Kerusakan mangrove sebabkan kerugian miliaran dolar

DSC_0064Athena – Kerusakan mangrove berlangsung tiga sampai lima kali lebih cepat dibandingkan rata-rata kerusakan hutan dan menyebabkan kerugian hingga miliaran dolar Amerika Serikat (AS) menurut Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Environment Programme/UNEP).

Laporan UNEP yang berjudul The Importance of Mangroves: A Call to Action yang diluncurkan pada Senin (29/9) menyebutkan emisi akibat berkurangnya lahan mangrove menyumbang hampir seperlima emisi global dari deforestasi dan menyebabkan kerugian ekonomi antara enam miliar dolar AS sampai 42 miliar dolas AS setiap tahun.

Menurut laporan itu, mangrove juga terancam perubahan iklim, yang bisa menyebabkan kerusakan mangrove lebih lanjut sampai 10-15 persen pada 2100.

Mangrove ditemukan di 123 negara dan mencakup area 152.000 kilometer persegi. Lebih dari 100 juta orang di seluruh dunia hidup dalam 10 kilometer hutan mangrove dan mendapat beragam manfaat dari produk kehutanan dan perikanan, air bersih dan perlindungan terhadap erosi dan cuaca ekstrim.

“Mangrove memberikan layanan ekosistem dengan nilai 33 sampai 57.000 dolar AS per hektare per tahun,” kata Direktur Eksekutif UNEP Achim Steiner seperti dilansir laman UNEP.

“Ditambah kemampuan superior mereka untuk menyimpan karbon yang jika tidak akan dilepaskan ke atmosfer, menjadi jelas bahwa kerusakan mangrove berlanjut akan berdampak pada ekologi dan ekonomi,” katanya.

“Namun peningkatan kerusakan dan degradasi mangrove – yang dipicu oleh konversi lahan untuk pertanian dan perikanan, pembangunan daerah pantai dan polusi – terjadi pada tingkat yang mesti diwaspadai, dengan lebih dari seperempat mangrove yang menutupi Bumi sekarang telah hilang.”

Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap keragaman hayati, keamanan pangan dan kehidupan komunitas-komunitas pesisir yang paling terpinggirkan di negara-negara berkembang tempat lebih dari 90 persen mangrove ditemukan.

“Dengan mengukur nilai ekonomi ekosistem mangrove dan peran kritis mereka dalam pengaturan iklim global, laporan itu ditujukan untuk mendorong pembuat kebijakan menggunakan perangkat dan panduan yang lebih baik untuk memastikan konservasi dan pengelolaan mangrove berkelanjutan,” kata Steiner.

Laporan itu juga menjelaskan mekanisme pembiayaan dan insentif untuk mendorong konservasi mangrove seperti REDD+, investasi sektor swasta dan pembentukan Aksi Mitigasi Nasional di negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Perlindungan penyimpan karbon dalam jangka panjang dan mencegah mereka melepaskan emisi ke atmosfer, menurut laporan itu, merupakan tindakan masuk akal dan hemat yang bisa dilakukan untuk membantu mitigasi perubahan iklim. (ANTARA News)




Lagi Polres Inhil Gari 3 Pelaku karhutla

karhutlaTembilahan (detikriau.org) – kamis (9/10/2014) sekira pukul 17.30 Wib kemaren, Kepolisian Polres Inhil kembali berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik, MSi melalui Kasad Reskrim, AKP Ade Jamrah Sik, jum’at (10/9/2014), informasi adanya pembakaran lahan di TKP RT 02 RW 01 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan didapatkan dari masyarakat.

Mendapatkan informasi, petugas dari polsek kota langsung mendatangi lokasi. Di TKP, ditemukan TSK, Mulyadi bin kasim (50), Suradi bin Arsyad (45) keduanya adalah warga parit 6 Desa Junjangan sedang membakar lahan.

“Ketika dimintai keterangan tsk mengaku melakukan aktifitas pembakaran lahan atas suruhan pemilik tanah, olopan pardede bin lacius (61),” Terang Ade Jamrah.

Ditambahkan Ade, ketiga tsk kini sudah digelandang ke Mapolres Inhil guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim mengatakan para pelaku pembakaran lahan akan dijerat dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. menurutnya Polisi tidak pandang bulu terhadap siapa saja pelaku kejahatan pembakaran hutan dan lahan.

“Kepolisian akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan karhutla. Sebab pemerintah kita menyebut pelaku pembakar hutan dengan penjahat kemanusia,” jelas Ade.

Salah satu alasan disebutnya Tsk Karhutla sebagai penjahat kemanusia karena dampak perbuatannya akan dapat merugikan banyak aspek, seperti Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi dan aspek sosial lainya. (dro)




Polres Inhil Amanakan 4 Pelaku Karhutla

DSC_0001Tembilahan (detikriau.org) – Selasa (16/9/2014) sekira pukul 15.00 Wib kemaren, Kepolisian Polres Inhil berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik, MSi melalui Kasad Reskrim, AKP Ade Jamrah Sik, ke 4 tsk adalah warga Desa Sakaian Kecamatan Kemuning yang masing-masingnya bernama, Rudi Panjaitan (30), Banget manungkalit (39), Mitron Nababan (44) dan Lambok Lubis (31)

Diterangkan Ade Jamrah, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Seran Desa Sakaian Kecamatan Kemuning terjadi aktifitas oleh 4 orang laki-laki yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Mereka sebelumnya sudah diperingati oleh warga setempat agar tidak melakukan perbuatan tersebut namun tetap tidak diindahkan.

“Mendapat informasi ini, kanitres polsek kemuning dibantu 7 anggota opsnal polres inhil yang ditugaskan memburu pelaku karhutla mendatangi lokasi dan menemukan 4 tsk sedang melakukan pembakaaran lahan dan langsung ditangkap,” Terang Ade Jamrah diruang kerjanya di Mapores Inhil, rabu (17/9/2014)

Setelah ditangkap, ke 4 tsk diamankan di mapolsek kemuning dan selanjutnya diteruskan ke Mapolres inhil untuk proses lebih lanjut.

Bersama tsk polisi mengamankan Barang Bukti berupa 1 buah mancis, 1 unit kompressor beserta selang dan 2 buah jerigen.(dro)




Masyarakat Akhirnya Adukan PT.BDL Ke DPRD Inhil

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Puluhan warga masyarakat Desa Sungai Empat dan Desa Gembira Kecamatan Gaung Anak Serka, kamis (27/9) mengadu ke DPRD Inhil. Kedatangan mereka yang disambut oleh dua unsur pimpinan DPRD Inhil mengadukan permasalahan lahan yang kini tengah mereka hadapi dengan PT. Bina Duta Laksana (BDL)

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPRD Inhil itu, perwakilan warga masyarakat mengadukan tentang berbagai permasalah mereka dengan pihak PT BDL. Mulai dari permasalahan lahan, debu serta limbah buangan dari aktifitas perusahaan.

Menurut pengakuan seorang warga Desa sungai Empat, Suharman (35), persoalan lahan dengan perusahaan  yang beroperasi bidang kehutanan dan perkebunan ini berawal ketika masyarakat terbujuk manisnya buayan janji kesejahteraan. Percaya dengan janji manis, masyarakatpun bersedia menyerahkan sebahagian lahan milik mereka dan mendapatkan konvensasi yang disebut dengan uang pembinaan dengan nilai nominal masing-masing parit Rp.5 juta.

“Perjanjian awalnya, walau secara lisan, lahan yang berhampiran dengan bantaran sungai untuk pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat. Sebahagian lain yang kemudian dibatasi perusahaan dengan kanal kecil, setelah kayu alam yang ada diatasnya habis dibabat , kemudian akan ditanami dengan tanaman akasia.namun hingga saat ini sebahagian besar areal itu dibiarkan gundul.”Ujar Suharman mengadu.

Dilanjutkan Suharman, belakangan, perusahaan malah mulai melirik kembali lahan yang awalnya untuk pengelolaan tetap diserahkan ke masyarakat dengan alasan untuk lahan hijau atau menurut perusahaan sebagai areal hutan tanaman kehidupan (HTK) .”Inikan seenaknya perusahaan. Seharusnya areal peruntukan HTK yang memang menjadi kewajiban perusahaan keberadaannya didalam areal perusahaan bukan di lahan milik masyarakat.”lagi pula, lahan milik masyarakat itu kita nilai tidak layak untuk HTK, masyarakat ingin memanfaatkan areal itu untuk tanaman pohon sagu sebagai sumber pangan masyarakat.” Tegas Suharman.

Disamping persoalan itu, perwakilan masyarakat lainnya juga mempermasalahkan tentang debu sebagai aktifitas pengangkutan hasil kayu milik perusahaan. Akibat debu ini masyarakat menilai perusahaan telah membunuh masyarakat secara perlahan, baik dari sisi kesehatan maupun sumber penghidupan.”disepanjang jalan yang dipergunakan perusahaan untuk mobilisasi hasil hutan mereka adalah pemukiman penduduk dan arela kebun kelapa yang tentunya tidak bisa lagi berproduksi secara baik karena tidak bisa subur. Kami setiap hari dipaksa menghirup udara berdebu dan pohon kelapa dan tanaman lainnya milik kami kini juga sudah dipenuhi debu. Inikan jelas membunuh kami secara perlahan.”Keluhnya.

Persoalan lainnya, masyarakat juga mengeluhkan tentang limbah perusahaan yang hanyut terbawa arus mulai dari kanalkecil hingga kesungai besar yang menjadi sumber air baku masyarakat. Bahkan kini masyarakat mengakui sungai-sungai seputran Kecamatan Gaung dan Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) mulai terjadinya pendangkalan.

Persoalan Serangan Hama Kumbang Kelapa Juga Dikadukan Masyarakat

Heboh tentang persoalan serangan hama kumbang kelapa yang sempat meluluhlantakkan ratusan hektar perkebunan kelapa rakyat beberapa waktu lalu juga kembali dikeluhkan masyarakat. Menurut mereka, jalan penyelesaian yang dulu sempat dilakukan dinilai masyarakat tidak adil. Untuk membantah bahwa penyebab kedatangan hama kumbang dari pembusukan kayu alam yang banyak terdapat diareal akibat  sisa aktifitas perusahaan berusaha dibantah dengan mendatangkan ahli untuk melakukan penelitian akan hal ini dari tenaga akademisi. Yang menjadi tandatanya msayrakat, tim akademisi ini ditunjuk dan dipilih oleh pihak perusahaan.

“Kenapa bukan pemerintah yang menunjuk? Kitakan wajar mencurigai kalau ini semua direkayasa untuk mementingkan perusahaan. Hasilnya saat itu yang juga eksposnya malah di Pekanbaru, dikabarkan penyebab hama kumbang bukan dari aktifitas perusahaan tapi datang sendirinya.” Kritik suharman yang juga mendapatkan anggukan kepala dari beberapa  anggota gabungan fraksi  DPRD Inhil yang hadir dalampertemuan itu.

Dewan Janjikan Akan Tindak Lanjuti Persolan Ini

Dua unsur pimpinan DPRD Inhil, Dani M Nursalam dan Muslimin yang ikut menghadiri pertemuan dengan masyarakat menyampaikan ucapan terimakasih dengan dipercayakannya persoalan ini oleh masyarakat. Kedua unsur pimpinan ini meminta fraksi terkait untuk segera menindaklanjuti dengan turun langsung kelapangan.

“Kita memahami apa yang menjadi keluhan masyarakat hari ini karena persoalan PT.BDL dengan masyarakat ini bukan hanya satu dua kali terjadi. Nantinya kita akan coba komunikasikan hal ini ke pihak Pemkab Inhil dan secara bersama-sama akan melakukan tinjauan kelapangan. Yang jelas kami nilai persoalan ini sebuah persoalan yang penting dan kita akan segera tindaklanuuti,”Ungkap Dani.

Mahidek, Anggota Komisi I DPRD Inhil juga membenarkan persoalan PT.BDL harus segera disikapi. Karena menurutnya, berdasarkan keterangan yang didapat PT. BDL selama ini belum pernah melakukan pengukuran secara langsung luasan areal yang mereka miliki.”Ini titik persoalan terpenting. PT.BDL selama ini belumpernah melakukan pengukuran lahan milik mereka jadi mungkin saja memang ada lahan masyarakat yang termasuk. Kalau ini terjadi, kita minta perusahaan untuk bertanggungjawab.”Tegas Mahidek.

Disamping dua unsur pimpinan, pertemuan masyarakat Desa Sungai Empaat dan Desa Gembira Kecamatan GAS hari ini juga tampak dihadiri oleh beberapa orang anggota DPRD Inhil Lainnya seperti, Edi Harianto, Mahidek, H. Adrianto, Feriandi, M. Yunus, H. Awandi, Asnawi. (dro/0*)




DEMO BATAL. KAMIS, DEWAN AGENDAKAN HEARING

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Rencana aksi demo yang akan dilakukan petani Desa pancur Kecamatan Keritang hari ini, Rabu (18/7) dibatalkan. Direncanakan, besok, Kamis (19/7) DPRD Inhil kembali akan melaksanakan hearing terkait persoalan petani Desa Pancur dengan PT. Palma Satu di Gedung DPRD Inhil.

“Benar, rencana aksi kita hari ini dita batalkan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan hasil kunjungan ke lokasi konflik oleh unsure Upika Kecamatan Keritang Kemaren. Insyaallah besok persoalan ini akan dilanjutkan melalui hearing di DPRD Inhil.” Ujar Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Selamat, Achmad Rizal Zuhdi ketika dikomfirmasi detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, rabu (18/7).

Camat Keritang, Ahmad Ramani juga membenarkan bahwa persoalan penyerobotan lahan oleh PT. Palma Satu ini besok akan dihearingkan di DPRD Inhil. “ Ya. Saya sudah terima undangannya.” Jawab Camat melalui sambungan telepon. (fsl)




PERWAKILAN PETANI DESA PANCUR POLISIKAN PT. PALMA SATU

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Selamat, Ahmad Rizal Zuhdi dan Ketua Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Desa Pancur Kecamatan Keritang, H. Afan Muhmammad, hari ini, senin (2/7) mewakili masyarakat  Desa Pancur secara resmi membuatkan laporan atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan yang dilakukan PT. Palma satu kepada pihak Kepolisian Polres Indragiri Hilir dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : B/12/VII/2012/POLRES INHIL.

Menurut Ketua Gapoktan Selamat, laporan ini terpaksa mereka buatkan karena sampai saat ini mereka menilai sama sekali tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan. “Pihak palma Satu semakin bertindak semena-mena. mereka memandang petani desa pancur sebelah mata. Semua jerih payah yang telah kami usahakan diatas lahan yang secara hukum sah milik kami mereka hancurkan. Masyarakat khawatir kalau sampai kehabisan kesabaran,” Ujar Rizal ketika sempat dijumpai di Mapolres Inhil, Senin (2/7)

Sebelum membuatkan laporan, menurut Rizal, mereka sudah menemui Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan, SIK, M.Si untuk menyampaikan kondisi riil yang kini tengah terjadi dilapangan termasuk  berbagai upaya propokasi yang dilakukan pihak perusahaan.’ “Kita sampaikan kondisi di lapangan saat ini, dimana berpotensi
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.  Dalam pertemuan itu Kapolres menyatakan bahwa terkait laporan petani ini akan didalami oleh pihak kepolisian dan diminta masyarakat untuk menahan diri.

Kembali untuk diketahui, para petani yang lahannya diserobot ini mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Kepala Desa Pancur dan Camat Keritang. Serta mengacu kepada Peraturan Gubri No.28 Tahun 2005 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Inhu dan Inhil juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 10/P.PTS/V/2008/10/HUM/2007 yang menegaskan bahwa Desa Pancur, Kecamatan Keritang masuk wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.(fsl)