Dewan Pinta PT BNS Pertimbangkan Kembali Besaran Ganti Rugi Bagi Masyarakat Rotan Semelur

“Terkait Kerusakan Perkebunan Kelapa Akibat Serangan Hama Kumbang”

60modifikasiTEMBILAHAN (detikriau.org) – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Alvian meminta kepada pihak perusahaan untuk mempertimbangkan kembali besaran angka ganti rugi terhadap kerusakan perkebunan kelapa masyarakat di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran.

Permintaan tersebut disampaikannya menanggapi besaran angka ganti rugi sekitar Rp 100 ribu perbatang atas kerusakan perkebunan kelapa masyarakat, akibat serangan hama kumbang dari PT Bhumi Nusa Setia (BNS).

Dikatakan Alvian, angka Rp 100 ribu perbatang merupakan hasil mediasi yang dipelopori oleh Polres Inhil, yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta Pekanbaru antara masyarakat dan perusahaan, beberapa waktu lalu.

Dimana pada waktu itu, perusahaan menawarkan ganti rugi sebesar Rp 15 ribu dan ditambah beberapa bantuan lainnya. Sedangkan masyarakat meminta ganti rugi Rp 4,8 juta per batang.

“Ganti Rugi sebesar Rp 100 ribu itu merendahkan petani kelapa. Apalagi, saat itu masyarakat meminta ganti rugi sebesar Rp 4,8 juta per batang, dengan rincian harga bibit Rp 10 ribu, biaya perawatan selama 10 tahun Rp 1,2 juta dan angka produksi selama 10 tahun Rp 3,6 juta,” tutur Alvian kepada awak media, Senin (6/7/2015).

Dijelaskan Alvian, angka produksi sebesar Rp 3,6 juta ini berdasarkan perincian satu pohon kelapa menghasilkan 60 butir kelapa per tiga bulan. Sementara, untuk lahan gambut, kelapa membutuhkan waktu 10 tahun sampai produktif, sedangkan tanah putih atau tanah liat hanya membutuhkan waktu sekitar 5 tahun.

“Jadi, jika masyarakat kembali menanam pohon kelapa yang rusak mulai sekarang, maka 10 tahun ke depan baru bisa dipanen. Selama 10 tahun itu, akan ada 40 kali panen yang seharusnya dilakukan jika kebun tidak rusak akibat serangan hama kumbang ini,” terangnya.

Oleh karena itu, Alvian mengharapkan kepada pihak perusahaan, untuk dapat mempertimbangkan kembali dan memberikan besaran angka ganti rugi kepada masyarakat dengan selayaknya.

“Ke depan, kita juga meminta agar perusahaan bisa lebih berhati-hati dalam melaksanakan kegiatannya, sehingga tidak terjadi lagi permasalahan serupa,” tambahnya.

Selanjutnya, mewakili masyarakat Alvian mengucapkan terima kasih atas kepedulian dari Polres Inhil, untuk ikut membantu masyarakat mengatasi kesulitannya.

“Kepada Polres Inhil kami mengapresiasi itikad baiknya, dengan melakukan mediasi antara perusahaan dan masyarakat,” imbuhnya. (adi/adv)




Aktivitas PT Bumi Palma di duga Kuat Biang Serangan Hama Kumbang di Perkebunan Kelapa Rakyat.

kumbang

Hasil Kunker Komisi II DPRD Inhil —

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Diduga kuat penanaman kembali (replanting. red) areal perkebunan kelapa sawit milik PT Bumi Palma menjadi  peyebab utama meluasnya serangan hama kumbang yang mengakibatkan rusaknya perkebunan kelapa warga Kecamatan Enok.

Hal ini terungkap dari hasil kunjungan kerja (Kunker) Komisi II DPRD Indragiri Hilir (Inhil) ke lokasi perkebunan masyarakat sekitar. Akibat pelaksanaan replanting, terjadi pelapukan batang pohon, sehingga menimbulkan hama kumbang dan akhirnya menyerang perkebunan kelapa rakyat.

Ketua Komisi II DPRD Inhil, Junaidi, mengaskan pohon mati akibat replanting tidak bisa dibiarkan begitu saja. Sehingga perlu adanya penanganan secara serius dari pihak terkait, seperti Dinas Perkebunan Inhil termasuk perusahaan itu sendiri.

“Seperti pengalaman yang sudah-sudah serangan hama kumbang ini akan berlangsung cukup lama. Maka perlu diambil tindakan dengan segera jika tidak ingin dampaknya akan semakin dirasakan petani kelapa disana,”ungkap Junaidi Rabu (16/1).

Meyikapi persoalan itu, pihak DPRD akan segera melakukan pemanggilan kepada managemen perusahaan dan Dinas Perkebunan. Karena secara teknis Dinas terkait lebih memahami kondisi tersebut. Sedangkan perusahaan adalah pihak yang bertanggung jawab.

“Kalau kita biarkan masalah ini, kasihan masyarakat. Mereka tidak memiliki pengetahuan untuk mengatasi persoalan ini termasuk ketiadaan biaya.,” Pungkas Politisi Partai Golkar itu. (dro/*1)




Petani Desa Pabenaan Hentikan Secara Paksa 5 Alat Berat PT BPLP

Foto; riauterkini.com
Foto; riauterkini.com

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Petani Desa Pabenaan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (3/1), hentikan secara paksa operasional lima unit alat berat PT Bumi Palma Lestari Persada (BPLP). Petani menuding, aktifitas peremajaan lahan perkebunan sawit perusahaan tersebut mengakibatkan penyebaran ratusan hama kumbang yang menghancurkan lahan perkebunan kelapa petani.

Menurut keterangan salah seorang petani Desa Pembenaan, Sanuk, aksi yang mereka lakukan tersebut untuk mencegah semakin meluasnya kerusakan kebun kelapa milik petani.

“Kerja alat berat perusahaan ini terpaksa kami hentikan, kami minta jaminan pihak perusahaan. Kalau akibat bekas tumpukan penumbangan sawit mereka akan merusak pohon kelapa kami, maka mereka harus siap menanggung ganti rugi,” ujar Sanuk, kepada wartawan, Kamis (3/1).

Sementara itu, Camat Keritang, Ahmad Ramani, ketika dikomfirmasi, aksi puluhan warga petani merupakan sebuah bentuk kekesalan.

“Ya, saya sudah mendapat laporan, namun sampai saat ini saya belum mengetahui secara pasti sampai dimana persoalan ini. Nanti akan saya akan coba telusuri terlebih dahulu,”  ujar Camat singkat, melalui telepon selularnya, Kamis (3/1).(dro/**)