Kejaksaan Tembilahan Kembali Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

“Kali ini Terkait Kasus Pengawasan Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan Wilayah 1 (Satu) mencakup Kecamatan Tembilahan Kota, Tembilahan Hulu, Tempuling, Kempas dan Batang Tuaka”

Tembilahan, detikriau.org – Hanya berselang 1 hari setelah penahan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Enok,Selasa (5/12/17) kemarin. Kejaksaan Negeri Tembilahan, Rabu (6/12/17) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir, Mifta alias Mek Bin Misman.

“Tersangka kasus korupsi ini bukan tersangka kasus yang sama (Kasus Jembatan Enok. Red). Tetapi terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengawasan Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan Wilayah 1 (Satu) mencakup Kecamatan Tembilahan Kota, Tembilahan Hulu, Tempuling, Kempas dan Batang Tuaka, yang dikerjakan  CV. Bes Consultan TA. 2014 dengan nilai kegiatan Rp. 134,2 Juta,” Sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tembilahan, Lulus Mustofa.SH kepada wartawan

diterangkan Lulus, Mifta alias Mek Bin Misman merupakan penerima kuasa dari CV. Bes Consultan untuk pelaksanaan pengawasan peningkatan jalan wilayah 1 tahun anggaran 2014 yang meliputi 18 ruas jalan di kota Tembilahan.

“ Penahanan tersangka Mifta alias Mek ini merupakan tindak lanjut dari penahan perkara yang bersangkutan, untuk itu kami lakukan penahannya. Kemudian terkait kerugian negara yang ditimbulkan sebesar nilai kegiatannya Rp. 134.200.000,-“ (Total Lost) “ terang Lulus

Ditambahkan, modus yang dilakukan tersangka adalah memalsukan tanda tangan dibeberapa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaa pengawasan tersebut. “ Terkait tersangka lain dalam kasus ini. Kelanjutannya kami masih menunggu hasil penghitung kerugian keuangan negara oleh auditor, yang kemarin kami juga difasilitasi oleh KPK. “ tambahnya.

Sementara itu, Ditempat terpisah Kuasa Hukum tersangka, Muhammad Arsyad. SH mengungkapkan akan melakukan koordinasi terlebih kepada pihak keluarga tersangka untuk menanggapi hal tersebut.

“ Tentunya kami harus berkoordikasi dulu dengan pihak keluarga klien kami. Karna saat  ini dalam masa penahanan, apakah itu nantinya, akan  kita ajukan penangguhan penahannnya atau bagaiamana tergantung pada keluarga klien kita “ ungkap Muhammad Arsyad./*/dro




Ketua KUBE Maju Jaya 2 diancam Minimal 4 Tahun Kurungan Penjara

Kepala Kejaksaan Negri Tembilahan, Lulus Mustofa, SH MH
Kepala Kejaksaan Negri Tembilahan, Lulus Mustofa, SH MH

Tembilahan (detikriau.org) – Ketua Kelompok Usaha Bersama Maju Jaya 2 Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Mo (60) diancam dengan kurungan minimal 4 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 200 Juta.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negri Tembilahan, Lulus Mustofa, SH MH yang saat itu didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Wiliyamson, SH kepada detikriau.org diruang kerjanya, rabu (17/12).

Menurut Kajari, tersangka didakwakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara dan atau denda minimal Rp 200 jt dan maksimal Rp 1 milyar subsider pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal seumur hidup dan atau denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 milyar.

“Tersangka sudah kita tahan dan dititipkan di Lapas kelas II A Tembilahan,”Ujar Kajari sambil mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Semua tergantung dengan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

Penahanan tersangka menurutnya ditujukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut sebab selama ini tersangka kerap berpindah-pindah tempat tinggal.

Untuk sekedar mengingatkan, tersangka terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan langsung masyarakat pengembangan usaha mina pedesaan (PUMP) senilai Rp 100 jutayang dananya bersumber dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI atau Aggaran Pendapatan dan Belanaja Negara (APBN) tahun 2013.

Hasil penyelidikan dana tersebut dalam penggunaannya oleh tsk menyimpang dari ketentuan aturan. (dro)