Pendistribusian e-KTP bagi Masyarakat diberikan Secara Gratis

indexTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan bahwa pendistribusian e-KTP kepada masyarakat diberikan secara gratis. Jika ada oknum yang nakal, dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas.

Pernyataan ini disampaikan Kadisdukcapil Inhil melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Ismet A Yani kepada wartawan, rabu (15/1) kemaren.

Menurutnya, seluruh daftar nama penerima e-KTP kini sudah berada di Kecamatan dan pihak Kecamatan sudah menyebarkan pemberitahuan kepada kelurahan dan desa serta pendistribusiannya juga sudah mulai dilakukan.

Untuk proses pengambilannya, setiap orang harus membawa KTP lama. Jika ada warga yang kehilangan KTP lama maka harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian. Untuk warga yang memang baru pertama kali membuat KTP maka harus menyertakan Kartu Keluarga (KK).

“Warga dibebaskan dari pungutan biaya apapun. Jika ada oknum yang tidak mematuhi, pihak kita akan berikan sanksi tegas,” Peringati Ismet.

Dari 20 Kecamatan di Kab Inhil, 19 Kecamatan sudah mulai melakukan pendistribusian, sedangkan 1 Kecamatan, yakni Kecamatan Teluk Belengkong, belum, karena e-KTP-nya memang belum dicetak pihak Kementrian.

Diakhir pembicaraan, Ismet kembali menghimbau kepada warga untuk  terus melakukan perekaman e_KTP meskipun batasan waktu sudah berakhir.(dro/*0)




Kurang Penjelasan, Pungutan Rp. 10 Ribu e-KTP Desa Kuala Selat di Protes Warga

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pelaksanaan perekaman e-KTP di Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman mendapatkan kritikan masyarakat. Mereka menilai, program yang sedianya diberikan secara gratis ini pada prakteknya malah diberlakukan sebaliknya dengan pemberlakuan pungutan biaya kepada masyarakat.

Berdasarkan pengakuan sumber detikriau.org di Desa Kuala Selat yang minta namanya tidak dipublikasikan menjelaskan bahwa untuk program e-KTP, Kepala Desa memberlakukan pungutan biaya Rp. 10 ribu per Wajib KTP. Dana ini diserakan langsung oleh masyarakat kepada pihak Desa.

“kita sudah pertanyakan kepada petugas e-KTP, katanya program ini tidak ada pungutan biaya. Tapi kita heran saja kenapa pihak desa melalui pak Kades memintakan biaya Rp. 10 ribu kepada kita.”Ujar Sumber memberikan keterangan kepada detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, Kamis (11/10/2012)

Ditambahkan sumber, masyarakat desa kuala selat yang sebahagian besar bermatapencaharian sebagai nelayan dirasa masih jauh dari kata sejahtera, oleh karenanya, ia menilai uang sejumlah Rp. 10 ribu memiliki arti yang cukup besar. Namun walaupun seperti itu, dirinya mengaku akan iklas jika peruntukan pungutan dana itu jelas dan tidak hanya untuk kepentingan pribadi.”kalau memang gratis, berikan kepada kami gratis. Tapi kalau harus bayar, karena ini memang untuk kepentingan kami juga, tentu kami akan ikhlas tetapi syaratnya tentu harus transparan peruntukannya.” Harap Sumber.

Terkait persoalan ini, Kepala Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman, Masnur tidak menampik. Hanya saja menurut Kades, pengelolaan dan peruntukan biaya ini seluruhnya bukan dikelola oleh petugas desa tetapi langsung ditangani oleh masyarakat sendiri.” Desa hanya memfasilitasi. Pungutan dana ini semata untuk membantu meringankan masyarakat,” Jawab Kades memberikan komfirmasi kepada detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, Kamis (11/10/2012).

Dijelaskan sang Kades, menurut penjelasan pihak kecamatan, pelaksanaan perekaman data e-KTP dilakukan di Kantor Kecamatan di Guntung. Dari desa kuala selat, setidaknya diperlukan biaya Rp. 50 ribu per orang untuk kebutuhan tranportasi dan keperluan makan dan minum. jika tidak selesai dalam satu hari, tentunya biaya itu semakin membesar karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk penginapan. Dengan alasan ini, untuk meringankan masyarakat, pihak Desa bersama beberapa orang tokoh masyarakat mengambil inisiatif untuk mendatangkan petugasnya ke desa secara langsung.” Setelah kita negosiasikan, petugasnya setuju. Hanya saja untuk seluruh kebutuhan biaya, mereka meminta pihak Desa yang menanggung. Seperti tranportasi, makan, rokok dan lain-lain. Oleh karena itu, kita sepakat untuk mengenakan biaya Rp. 10 ribu perorang yang nantinya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya petugas selama kurang lebih 1 minggu,” pungkas Kades Kuala Selat, Masnur. (dro/*0)




Kec. Kateman, Inhil Targetkan penyelesaian e-KTP Tepat Waktu

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kecamatan Kateman menargetkan program e-KTP dapat diselesaikan sesua batas waktu yang telah ditentukan. Untuk mencapai target, diharapkan kerjasama pihak Kecamatan, Desa, RW dan RT dapat terus terjalin dengan baik terutama dalam memberikan sosialisasi akan pentingnya program e-KTP kepada masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Camat Kecamatan Kateman,Yuliargo melalui telepon selularnya kepada wartawan kemaren.”Meski cukup banyak kendala dilapangan,  saya tetap optimis, program ini akan dapat terselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Dengan catatan, kerjasama harus tetap terjalin dengan baik antar semua pihak terkait.” Ungkap Yuliargo.

Beberapa kendala yang selama ini dinilai Yuliargo cukup menghambat pelaksanaan e-KTP dilapangan terkait kondisi geografis Kecamatan Kateman serta keterbatasan peralatan e-KTP. Kecamatan Kateman dengan tiga kelurahan dan delapan desa sebahagian besar masih sangat minim dengan berbagai sarana terutama ketersediaan listrik yang memadai dan cukup sulitnya jalur penghubung.

“Namun yang jelas, dengan berbagai hambatan ini kita tidak akan menyerah. kita akan tetap upayakan bekerja secara maksimal.” Harap Yuliargo.

Diakhir kalimat, Yuliargo juga berharap agar seluruh msayrakat Kec.kateman dapat memberikan kerjsama yang baik dengan memenuhi undangan perekaman data e-KTP.(am)




KECAMATAN RETEH UPAYAKAN PENUHI BATAS WAKTU e-KTP

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Perekaman data e-KTP untuk Kecamatan Reteh sudah mulai dilaksanakan sejak senin (9/7) kemaren. Kecamatan keritang upayakan perekaman data e-KTP akan dapat terselesaikan sebelum berakhirnya batas waktu yang ditentukan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Camat Reteh, Kamren melalui Sekretaris Camat, Kaharuddin saat dikomfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, rabu (11/7).

“sampai rabu (11/7) pukul 12.00 Wib, dari 32.352 Wajib KTP, kita baru menyelesaikan perekaman sebanyak 485 orang. 7 titik pelayanan e-KTP di Kecamatan Reteh, pelaksanaan perekaman baru dilakukan di Kantor Kecamatan. Sedangkan untuk 6 titik pelayanan lainnya kita masih menunggu petugas perekam,”Ujar Sekcam memberikan komfirmasi.

Menurut Sekcam, enam titik pelayanan lainnya yakni di Desa Sanglar, Pulau Kecil, Sungai Undan, Sungai asam, sungai Terab dan Pulau Ruku nantinya petugas melakukan penginputan data dengan membawa peralatan perekam mobile.” Kita akan upayakan semaksimal mungkin untuk menyelesaikan perekaman sebelum berakhirnya batas waktu yang ditentukan.” Tambah Kaharuddin.

Untuk menggesa pelaksanaan perekaman data, Kecamatan Reteh melaksanakan hingga malam hari. Untuk jadwal perekaman pagi hari dari pukul 08.00 Wib hingga 12.00 Wib, kemudian siang hari pukul 14.00 Wib hingga 17.30 Wib. Selanjutnya untuk jadwal malam hari dimulai dari pukul 20.00 Wib hingga pukul 22.00 Wib. (Am)




CAMAT GAUNG OPTIMIS CAPAI TARGET WAKTU PENYELESAIAN e-KTP

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Camat Kecamatan Gaung, Nursal mengaku disamping 5 titik posko pelayanan perekaman e-KTP yang sudah direncakan sebelumnya untuk Kecamatan Gaung berkemungkinan masih akan ditambah. Hal ini menurutnya agar target waktu penyelesaian pada 31 oktober 2012 mendatang dapat tercapai.

 

“Berdasarkan laporan bulan Mei 2012, Jumlah wajib KTP di Kecamatan Gaung sebanyak 38.707 jiwa. Saya berharap, dengan semua persiapan  yang telah kita lakukan jauh-jauh hari sebelumnya, pelaksanaan perekaman e-KTP  bisa terselesaikan sebelum target yang telah di tentukan,”Ujar Nursal saat dikomfirmasi wartawan baru-baru ini.

 

Ketika di singgung mengenai peralatan perekam e-KTP untuk Kecamatan Gaung, Nursal menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerima peralatan tersebut dengan lengkap.  “Sampai saat ini alat perekam sudah kita terima dari Pemkab Inhil, dan tidak ada masalah,” pungkasnya. (dro)




e-KTP HARUS SELESAI AKHIR 2012. MASYARAKAT DIHARAPKAN BERPARTISIPASI PENUH.

Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, H. Rosman Malomo

Tembilahan (www.detikriau.org) — salah satu penyebab terjadinya perselisihan dalam pemilukada, kata Wakil Bupati Kabupaten Inhil, H. Rosman Malomo disebabkan rancunya data pemilih. oleh karena itu, sejalan dengan pelaksanaan e-ktp, wabub meminta masyarakat berpartisipasi sebaik-baiknya agar data e-ktp dapat dimanfaatkan mengatasi persoalan data pemilih itu nantinya.

pernyataan ini disampaikan Wabub  ketika ditemui seusai kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman kantor kejaksaan tembilahan baru-baru ini.

“pembuatan e-ktp sudah harus selesai paling lambat akhir tahun 2012 ini. saya sangat berharap waktu yang disediakan petugas nantinya untuk pengambilan, sidik jari, iris mata dan foto dapat dimanfaatkan masyarakat dengan cara berpartisipasi penuh. kalau bisa ya istirahat dululah bekerja agar pengumpulan data e-ktp ini bisa selesai tepat waktu,” Himbau Wabub.

Dalam rapat kerja nasional di jakarta kemaren, kata wabub lagi, untuk perlengkapan pembuatan e-ktp daerah dalam waktu dekat akan didistribusikan.”setelah peralatan itu tiba, secepatnya kita akan laksanakan program pembuatan e-ktp.”
Pungkas Wabub. (fsl)