Ada Kabar Oknum Wartawan Ngaku Anggota PWI Memeras. Masyarakat di Minta Lebih Teliti

pwiTEMBILAHAN (detikriau.org) – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) M Yusuf menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Inhil untuk mewaspadai  dan lebih teliti terhadap aksi penipuan dari oknum yang mengaku anggota PWI.

“Tolong jika ada wartawan yang melakukan pemerasan dan mengatas namakan PWI, segera laporkan kepada kami,” sebut Yusuf di Kantor PWI Inhil, Tembilahan, kemarin.

Sementara itu, Sekretaris PWI Inhil Mayanto, Selasa (1/9/2015) menyebutkan, himbauan tersebut disampaikan karena belakangan ini pihaknya mengaku menerima laporan dari segelintir masyarakat bahkan beberapa lembaga di Inhil yang menjadi korban pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota PWI.

Menyikapi hal itu, pihaknya meminta untuk lebih mewaspadai dan jikapun kembali ditemukan anggota PWI yang meragukan, kata Maryanto jangan sungkan-sungkan untuk mempertanyakan secara detail.

“Kalau benar sebagai wartawan anggota PWI, maka mereka pasti memiliki kartu anggota yang diterbitkan oleh PWI pusat. Kalau tidak, maka bisa dipastikan mereka oknum wartawan gadungan yang mengaku sebagai anggota PWI,” tegasnya. (mirwan)




PPATK : Transaksi Tunai Jadi Modus Utama Korupsi

kepala-ppatk-m-yusuf-_120416102702-138JAKARTA — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mengatakan, dari kasus korupsi yang menonjol sepanjang tahun 2014 diketahui modus utamanya melalui transaksi tunai.

M Yusuf mengatakan Transaksi tunai dinilai menjadi pilihan utama dalam upaya penyuapan, korupsi, perpindahan dana serta didukung mata uang Indonesia yang relatif rendah dibanding mata uang asing. “Concern kami menyangkut orang Indonesia yang masih gemar menggunakan transaksi tunai untuk menghindari sistem keuangan. Perlu ada upaya untuk pembatasan transaksi tunai,” kata Yusuf saat memaparkan Refleksi Tahun 2014 PPATK, di kantor PPATK, Jakarta, Selasa (30/12).

Dia menyontohkan kasus bekas pegawai Dirjen Pajak Gayus Tambunan yang diketahui menghimpun dana tunai dalam jumlah sangat besar yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai PNS Golongan III/a. Dana tunai digunakannya untuk membeli aset dan dimasukkan dalam Safe Deposit Box (DSB). Yang salah satunya berisi uang tunai dalam mata uang asing setara Rp 75 miliar.

Karena itu, Yusuf melanjutkan, pembatasan transaksi tunai atau uang kartal harus dilakukan. PPAT telah menyusun drat awal Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai dan mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional 2015.

“Kami sudah masukkan ke Kemenkumham, sayangnya tidak masuk prioritas prolegnas,” ungkapnya.

Padahal, pembatasan transaksi tunai akan membawa banyak dampak positif. Seperti mengurangi biaya pencetakan uang dengan selruh risikonya. Lalu mendorong masyarakat mengoptimalkan penggunaan jasa perbankan dan jasa keuangan. Serta mengeliminir sarana yang dapat digunakan untuk melakukan gratifikasi, suap dan pemerasan.

Selain itu, PPATK juga merekomendasikan perluasan pihak pelapor. Mengingat semakin canggihnya modus TPPU yang tidak hanya melibatkan penyedia jasa keuangan. Tetapi juga melibatkan pihak lain seperti perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan lembaga keuangan mikro. Modus TPPU juga diduga menjangkau profesi-profesi tertentu seperti advokat, akuntan, penasehat keuangan, dan notaris.

PPATK menurut Yusuf telah mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pihak Pelapor Baru kepada Kemenkumham. Diharapkan setelah RPP diteken, penyedia jasa keuangan dan kelompok profesi tersebut menjadi pihak pelapor baru yang wajib melaporkan transaksi keuangannya ke PPATK.(republika)




Camat Ancam Bertindak Tegas Penyelewengan Raskin

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Camat Tembilahan Hulu mengancam akan bertindak tegas dan menyeret ke jalur hukum jika nantinya dalam penyaluran Beras Miskin (Raskin) disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Ia berharap Raskin akan tepat sasaran dan disalurkan secara merata.

Pernyataan ini disampaikan Camat, M. Yusuf MP dalam rapat bersama unsur Upika bertempat di Wisma Ananda Parit VII Kecamatan Tembilahan Hulu.”jatah Raskin sekarang berkurang artinya penerimapun juga akan berkurang.Oleh karena itu saya berharap raskin ini harus disalurkan dengan benar. Jika ada yang coba-coba bermain, kita akan bertindak tegas ,” Ujar Camat.

Untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan, Camat mengaku sudah meminta pihak Kelurahan untuk melakukan pengawasan secara langsung dilapangan terhadap pembagian raskin tersebut.”kita juga berharap agar masyarakat turut serta melakukan pengawasan dan segera melaporkan ke pihak Kecamatan jika menemukan adanya kecurangan.(dro/0*)