Tahun Ini, KPPBC Tembilahan Agendakan 2 Kali Sidak

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan berencana melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) 2 kali dalam tahun 2017.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Sulaiman saat konferensi pers di Aula Kantornya, Kamis (5/1/2017) kemarin.

“Untuk Sidak sudah direncanakan, namanya operasi pasar dan biasanya sekali dalam satu semester. Nah, ditahun 2017 ini kami rencanakan melakukan 2 kali Sidak,” katanya.

Ia menjelaskan, wacana tersebut sudah cukup mapan. Tinggal lagi menentukan titik-titik atau lokasi pelaksanaan Sidak.

Yang jelas, lanjut Sulaiman, lokasi Sidak tidak jauh dari aktifitas pasar sebagai tempat yang layak ditelusuri penyeludupan barang-barang ilegal, baik di darat maupun di perairan.

“Sidak tetap harus dilakukan. Apalagi wilayah Kabupaten Inhil khususnya, banyak pelabuhan tikus (pelabuhan kecil, red) sebagai jalur penyelundupan yang biasanya dengan modus melalui kapal-kapal kecil,” bebernya.

Sekedar mengingatkan, pada tahun 2016 pihanya berhasil menyelamatkan kerugian negara dari peredaran barang ilegal senilai Rp 7 Miliyar lebih, baik barang berupa komoditi hasil tembakau, minuman beralkohol, sembako, barang tekstil dan sejumlah komoditi lainnya.

Dari 3 Kabupaten mulai dari Kabupaten Inhil, Inhu dan Kuansing sebagai wilayah kawasan KPPBC TMP C Tembilahan, kata Sulaiman, Kabupaten Inhil inilah paling tinggi masuknya barang seludupan./Mirwan




KPPBC Tembilahan Musnahkan Rp 6,2 Miliyar Barang Hasil Penindakan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik Negara hasil penindakan barang impor tahun 2015-2016 senilai Rp 6,2 miliyar.

Jenis barang tersebut berupa rokok sebanyak 866 karton, minuman beralkohol 4.932 botol dan 2.472 kaleng dengan total 4.506,72 liter, pakaian bekas sebanyak 20 karung, telepon genggam sebanyak 23 set serta aksesorisnya sebanyak 54 pcs dan terakhir berupa alat elektronik sebanyak 17 box.

“Sejumlah barang itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan sebanyak 28 kali,” ungkap Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Sulaiman, Kamis (18/8/2016).

Dijelaskan, dari pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang Cukai tersebut, akibatnya dapat menimbulkan kehilangan penerimaan negara sekitar Rp 3,1 miliyar.

Selain dampak materil, juga dapat menimbulkan dampak imateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, khususnya produk barang yang dimusnahkan karena tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen./Mirwan