Panwas Rohil Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Cawabup Rohil.

Dinilai Tidak Memenuhi Syarat Untuk Ditindak Lanjuti

IMG_20150819_124108Bagansiapiapi (detikriau.org) – Paniti Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil Priode 2015-2020  ‎nyatakan tidak akan menindaklanjuti laporan (MFR) terkait dengan dugaan ijazah palsu salah satu bakal calon wakil bupati rokan hilir. Keputusan ini diambil setelah mengali informasi dari Pelapor ( MFR) ,Terlapor ( TP) dan KPUD Rohil.

Hal itu disampaikan Ketua Panwas Rohil Jaka Abdillah Diruang Kerjanya kepada wartawan saat menggelar Konfrensi Pers ‎yang dihadiri Beberapa wartawan media cetak dan elektronik, rabu (19/08/15)

“Kita nilai tidak memenuhi syarat Formil dan Materil. Kasus dugaan ijazah palsu paket C milik salah satu balon wabup rohil kita hentikan dan tidak akan ditindak lanjuti oleh panwas, “ Terang Jaka

Dijelaskan jaka, ketika panwas mengundang Pelapor untuk minta keterangan, Pelapor tidak bisa menunjukan bukti yang kuat bahwa ijazah tersebut memang palsu. Pelapor mengatakan bahwa dia mendapatkan ijazah itu dari rekan LSM 4 Bulan lalu t‎anpa diregister.

” Pelapor tak memiliki saksi-saksi yang mengetahui apa benar ijazah itu palsu.jika memang dia mendapat ijazahnya dari temannya, hadirkan temannya sebagai saksi. Kami juga mendapat keterang resmi dari PKBM bahwa terlapor memang benar pernah sekolah disana.”‎lagi kata jaka.

Sementara itu, Ketua PWI rohil ini juga menghimbau kepada seluruh bakal calon bupati dan wakil bupati rokan hilir agar tidak perang statemen dimedia.”Jika merasa dirugikan‎,lapor aja ke Panwas.”himbau jaka.

Secara terpisah, Bakal calon wakil bupati rohi,l Taem Pratama Ketika dihubungi via telpon, Rabu (19/08/15) Sore mengatakan bahwa semua permasalahan dan keputusan diserahkan ke Panwas.

“Kita serahkan saja ke paswas, orang panwaskan pintar-pintar. Mereka tentu bisa dimenilai dan mempelajari laporan yang masuk.” ucap Taem singkat.(*/tris)

 




Diduga,Salah Satu Cawabup Rohil Gunakan Ijazah Paket C Palsu

IMG_20150602_160347_resized_5Bagansiapiapi (detikriau.org) – Dari 4 Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti pilkada serentak dirohil,Diduga ada Salah satu calon wakil bupati berinisial T mengunakan ijazah paket C palsu. hal itu diketahui dari laporan masyarakat ke Panwas Rohil.

” Iya,semalam kita menerima laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pasangan wabup Inisial T,sipelapor melampirkan bukti  potocopy ijazah paket C dan poto copy surat keterangan hasil ujian, tapi si pelapor tidak didampingi saksi.”Ungkap Ketua Panwas Kabupaten Rohil, Jaka Abdillah diruang kerjanya, Jumat (14/8).

Dijelaskan Jaka, Bahwa pelapor melaporkan ijazah palsu Cawabup tersebut memasukan aduannya ke panwas pada hari Kamis,(13/08). “tapi sayang,aduannya tersebut atas dasar dugaan saja dan tidak didampingi saksi.”Terang Jaka.

Ketu PWI Rohil Ini Juga Menyebutkan, Bahwa Pelapor dikabarkan dulunya disebut-sebut masuk didalam bagian tim Pasangan calon Hermansani di pilkada tahun 2011 silam, tapi saat ini dia dikabarkan masuk kedalam tim pasangan lainnya.

“Informasi yang dirangkum panwas, pelapor mantan pendukung hermansani sewaktu pilkada sebelumnya, tapi sekarang kabarnya tidak lagi.”Imbuhnya.

Tambah Jaka lagi, oleh karena pelapor merupakan mantan dari anggota tim yang saat ini pasangannya dilaporkan maka panwas cukup berhati-hati dalam mengambil tindakan.

“Sedangkan sampai saat ini kita belum cukup bukti untuk mengatakan bahwa terlapor telah melakukan penlanggaran”.cetus Jaka.

Uji Analisa
Dengan mendapat laporan demikian, pihak panwas mengaku telah melakukan riset uji kelayakan dan melakukan penyelidikan. Sehingga sejak dari hari itu juga panwas telah melakukan uji analisa persi panwas dan meminta yang bersangkutan untuk menunjukkan saksi dan kalau perlu saksi ahli.

“Tadi malam langsung dilakukan uji analisa persi panwas, dan meminta yang bersangkutan membawa saksi ahli yng mengetahui dan kalau perlu saksi ahli,”ujar Jaka.

Demikian penjelasan yang diberikan pihak Panwas bahwa hasilnya belum bisa menyimpulkan apakah ijazah itu azli atau palsu. “Meski demikian kita telah mengirimkan anggota panwas dua orang ke medan guna mengecek dan menggali informasi terkait dikeluarkannya ijazah tersebut,”terangnya.

Sampai berita ini dikeluarkan pihak panwas belum mendapatkan hasil secara pasti keabsahan atau tidak ijah tersebut alsi atau palsu. Kalau kiranya terbukti maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi dan sangsi pidananya.

Administrasinya dibatalkan sebagai calon, dan pidananya dihukum sesaui perbuatan dan perundangan yang berlaku. Dengan pengalaman tersebut Panwas meminta pasangan calon yang merasa dirugikan akibat black campaigne (kampanye hitam, red)  melaporkan ke panwas dan jangan perang statmen dimedia massa, “jika merasa dirugikan melapor ke panwas.”tegas Jaka.(Trs)




Bimtek KIA, KB dan Gizi, Siti Munziarni : Pengisian Formulir Data Harus Valid dan Tidak Direkayasa

Ket foto : Kasi KIA, KB dan Gizi Dinkes Inhil, Siti Munziarni memberikan pengarahan langsung tentang cara pengisian formulis data atau laporan kepada para bidan.
Ket foto : Kasi KIA, KB dan Gizi Dinkes Inhil, Siti Munziarni memberikan pengarahan langsung tentang cara pengisian formulis data atau laporan kepada para bidan.

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Guna meningkatkan kinerja tenaga kesehatan di daerahnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Seksi KIA, KB dan Gizi kembali menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi para bidan, Senin (16/3/2015).

Bimtek yang dipusatkan di aula Kantor Dinkes Inhil, Jalan M Boya Tembilahan ini diberikan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) KIA, KB dan Gizi, Siti Munziarni, yang diikuti para bidan dari Puskesmas Sungai Iliran dan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS).

Siti Munziarni dalam paparannya mengatakan, tenaga kesehatan terutama para bidan harus mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diembannya, dimanapun ia ditempatkan.

Tugas dan tanggung jawab tersebut, yakni selain memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, juga mengisi berbagai formulir data yang diperuntukan bagi laporan kesehatan di wilayah kerjanya, untuk kemudian menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program.

“Jadi, dalam pengisian formulir data ini harus benar-benar valid dan tidak boleh direkayasa,” tutur Munziarni.

Oleh karena itu, lanjut Munziarni, saat mengisi formulir data dan laporan tersebut, para bidan harus fokus dan serius, serta meninggalkan berbagai beban pikiran yang bisa menyebabkan konsentrasi dalam bekerja hilang dan teralihkan.

“Dalam bekerja, seperti saat mengisi formulir ini, jangan ketika kita sedang mengantuk, kondisi badan tidak fit atau lagi sakit, apalagi sewaktu lampu mati, nanti kalau salah, data ibu atau bayi yang hidup bisa masuk dalam kategori meninggal ataupun sebaliknya,” terangnya.(adi/adv)