidak pernah mengetahui kalau masih ada pengadilan diatas ini? Lalu kenapa kita masih meragukan tapal batas inhil – inhu yang secara hukum sudah memiliki kekuatan hukum tetap?” Tanya Acang dengan nada suara lantang.

 

Acang menyatakan kenapa mereka memberitahukan kepada Pemkab Inhil, tentunya agar Pemkab Inhil memberikan tindakan tegas karena secara hukum membuktikan bahwa sebahagian wilayah Kabupaten Indragiri Hilir kini telah dirampok.

 

Ditambahkan Acang, lain halnya kalau masyarakat yang menggugat. Kalau masyarakat, betul perginya ke kejaksaan. Sekali lagi ini persoalanya wilayah Kab. Inhil yang sudah dirampas. Ia dengan tegas berani mengatakan bahwa 99 persen ini adalah penyerobotan dan tidak bisa dipungkiri lagi.

 

 

“Artinya kalau hari ini pemkab inhil memerintahkan aparatnya untuk melakukan tindakan tegas, hukum apa yang menyalahkan? Sekali lagi kalau persoalan batas wilayah ini masih dipertanyakan berarti kita tidak lagi mempunyai hukum dinegara kesatuan Republik Indonesia ini.” Pungkasnya.

 

Diakhir RDP Masyarakat Desa pancur menyampaikan tiga pernyataan sikap yakni, pertama, mereka menuntut Pemkab Inhil untuk bertindak tegas terhadap penyerobotan lahan yang dilakukan PT.Palma satu terhadap lahan mereka, kedua, Meminta Pemkab Inhil diminta untuk menstatus quokan areal komflik dan terakhir apabila dalam jangka waktu 14 hari tidak mendapatkan tanggapan, Petani mengancam akan menempuh cara mereka sendiri dengan alasan Pemkab Inhil dinilai mereka sudah tidak mampu.

 

RDP yang digelar oleh Komisi I DPRD Inhil ini menurut Ketua Komisi I, Arfah diaganedakan atas dasar permintaan hearing oleh kuasa hokum Gapoktan Desa Pancur Kecamatan Keritang yang disetujui oleh Ketua DPRD Inhil serta merupakan pertemuan tindaklanjut hasil konsultasi Komisi I dengan Tiga instansi di Pemprov Riau, yakni Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan dan Biro Hukum Setdaprov Riau serta juga Konsultasi dengan Badan Pertanahan Negara di Pekanbaru.

 

 

Selain dihadiri ketua Komisi I, M. Arfah juga dihadiri Baharuddin L Abbas, Nazaruddin Mamase, Suparlan, Yusuf Said dan Mahide. Kemudian dari Unsur pemerintahan dihadiri oleh Bupati Kabupaten Indragiri Hilir yang diwakili oleh Asisten I, Said Ismail, Instansi terkait lainnya, Camat Keritang, Ahmad Ramani, Kades Pancur, Perwakilan Kelompok Tani dan Kuasa Hukum. Kabag Ops Polres Inhil, Kompol Sugeng Hariyanto, SH. Kasat Reskrim, AKP, Edi Munawar, SH, Kasat Intel, AKP Suprapto. (fsl)




Susu Berbakteri, Dua PTN Kalah di Pengadilan

Tiga PTN lain juga menggugat putusan MA soal pengumuman merek susu berbakteri.

www.detikriau.org — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan rektor Universitas Sumatera Utara dan rektor Universitas Andalas untuk tidak mengeksekusi putusan Mahkamah Agung mengenai susu formula yang tercemar bakteri.

Majelis hakim menilai Unand dan USU tidak terikat dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Menyatakan bahwa pembantah tidak memiliki kepentingan atas obyek Gugatan Perkara No. 87/Pdt. G/2008/PN.Jkt.Pst,” kata Ketua Majelis Hakim, Martin Ponto Bidara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 9 Februari 2012.

Dalam pertimbangan majelis disebutkan pengumuman nama-nama susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter sakazakii tidak akan mempengaruhi kebebasan akademik perguruan tinggi. Peneliti memiliki kebebasan untuk melakukan penelitian dan kegiatan lainnya.

“Banyak dukungan dari berbagai pihak yang mendesak Menkes, BPOM dan IPB agar segera mengumumkan nama-nama susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter sakazakii,” tuturnya.

Selain itu, penelitian yang terkait dengan kepentingan masyarakat luas dan menyebabkan kecemasan dalam masyarakat harus diumumkan. “Tidak ada kepentingan pembantah yang nyata-nyata dirugikan,” ujarnya.

Seperti diketahui lima universitas sudah mendaftarkan gugatan atas putusan Mahkamah Agung soal pengumuman susu berbakteri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lima universitas itu adalah Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, dan Universitas Sriwijaya.

Mereka beralasan bahwa pengadilan telah mengacuhkan kebebasan dalam melakukan penelitian. Dan jika penelitian diumumkan maka akan melanggar etika profesi, pendidikan, dan akademik.
• VIVAnews