Proyek Fiktif PT Waskita. KPK: Negara Dirugikan Setidaknya Rp 186 M

Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)

 

Jakarta, detikriau.org – 14 proyek fiktif pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk merugikan keuangan Negara setidaknya sebesar Rp 186 miliar. Untuk perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka.

“Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama BPK-RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp 186 miliar,” kata Agus di sela konferensi pers, Senin (17/12) sebagaimana dilansir melalui kumparan

Dua tersangka tersebut yakni Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 serta Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi ll PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Perhitungan kerugian keuangan negara tersebut, kata Agus, diambil dari total pembayaran yang dilakukan PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor yang menangani pekerjaan fiktif itu.

“Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut,” ujarnya.

“Diduga 4 perusahaan sub-kontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai,” sambungnya

Dalam kasus ini, Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang sudah teridentifikasi sampai saat ini, namun KPK belum menyebut nama-nama perusahaan itu. Diduga 4 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor, dan Yuly.

Atas perbuatannya, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Daftar 14 Proyek Fiktif PT Waskita Karya yang Diusut KPK

Agus juga menerangkan setidaknya ada 14 proyek yang dinilai sebagai proyek fiktif yang saat ini statusnya tengah ditangani KPK.

“Sampai saat ini teridentifikasi 14 proyek yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Jadi, dari sejumlah proyek itu ada beberapa bagian yang kami duga merupakan proyek fiktif dalam kasus ini,” ujar Agus

Agus pun menyempurnakan pengertian proyek fiktif tersebut. Menurutnya proyek tersebut pada awalnya telah dikerjakan oleh Waskita Karya, hanya saja pada proses pembahasannya dibuat perencanaan baru seolah-olah proyek tersebut akan dikerjakan oleh 4 subkontraktor yang ditunjuk Waskita.

“Melengkapi pernyataan Agus, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK menduga adanya penganggaran ganda yang dilakukan Waskita dalam 14 proyek tersebut.

“Jadi kami duga agak dekat dengan konsep “double budgeting” jadi pekerjaannya sebagian sudah dikerjakan tetapi dibuat proyek fiktif sehingga pembayaran itu dilakukan kepada pihak subkon dan dikembalikan lagi kepada beberapa orang di WK (Waskita Karya) termasuk dua orang yang jadi tersangka ini,” kata Febri.

Kendati demikian, Febri enggan merinci terkait rincian proyek fiktif apa saja yang dilakukan Waskita dalam 14 proyek tersebut.

“Tetapi kami belum bisa sampaikan bagian dari proyek yang diduga fiktif tersebut karena itu masih masuk dalam materi proses penyidikan,” tutup Febri.

Berikut daftar 14 proyek yang diduga terdapat proyek fiktif di dalamnya.

  1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat.
  2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta.
  3. Proyek Bandara Udara Kuala Namu, Sumatera Utara.
  4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat.
  5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta.
  6. Proyek PLTA Genyem, Papua.
  7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.
  8. Proyek Fly Over Tubagus Angke, Jakarta.
  9. Proyek Fly Over MerakBalaraja, Banten.
  10. Proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta.
  11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta.
  12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali.
  13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali.
  14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur

Editor: Faisal




Pendidikan Antikorupsi Disepakati Dimuat Di Kurikulum

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membuka Rakornas Pendidikan Anti Korupsi di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan. (Foto: Maulanan Ramadhan/kumparan)

Jakarta, detikriau.org – Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018, disepakati sembilan nilai integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diterapkan pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan penandatanganan komitmen implementasi pendidikan antikorupsi antara KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ristek Dikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama di Hotel Kartika Chandra Jakarta, Selasa (11/12) dilansir melalui RMOL.co

“Apakah orang jujur di Indonesia ini bakal tidak dapat apa-apa? Apakah kalau orang peduli terhadap orang lain kemudian justru yang dia dapat adalah sesuatu yang apaan si urusan lo? Apakah orang yang mandiri kemudian dianggap sombong?” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat sambutan pada acara itu.

“Apakah kalau kita tanggung jawab kemudian kita sok suci? Apakah kalau sederhana dianggap miskin? Apakah kalau kita berani kita dianggap sok jago? Jagoan gitu? Apakah kalau kemudian kita adil kemudian kita dinilai sebagai orang sok jadi pengacara atau sok tahu hukum?” tuturnya menambahkan.

Sembilan nilai integritas KPK itu adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil.

Sebelumnya Saut menyampaikan, hal tersebut saat ini menjadi pertanyaan besar, sebab sembilan nilai intergritas KPK bukanlah untuk memperlemah diri sendiri.

“Ini pertanyaan besar sekali dalam negara ini, yang saya sebutkan dari jujur, peduli, mandiri tanggung jawab, sederhana, adil tadi itu sembilan nilai, kami sebut di KPK apakah kalau orang mempunyai nilai itu dia akan memperlemah dirinya sehingga tidak mempunyai daya saing di negara kita,” lanjut Saut.

Sembilan nilai integritas KPK tersebut rencananya akan diterapkan dalam kurikulum pembelajaran mulai dari Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas hingga Perguruan Tinggi.

“Nanti itu akan kita ajarkan mulai dari SD hingga pensiun. Bahannya sudah disiapkan, bahannya tidak lebih dari 9 nilai,” pungkas Saut.




Istana soal kasus Novel: Jangan semua ke Presiden

500 hari kasus Novel. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Detikriau.org – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan bahwa kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih diselidiki. Dia mengatakan bahwa domain untuk menuntaskan perkara tersebut ada di Polri.

“Jangan semua ke presiden, kan masing-masing punya otoritas yang mesti diberesin di lingkungan kerjanya,” kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/11).

Moeldoko mengatakan bahwa Presiden sudah meminta Polri untuk menyelesaikan kasus tersebut. Bahkan, kata dia, pemerintah berkomitmen penuh mendorong penyelesaian kasus itu secara jelas.

“Kalau masih dalam batas kemampuan ya mesti diserahkan pada teknis, kalau di luar batas kemampuan ya negara ambil atau presiden ambil, itu saja rumusnya,” ucap Moeldoko.

Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan diserang sejumlah orang tak dikenal di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017 silam.

Pelaku diduga menyerang Novel dengan menggunakan air keras. Akibatnya, mata kiri mantan anggota kepolisian itu mengalami luka. Namun hingga kini, lebih dari 500 hari pasca-peristiwa penyerangan, Polri belum bisa menangkap pelaku./ merdeka.com




500 Hari Kasusnya Tak Diungkap, Novel Baswedan Protes Jokowi

Penyidik KPK Novel Baswedan dalam diskusi yang bertema ‘500 Hari Dibiarkan Buta’ Photo :
VIVA/Edwien Firdaus

Detikriau.org – Sudah 500 hari, teror penyerangan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dibiarkan tak terungkap. Dalih polisi yang mengklaim kasus ini masih terus diselidiki semakin menambah kabur bukti dan fakta yang bisa diungkap. Mengingat, tidak ada progres apapun dari apa yang dilakukan polisi.

Novel mengatakan, tugas memberantas korupsi bukanlah pekerjaan yang mudah. Sebab, ancaman serta teror psikis dan fisik muncul seiring dengan upaya penindakan terhadap kasus korupsi. Setidaknya, ada lima kasus teror dan intimidasi yang diterima pegawai KPK oleh oknum tertentu.

“Saya ingin ceritakan bahwa, di KPK yang diserang itu bukan cuma saya, banyak. Saya bilang banyak karena lebih dari lima, banyak yang diserang juga. Saya baru tau kemarin ketika berbicara dengan beberapa rekan di KPK,” kata Novel dalam diskusi yang bertema #500HariNovelDibiarkanButa: Urgensi Perlindungan Penggiat Keadilan, di kantor KPK, Kamis, 1 November 2018 dilansir dari Viva

Menurut Novel, teror dan intimidasi yang dialami oleh rekan-rekannya di KPK tak kalah kejamnya dari apa yang dia alami, yakni disiram air keras. Serangan dan intimidasi yang dialami pegawai KPK seperti penyerbuan dan teror terhadap fasilitas KPK, ancaman bom bahkan sampai ada yang diculik, ditangkap ketika bertugas dan diancam pembunuhan.

“Pernah safe house KPK itu diserbu, dengan tanpa aturan hukum, pernah pegawai KPK diculik. Saya penyidik, saya paham bagaimana penangkapan, lalu saya bilang diculik, terus banyak lagi hal-hal lain. Rumahnya dipasangin bom, walaupun setelah dicek bom itu palsu. Bagaimana dengan mobil pegawai KPK yang disiram air keras, lalu ancaman pembunuhan lainnya. Dan itu sampai sekarang dibiarkan. Terakhir terjadi di akhir 2017, saat itu saya sedang sakit di Singapura,” papar Novel.

Novel juga tetap berkeyakinan bahwa kasus penyerangan dan teror air keras yang dia alami sengaja tak mau diungkap Kepolisian. Seperti yang telah ia katakan 15 bulan lalu di beberapa media.

“Jadi bila seumpama diterangkan bahwa ada proses yang berlangsung, saya katakan proses itu (hanya) formalitas. Kemudian saya mendengar masukan-masukan yang saya dapat dari senior-senior di Mabes Polri, mereka sarankan sebaiknya dibentuk TGPF (tim gabungan pencari fakta),” ujar Novel.

Itu pun, tekan Novel, dirinya telah menyampaikan sejak awal pasca penyerangan, namun sampai hari ini belum juga diakomodir oleh penguasa.

“Tapi sejak awal disampaikan, saya tak pernah meminta urusan penyerangan kepada saya dijadikan yang utama. Dengan permintaan saya semua teror tersebut diungkap. Karena saya masih ingat betul dalam suatu kesempatan, pimpinan KPK menyampaikan juga bahwa pimpinan KPK berkeinginan melindungi kami,” ungkapnya.

Novel menambahkan, perlindungan terbaik itu apabila setiap ada teror maupun ada penyerangan berhasil diungkap. Sehingga pesan pentingnya adalah pelaku akan takut berbuat lagi dan memberikan rasa aman serta perlindungan psikis kepada pegawai KPK dalam menjalankan tugasnya.

“Lalu bagaimana yang diculik dan didiamkan. Ini bukan suatu hal yang biasa. Di beberapa kesempatan terakhir saya menyampaikan, mohon maaf ini, sebelum pemilu, saya sampaikan Bapak Presiden mestinya menjadi fokus hal ini, sejak awal sampaikan hal ini. Saya berharap dapat diselesaikan, karena itu bentuk dukungan riil pemerintah terhadap masalah pemberantasan korupsi, tapi itu tidak terjadi,” tegas Novel.

Seharusnya lanjut Novel, ketika kebuntuan ataupun ada ketidaksungguhan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu kasus, Presiden sejatinya perlu mengambil alih dengan memberi perhatian khusus, memerintahkan staf-stafnya agar hal tersebut dapat diungkap.

“Seandainya tidak mau mengungkap masalah saya, tidak jadi masalah, tapi saya berharap bisa mengungkap semua penyerangan pada pegawai pegawai KPK lainnya. Bukan kah itu hal yang masuk akal?”

Diketahui Novel mengalami penyerangan air keras yang mengakibatkan kerusakan pada matanya oleh orang tak dikenal. Penyerangan itu terjadi pada April 2017, yang sekaligus menambah daftar serangan terhadap pegawai KPK. Namun sampai hari ini polisi belum juga berhasil menangkap para pelakunya




KPK Geledah Kantor DPRD Bengkalis Terkait Kasus Proyek Jalan

Jubir KPK Febri Diansyah  (Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pekanbaru, detikriau.org – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 15.00 WIB.

“Hari ini tim KPK lakukan penggeledahan di dua lokasi yaitu, Kantor DPRD Bengkalis dan Kantor Dinas PU Bengkalis,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).

Febri mengatakan dari hasil penggeledahan, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti terkait pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis. Hingga kini, kata dia, tim masih melakukan penggeledahan

“Sejauh ini barang bukti yang diamankan dokumen-dokumen terkait pembangunan jalan,” imbuh dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Mereka adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

“Sejalan dengan peningkatan penanganan perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MNS (Muhammad Nasir) dan HOS (Hobby Siregar),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 11 Agustus 2017 yang lalu./ red

Sumber:liputan6.com




KPK Segera Umumkan Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka

Foto: Antara/Wahyu Putro A

JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo kembali menegaskan, calon kepala daerah yang akan menjadi tersangka korupsi hanya ada beberapa. Karena itu, ia berharap situasi tak akan gaduh ketika nama-nama itu diumumkan.

“Beberapa peserta pilkada, most likely, 90 persen, akan menjadi tersangka,” terang Agus kepada Republika melalui pesan singkat, Kamis (8/3).

Lebih lanjut Agus menjelaskan, tercapainya angka 90 persen terhadap beberapa calon kepala daerah itu tak lain karena KPK sudah melakukan penyelidikan terhadap mereka sejak lama. Selain itu, gelar perkara penyidik terhadap siapa saja yang bisa menjadi tersangka di hadapan para pimpinan KPK juga telah dilakukan.

Expose sudah dilakukan di hadapan pimpinan dan sudah disetujui oleh pimpinan untuk naik ke penyidikan,” ujar Agus

Dengan begitu, lanjut dia, 10 persen sisanya hanya tinggal menunggu proses administrasi keluarnya surat perintah penyidikan dan diumumkan siapa-siapa saja yang menjadi tersangka. Ia pun berharap dengan diumumkannya beberapa nama-nama tersebut, keadaan menjelang Pilkada Serentak 2018 tak menjadi gaduh.

“Nanti diumumkan, kalau hanya beberapa mudah-mudahan tidak gaduh,” kata Agus.

Sebelumnya, Agus menegaskan akan mengumumkan nama atau calon kepala daerah yang bermasalah hukum sebelum pilkada dimulai. Menurut Agus, sepanjang KPK memiliki alat bukti sudah kuat, pihaknya akan menetapkan status tersangka terhadap seseorang, termasuk kepada calon kepala daerah.

Sumber: republika.co.id