Maju Pilgub, BIMA Utus 50 Mahasiswa

indra1TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Selasa (21/5), H Indra Muchlis Adnan berencana mengutus 50 mahasiswa untuk mengambil formulir pendaftaran Bakal Calon (Balon) Gubernur Riau pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Amanat yang diberikan pada kalangan Mahasiswa ini dikatakannya sebagai bentuk representasi atas kepercayaannya kepada kalangan muda sejalan dengan momen Kebangkitan Nasional.

Kepastian pendaftaran itu diungkapkan oleh mantan Ketua DPD Golkar Riau ini, kemarin. Indra mengaku siap maju dan bertarung dalam Pilgub 2013. Hal itu sekaligus menepis keraguan banyak kalangan tentang tidak berkiprahnya Bang Indra Muchlis Adnan (BIMA), julukannya dalam pesta demokrasi tingkat Provinsi Riau ini.

” Insya Allah besok kita akan ambil formulir pendaftaran”tegas Indra Muchlis Adnan yang lebih akrab dipanggil pak janggut ini.

Dikatakan pak Janggut, untuk memimpin Riau ke depan, program strategis pemberdayaan desa, pembangunan bidang kesehatan dan pendidikan adalah titik perhatiannya.

“Kami mohon dukungan Bapak dan Ibu sekalian. Jika kita bersama membangun, Insya Allah Riau akan berjaya dan gemilang,”tukas Bupati Inhil itu.(dro/*1)




HM Raus Walid: Demi Nama Baik Partai atau Demi Menjatuhkan Saya

Ketua DPD II Partai Golkar Inhil, HM Raus Walid
Ketua DPD II Partai Golkar Inhil, HM Raus Walid

Tembilahan (www.detikriau.org) – Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Kartika Roni menyatakan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang disampaikan DPD II Golkar Inhil ke KPUD tidak merujuk pada petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang sudah diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Indikasi ini dinilainya didasarkan pada penempatan Calon Anggota Legislatif pada Pemilu Legislatif (pileg) 2014 mendatang cendrung akan menyebabkan terjadinya pengkerdilan Partai.

“Beberapa anggota kita, khususnya yang kini duduk di DPRD Inhil yang memang sudah memiliki basis pemilih loyal pada Daerah Pemilihan (Dapil) tertentu pada Pileg sebelumnya malah pada pileg 2014 mendatang dipindah ke Dapil yang mereka sama sekali belum memiliki kepastian dukungan. Ditambah lagi 2 anggota Fraksi kita yang sudah ada di Dapil tersebut sebelumnya. Artinya, 4 anggota Fraksi Golkar ditempatkan pada satu dapil secara bersamaan. Padahal jatah perebutan kursi di Dapil tersebut hanya 5 Kursi. Contoh seperti ini yang saya sebut tidak mematuhi Juklak.” Ungkap Roni dalam konfrensi Pers di ruang Fraksi Golkar Gedung DPRD Inhil, Selasa (23/4) kemaren sambil mengatakan disamping persoalan  itu DPD II juga tidak pernah mengikutsertakan Pengurus Kecamatan (PK) terkait proses pencaleg-kan.

Dalam kesempatan itu, Roni yang menyatakan berbicara atas nama jabatannya sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Inhil menyatakan kritikan atas kebijakan tersebut. Bahkan Roni sempat melontarkan serangan yang bersifat pribadi kepada Ketua DPD II Golkar Inhil dengan pernyataan keraguan dirinya akan keabsahan ijajah yang dipergunakan Raus untuk maju sebagai anggota legislatif. Roni yang mengaku akan mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Riau pada Pileg 2014 ini juga meminta agar DPD I Partai Golkar Riau untuk segera mengambil tindakan guna melakukan penyelamatan partai.

Ketua DPD II Golkar Inhil, HM Raus Walid saat dikomfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, selasa (23/4) malam, menyatakan bahwa tuduhan yang dilontarkan bawahannya di Struktur kepengurus Partai Golkar Inhil itu adalah tidak benar.

Menurut Pak Wo, panggilan akrab Ketua DPRD Inhil ini, seluruh proses yang dijalankan untuk menyusun daftar calon legislatif yang akan diusulan pada DCS telah merujuk pada petunjuk 227 DPP Partai Golkar. Bahkan ia mengindikasikan sikap yang dipertontonkan Roni lebih mengarah kepada sakit hati pribadi. Sikap yang diambil Roni dengan melakukan kritikan secara terbuka ini justru yang akan menyebabkan rentan terjadinya pengkerdilan partai.

“Kalau ia mengaku mengerti aturan dan memang kader yang memikirkan nama baik partai, seharusnya kritikan seperti ini disampaikan secara internal, bukan dipublikasikan secara terbuka. Namun karena ini yang sudah terjadi, atas nama pimpinan partai saya juga terpaksa mengklarifikasi secara terbuka. Saya hanya ingin bertanya, penyusunan caleg yang masih “diduga”-nya tidak sesuai juklak itukah yang mengkerdilkan partai atau sikap tidak pada tempatnya yang dipertontonkan Roni saat ini yang menyebabkan terjadinya  pengkerdilan partai” Tanya pak Wo dengan nada suara tenang.

Proses sebelum mengambil kebijakan menetapkan DCS, ditambahkan Pak Wo, seluruhnya dilakukan atas dasar petunjuk DPP. Tidak ada satupun yang melenceng dari aturan tersebut. Termasuk pernyataannya tidak pernah memintakan masukan dari pengurus Kecamatan (PK), dikatakan pak Wo juga sama sekali tidak benar.

“Selama ini, DPD II Golkar selalu melakukan koordinasi dengan PK di 20 Kecamatan untuk menjalankan apapun namanya kebijakan partai. Seperti persyaratan partai Golkar yang mengamanahkan kepada pengurus untuk mengikuti kursus orientasi fungsionaris. Namun beberapa PK justru tidak mengindahkan amanah ini.” Terang Raus lagi.

Persyaratan Kursus Orientasi fungsionaris itu menjadi keharusan bagi kader partai Golkar yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif. Bahkan Pak Wo mengaku terpaksa harus melakukan upaya jemput bola agar keharusan ini dipatuhi.

“Harapan kita agar keharusan itu dipatuhi, sekali lagi beberapa PK samasekali tidak mengindahkan. Persoalan ini muaranya jelas terkait upaya segelintir oknum dikepengurusan partai yang akan melakukan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan saya di DPD II Partai Golkar Inhil beberapa waktu lalu. Makanya saya katakan ini erat kaitannya dengan unsur sakit hati pribadi bukan demi kepentingan partai,” Imbuh Pak Wo.

Ketika dipertanyakan terkait pernyataan keraguan Roni atas keabsahan Ijajah yang dimilikinya, pak Wo menyatakan persoalan itu sudah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan.”Kata apa lagi yang harus saya sampaikan, aturan hukum dinegri ini sudah membantah keraguan itu dengan penguatan putusan pengadilan. kenapa hal itu juga yang harus dihembuskan berulang-ulang? Apakah ini namanya demi partai atau demi menjatuhkan saya?” Tanya pak Wo masih dengan nada suara tenang dan tanpa sedikitpun terdengar bernada emosi. (dro)




Golkar Inhil Masih Optimis Ungguli Pileg 2014

Sekretaris DPD II Golkar Inhil saat menyerahkan DCS ke KPUD Inhil
Sekretaris DPD II Golkar Inhil saat menyerahkan DCS ke KPUD Inhil

Tembilahan (www.detikriau.org) – Meski diterpa berbagai persoalan dalam beberapa waktu belakangan ini, DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Indragiri Hilir masih tetap berkeyakinan akan mampu mengungguli 11 partai lainnya yang akan berlaga di Pemilu Legislatif 2014 mendatang. Tidak tanggung-tanggung, dengan penuh kepercayaan diri, Golkar targetkan perolehan 1 kursi DPRD untuk setiap Kecamatan di Kab Inhil.

“Mudah-mudahan Partai lainnya masih iklas Golkar tetap sebagai pemenang Pileg 2014 mendatang. Kita targetkan 20 Kursi atau 1 Kursi untuk setiap Keamatan.” Ujar Ketua DPD II Golkar Inhil, Raus Walid kepada wartawan usai menyerahkan DCS ke KPUD Inhil, Senin (22/4)

Untuk mencapai target tersebut, Raus mengatakan seluruh kadernya akan bekerja keras dan melakukan roadshow ke kantong-kantong perolehan suara Golkar. Ia berharap, masyarakat masih memberikan kepercayaan kepada Partai dibawah pimpinan Aburizal Bakri ini agar menjadi partai pemenang perolehan kursi legislative 2014 mendatang. (dro)




Nyaleg Lagi, Anggota DPRD Non Parpol Peserta Pileg 2014 Wajib Mundur

kpuTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang akan mencalonkan diri kembali tetapi berasal dari partai bukan peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, kententuanya harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD atau pergantian antar waktu (PAW).

“Ketentuan tersebut merupakan sarat mutlak yang lahir dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Ketua KPUD Inhil, Joni.

Pengunduran diri itu harus sudah disampaikan sebelum penentuan daftar calon sementara (DCS) 9 – 22 April mendatang serta melampirkan  surat persetujuan dari ketua partai dimana orang tersebut menjadi anggota DPRD.

“Kita berharap segala kentuan ini harus dipatuhi oleh semua anggota DPRD yang partainya tidak lolos dan kembali ingin nyaleg melalui partai lain peserta pileg 2014.” ungkapnya.

Berdasarkan data KPUD Inhil, dari 45 orang anggota DPRD Inhil, 7 anggotanya berasal dari Parpol yang bukan peserta Pileg 2014 yakni Surya Lesmana dan Zulkarnaen (PKPB), Sulaiman MZ (Patriot), serta H Muslimin, H Bakri, H Adrianto dan Ali Naspak (PBR).(dro/*1)




KPUD Rilis Tahapan, Program dan Jadwal Pemilukada Inhil

kpudTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pemungutan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bupati dan Wakil Bupati Inhil periode 2013 – 2018 dilaksanakan pada tanggal 4 september 2013 mendatang. dijadwalkan, pelantikan sekaligus pengucapan sumpah dan janji pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilangsungkan pada November 2013.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Inhil, Joni Suhaidi akhir pekan kemaren di Tembilahan. Secara keseluruhan, tahapan pemilukada Bupati dan Wakil Bupati terbagi  dalam tiga tahapan yakni, tahapan persiapan, pelaksanaan dan pelantikan.

“Mulai tanggal 28 januari 2013 hingga tanggal 7 April mendatang merupakan tahapan persiapan yakni, pembentukan ppk dan pps, pembentukan kpps, pembentukan petugas pemutakhiran data, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau serta menerima pemberitahuan dari DPRD  mengenai berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati inhil periode sebelumnya,” Terang Joni Suhaidi.

Tahapan berikutnya ditambahkan Joni adalah pelaksanaan, yang terdiri atas, pertama, tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih (penerimaan DP4 dan jumlah penduduk dari pemerintah daerah, pengesahan dan pengumuman daftar pemilih sementara, pengesahan dan pengumuman daftar pemilih tetap oleh pps, penyampaian kartu pemilih oleh pps dibantu oleh kpps dan rt/rw) terhitung sejak tanggal 7 April hingga  21 juni 2013.

Kedua, tahapan pencalonan (pengumuman dan penyerahan dokumen formulir dukungan dalam pencalonan bup/wabup,penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan, verifikai dokumen dukungan calon perseorangan, pendaftaran pasangan balon yang diajukan oleh parpol dan gabungan parpol dan perseorangn, pemeriksaan kesehatan pasangan calon, penetapan penentuan nomor urut dan pengumuman pasangan calon), Terhitung sejak 16 April hingga  17 Juni 2013.

Ketiga, tahapan Kampanye (penetapan jadwal dan lokasi kampanye, pelaksanaan kampanye, penyampaian visi dan misi dalam sidang paripurna dprd), Terhitung sejak tanggal 28 juni hingga 18 agustus 2013.

Sedangkan terakhir dari tahap pelaksanaan yakni tahap pemungutan dan pengitungan suara (pengumuman dan pemberitahuan tempat, hari dan waktu pemungutan suara di tps, penyiapan tps, pemungutan penghitungan dan pengumuman hasil penghitungan suara di tps oleh kpps, rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat desa dan keluarahan oleh pps, rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat kecamatan oleh ppk, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih. Red) terhitung sejak tanggal 21 Agustus hingga 10 September 2013.

“sesuai jadwal, pemungutan suara yang masuk dalam tahapan pelaksanaan akan dilaksanakan pada tanggal 4 September 2013 dan dijadwalkan pelantikan dan pengucapan sumpah pasangan terpilih dilaksanakan pada tanggal 22 november 2013.” )Pungkas Joni Suhaidi.(dro/*1




Pilgubri dan Pilbup Serentak. Anggaran Pilkada Inhil Hemat 25 Persen

indexTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Diperkirakan sebanyak 25 persen anggaran peruntukan Pilkada Inhil bisa dihemat. Upaya penghematan anggaran itu kini sedang dibahas oleh KPUD Inhil dengan  KPUD Riau.

“Dari total anggaran yang sedianya sebanyak 22 Milyar, insyaallah akan bisa kita hemat sekitar 6 hingga 7 Milyar. Kita sedang bahas bersama-sama KPUD Riau.” Ujar Joni Suhaidi kepada wartawan diruang kerjanya kemaren.

Dijelaskannya, beberapa penghematan yang bisa dilakukan diantaranya adalah untuk pengadaan kartu pemilih dan kelengkapan peralatan karena Pilkada Inhil dan Pilgubri dilakukan secara serentak.

Berdasarkan permendagri nomor 57 tahun 2009 di atur bahwa apabila pemilukada gubernur dan pemilukada bupati di satu wilayah provinsi berlangsung dengan waktu secara bersamaan, maka penyelenggaraannya dilaksanakan dengan pendanaan bersama seperti honorarium, logistik, pendataan pemilih dan uang lembur.(dro/*3)