Udah dilarang Mentri, di Inhil LKS Masih Diharuskan. Ini Buktinya …

Tembilahan, detikriau.org – Entah belum mengetahui atau tak patuh, sejumlah sekolah di Kabupaten Indragiri Hilir ternyata masih mewajibkan siswanya untuk mempergunakan LKS. Ini loh buktinya.

Salah seorang orang tua siswa disebuah sekolah Dasar di Kecamatan Tembilahan Hulu Aam menuturkan, anaknya diharuskan untuk membeli dan mempergunakan buku LKS dan pembeliannya disekolah yang bersangkutan.

“ada 6 buah. Saya baru bayar panjar Rp 20 ribu. Sisanya Rp 40 ribu belum,” Ujarnya menyampaikan kepada detikriau.org di Tembilahan, kamis (21/7/2016) malam

Meski harga LKS itu tidak terlalu mahal namun ia mempertanyakan terkait larangan mentri pendidikan akan pemberlakuan LKS.

“saya baca di sebuah media online kata Mentri LKS tidak lagi digunakan. Tapi kok disekolah anak saya masih diharuskan,” pertanyakannya sembari memperlihatkan 6 buah buku LKS yang terdiri dari mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Sosial, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.

Untuk sekedar diketahui, dalam aturan baru kementrian pendidikan yang tercantum pada Permendiknas No 08 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan juga menerangkan dengan tegas bahwa pihak sekolah dilarang untuk mempergunakan buku LKS.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad dilansir melalui laman harianterbit.com, ”LKS tidak perlu lagi karena seharusnya latihan-latihan itu dibuat oleh guru sendiri.”

“Dalam kurikulum baru, tidak ada LKS. Kalau ada, itu kesalahan dan harus dihentikan,”sampaikannya./ dro




Terkait Keluhan Buku Pelajaran dan LKS, Ini Jawaban Kadisdik Inhil

Kadisdik Inhil, Syaifuddin
Kadisdik Inhil, Syaifuddin

Tembilahan, detikriau.org – Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, Syaifuddin mengaku masih menunggu aturan terbaru dari Kementrian Pendidikan tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan. Setelah diterima, aturan ini akan segera diteruskan kepada seluruh sekolah untuk dipatuhi.

“Kemaren kita sudah rapat di Pekanbaru terkait Aturan baru dari Kemdiknas ini. Provinsi akan segera menyurati Kabupaten. Kita masih menungu. Setelah diterima nanti akan kita segera teruskan ke setiap sekolah untuk dipatuhi,” Ujar Kadisdik ditemui diruang kerjanya, kamis (21/7/2016)

Terkait keluhan orang tua siswa masalah buku pelajaran dan LKS, Kadisdik menegaskan akan segera memberikan surat himbauan agar pihak sekolah tidak memaksakan orang tua siswa membeli buku pelajaran apalagi jika sampai ada penekanan dan keharusan untuk membeli disuatu tempat tertentu. Sedangkan LKS menurutnya dalam tidak ada lagi dalam kurikulum baru.

“saya minta sekolah patuhi hal ini. Jangan ada pemaksaan yang nantinya tentu akan menimbulkan kesan sekolah ada mendapatkan imbalan dari penjualan buku. Suratnya akan segera kita layangkan kesetiap sekolah,” Janji mantan Kepala BKD Inhil ini.

Untuk buku pelajaran wajib terutama yang disediakan oleh pemerintah, Disdik menegaskan orang tua siswa tidak perlu membeli. Hanya saja menurutnya belum semua buku pelajaran disediakan oleh pemerintah.

“Saya lupa apa-apa saja buku pelajaran yang diadakan oleh pemerintah. Coba nanti tanyakan kepada Kabid Dikdas,” Ujar Syaifuddin mengakhir.

Sayangnya Kabid Dikdas Fathurrahman coba ditemui sedang tidak berada diruang kerjanya. Sementara pesan singkat yang disampaikan melalui nomor telepon selularnya juga belum mendapatkan jawaban. /dro




Masih Jual Buku Paket dan LKS, Depok Pecat Kepsek, Beranikah Inhil Setegas Ini?

Tembilahan, detikriau.org – Dinas Pendidikan Kota Depok menegaskan akan memecat Kepsek yang masih berani menjual Buku Paket dan Lembar Kerja Siswa. Kebijakan ini menurut Kadisdik setempat didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Di Inhil-pun kasus seperti ini masih ditemui. Kapan Disdik Inhil berani mengambil ketegasan seperti ini?

Dikutip melalui mediaindonesia.com, Kadisdik Depok, Herry Pansila Prabowo menegaskan “Mulai tahun ajaran baru nanti, sekolah, mulai tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK, tak dibolehkan menggunakan buku paket dan LKS sebagai buku panduan di sekolah,” Minggu (24/4/2016) yang lalu.

“Jika ada penerbit yang menawarkan buku paket dan LKS, sekolah harus menolak. Jika terjadi sebaliknya, pasti kepala sekolah itu kongkalikong dengan penerbit dan pasti akan ditindak. Bentuk tindakannya, kepala sekolah diberhentikan,” tegasnya.

Berdasarkan dua aturan pemerintah itu, setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib untuk mengikuti pendidikan.

Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) menerbitkan Peraturan Mendiknas No 2/2008 tentang Buku yang pada pasal 11 nya melarang  pihak sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Sementara itu dalam pemberitaan sebelumnya, pada aturan baru kementrian pendidikan yang tercantum pada Permendiknas No 08 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan juga menerangkan dengan tegas bahwa pihak sekolah dilarang untuk mempergunakan buku LKS.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad dilansir melalui laman harianterbit.com, ”LKS tidak perlu lagi karena seharusnya latihan-latihan itu dibuat oleh guru sendiri.”

“Dalam kurikulum baru, tidak ada LKS. Kalau ada, itu kesalahan dan harus dihentikan,”sampaikannya.

Disamping itu terkait buku yang dipakai oleh siswa di sekolah menurut Mendiknas Anies Baswedan harus memenuhi syarat seperti yang diatur oleh Permendikbud yang baru.

“Kalau orangtua melihat ada buku yang tidak sesuai, laporkan! Sekolah dan guru wajib pakai yang sesuai aturan,” kata Menteri Anies.

Cara termudah untuk mengecek apakah buku di sekolah sudah sesuai aturan adalah dengan memeriksa keterangan mengenai si penulis buku. Kalau tidak ada, berarti buku itu tak sesuai aturan.

Semua buku pelajaran yang memenuhi syarat Kemendikbud harus memasukkan biodata penulis, berupa: nama, nomor telepon, alamat email, akun media sosialnya. Termasuk pula keterangan soal riwayat pendidikan, judul penelitian, bidang keahlian, sampai alamat kantor si penulis.

“Buku apapun yang masuk ke sekolah, harus sesuai syarat Kemendikbud,” kata Anies. Kalau ada buku yang tak sesuai aturan itu, Anies meminta dilaporkan ke laman pungli.kemendikbud.go.id.

Aturan-aturan terkait pelaksanaan pendidikan sudah sangat jelas. Hari ini, khususnya di Inhil pelanggaran-pelanggaran masih leluasa dan sepertinya secara terang-terangan terjadi. Jadi kapan Inhil akan berani berikan sanksi tegas serupa agar persoalan ini tidak terus membikin pusing para orang tua siswa?. / dro