KPU soal Isu Kotak Suara ‘Kardus’: Itu Karton Kedap Air

Kotak suara Pilpres 2019 / Foto: Rifkianto Nugroho

 

Jakarta, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah menggunakan kotak suara berbahan kardus untuk Pemilu 2019. Kotak suara yang banyak dipermasalahkan terutama di media sosial itu disebut KPU berbahan dasar karton kedap air. 

CNN Indonesia  mengabarkan bahwa Ketua KPU Arief Budiman heran jika kotak suara berbahan karton anti air itu dipermasalahkan saat ini. Pasalnya, kotak suara yang sama tersebut sudah dipakai pada pemilu sebelumnya.

“Pertanyaan itu harusnya diajukan lima tahun lalu, karena kita sudah pakai kotak pakai karton kedap air lima tahun lalu,” kata Arief di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (14/12).

Kala itu, kata Arief, sebagian wilayah telah menggunakan kotak suara kedap air. Sedangkan sebagian wilayah lainnya masih menggunakan kotak suara berbahan aluminium.

Menurut Arief, pihaknya sudah mengkaji dengan berbagai pertimbangan, masukan, serta evaluasi atas penggunaan sebelumnya. Penggunaan karton kedap air juga memenuhi persyaratan peraturan.

Ia pun memastikan bahwa kotak suara tersebut aman untuk menjaga kerahasiaan suara pemilih karena cukup kuat, meskipun berbahan dasar karton.

Selain itu, penggunaan karton kedap air juga mengefisiensi anggaran.

“Menghemat biaya penyimpanan, menghemat biaya produksi, distribusi, banyak penghematanya,” kata Arief.




KPU Buka Data NIK Pemilih Pemilu pada Parpol

Komisioner KPU Viryan Aziz (Foto: Dwi Andayani/detikcom)

 

Jakarta – KPU memperbolehkan partai politik (parpol) peserta pemilu melihat data pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data ini dapat dilihat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuka secara keseluruhan.

“Kami memfasilitasi peserta pemilu yang ingin mengecek DPT. Iya semua digit NIK akan dibuka,” ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).

Hal itu dilakukan menurut Viryan agar parpol lebih mudah mengecek data pemilih. Sebelumnya parpol hanya dapat mengecek data pemilih dengan 4 digit terakhir NIK ditutup tanda bintang.

“Itu sebagai alternatif karena rekan-rekan partai kan kesulitan untuk lebih detail, terkait dengan data bahwa mereka tidak bisa melakukan pengecekan detail. Karena data yang diterima oleh parpol NIK-nya 4 digit terakhir diganti tanda bintang,” ujar Viryan.

Viryan menyebut alasan penutupan 4 digit terakhir NIK itu untuk menjaga kerahasiaan identitas. Hal itu disebut Viryan juga disetujui dalam uji publik dan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Meski membuka data NIK itu pada parpol namun Viryan menyebut pengecekan hanya dapat dilakukan di KPU. Pengecekan itu dapat dilakukan mulai besok hingga menjelang hari pemungutan suara.

Untuk parpol yang ingin mengecek data itu pun tidak bisa sembarangan. Parpol-parpol itu harus menghubungi KPU terlebih dulu kemudian data disiapkan pada Data dan Informasi (Datin).

“Dengan catatan H-1 menginformasikan, misalnya kami dari peserta pemilu X ingin mengecek DPT tanpa bintang besok datang silakan,” tuturnya.

Sumber; detikcom




Parpol Dilarang Kampanye di Media Massa Sebelum 23 September

JAKARTA — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, menegaskan partai politik dilarang melakukan kegiatan kampanye di media massa sebelum 23 September 2018. Selama jeda waktu tujuh bulan sebelum masa kampanye, parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi parpol secara internal.

Menurut Wahyu, pihaknya baru saja menggelar pertemuan dengan Dewan Pers, Bawaslu dan KPI yang membahas jeda waktu setelah pengambilan nomor urut oleh 14 parpol peserta Pemilu 2019. Jeda waktu yang dimaksud adalah tujuh bulan, terhitung setelah pengambilan nomor urut hingga sebelum 23 September mendatang.

“Karena rentang waktunya selama tujuh bulan, maka kami perlu mengatur melalui kesepakatan bersama antara empat lembaga. Pertama, kami menyepakati bahwa selama jeda waktu tujuh bulan itu, iklan kampanye dilarang, baik di lembaga penyiaran, media cetak maupun media elektronik,” tegas Wahyu ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

Karena itu, lanjut dia, ada kesepakatan kedua yang menyebutkan bahwa selama jeda tujuh bulan itu, parpol hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi secara internal. “Sosialisasi internal itu berupa pengenalan parpol, nomor urut peserta Pemilu dan sebagainya. Sebab, parpol punya kepentingan untuk mensosialisasikan nomor urut, kita tidak bisa melarang kegiatan sisialisasi internal parpol. Pelaksanaannya harus diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu setempat secara tertulis, ” ungkap Wahyu.

Terkait teknis sosialisasi internal, kata dia, dilakukan dengan dua metode. Metode pertama, yakni pemasangan bendera parpol dengan nomor urut parpol. Metode kedua, yakni pertemuan terbatas dengan pemberitahuan kepada KPU dan kepada KPU dan Bawaslu setempat.

“Terkait pemasangan bendera parpol ini, aturannya menyesuaikan dengan aturan pemerintah daerah (pemda) setempat. Artinya lokasi mana atau bagaimana tata cara pemasangannya itu tergantung peraturan pemda setempat,” jelas Wahyu.

Kesepakatan ketiga antara empat lembaga yakni pemberitaan sosialisasi dan kampanye dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip proporsionalitas dan keberimbangan. Kesepakatan keempat, menyatakan KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers akan menindaklanjuti hasil pertemuan pada Selasa kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2019.

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan, jika kesepakatan antara empat lembaga mulai berlaku sejak Selasa. Sementara itu, surat hasil kesepakatan bersama akan disampaikan oleh KPU dalam waktu dekat.

“Intinya, dengan kesepakatan ini kami mengatur prinsip-prinsip berkeadilan agar dapat dijaga, artinya misalnya parpol ada yang punya afiliasi kepemilikian media kan mendapatkan keuntungan dibanding parpol yang tidak punya akses kepada media, kamikan punya kewajiban menjaga keadilan seperti itu,” tambah Wahyu.

Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengingatkan bahwa rangkaian kegiatan kampanye untuk Pemilu Serentak 2019 baru bisa dimulai pada 23 September 2018. KPU dan Bawaslu menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi parpol yang terpantau melakukan kegiatan kampanye sebelum 23 September.

Menurut Arief, pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, masa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan calon. “Dalam pemilihan legislatif (pileg) sebelumnya, begitu ditetapkan paslon, maka tiga hari setelahnya bisa melakukan kampanye,” ungkap Arief ketika memberikan paparan pada Rakornas Persiapan Pilkada Serentak 2018 di Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Selasa.

sumber: republika.co.id




KPU Tak Gubris Konflik Parpol dalam Proses Verifikasi Faktual, Hanura Walk Out

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR )

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) tak menggubris konflik yang terjadi di Partai Hanura dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU) terkait proses verifikasi faktual partai politik peserta pemilu.

Dengan demikian KPU tetap mendasarkan verifikasi faktual berdasarkan kepengurusan dari Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Padahal, Hanura sebelumnya dalam rapat dengar pendapat tersebut mengusulkan agar verifikasi faktual dilakukan berdasarkan data yang telah diunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sebab, bagi Hanura yang terpecah karena konflik, jika verifikasi faktual mengacu pada SK Menkumham maka data Sipol yang telah diunggah akan berubah.

Pasalnya, Menkumham baru mengeluarkan SK Kepengurusan terbaru yang mengakui kepengurusan Oesman Sapta Odang dengan susunan kepengurusan yang berbeda pula.

“KPU tetap pada pendirian akan revisi sebagaiman yang dibahas dengan pimpinan (Komisi II) dan rapat konsultasi tadi malam. Hanya pasal yang kami sampaikan yang kami revisi. Selebihnya kami tak bisa mengkomodir,” kata Ketua KPU dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

“Sepanjang tak ada perubahan, KPU tetap menggunakan data parpol yang di Sipol. Kalau ada perubahan sesuai yang tebaru di Kementerian Kumham,” lanjut Arief.

Mengetahui usulannya tidak diterima, anggota Fraksi Partai Hanura Rufinus Hutauruk pun walk out dari rapat tersebut.

“Apakah memang diberikan ruang agar dalam konteks verifikasi diberikan ruang Sipolnya tidak berubah?” tanya Rufinus dalam rapat namun tak digubris anggota fraksi lainnya.

Ia pun lantas keluar ruangan rapat seorang diri.

“Dengan ini saya minta maaf. Saya walk out. Kalau ada fraksi yang tak setuju mohon mengikuti saya,” lanjut dia.

Sumber: kompas.com

 

 




KPU Meranti Tetapkan Zona Penyebaran APK di 102 Titik

Ketua KPU Kepulauan Meranti, Yusli
Ketua KPU Kepulauan Meranti, Yusli

SELATPANJANG (detikriau.org) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan sebanyak 102 titik lokasi pemasangan APK Pilkada 2015. Penetapan itu didasarkan pada Surat Keputusan (SK) KPU Kepulauan Meranti Nomor : 113/Kpts/KPU-MRT-004.435240/2015 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Meranti 2015.

“Semujanya ada 102 Titik. Pemasangan alat peraga harus ada jarak tiap paslonnya. Lokasi pemasangan APK paslon tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam pasal 28 tentang pemasangan alat peraga kampanye,” kata Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Yusli SE, Selasa (8/9), di ruangkerjanya.

Demi susksesnya penyelenggaraan Pilkada 2015 di Kabupaten Kepulauan Meranti, sebelum pemasangan alat peraga nantinya, sebut Yusli, pihaknya akan menjalin kordinasi dengan Panwaslu dan Polres Kepulauan Meranti.

Dijelaskan Yusli, dalam PKPU nomor 7 tahun 2015 pasal 30 ayat (3) disebutkan, pemasangan alat peraga kampanye terlarang dibeberapa tempat seperti tempat-tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lingkungan pendidikan. (eko)




Sukseskan Pemilukada, KPU Meranti Bangun Silaturahmi Bersama Jurnalis

20150520_094054 copySELATPANJANG (detikriau.org) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti taja coffe morning bersama sejumlah awak media di Ball Room Coffe Tiam, Jalan Diponegoro Selatpanjang,  Rabu (20/5). Disamping untuk menjalin silaturahmi, kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya untuk suksesnya helat pemilukada desember 2015 mendatang.

“Kita ingin mempererat sinergi, koordinasi, dan silaturahmi dengan rekan-rekan wartawan, khususnya yang bertugas di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti,” Sampaikan Ketua KPU Meranti, Yusli

Menurut Yusli, kegiatan yang diagendakan akan dilaksanakan satu kali dalam setiap bulannya ini juga merupakan salah satu upaya untuk keberhasilan penyelenggaraan pesta demokrasi yang akan di gelar akhir tahun nanti. Melalui rekan media diharapkan akan dapat menyampaikan informasi dan sosialisasi langsung kepada masyarakat.

“Kita saling membutuhkan satu sama lain, sehingga harus bersinergi, terlebih saat ini merupakan era keterbukaan informasi. Dengan mengedepankan profesionalitas dan etika jurnalistik, kami siap memberikan informasi ke publik melalui teman-teman jurnalis,” ungkap Yusli.

Dalam kesempatan yang sama, Sekdakab Meranti, Drs Iqarudin MSi, juga memberikan apresiasi. Menurut Sekda, upaya menjalin silaturahmi KPU dengan awak Media dibidang sosialisasi dan penyampaian informasi ke publik dengan sangat baik ini patut diacungi jempol.

Selain dihadiri Sekda, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Polres Meranti, Panwaslu, serta sejumlah awak media.(eko)