Sekda Inhil: OPD Tetap Diizinkan Lakukan Perjalanan Dinas

“Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Inhil pinta agar tidak memberikan izin kepada Kepala OPD melakukan perjalanan dinas sebelum pelelangan selesai.”

Sekda Inhil H Said Syarifuddin

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Said Syarifuddin mengizinkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan perjalanan dinas meski disaat proses pelelangan belum selesai.

Pernyataan itu disampaikannya di hadapan sejumlah awak media ketika menghadiri pemusnahan barang yang menjadi milik negara di Halaman KPPBC TMP C Tembilahan, Jalan Jendral Sudirman, Rabu (29/11/2017) kemaren

Hal itu diungkapkan Sekda berkenaan permintaan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Inhil agar tidak memberikan izin kepada Kepala OPD melakukan perjalanan dinas sebelum pelelangan selesai.

”Tergantung mau kemana dulu, jika memang hal yang mendesak dan tidak bisa diwakilkan, ya mau tidak mau harus kita berikan izin,” ungkap Sekda.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dirinya menggesa kepada OPD agar secepatnya memulai melakukan proses pelelangan mengingat APBD 2018 telah disahkan.

”Seperti proses pengawasan kan sudah bisa dilakukan pada akhir tahun 2017, jadi bisa cepat selesai, karena kita tidak mau mengulang kesalahan yang sama setiap tahunnya, dimana pekerjaan fisik terhambat karena proses pelelangan yang lambat dimulai,” tuturnya./Mirwan




Pemkab Inhil Diminta Beri Jaminan Proses Lelang Bebas dari KKN

Tembilahan, detikriau.org – Aktifis masyarakat Peduli Inhil (MPI), Zacky Hasan Al Indragiri meminta Pemkab Inhil untuk memberikan jaminan bahwa seluruh proses lelang pekerjaan proyek Pemerintah terbebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Jaminan bersihnya proses tender ini menurut aktifis yang kini menempuh pendidikan hukum itu haruslah bisa dipastikan agar output akhir dari sebuah pekerjaan dapat memberikan kualitas maksimal dan bermanfaat optimal bagi masyarakat.

“Harus ada jaminan agar hasil yang didapat bisa maksimal dan memberikan umur manfaat panjang bagi masyarakat,” Sampaikan Zacky melalui sambungan telepon selularnya kepada detikriau.org, senin (9/5/2016)

Menurut zacky, jika ada kesepakatan terselubung dalam proses tender dikhawatirkan akan menimbulkan biaya taktis yang tinggi bagi rekanan untuk mendapatkan pekerjaan. Imbasnya,diyakininya akan berdampak buruk pada kualitas pekerjaan yang dihasilkan.

Dalam kesempatan ini, zacky juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses lelang kegiatan pemerintah harus benar-benar menghayati dan mematuhi fakta integritas yakni untuk Tidak akan melakukan praktek KKN; Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses lelang; berjanji akan melaksanakan tugas secara bersih, transparan, dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari penyiapan penawaran, pelaksanaan, dan penyelesaian pekerjaan/kegiatan; dan apabila melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS, bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk ikut bersama-sama mengawal proses lelang proyek agar berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” Imbuhnya./dro




Kajari Tembilahan Diminta Awasi Proses Lelang Pekerjaan Peningkatan Jalan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Salah seorang pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ikatan Pemuda Masyarakat Tempatan Inderagiri Hilir (IPMTIH) Zulkifli AM meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan untuk mengawasi proses lelang peningkatan jalan di Inhil.

Hal tersebut disinyalir mencuatnya kabar panas terkait persoalan 8 paket yang hilang dari penayangan di LPSE Kabupaten Inhil tahun 2016.

Bahkan ia mengaku mendapat laporan dari masyarakat diduga terindikasi adanya pengkondisian rekanan seperti adanya dokumen teknis yang ambigu dan tidak jelas.

“Untuk itu kita meminta Kejari Tembilahan beserta aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang coba bermain-main dalam proses lelang,” kata Pilay, sapaan akrab pria ini.

Ia juga berharap, hendaknya sebelum proses lelang dilakukan SKPD terkait memanggil atau mengundang organisasi-organisasi penyedia barang dan jasa seperti gapensi maupun organisasi kontruksi lainnya untuk menyampaikan rencana pekerjaan beserta syarat-syarat teknis.

Menurutnya cara itu cukup penting untuk membuka transparansi dan akuntabilitas serta kesempatan yang sama, sehingga pihak rekanan tahu mana kegiatan yang akan dilaksanakan dan kapan rencana tahapan pengumuman lelang.

“Jangan tiba-tiba muncul, kita tidak mau seperti pengalaman tahun-tahun sebelumnya, dimana pekerjaan asal-asalan, kan yang rugi masyarakat juga sebagai pengguna pembangun,” tegasnya./ Mirwan