Verifikasi Pendukung Calon Independen Diperketat karena Calo KTP Bermunculan

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, menegaskan, aturan verifikasi dukungan untuk calon independen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahum 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) tidak dibuat untuk menjegal pihak-pihak tertentu. Aturan itu dibuat demi kepentingan nasional.

Ia mengatakan, pihaknya banyak menemukan fakta di lapangan terkait rekayasa pengumpulan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh para calon independen. Data KTP kerap dikumpulkan secara grosiran melalui pusat-pusat pengumpul.

“Bahkan di tengah masyarakat kita ada calo KTP. Satu KTP Rp 1.000. Mau 1.000 KTP tinggal bayar sejuta. Dapat 1.000 (data KTP),” kata Lukman seusai acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tentang ketentuan verifikasi faktual, kata dia, untuk mencegah keadaan seperti itu terus berlangsung. Maka, banyak calon independen berguguran karena tak bisa mempertanggungjawabkan data KTP dukungan yang didapatkannya.

Dia pun meminta para pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk melihat kepentingan nasional dan berhenti beranggapan bahwa peraturan itu bermaksud untuk menjegal Ahok yang akan maju lewat jalur independen pada Pilkada DKI 2017.

“Tidak ada jegal-menjegal. Kami kan membuat UU sudah berdasarkan kepada kepentingan nasional, Sabang sampai Merauke. Bukan hanya kepentingan DKI saja,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan pada rapat paripurna DPR, Kamis (2/6/2016), memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan oleh calon perseorangan atau independen.  Ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 UU Pilkada.

Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.

Jika pendukung calon tak bisa ditemui, pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS. Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sumber: kompas.com




Tak Direstui Kepala Daerah, Pembentukan DOB Tetap Jalan

JAKARTA – Rekomendasi kepala daerah yang selama ini menjadi syarat wajib administratif untuk mengusulkan pemekaran atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB) tidak lagi mutlak. Hal ini telah menjadi kesepakatan antara Komisi II DPR, Komite I DPD RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan RPP Penataan Daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, selama ini ditemukan banyak kendala calon DOB yang tidak lengkap syarat administratifnya gara-gara kepala daerah induk tidak mau mendukung. Ini jelas menimbulkan masalah, walaupun daerah tersebut sudah layak secara potensi.

“Oleh sebab itu syarat ini tidak menjadi mutlak ketika penetapan DOB persiapan. Yang utama dalam menentukan DOB persiapan adalah kelayakan potensinya. Syarat administratif seperti ini bisa disusulkan di dalam evaluasi selama 3 tahun tersebut,” kata politikus PKB yang akrab disapa LE, di gedung DPR, Jakarta, Senin (29/2).

Selain poin tersebut, kesepakatan lain berkaitan dengan mekanisme konsultasi dan koordinasi antara pemerintah dengan DPR dan DPD RI dalam penetapan DOB Persiapan, evaluasi dan DOB defenitif. Dalam soal ini hubungan antara tripartit akan terjadi kerjasama dan koordinasi yang erat.

Kemudian berkaitan dengan indikator kepentingan strategis nasional dalam penetapan DOB, sehingga memberi peluang bagi daerah-daerah perbatasan yang rawan terhadap keutuhan NKRI untuk dimekarkan walaupun tidak memenuhi syarat teknis seperi diatur dalam UU.

Disepakati juga untuk memulai dari awal soal aspirasi yang selama ini berkembang, karena memang amanah UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, sudah berbeda dengan ketentuan lama. Pada UU ini mekanisme DOB dimulai dengan PP sebagai DOB persiapan, setelah 3 tahun masa persiapan baru kemudian di evaluasi dan ditetapkan sebagai DOB defenitif oleh DPR dalam bentuk UU DOB.

“Kami juga bersepakat seluruh ibukota provinsi akan ditetapkan sebagai Kota. Jadi tidak ada ibu kota provinsi statusnya Kabupaten, contohnya Mamuju sebagai ibu kota Prov Sulawesi Barat atau Tanjung Selor sebagai ibu kota Kalimantan Utara,” tambahnya.(jpnn)

 

 




Indra Tetap Maju Meski Harus Melawan Adik Sendiri

Bakal calon Gubri Indra Muchlis Adnan sudah bulat tekad. Ia menegaskan tetap maju meskipun harus melawan adik kandung sendiri, M Lukman Edy. ***

indraTEMBILAHAN (www.detikriau.org) -Bakal calon Gubernur Riau, H Indra Muchlis Adnan menyatakan tetap maju bertarunmg di Pilgubri mendatang, meskipun harus melawan adiknya sendiri, Lukman Edy.

Penegasan ini disampaikan juru bicara tim Bang Indra Muchlis Adnan (BIMA, Syam Daeng Rani, dikatakannya H Indra Muchlis Adnan tetap akan maju sebagai bakal calon Gubernur Riau September 2013 mendatang, sekalipun harus bertarung dengan adik kandungnya sendiri Lukman Edy.

“Penegasan ini untuk meluruskan terkait adanya pemberitaan di media lokal disampaikan pengurus DPW PKB Provinsi Riau yang menyebutkan bahwa telah ada keputusan koalisi DPP PDIP-PKB yang mengajukan Suryadi Khusaini dan Lukman Edy, untuk maju dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau September mendatang.” Ungkap Syam Daeng Rani seperti rilis yang diterima riauterkinicom, Jum’at (15/2/13).

Padahal, sesuai kesepakatan yang dibuat antara Indra dengan Lukman Edy yang disaksikan pengurus PKB Riau, bahwa salah satu pihak, baik Indra dan Lukman Edy harus saling memberikan dukungan politik, apabila salah satu dari mereka akan mendapatkan dukungan politik dari DPP PDI Perjuangan untuk maju sebagai Cagubri periode 2013-2018, dengan memperhatikan kesepakatan antar DPW PKB dan PDI Perjuangan.

Dalam kesepakatan politik kakak beradik tersebut yang tanda tangani di Pekanbaru pada 27 Januari 2013 lalu, juga menyebutkan bahwa apabila dukungan sebagaimana dimaksud itu diberikan kepada salah satu pihak, maka pihak lainnya bersedia dan akan mendukung penuh terhadap keputusan parpol hasil koalisi tersebut, serta tidak akan mencari dukungan dari parpol lain untuk maju dan atau mencalonkan diri sebagai bakal Cagubri 2013-2018.

Dengan adanya kesepakatan kedua partai mangajukan nama Indra dan Lukman Edy seperti yang diklaim oleh DPW PKB Riau. Tentu saja telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Karena hingga saat ini DPP PDIP, belum mengeluarkan keputusan tentang siapa yang akan di usung di Pilgubri mendatang.

“Seharusnya DPW PKB Riau harus menunggu terlebih dahulu keputusan DPP PDIP, baru setelah itu mengumumkan siapa yang diusung koalisi PDIP-PKB”, terang Syam Daeng yang juga sebagai pengacara Indra Muchlis melawan DPP Partai Golkar berkaitan pelengseran dirinya sebagai ketua DPD Partai Golkar Provinsi Riau pasca Musdalub Oktober tahun lalu.

Ditambahkan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini, Indra Muchlis dan Lukman Edy, keduanya kan telah mengikuti serangkaian proses seleksi untuk menjadi Cagubri di DPP PDIP, termasuk fit and proper tes yang telah dilaksanakan oleh DPP PDIP beberapa waktu lalu. Masak DPW PKB Provinsi Riau yang mengumumkan hasilnya tanpa ada keputusan terlebih dahulu dari DPP PDIP, apa dasar kewenangan DPW PKB Riau melakukan hal ini.

“Karena itu, Indra Muchlis tetap akan maju sebagai bakal calon Gubernur Riau priode 2013-2018 mendatang, dengan dan atau tanpa dukungan DPW PKB Riau, sekalipun harus bertarung dengan adik kandungnya sendiri Lukman Edy,” imbuhnya.

Balon Gubri yang mengusung jargon BIMA ini, tetap berjuang mendapatkan perahu parpol, namun upaya terakhir adalah dengan mengumpulkan partai-partai non parlemen, atau kalau tidak, maju dengan jalur independen pun masih sangat memungkinkan.

“Penegasan ini dipandang perlu, agar seluruh tim dan simpatisan BIMA yang tersebar di semua kabupaten/kota di Riau, tidak menjadi ragu-ragu dan bimbang tentang kepastian Indra maju sebagai bakal calon Gubri September mendatang,” pungkasnya.(rls/rtc)




Pilgubri: PKB dan PDIP Sepakat Berkoalisi

PEKANBARU (www.detikriau.org) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sepakat berjalan seiring mengusung Lukman Edy dan Suryadi Khusaini dalam Pemilihan Gubernur Riau 2013 mendatang. Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan kedua partai di RM Sri Mersing di Pekanbaru, senin (17/12).

“Kemaren siang kita sudah sepakati untuk berkoalisi dengan PDIP menghadapi Pilgubri. Kita akan mengusung kader masing-masing untuk maju dan menyiapkan strategi pemenangan.”Ungkap Ketua DPW PKB, Abul Wahid melalui sambungan telepon selular kepada detikriau.org, Selasa (18/12)

DPW PKB Riau dengan kepemilikan 3 kursi parlemen plus 7 kursi PDIP sudah dapat mengajukan satu paket calon. Koalisi yang diagendakan untuk mengusung program pro rakyat, pro desa dan pro petani ini diharapkan Abdul Wahid akan mendapatkan restu rakyat Riau dan Ridho Allah SWT.”Setelah koalisi dengan PDIP tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan koalisi dengan Partai lainnya yang sama-sama mengusung program Pro Rakyat,”Tambah Abdul Wahid.

Ketika disinggung siapa yang akan menduduki posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, Abdul Wahid mengatakan untuk hal ini masih menunggu pembicaraan ditingkat pusat.

“Salah satu kesepakatannya, masing-masing partai mengajukan satu kadernya. Namun memang untuk tahap posisi gubernur dan wakil gubernur, ini masih akan dibicarakan tingkat pusat. Perlu ada komunikasi politik lanjutan,” Pungkas Abdul Wahid.(dro/*0)




DPW PKB PROVINSI RIAU GELAR MUKERWIL

Mukerwil harus membuat langkah-langkah politik demi tercapainya tujuan — 

PEKANBARU (www.detikriau.org) – Hari ini, Jum’at (1/6). Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) bertempat di Hotel Mayang Garden Pekanbaru. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Ir. HM. Lukman Edy, M,Si.

Dalam kata sambutannya, Lukman Edy meminta agar seluruh kader bekerja lebih maksimal, saling bahu membahu agar target yang sudah ditetapkan partai dapat tercapai.

“Mukerwil kali ini kita agendakan guna melakukan pengutan struktur partai. Kita mempunyai target untuk meloloskan kader PKB sebagai pemenang dalam Pemilukada Gubernur Riau 2013 dan pemenang dalam Pemilu Legislatif 2014. Maka dari itu, Mukerwil PKB Riau kali ini harus membuat langkah-langkah politik untuk tercapainya tujuan tersebut.”Pesan Lukman Edy.

Acara pembukaan Mukerwil ini juga tampak dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau. HR, Mambang Mit dan seluruh pengurus DPC PKB se Provinsi Riau.

Terkait dengan kepastian majunya Lukman Edy sebagai salah seorang bakal calon Gubri 2013 – 2018 ketika dipertanyakan detikriau.org kepada salah seorang pengurus DPC PKB Kabupaten Indragiri Hilir, Herwanissitas, ia membenarkan. Menurutnya, Lukman Edy sudah mengantongi restu dari DPP. “Benar. Beliau sudah mengantongi restu dari DPP untuk maju sebagai Balon Gubri mendatang. Wakilnya, pak LE yang akan menentukan. Kita sudah komit untuk mengantar beliau menjadi Gubri” Ujarnya menyebutkan LE, panggilan akrab Lukman Edy. (dro)