Temannya Ditangkap KPK, Mahfud MD: Sakitnya Tuh di Sini

mantan-ketua-mk-mahfud-md-_141203054753-466JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin di rumahnya pada Selasa (2/12) dini hari WIB. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung penangkapan koruptor oleh KPK.

Dia tidak peduli meski yang ditangkap itu seorang kiai dan temannya sendiri. Mahfud mendukung penegakan hukum dengan pemberantasan korupsi.

“Meski “sakitnya tuh di sini” karena ada kawan yang (akan) ditangkap KPK tapi kita dukung KPK demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” katanya melalui akun Twitter, @mohmahfudmd.

Pakar hukum tata negara itu mengingatkan agar para pejabat yang gemar menilep uang negara untuk segera tobat. Pasalnya, ia pasti akan merasa dikejar-kejar aparat penegak hukum.

“Pejabat atau mantan pejabat yang pernah korupsi pasti hidupnya tak tenang, selalu gelisah. Melihat seragam pemadam kebakaran saja sudah takut, dikira KPK,” ujar Mahfud.

Mantan menteri kehakiman dan HAM itu menyatakan, koruptor pasti akan mendapat hukuman setimpal dari Sang Pencipta. “Jika orng sudah keterlaluan merusak masyarakat dan orang-orang di sekitarnya tak berdaya maka Allah pasti turun tangan untuk menghentikan kedzoliman itu.”

Menurut Mahfud, koruptor hidupnya selalu diliputi kegelisahan. Karena itu, ia mengingatkan mereka untuk segera tobat.

“Rasain para koruptor. Sekarang hidupmu resah. Kau bisa saja bayar centeng politik untuk menjagamu. Tapi tergantung pada centeng itu pun adalah siksaan,” kata Mahfud.(republika)




Baru Sepekan Dilantik, 6 Menteri Jokowi Dilaporkan ke KPK

JAKARTA – Sejumlah pengamat dan tokoh agama yang tergabung dalam Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia siang tadi menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meminta KPK segera memeriksa menteri di Kabinet Kerja yang baru sepekan dilantik, karena diduga mendapat tanda merah atau kuning dalam hal rekam jejak di kasus korupsi.

“Ini semacam pertanggung-jawaban KPK karena sebelumnya KPK menyebutkan bahwa ada nama-nama yang ditandai dalam kabinet dengan tanda merah, tanda kuning, tetapi sampai sekarang tidak ditindaklanjut,” kata salah satu perwakilan dari Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia, Ray Rangkuti di KPK, Jakarta, Senin (3/11).

Dalam kesempatan itu, Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia juga menyerahkan sejumlah nama yang dianggap perlu ditelusuri oleh KPK. Karyono Wibowo, perwakilan Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia lainnya, menyatakan bahwa mereka menyerahkan nama menteri dan pihak legislatif ke KPK.

Ada enam menteri di Kabinet Kerja yang dianggap perlu ditelusuri rekam jejaknya. Mereka adalah adalah Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri ESDM Sudirman Said, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil.

Sedangkan dari pihak legislatif, nama yang perlu segera ditelusuri KPK adalah Ketua Setya Novanto dan Ketua MPR Zulkifli Hasan. “Berangkat dari beberapa data yang dilacak teman-teman, bermasalah, pernah diperiksa KPK, dan punya masalah hukum,” kata Karyono menjelaskan alasan mereka menyerahkan nama-nama itu ke KPK.

Perwakilan Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia lainnya, Chalid Muhammad juga meminta KPK agar memprioritaskan penelusuran terhadap menteri dan pimpinan DPR yang telah disebut terindikasi korupsi. Menurut Chalid, jika bisa diprioritaskan maka bisa meminimalisir terjadi korupsi.

“Kalau ini bisa diprioritaskan maka dampaknya akan sangat besar untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya korupsi di kemudian hari,” tandasnya.(jpnn)




KPK Tetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai Tersangka

Foto: halloriau
Foto: halloriau

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

“Lewat ekspose yang dilakukan satgas dan pimpinan KPK disimpulkan bahwa kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, artinya KPK bisa tetapkan tersangka. Yang pertama adalah saudara AM (Annas Maamun) selaku Gubernur Riau,” ujar Ketua KPK Abraham Samad saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Oleh lembaganya, terang Abraham, Annas Maamun yang merupakan politisi Partai Golkar ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi .

Sementara itu, KPK juga menetapkan pula seorang pengusaha kelapa sawit dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau bernama Gulat Medali selaku pihak penyuap Annas.

“Tersangka kedua adalah GM (Gulat Medali) sebagai pemberi. Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13  Undang-Undang Pemberantasan Korupsi,” kata Abraham.

Untuk penahanan keduanya, KPK sudah menyiapkan Rutan yang berada di Guntur untuk ditempati oleh Annas Maamun. “Sedangkan tersangka GM akan ditahan di Rutan KPK,” pungkas Abraham.

Gubernur Riau Annas Maamun ditangkap KPK di Komplek Citra Gran, Cibubur, Jakarta Timur. Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan 8 orang lainnya. Mereka di antaranaya adalah, ajudan, sopir, pengusaha, dan keluarga sang Gubernur. Selain itu, KPK juga mengamankan uang dalam bentuk dolar singapura dan rupiah.

Gubernur Riau Annas Maamun sebelumnya diduga terlibat dalam kasus pelecehan terhadap anak Soemardhi Thaher, WW, saat sedang berkunjung ke rumah Annas.

Badan Reserse dan Kriminal Polri saat ini masih mengusut kasus tersebut dengan memeriksa saksi. Saksi yang telah diperiksa adalah putri Soemardhi Thaher yang diduga mengalami pelecehan tersebut.

Sumber: liputan6.com




Jika Terbukti, Annas Maamun Langsung di Tahan

annas-maamunPEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa Gubernur Riau Annas Maamun beserta delapan orang lainnya selama 24 jam. Mereka pun akan langsung ditahan jika terbukti.

“Biasanya kalau tangkap tangan dan terbukti kasusnya, yang bersangkutan akan langsung ditahan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (25/9) malam.

Untuk saat ini, ujar Johan, KPK belum dapat menyimpulkan apakah gubernur beserta delapan orang lainnya itu benar terlibat suap atau tidak.

“Setelah 24 jam, nanti baru ada kesimpulan atau hasil. Kita tunggu saja sampai besok,” katanya.

Johan mengatakan, Annas diamankan oleh tim penyidik pada pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Cibubur, Jakarta.

Dalam operasi tangkap tangan itu, turut diamankan dua unit mobil mewah. Salah satunya merupakan mobil dinas gubernur. KPK juga mengamankan uang tunai dolar Singapura dan rupiah dengan jumlah yang sejauh ini masih dihitung.

“Kemungkinan jumlahnya miliaran rupiah. Tapi masih dihitung,” kata dia.

Annas dikabarkan telah berada di Jakarta sejak beberapa hari lalu untuk kepentingan dinas.

Selama itu, berbagai kegiatan di daerah telah diambil alih oleh Wakil Gubernur Arsyadjuliandi Rachman. (dro/antara)




Diperiksa Selama 10 Jam, KPK Belum Tahan RZ

RZ saaat tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi memnuhi panggilan penyidik. Gambar: MetroTv
RZ saaat tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi memenuhi panggilan penyidik KPK. Gambar: MetroTv

Jakarta – Meski sudah menetepakan Gubernur Riau (Gubri) Rusli Zainal (RZ) sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan. Jum’at ini (31/5) Ia hanya menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

Politisi Partai Golkar itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sepuluh jam. Rusli berlalu tanpa banyak berkomentar. “Beberapa pertanyaan awal saja, baru mengenai data,” ujar Rusli menjawab pertanyaan wartawan.

Pengacara Rusli, Rudy Alfonso menjelaskan pemeriksaan kliennya belum masuk ke subtansi perkara. Hanya ditanya seputar data-data seperti riwayat pribadi, jabatan dan kewenangannya.

Kliennya akan kooperatif apabila KPK kembali memanggil untuk melakukan pemeriksaan. Terkait penahanan Rusli, kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya pada KPK.” KPK sudah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan klien saya sebagai tersangka. Konsekuensinya ditahan dan beliau tidak masalah,” Tegas Rudy.

Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri untuk melakukan penahanan. Menurut pimpinan KPK, berkas pemeriksaan Rusli belum sampai 50 persen. Sehingga, dianggap belum perlu dilakukan penahanan. Namun, ia mengatakan, bukan berarti KPK kekurangan bukti untuk menahan Rusli. Akan tetapi untuk melengkapi berkas..”Sampai Jumat ini, penyidik menyatakan belum perlu dilakukan penahanan,” kata Johan.(rol/dro)




Anas Urbaningrum Resmi Sebagai Tersangka

AnasJAKARTA -(www.detikriau.org)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Anggota DPR RI Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Penetapan tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim KPK, dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proses perencanaan atau pelaksanaan sport center di desa Hambalang, atau proyek-proyek lainnya.

“Hasilnya dengan dua alat bukti yang cukup, KPK telah menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum,red) sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2013).

Ketua Umum Partai Demokrat itu dijerat dengan menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu guna penyidikan, lembaga antikorupsi itu juga mencegah Anas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“Permintaan cegah kepada Ditjen Imgrasi atas nama Anas Urbaningrum. Selama 6 bulan terhitung, surat tadi mulai hari ini,” kata Johan.(tribunnews)