Kesepakatan Program Aspirasi, 4 Anggota Komisi V DPR RI disebut Terima Miliaran Rupiah

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2016). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2016). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. TRIBUNNEWS/HERUDIN

JAKARTA – Sejumlah nama-nama anggota Komisi V DPR RI disebut menerima suap berjumlah miliaran rupiah. Uang haram ini diberikan sebagai kesepakatan penunjukan pelaksana sejumlah proyek pembangunan dari program aspirasi proyek rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Sebagaimana dilansir oleh tribunnews.com. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah mendakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir sebagai pemberi uang suap puluhan miliar rupiah kepada sejumlah anggota Komisi V DPR RI dan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa tersebut, sejumlah nama anggota Komisi V DPR yang disebut menerima suap yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN serta Musa Zainuddin dari Fraksi PKB.

Selain anggota DPR  nama Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) lX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hl Mustary juga disebut menerima suap.

“Dengan maksud agar Amran Hl Mustary, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati terdakwa sebagai pelaksana proyek tersebut,” kata Jaksa KPK, Mochamad Wirasakjaya saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2016).

Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.

Jaksa menyebut, uang pelicin diberikan agar Abdul mendapatkan jatah pelaksanaan pembangunan proyek jalan dari dana aspirasi masing-masing anggota dewan itu.

Proyek-proyek tersebut antara lain adalah :

  1. Proyek pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41 miliar yang berasal dari program aspirasi Damayanti selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP.
  2. Proyek rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50 miliar yang berasal dari program aspirasi Budi Supriyanto selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar.
  3. Proyek pembangunan jalan kontainer ruas Jailolo-Mutui Maluku senilai Rp30 miliar, proyek rekonstruksi peningkatan struktur Jalan Boso-Kau senilai Rp40 miliar, pembangunan ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar, peningkatan ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70 miliar dan rekonstruksi Jalan Mafa-Matuting senilai Rp10 miliar. Proyek-proyek tersebut berasal dari program aspirasi Andi Taufan Tiro selaku Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi V DPR.
  4. Proyek rekonstruksi Jalan Laimu-Werinama senilai Rp50 miliar, peningkatan kapasitas Jalan Haya-Tehoru senilai Rp50 miliar, pelebaran jalan Aruidas-Arma senilai Rp50 miliar, pelebaran Jalan Tehoru-Laima senilai Rp50 miliar, proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54.320.000.000. Proyek-proyek tersebut berasal dari program aspirasi Musa Zainuddin selaku Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi V DPR.

Atas perbuatannya itu, Abdul didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana./dro

 

 

 




Kajari Inhu Baru Pastikan Tetap Tindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi optimalisasi kelistrikan RSUD Indrasari Pematang Reba

“Rekanan Yakini Tidak Ada Masalah. Laporan Disebut Fitnah”

detikriau.org Rengat, – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat Supardi SH menegaskan tetap akan menindaklanjuti setiap laporan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan kepada lembaga yang dipimpinnya.

Hal itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kejaksanaan dalam penegakan hukum, baik preventif maupun yang berintikan keadilan dibidang pidana.

Termasuk laporan terhadap dugaan korupsi proyek optimalisasi kelistrikan RSUD Indrasari Pematang Reba pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan nilai kontrak sebesar Rp 8,2 Milyar lebih.

Sebab, dalam pelaksanaan pekerjaannya di tahun 2015 lalu diduga tidak tuntas dan pencairan anggaran yang bersumber dari APBD Inhu pada Provisional Hand Over (PHO) mencapai 100 persen.

“Saya baru 20 hari dinas di Kejari Rengat, Sehingga belum mengetahui semua laporan yang masuk. Namun demikian, setiap laporan dugaan korupsi tetap ditindak lanjuti,” Sebut kepala kejaksaan Negri ( Kajari) Rengat Supardi SH, Kamis (31/3).

Untuk kejelasan tentang laporan tersebut, Kajari ini berjanji akan memanggil bawahannya. Sehingga dari pemanggilan tersebut akan diketahui tentang tindakan dan proses hukum yang sudah dilakukan.

“Penegakan hukum menjadi prioritas, apalagi berkaitan dengan tindak pidana korupsi,”tegasnya.

Sementara itu pihak rekanan Kontraktor proyek optimalisasi kelistrikan RSUD Indrasari Pematang Reba ( PT ASN) Zulfahmi mengatakan, semua pekerjaan sudah selesai. Sehingga laporan yang disampaikan merupakan fitnah.

“Tidak ada masalah, semuanya sudah selesai,” ujarnya.

Namun ketika ditanya tentang sejumlah item yang dilaporkan ke Kejari Rengat, Zulfahmi mengaku sedang dijalan. “Maaf ya saya sedang dijalan, terima kasih,” sebutnya.

Hanya saja upaya dikonfirmasikan kepada Kepala Bidang Kelistrikan yang juga Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) Bakri ST tidak membuahkan hasil. Bahkan konfirmasi melalui SMS juga tidak kunjung dibalas.(Zal)




Polres Meranti Komitmen Tuntaskan Penyidikan Kasus Rasuah Proyek Peningkatan Jalan Tanjung Mayat

SELATPANJANG (detikriau.org) – Kepolisian Resort (Polres) Meranti berkomitmen untuk segera menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek peningkatan Jalan Tanjung Mayat dengan pagu dana Rp.1,8 miliar pada APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2012. Tindakan rasuah yang dilakukan oleh Tsk Kepala Bidang Bina Marga, HR ini ditaksir menimbulkan kerugian Negara lebih dari Rp 1 Milyar.

“Kasus ini menjadi perhatian serius dan prioritas dari pimpinan. Kami berkomitmen untuk segera menuntaskan penyidikannya.” Sampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Antoni Lumban Gaol SH MH ditemui di Mapolres Meranti, Rabu (20/5) kemaren

Menurut Antoni, hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil pemeriksaan audit oleh BPKP guna penyidikan lebih lanjut. “tapi kita sudah lakukan koordinasi,” tambah Antoni.

Penahanan tersangka katanya dinilai dari beberapa potensi dalam penanganan kasus. dimana penahanan bisa dilakukan jika adanya potensi melarikan diri, mengulangi perbuatan serupa, atau ada kekhawatiran tsk akan berupaya menghilangkan barang bukti.

“Artinya saat ini tersangka kita nilai tidak berpotensi untuk melakukan itu.” Tandas Antoni. (eko)




Tersandung Kasus Korupsi, Jabatan Lowong 2 Pegawai Dishut Segera Diisi

korupsiTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kursi kosong dua orang pejabat di Dinas Kehutanan (Dishut) Inhil setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi l, segera akan digantikan oleh pejabat baru. Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak sampai terganggu.

“Untuk sementara akan ada orang yang mengisi jabatan itu. Semua tergantung dengan Kepala Dinas bersangkutan. , beliaulah yang lebih faham,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Inhil, Jumat (1/2).

Paling tidak ditambahkannya ada pejabat sementara menjelang semuanya jelas. Semua keputusan  dilihat dari status hukum mereka masing-masing nantinya.

Untuk diketahui, Kedua pejabat Dishut Inhil, RS (39) sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Inhildan dan HS (42), Kasubag UPTD Kecamatan Keritang ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana retribusi hasil penebangan kayu bulat kecil (KBK) dan Kayu Bulat Sedang (KBS) bersama dua TSK lainnya oleh Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati) pada Kamis (31/1) kemaren.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada september 2009 yang lalu. selama bulan september  sampai Desember 2009, HS menerima setoran tunai dari PT SRL melalui rekening pribadinya di BPD Riau senilai Rp. 1,354 miliar untuk retribusi daerah atas laporan hasil penebangan kayu KBB, Kayu KBS dan Kayu Bulat Kecil (KBK)

Dana tersebut kemudian ditarik HS senilai Rp. 890 juta dan di tranfer melalui RTGS ke Bank BNI Cabang Tembilahan atas nama RS, AR dan HZR dengan nominal masing-masing Rp. 207 juta. Sedangkan sisanya Rp. 476 Juta ditarik tunai oleh HS. namun aksi ini diketahui oleh PPATK dan dilaporkan ke Kajati Riau.(dro/RPG/*1)