Kelurahan Seteba Buka Kegiatan Pemutakhiran Basis Data Terpadu 2015

bpsTembilahan (detikriau.org) – Lurah Seberang Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan, H Marbai, membuka kegiatan Pemutakhiran Basis Data Terpadu 2015. Acara bertajuk Forum Konsultasi Publik yang dilaksanakan di Aula kantor Kelurahan Seteba ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pusat Statistik ( KSK Tembilahan) Anita dan Fasilisator , Afrizal dengan peserta ketua RT dan RW se Kelurahan Seteba. Kamis (11/6/2015).

Lurah Seteba dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini dilaksanakan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 460/2254/SJ tentang Pemutakhiran Basis Data Terpadu program perlindungan sosial. Ia berharap berharap kepada Ketua RT dan RW memberi data yang akurat kepada petugas.

Sementara itu Afrizal selaku Fasilisator kegiatan menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memutakhirkan kembali basis data terpadu pada tahun 2011 yang lalu untuk mendapatkan data pasti apakah nama-nama yang sudah tercetak pada dokumen PBDT 2015  penerima Program Perlindungan Sosial masih ada, pindah, tidak ada karena meninggal atau tidak dikenal.

Kegiatan ini dilakukan dalam dua tahap,Tahap pertama pemutakhiran data pada tingkat Forum Konsultasi Publik dan tahap kedua melalui pencacahan secara langsun ke rumah tangga sasaran.(way)




10 Camat dan 1 Lurah Tanda Tangani Surat Pernyataan

Salah seorang camat saat menandatangani surat pernyataan. Foto: Mirwan)
Salah seorang camat saat menandatangani surat pernyataan. Foto: Mirwan)

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sedikitnya 10 camat dan 1 Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menanda-tangani surat pernyataan untuk berjanji tidak mengulangi kesalahan di aula Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Inhil jalan SKB Tembilahan, Rabu (2/5/2015) sore.

Penanda tanganan surat pernyataan itu disebabkan 50 persen camat di Inhil tidak menghadiri pembukaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Kabupaten Inhil yang langsung dibuka resmi oleh Bupati Wardan di lapangan Gadjah Mada Tembilahan pekan kemaren.

Sedangkan dipanggilnya juga 1 lurah Pulau Kijang kecamatan Reteh ini disebabkan disaat Bupati Inhil sedang melakukan Sidak beberapa waktu lalu kondisi kantor Lurah tersebut dalam keadaan kosong tanpa ada pegawai satupun.

Adapun kesepuluh camat tersebut yakni Camat Tanah Merah Yuliargo, Camat Reteh Ahmad Khusairi, Camat Sungai Batang Nawawi, Camat Keritang Ridwan, Camat Kemuning Dwi Budianto, Camat Tempuling Ismet Ahyani, Camat Pelangiran Sutarno Wandoyo, Camat Pulau Burung M Nazar, Camat Enok Khairudin, Camat Batang Tuaka Umar. Dan terakhir, Lurah Pulau Kijang kecamatan Reteh Salmiah.

Kepala BKD Kabupaten Inhil, Syaifuddin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kesepuluh camat dan 1 lurah ini hanya sebatas diberi sanksi teguran berupa surat pernyataan. Sebab, kesalahan tersebut hanya diulangi 1 kali saja.

“Apalagi dari paparan dan alasan yang disampaikan sejumlah camat sebelum menanda tangani itu sedikit masuk akal, karena menurut alasan mereka (camat, red) undangan O2SN yang digelar beberapa waktu lalu tidak sampai ke tangan mereka,” katanya.

Untuk diketahui, Bupati Inhil itu sebenarnya lanjut Syaifuddin, mengharuskan seluruh camat di Inhil selalu menghadiri kegiatan resmi dari Pemkab Inhil. Dan mestinya juga, seorang pimpinan daerah kecamatan selalu up date terhadap berbagai informasi.

“Jadi, pesan dari kami jangan hanya menunggu informasi 100 persen, namun kejarlah informasi apapun khususnya mengenai kegiatan Pemkab Inhil,” pungkasnya.(mirwan/adv)




Wakil Walikota Pekanbaru Resmikan Pembangunan SMP Raudahtul Rahman

Wakil Walikota Ayat Cahyadi S.Si di dampingi Lurah  Sudomulyo Barat Hendriyadi W.K dan Pengurus Yayasan Raudahtur Rahman Foto bersama
Wakil Walikota Ayat Cahyadi S.Si di dampingi Lurah Sudomulyo Barat Hendriyadi W.K dan Pengurus Yayasan Raudahtur Rahman Foto bersama

Pekanbaru (detikriau.org) – Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi S.Si di dampingi Lurah Sidomulyo Barat Hendriyadi W.K  Meresmikan Pembangunan SMP Raudahtul Rahman, Sabtu (15/11)

Dalam amarannya, Ayat Cahyadi Mengatakan bahwa Pemko Pekanbaru Menerapkan Program Sekolah Mengaji di seluruh Sekolah di Pekanbaru. Program Sekolah mengaji ditujukan untuk meningkatkan Iman dan Taqwa kepada generasi penerus yg diawali dengan menanamkan  rasa cinta dan terbiasa membaca kitab suci Alquran.

“disamping itu, program ini juga sekaligus kita jadikan sebagai wahana untuk memberantas buta aksara Alquran,” Ujar Ayat.

Atas nama Pemkot Pekanbaru, Ayat nyatakan dukungan atas terlaksananya pembangunan sekolah pertama (SMP) Raudahtur Rahman ini, Sebagai peningkatan sarana dan prasarana Pendidikan di Kota Pekanbaru.

Kedepan ia berharap agar SMP ini dapat dikelola dengan Fropesional sehingga dapat menghasilkan SDM-SDM Unggul yang sangat dibutuhkan dalam mewujudkan Pekanbaru sebagai Kota METROPOLITAN yang MADANI.

“Semoga pembangunan ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses. “ Tandasnya. (dro/Humas Pemko)




M Arsyad: Komisi I DPRD Inhil Diharap Segera Panggil Lurah Pulau Kijang

arsyadTembilahan (www.detikriau.org) – Kuasa Hukum keluarga Almarhum June, M Arsyad berharap Komisi A DPRD Inhil segera melakukan pemanggilan terhadap Lurah Pulau Kijang Kecamatan Reteh terkait penerbitan surat hibah kepada pihak lain terhadap kepemilikan tanah milik kliennya yang terletak di Jalan Muqarabien, kelurahan Pulau Kijang.

Melalui sambungan telepon selularnya, Ahad (21/4), M Arsyad menyatakan sudah menyampaikan permintaan ini kepada pihak Komisi A DPRD Inhil melalui surat bernomor 01/SP-ADV/III/2013/MdF tertanggal 11 Maret 2013 yang lalu.

Dalam surat tersebut dijelaskan M Arsyad, selaku kuasa hukum, ia mengajukan permohonan agar Komisi Satu melakukan pemanggilan dan mengklarifikasi Lurah Pulau Kijang terhadap kepemilikan sah tanah milik kliennya berukuran sebanyak 250 M2 (Panjang 50 meter dan Lebar 5 Meter)

Ditambahkan M. Arsyad, dalam surat tersebut disebutkan bahwa tanah tanah perumahan yang dimiliki kliennya, untuk surat kepemilikannya terbakar pada peristiwa kebakaran yang terjadi pada tahun 1987 dan hingga sekarang belum diurus penggantian surat.

“Anehnya, pasca kebakaran hingga sekarang. Kini kondisi ukuran tanah sudah berkurang dari sebelumnya, yaitu menjadi panjang 35 meter dan lebar 3,5 meter,”jelasnya.

Selama ini menurut klien saya,   tanah tersebut sama sekali belum pernah dilakukan jual beli, tapi kini ukuran tanah sudah berkurang dan sebahagian lainnya sudah didirikan sebuah bangunan milik orang lain. Berdasarkan keterangan yang sudah didapat dilapangan, sebahagian tanah milik kliennya tersebut sudah memiliki surat hibah yang dikeluarkan pihak kelurahan.

Ketua Komisi satu DPRD Inhil, M Arfah membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat permintaan tersebut.  Menurut penjelasan Arfah, terkait permohonan ini sebelumnya sudah dilakukan penjadwalan tetapi dikarenakan kesibukan partai menjelang penyerahan Daftar Calon Sementara (DCS) ke KPUD Inhil, pemanggilan terpaksa dilakukan penundaan. “Insyaallah kita akan lakukan pemanggilan minggu ini, yang jelas seusai penyerah DCS. Maklumlah kawan-kawan di DPRD Inhil masing-masing fokus menghadapi Pileg. Sekali lagi, insyaallah minggu ini akan kita panggil,” Jawab M Arfah. (dro)