Inhil Peringati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia 2015

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memperingati Hari Lingkungan Hidup se-dunia tahun 2015 dengan melaksanakan Apel Upacara di halaman Kantor Bupati Inhil, Tembilahan, Rabu (17/6/2015).

Dandim 0314 Inhil Letkol Inf Jarot Suprihanto berdiri sebagai Isnpektur Upacara yang langsung dihadiri Bupati Inhil HM Wardan, unsur Forkopimda Kabupaten Inhil, sejumlah pejabat esselon beserta para pegawai lingkungan Pemkab Inhil.

Saat pimpin upacara, Jarot mengatakan Peringatan Hari Lingkungan Hidup ini bertujuan untuk menegaskan komitmen dan aksi pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup semua negara di dunia, yang telah menjadi kesepakatan dan gerakan bangsa-bangsa di dunia.

Di Indonesia, peringatan tersebut dapat kita eksplorasi lebih berarti lagi terutama dengan, mengajak dan melibatkan secara aktif masyarakat serta spontanitas, kreativitas dan modal sosial yang kita miliki di daerah-daerah, sebagai bangsa dan dalam menjaga sumber kekayaan alam kita yang merupakan salah satu unsur penting dalam membangun dan menjaga ketahanan nasional kita.

Lebih lanjut ia mengatakan, Badan Lingkungan Hidup Dunia atau United Nations Environment Programme (UNEP) menetapkan tema peringatan World Environmental Day tahun 2015 yaitu Seven Billion Dreams, One Planet, Consume With Care. Untuk peringatan di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan tema “Mimpi dan Aksi Bersama untuk Keberlanjutan Kehidupan di Bumi.

“Tema global ini merujuk dengan agenda aksi Sustainable Consumption and Production/SCP yang telah disepakati dalam Konferensi Pembangunan Berkelanjutan (Rio+20, red) bulan Juni 2012. Saat ini bumi berpenghuni sekitar 7,2 milyar jiwa,” katanya.

Untuk itu diperlukan sumberdaya alam yang besar untuk pemenuhan kebutuhan dasar untuk pewujudan kesejahteraan, melalui kegiatan konsumsi dan produksi dalam kehidupan sehari-hari. Kebutuhan konsumsi dan produksi tersebut dapat menimbulkan tekanan yang besar pada keberlanjutan sumberdaya alam dan kualitas lingkungan hidup kita.

Untuk kajian UNEP mengindikasikan, saat ini tingkat konsumsi penduduk global telah melebihi tingkat pasokan sumberdaya alam yang tersedia di bumi, diiringi kualitas lingkungan hidup yang cenderung menurun di banyak negara termasuk Indonesia

Untuk itu, Aksi Global mendesak perlu segera dilakukan seperti perubahan pola konsumsi dan produksi menuju hemat sumberdaya, berkualitas lebih baik dan melindungi lingkungan hidup. Upaya itu tentunya merupakan pondasi bagi pembangunan ekonomi hijau yang lebih berkualitas yang melibatkan semua lapisan masyarakat menuju pembangunan berkelanjutan.

“Dengan perayaan peringatan hari lingkungan hidup ini, dimana penduduk yang bertambah, sumberdaya yang secara fisik tidak berubah, kini, menuntut kesadaran kita semua, kesadaran masyarakat, dan para penyelenggara pemerintahan dan Negara, untuk mengingat lagi bahwa keamanan sumberdaya alam kita merupakan bagian dari upaya membangun kekuatan dan menjaga ketahanan nasional bangsa kita,” tambahnya.

Sedangkan kekuatan sumberdaya hutan, khususnya dalam pemerintahan saat ini menjadi penting yang diorientasikan sebagai sumber kesejahteraan masyarakat yang akan dikembangkan dalam berbagai skema perhutanan sosial, hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan berbasis masyarakat dan lain-lain.

Semua itu katanya ditujukan untuk kesejahteraan yang harus kita raih bagi masyarakat, bagi bangsa kita yang harus terus menapak maju.

Pemerintah Pusat dan Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat dan komunitas masyarakat diharapkan dapat meningkatkan edukasi yang berfokus pada efektifitas dan efisiensi dalam pemanfaatan sumberdaya alam kita, pola hidup hemat sumberdaya seperti kegiatan pengurangan timbulan sampah, pemanfaatan sampah yang bernilai ekonomi dan menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat, serta tentu saja pola pengembangan kebijakan alokasi dan eksplorasi serta pemanfaatan sumberdaya lahan, hutan dan tambang yang tepat dan dalam keseimbangan prinsip-prinsip ekosistem.

“Akhirnya, Momentum Hari Lingkungan Hidup kali ini diharapkan dapat menyatukan kita dalam perwujudan mimpi Pembangunan Berkelanjutan melalui aksi nyata dan berpihak kepada masyarakat. Mari kita wujudkan mimpi tersebut dan Mari kita lakukan aksi nyata bersama,” tutup Dandim.(mirwan/adv)




LALH dan Walhi Riau Berikan Pelatihan Paralegal Bagi Masyarakat Desa Pungkat

20150411_103005GAUNG (detikriau.org) – Warga Desa Pungkat Kecamatan Gaung dan sekitarnya kembali mendapat pelatihan Paralegal yang dilakukan oleh Lembaga Advokasi Lingkungan hidup (LALH) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Sabtu (11/04/2015).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung MDA Al Mujahidin Desa pungkat dan dihadiri oleh puluhan warga.

Paralegal adalah orang-orang yang bukan berlatar belakang pendidikan hukum, tetapi mereka mengerti tentang hukum dan advokasi.

20150411_110114Direktur Eksekutif LALH Indra Jaya, SH, MH mengungkapkan pelatihan Paralegal tersebut bertujuan memandirikan masyarakat dalam menghadapi pesoalan hukum, sehingga masyarakat tidak salah mengambil tindakan ketika dihadapkan oleh konflik dan persoalan hukum.

“Kegiatan ini kita maksudkan untuk memberikan pengetahuan hukum ke masyarakat biar mereka bisa mengadvokasi diri sendiri keluarga dan lingkungan. Membekali masyarakat dengan pengetahuan hukum HAM dan lingkungan dalam memperjuangkan hak-hak mereka serta membentuk jaringan antar Paralegal antar desa atau antar sektor,” jelas Indra yang juga menjabat sebagai Dewan Daerah Walhi Riau.

Sementara itu Joni Setiawan Mundung, Direktur Kampanye LALH menambahkan  warga Desa pungkat sangat membutuhkan pendidikan hukum, mengingat rata-rata pendidikan mereka dibawah sekolah menegah pertama, tentunya masih awan dengan pengetahuan hukum.

Ditambah masyarakat desa pungkat pernah traumatik dengan keadaan yang sangat mencekam ketika melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah atas perizinan hutan di Kecamatan Gaung.

“Pengetahuan hukum sangat mereka butuhkan, kita dari LALH dan Walhi Riau merasa terpanggil untuk melakukan pelatihan hukum kritis dan pendidikan lingkungan hidup di desa pungkat ini,” ungkap Mundung.

“Pelatihan ini akan lakukan secara terus menerus sampai masyarakat bisa melakukan kemandirian secara hukum,” tambah Mundung.

Kepada pemerintah, kususnya pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir, aktivis lingkungan hidup itu berharap Pemda melakukan kegiatan-kegiatan pembangunan yang bervisi penyelamatan lingkungan hidup.

“Kita minta Pemerintah tidak mengeluarkan perizinan yang serampangan dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” tegas mantan Derektur Walhi Riau tersebut.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Pungkat, Hasan Basri mengungkapkan masyarakat sangat mendukung program yang laksanakan oleh LALH dan Walhi Riau tersebut, Ia berharap kedepannya setelah diberikan pembekalan hukum tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Sangat positif, kita sangat mendukung kegiatan ini. Kedepannya semoga tidak terjadi lagi hal-hal yang tak diinginkan,”  ungkap Hasan.

Adapun yag menjadi pemateri dalam pelatihan tersebut, Indra Jaya (Direktur LALH), Joni Setiawan Mundung (Direktur Kampanye LALH), Suryadi (Deputi LALH), dan Boy Evan Sembiring (Deputi Walhi Riau). (mirwan/rls)




Dewan Kritisi Pernyataan Kepala BLH Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edy Harianto menyayangkan pernyataan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat bahwa matinya ikan dan mabuknya buaya di Sungai Indragiri akibat cemaran pestisida dari lahan pertanian masyarakat.

“Kalau ada persoalan selalu masyarakat yang dijadikan kambing hitam. Dari jaman dahulu masyarakat sudah bercocok tanam, namun kenapa baru sekarang masyarakat dituding sebagai penyebab tercemarnya Sungai Indragiri,” Sampaikan Edy, Senin (8/12).

Bahkan ditambahkan Edi, tingginya curah hujan dan meluapnya air sungai bukan hanya terjadi di Kecamatan Kempas tetapi hampir merata diseluruh wilayah di Inhil. Nyatanya tidak diseluruh wilayah Inhil ditemukan ikan mati. Padahal banyak juga masyarakat yang membuka lahan pertanian dan menggunakan pestisida.

Wakil Ketua Komisi III ini menilai dengan pernyataan ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah lebih membela kepentingan pemilik modal. Tidak zamanya lagi menurut Edy masyarakat disalah-salahkan. Karena masyarakat semakin kritis.

“Jangan lukai hati masyarakat. Mari sama-sama kita bela kepentingan mereka, bukannya dengan menduga mereka sebagai penyebab dari persoalan tercemarnya sungai,” Kritik Politisi asal Kecamatan Enok ini.

Edy berjanji akan mebahas masalah ini secara internal dan dilanjutkan ketingkat pimpinan DPRD. Kapan perlu pihaknya juga akan memanggil dinas terkait dan meminta klarifikasi terhadap masalah matinya ikan-ikan di bantaran Sungai Indragiri.

“Ini baru ikan yang mati. Kalau kita biar-biarkan, bisa saja manusia nantinya yang jadi korban. Bisa kita bayangkan berapa ribu warga yang saat ini masih bergantung hidup dengan Sungai Indragiri. Bahkan Air PDAM juga bersumber dari sungai itu,”Tandasnya. (dro/*1)




WALHI Riau: Terdakwa Kasus Pungkat Tak Bisa Dituntut Pidana Maupun Perdata

konfrensi pers walhi di kantor PWI InhilTEMBILAHAN (detikriau.org) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau menilai ke 21 terdakwa kasus pembakaran alat berat PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) sebagai pejuang lingkungan hidup. Oleh karenanya Walhi nyatakan mendukung mereka untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Dikatakan Deputi Direktur Walhi Riau, Even Sembiring dalam konfrensi persnya di kantor PWI Inhil, jum’at (5/12), dalam Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa pejuang lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Selain dapat dikategorikan sebagai pejuang lingkungan hidup, formulasi Pasal 49 KUHP juga dapat dioperasionalkan guna melindungi 21 pejuang lingkungan hidup tersebut, dimana perbuatan para terdakwa dapat dilihat sebagai suatu pembelaan terpaksa guna melindungi kehormatan dan harta benda mereka yang dirusak atau terancam hancur karena ulah pengrusakan hutan oleh PT SAL.

“Kami menilai apa yang dilakukan ke 21 orang terdakwa ini sebagai upaya untuk mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Perbuatan pembakaran alat berat PT SAL dilakukan untuk melindungi hutan rawa gambut desa mereka dari ulah tangan nakal PT SAL dengan melakukan aktivitas land clearing dan pembangunan kanal,” ungkap Even Sembiring, didampingi Fadli dari Riau Corruption Trial (RCT)

Dalam konfrensi pers yang juga dihadiri kuasa hukum warga Pungkat, Zainuddin Acang, SH ini, Walhi juga menyebutkan apabila aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan kanal tersebut terus dibiarkan, masyarakat berkeyakinan akan berakibat kerusakan hutan rawa gambut yang yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga setempat sebagai pembuat kapal tradisional dan nelayan.

Selain itu, Walhi juga menilai bahwa kerusakan hutan rawa gambut akan mengakibatkan serangan binatang buas seperti harimau dan beruang yang kehilangan habitat aslinya. Selain ancaman binatang buas tersebut, kerusakan hutan rawa gambut berpotensi merusak perkebunan kelapa warga karena serangan hama serangga.

Dihubungi terpisah melalui sambungan selular, Direktur WALHI Riau, Riko Kurniawan, menyebutkan bahwa perbuatan warga dengan membakar alat berat PT SAL tidak boleh sekedar dilihat sebagai perbuatan pidana biasa.

“Karena apabila diperhatikan dari kronologi awal kejadian, ada kecacatan dalam proses penerbitan izin perkebunan kelapa sawit kepada PT SAL oleh Pemkab Indragiri Hilir, seperti tumpang tindih areal dalam IUP dengan kawasan moratorium dan dua areal konsesi HTI dan sebagian besar areal IUP yang berada di areal gambut yang kedalamannya lebih dari 3 meter,” sebut Riko.

Selain pelanggaran terhadap syarat administrasi tersebut, areal IUP yang berada dikawasan hutan sama sekali tidak boleh dilakukan aktivitas land clearing ataupun pembangunan kanal selama belum diterbitkan keputusan Menteri Kehutanan mengenai perubahan status kawasan.

Carut marut penerbitan IUP kelapa sawit PT SAL ini dikatakannya juga semakin diperparah dengan sikap angkuh korporasi perkebunan kelapa sawit ini yang terus melakukan aktivitas walaupun sudah mendapatkan rekomendasi berhenti beroprerasi di Desa Pungkat dari Pemerintah Kabupaten dan DPRD Indragiri Hilir. Sikap arogan yang tidak tunduk terhadap kebijakan pemerintah daerah inilah yang menyebabkan kemarahan warga dan berakibat pada kejadian pembakaran 9 alat berat miliknya.

Bahkan, keserakahan PT. SAL juga tidak berakhir, pasca kedatangan Bupati Indragiri Hilir, Wardan pada beberapa waktu lalu setelah operasi penangkapan, penahanan dan penggeledahan yang tidak sesuai prosedur KUHAP dan Perkap oleh Polres Inhil terhadap warga Desa Pungkat, malah disikapi dengan tindakan perusahaan yang kembali beraktivitas di Desa Pungkat dan desa sekitarnya.

Sebagaimana diketahui, pada sidang pertama dalam perkara ini, 21 orang warga Desa Pungkat tersebut telah didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan ditundanya pembacaan tuntutan oleh hakim PN Tembilahan, Kamis (4/12/14) kemaren. (dro/rls/mirwan)




Masyarakat Diharapakan Peduli Melestarikan Lingkungan

rimbawanTEMBILAHAN (www.detikriau.org –  Momentum hari Rimbawan yang dilakukan secara serentak seluruh nusantara awal pekan kemarin, merupakan pencanangan keperdulian masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.

Karena  itu, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Thaher, menegaskan bahwa kekayaan alam dan lingkungan hidup sudah menjadi tanggung jawab semua lapisan masyarakat untuk melestarikan dan menjaganya, sehingga bermanfaat bagi anak cucu kelak.

“Peringatan hari Rimbawan beberapa waktu lalu merupakan momen bagi kita untuk menjaga sumber daya alam (SDA). Tujuanya agar kita tidak saja sekedar memanfaatkanya tetapi harus diimbangi dengan tindakan pelestarian dan menjaga kebersihannya,”sebut Thaher, Rabu (27/3).

Sebagai manusia, apa yang diberikan sang pencipta termasuk didalamnya, merupakan nikmat yang tak terhingga. Dengan kekayaan alam yang berlimpah dan segala isinya, terkadang manusia sering lupa untuk menjaga kelestariannya dan menjaga kebersihan alam itu sendiri.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Inhil ini berharap para Rimbawan melalui berbagai perannya, tidak bosan-bosan menjaga kelestarian alam yang sudah dititipakan seperti yang ada saat ini. katanya, berikan terus baktinya di mana pun berada. Jangan pernah menyerah.

“Namun yang tidak kalah pentingnya, selaku abdi Negara kita harus tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Sekecil apapun yang diberikan, pasti suatu saat mendapat balasan,”tukasnya.

Selanjutnya momentum pembinaan rimbawan, lanjut Thaher tentunya dapat dijadikan peningkatan profesionalisme, disiplin, moral, kesejahteraan dan jiwa korsa. Karena momen itu juga sebagai wahana kontemplasi untuk mengukur sejauh mana upaya yang telah dilaksanakan.

“Hasil yang akan kita capai mewujudkan pengelolaan hutan lestari dan masyarakat sejahtera,” imbuhnya.(dro/*1).




PEMANFAATAN LAHAN PEKARANGAN RUMAH

PENDAHULUAN


Pekarangan adalah sebidang tanah darat yang terletak langsung di sekitar rumah tinggal dan jelas batas-batasnya, karena letaknya di sekitar rumah, maka pekarangan merupakan lahan yang mudah diusahakan oleh seluruh anggota keluarga dengan memanfaatkan waktu luang yang tersedia. Pemanfaatan pekarangan yang baik dapat mendatangkan berbagai manfaat antara lain:

1. Sumber pangan, sandang dan papan penghuni rumah
2. Sumber plasma nutfah dan ragam jenis biologi,
3. Lingkungan hidup bagi berbagai jenis satwa,
4. Pengendali iklim sekitar rumah dan tempat untuk kenyamanan,
5. Penyerap karbondioksida dan penghasil oksigen,
6. Tempat resapan air hujan dan air limbah keluarga ke dalam tanah,
7. Melindungi tanah dari kerusakan erosi
8. Tempat pendidikan bagi anggota keluarga

PENATAAN PEKARANGAN
Pekarangan merupakan lahan di sekitar rumah, karena itu pemanfaatan pekarangan bukan hanya mempertimbangkan hasil, tapi juga perlu mempertimbangkan aspek keindahan. Sebagai acuan, penataan pekarangan dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Halaman depan (buruan):, tanaman hias, pohon buah, tempat bermain anak, bangku taman, tempat menjemur hasil pertanian
2. Halaman samping (pipir): tempat jemur pakaian, pohon penghasil kayu bakar, bedeng tanaman pangan, tanaman obat, kolam ikan, sumur dan kamar mandi
3. Halaman belakang (kebon): bedeng tanaman sayuran, tanaman bumbu, kandang ternak, tanaman industri

POTENSI PENGEMBANGAN
Komoditi yang diusahakan dipekarangan sebaiknya disesuaikan dengan kesesuaian komoditi dengan daerah yang bersangkutan, peluang pasar, dan nilai guna meliputi:
1. Tanaman pangan: umbi-umbian, kacang-kacangan, sayuran, buah-buahan, bumbu-bumbuan, obat
2. Tanaman bernilai ekonomi tinggi: buah, sayuran, hias (bunga potong, tanaman pot, tanaman taman, anggrek)
3. Ternak: ternak unggas hias, ternak petelur, ternak pedaging
4. Ikan: ikan hias, ikan produksi daging, pembenihan dll.

DAUR ULANG DI PEKARANGAN
Usahatani di pekarangan dapat dilakukan dengan biaya yang lebih murah karena, limbah yang dihasilkan dapat di daur ulang untuk kepentingan usahatani berikutnya:

1. Sampah pekarangan dan sampah rumah tangga dapat dikomposkan dengan membuat lubang sampah atau bak-bak pengomposan.
2. Selain untuk pupuk, sampah organik dapat dimanfaatkan untuk pakan ternak dan ikan
3. Pupuk kandang dan endapan lumpur dari kolam digunakan untuk pupuk bagi tanaman

BUDIDAYA ORGANIK
Budidaya tanaman di pekarangan sebaiknya dilakukan secara organik atau sesedikit mungkin menggunakan bahan kimia. melalui upaya tersebut bahan pangan yang dihasilkan lebih sehat.

1. Bahan organik berasal dari sisa tanaman, limbah ternak, libah rumah tangga atau lumpur endapan kolam ikan.
2. Proses pengomposan dapat dipercepat dengan menggunakan biodekomposer yang banyak dijual di pasaran ( EM4, STARDEC, BIODEC, dan lain-lain)

POLA TANAM VERTIKAL (TANAM BERSUSUN)
Pola tanam vertikal merupakan usaha pertanian dengan memanfaatkan lahan semaksimal mungkin dengan memanfaatkan potensi ketinggian, sehingga tanaman yang diusahakan per satuan luas lebih banyak. Pola ini selain menghemat tempat juga hemat dalam penggunaan pupuk dan air

• Media tanam dapat menggunakan media campuran tanah, pupuk kandang dan pasir/sekam dengan perbandingan 1:1:1 yang ditempatkan pada bak-bak tanaman (paralon, bambu, pot) yang diatur bersusun ke atas..
• Tanaman yang menginginkan keteduhan diletakan paling bawah dan yang lebih suka panas diletakkan di atas.

TABULAPOT
Tabulapot adalah menanam tanaman buah-buahan (bisa tanaman lainnya: bunga) di dalam pot.

• Media tanam harus mampu menopang tanaman, dapat menyediakan hara, air dan aerasi yang baik (sama dengan untuk pola tanam vertikal)
• Pot yang kurang baik, akan menghasilkan tata udara yang kurang baik sehingga kurang menguntungkan untuk perkembangan akar.

Sumber Bacaan:
Workshop Training P2KP