Pendidikan Antikorupsi Disepakati Dimuat Di Kurikulum

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membuka Rakornas Pendidikan Anti Korupsi di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan. (Foto: Maulanan Ramadhan/kumparan)

Jakarta, detikriau.org – Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018, disepakati sembilan nilai integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diterapkan pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan penandatanganan komitmen implementasi pendidikan antikorupsi antara KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ristek Dikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama di Hotel Kartika Chandra Jakarta, Selasa (11/12) dilansir melalui RMOL.co

“Apakah orang jujur di Indonesia ini bakal tidak dapat apa-apa? Apakah kalau orang peduli terhadap orang lain kemudian justru yang dia dapat adalah sesuatu yang apaan si urusan lo? Apakah orang yang mandiri kemudian dianggap sombong?” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat sambutan pada acara itu.

“Apakah kalau kita tanggung jawab kemudian kita sok suci? Apakah kalau sederhana dianggap miskin? Apakah kalau kita berani kita dianggap sok jago? Jagoan gitu? Apakah kalau kemudian kita adil kemudian kita dinilai sebagai orang sok jadi pengacara atau sok tahu hukum?” tuturnya menambahkan.

Sembilan nilai integritas KPK itu adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil.

Sebelumnya Saut menyampaikan, hal tersebut saat ini menjadi pertanyaan besar, sebab sembilan nilai intergritas KPK bukanlah untuk memperlemah diri sendiri.

“Ini pertanyaan besar sekali dalam negara ini, yang saya sebutkan dari jujur, peduli, mandiri tanggung jawab, sederhana, adil tadi itu sembilan nilai, kami sebut di KPK apakah kalau orang mempunyai nilai itu dia akan memperlemah dirinya sehingga tidak mempunyai daya saing di negara kita,” lanjut Saut.

Sembilan nilai integritas KPK tersebut rencananya akan diterapkan dalam kurikulum pembelajaran mulai dari Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas hingga Perguruan Tinggi.

“Nanti itu akan kita ajarkan mulai dari SD hingga pensiun. Bahannya sudah disiapkan, bahannya tidak lebih dari 9 nilai,” pungkas Saut.




Polisi Tetapkan Status Tsk Sekaligus Tahan Mantan Kepala dan Sekretaris Desa Panglima Raja

“Dudagan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan APBDesa Panglima Raja TA 2015 dengan kerugian Negara Rp. 309 juta lebih”

Mantan Pj Kades, Darmadi bin Ma’ani (48). Foto: dok Polres Inhil

mantan Sekdes Syahril bin Said Medan (51)

Tembilahan, detikriau.org – Kepolisian Polres Indragiri Hilir menetapkan status tersangka sekaligus menahan mantan Kepala dan Sekretaris Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir. Keduanya disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mantan Pj Kades, Darmadi bin Ma’ani (48) warga Pendidikan Kelurahan Concong Luar Kecamatan Concong ditetapkan sebagai tsk dengan Surat Penetapan Nomor : SP. Tap / 06 / XI / 2018 tgl 05 Nopember 2018 dan surat penahanan tsk bernomor SP. Han / 78 / XI / 2018 / Reskrim tgl 05 Nopember 2018

Sedangkan mantan Sekdes Syahril bin Said Medan (51) warga Jl Pelantar 1 Desa Panglima Raja Kec. Concong ditetapkan sebagai tsk dengan Surat Penetapan Nomor : SP. Tap / 07 / XI / 2018 tgl 05 Nopember 2018 dan surat penahanan tsk bernomor SP. Han / 79 / XI / 2018 / Reskrim tgl 05 Nopember 2018

Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra Sik MH melalui Kasubag Humas, AKP Syafri Joni SE, pemeriksaan terhadap kedua tsk dilakukan pada senin (5/11) sejak pukul 09.30 – 13.30 yang selanjutnya dilakukan penahanan dengan  dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa pada APBDesa Panglima Raja Kec. Concong Kab. Inhil – Riau Tahun Anggaran 2015 dengan Kerugian Keuangan Negara hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Riau sebesar Rp. 309.589.335 ( tiga ratus sembilan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah ).

“sebelum dimasukan keruang tahanan, terhadap keduanya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Personil Ur Dokkes Polres Inhil dan keduanya dinyatakan sehat.” Sampaikan AKP Syafri Joni. Selasa (6/11)./ Am




Bantu Ungkap Kasus Korupsi, Masyarakat dijanjikan Penghargaan Maksimal Rp 200 Juta

Foto ilustrasi: Internet

Jakarta – Bantu penegak hukum ungkap kasus korupsi, masyarakat bisa mendapatkan penghargaan berupa uang dengan nominal maksimal Rp 200 juta. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 mengenai keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ini sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Dilansir dari kumparan.com, ketentuan penghargaan ini termuat dalam bagian ketiga PP tersebut, yakni Pasal 17. Pasal tersebut mengatur bahwa pelapor bisa mendapat penghargaan premi sebesar 2 per mil dari kasus korupsi yang dilaporkannya.

Penghitungan dua per mil tersebut tergantung dari kasus yang dilaporkan, yakni dari besaran kerugian negara yang bisa dikembalikan kepada negara atau dari besaran uang suap dan/atau uang hasil lelang barang rampasan.

Berikut bunyi pasal 17:

(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

(2) Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(3) Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan.

(4) Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Kendati demikian, syarat agar pelapor mendapat penghargaan adalah laporannya terlebih dulu harus dinilai oleh penegak hukum untuk melihat tingkat kebenarannya. Penilaian tersebut dilakukan setelah kasus yang dilaporkan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 15

(1) Penghargaan dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan kepada Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diberikan dalam bentuk:

  1. piagam; dan/atau
  2. premi.

(3) Untuk memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penegak Hukum melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkepan tindak pidana korupsi.

(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh Jaksa.

(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Jaksa.

Peraturan ini telah diteken Jokowi pada 17 September 2018 dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM tertanggal 18 September 2018.

 




Hari Anti Korupsi Internasional 2017, Kejari Inhil “Hattrik” Tiga Hari Berturut Tahan Tersangka Korupsi di Inhil.

Tembilahan, detikriau.org – Menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Internasional tepatnya  tanggal 9 Desember 2017 nanti. Kejaksanaan  Negeri (Kejari) Tembilahan telah memberikan kado Hari Anti Korupsi melalui wujud komitmennya “ Hattrik” 3 (Tiga) hari secara berturut melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi di kabupaten Indragiri Hilir.

Aksi penahan terhadap 3 (Tiga) tersangka kasus korupsi di Kabupaten Indragiri Hilir tersebut. Dimulai dengan penahan hari pertama terhadap tersangka,” Tfq” terkait perkara tindak pidana korupsi (TPK) proyek pembangun Jembatan Enok di Tahun Anggaran (TA) 2013 dengan nilai Rp. 9.997.465.000,- dan kerugian negara sebesar 2.1 miliar. Selasa sore (5/12) tiga hari lalu.

Penahan hari kedua, terhadap tersangka Mft selaku penerima kuasa CV. Bes Consultan, terkait dalam perkara tindak pidana korupsi Pengawasan Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan Wilayah 1 (satu) Inhil mencakup 5 kecamatan (Kecamatan Tembilahan, Tembilahan Hulu, Tempuling, Kempas dan Batang Tuaka) tahun 2014. Nilai kontrak sebesar Rp.134.200.000,- dan kerugian negara (Total Lost) kurang lebih Rp.134.200.000,-. Rabu sore (6/12) dua hari lalu.

Adapun penahanan tersangka hari ketiga, Kamis (7/12) kemarin, terhadap tersangka Hr juga  terkait tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok tahun 2014. Dengan nilai kontrak sebesar  Rp. 14.441.225.000,- dan kerugian negara diakibatkan kurang lebih Rp.967.000.000,-.. Hr merupakan direktur PT Ramadhan Raya Tahun 2014.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan Lulus Mustofa SH didampingi Kasi Pidsus Sonang Simanjuntak.SH dan Kasi Intel Ari Supandi.SH. Kamis (7/12) mengatakan bahwa perkara tersangka Hr ini sama dengan perkara tersangka Tfq yang ditahan dua hari sebelumnya, terkait perkara korupsi proyek pembangun Jembatan Enok di kecamatan Enok.

“Kalau tersangka Hr  tahun anggatan 2014 dengan kerugian negara Rp 967.000.000. Sedangkan Tfq tahun anggaran 2013 dengan kerugian keuangan negara  2.1 Miliar.” terang Kajari.

Ditambahkannya, tindakan penahanan terhadap 3 tersangka kasus korupsi di Inhil kabupaten Indragiri Hilir ini, selain memang menjadi tugas dan kewajiban harus dilaksanakan penegak hukum. Hal ini juga merupakan wujud  komitmen Kejaksaan Negeri Tembilahan dalam rangka pemberantas korupsi di Hari Anti Korupsi Internasional tahun 2017 ini.

” Semoga dengan tindakan penahan terhadap tiga tersangka dilakukan untuk 20 hari kedepan. Perkara-perkara ini, segera bisa kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.” tambah Kajari usai melakukan penahanan terhadap tersangka Hr, Kamis (7/12) kemarin./tok




Pekerjaan Haram Ini Makin Ramai Peminat

gambar ilustrasi: net
gambar ilustrasi: net

detikriau.org – Mencari rezeki memang menjadi salah satu kewajiban bagi umat manusia agar mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup di dunia. Namun hal yang harus diingat adalah, dalam proses mencari tersebut harus menggunakan cara yang benar dan sesuai.

Akan tetapi, tidak semua orang mampu memenuhi apa yang sudah diperintahkan tersebut. Terlebih lagi saat ini, ketika perekonomian memburuk dan harga kebutuhan semakin melambung. Banyak orang yang kemudian memutar otak untuk bisa mendapatkan uang.

Tidak jarang di antara mereka yang justru terjerumus dalam pekerjaan haram yang menggiurkan banyak keuntungan. Bahkan, saat ini ada beberapa jenis pekerjaan yang makin ramai peminatnya. Pekerjaan apa sajakah yang dimaksud? Berikut informasi selengkapnya.

1. Pekerjaan yang Berkaitan dengan Perbuatan Syirik

Syirik merupakan perbuatan yang paling besar dosanya dalam ajaran Islam. Syirik diartikan sebagai perbuatan mempersekutukan Allah. Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS An Nisaa: 48)

Pada zaman sekarang masih banyak orang yang mencari pekerjaan dengan melakukan perbuatan berupa kesyirikan. Bentuk dari kesyirikan tersebut di antaranya sihir, perdukunan, paranormal, perama nasib dan masih banyak lainnya.

2. Pekerjaan yang Berupa Sarana untuk Melakukan Kesyirikan
Tidak hanya syirik, ternyata saat ini telah banyak orang yang melakukan pekerjaan yang menjadi sarana melakukan kesyirikan. Contohnya saja orang yang menjadi juru kunci makan, membuat patung berhala, melukis gambar makhluk yang bernyawa dan pekerjaan sejenis yang menjadi sarana manusia untuk berbuat syirik.

3. Memperjual Belikan Barang Haram
Berdagang memang menjadi salah satu cara untuk memperoleh rezeki. Namun, kini banyak orang yang justru memperjualbelikan barang-barang yang diharamkan oleh syariat. Barang tersebut di antaranya bangkai, babi, darah, anjing, patung, lukisan makhluk yang bernyawa, minuman keras, narkotika, dan masih banyak yang lainnya.

Padahal yang yang demikian ini merupaka perbuatan yang dilarang. Dari Abu Mas’ud al-Anshari ra bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang harta dari harga penjualan anjing, upah wanita pezinaan, dan upah seorang dukun.

Dari Abu Juhaifah ra ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang harta hasil penjualan darah, penjualan anjing, upah budak perempuan yang dipekerjakan untuk berzina (upah mucikari). Beliau melaknat perempuan yang membuat tato, perempuan yang meminta ditato, orang yang memakan harta riba, orang yang memberikan riba, dan orang yang membuat patung.”

Dari Jabir bin Abdillah ra bahwasanya ia telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda di Mekah pada tahun penaklukkan Mekah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamer, bangkai, babi, dan patung.” Maka ada seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda tentang menjual lemak bangkai, karena ia bisa digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan orang-orang biasa mempergunakannya untuk minyak lampu penerangan?” Maka beliau menjawab: “Tidak boleh menjualnya, ia tetap haram.”

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lantas bersabda: “Semoga Allah memerangi kaum Yahudi. Ketika Allah mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjualnya dan memakan harganya.”

Dari ‘Aisyah radiyalaahu ‘anhuma ia berkata: “Ketika diturunkan ayat-ayat di akhir-akhir surat Al-Baqarah tentang riba (ayat 275 dst) , Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar ke masjid dan membacakannya kepada masyarakat. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian mengharamkan perdagangan khamer, minuman keras.

4. Memakan Harta Riba
Pekerjaan yang juga kian ramai peminatnya adalah yang berhubungan dengan riba. Riba ini menjadi salah satu perbuatan yang dilarang dalam Islam, namun masih banyak saja orang yang tergiur dengan keuntungan dari riba. Allah SWT berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah riba yang masih ada pada diri kalian, jika kalian benar-benar beriman. Jika kalian tidak mau melakukannya, maka terimalah pengumuman perang dari Allah dan Rasul-Nya.” (QS Al-Baqarah [2] :278-279).

5. Menimbun Bahan-Bahan Perdagangan

Pekerjaan haram selanjutnya yang juga ramai peminatnya ialah menimbun bahan-bahan perdagangan ketika harganya murah dan dibutuhkan oleh masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda ketika barang tersebut bernilai lebih tinggi di pasaran. Dari Ma’ mar bin Abdullah al-Anshari ra dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda:

“Barang siapa menimbun, ia telah berbuat salah.” Dalam lafal yang lain: Tidak ada orang yang melakukan penimbunan selain orang yang berbuat salah.”

Dari Umar bin Khathab ra , ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menimbun bahan makanan yang dibutuhkan oleh kaum muslimin, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan kepadanya.”

6. Perjudian
Perjudian memang menjadi salah satu perbuatan yang sudah dilakukan umat banyak orang sejak zaman dahulu. Namun kini, pamor dari kegiatan ini semakin menanjak terlebih lagi bagi mereka yang gemar berhura-hura. Allah Ta’ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer (minuman keras), perjudian, berkurban untuk berhala-berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah oleh kalian perbuatan-perbuatan tersebut agar kalian mendapatkan keberuntungan”

“Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran meminum khamr dan melakukan perjudian dan menghalang-halangi (melalaikan) kalian dari dzikir kepada Allah dan dari shalat. Maka mengapa kalian tidak mau berhenti?” (QS Al-Maidah [5]: 90-91).

7. Memakan Harta Anak Yatim Secara Dzalim
Anak yatim menjadi salah satu golongan yang dicintai oleh Allah SWT. Maka dari itu kita diperintahkan untuk mencintai anak yatim. Namun, tidak semua orang bisa melakukannya, masih banyak di antara manusia yang melakukan pekerjaan haram yakni memakan harta anak yatim secara dzalim. Allah Ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS An-Nisa’ [4): 10).

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian.” (QS An-Nisa’ [4]: 29).

8. Mencuri, Mencopet, Menjambret, dan Merampok
Kesulitan ekonomi memang menjadi salah satu permasalahan semua orang. Terlebih lagi bagi mereka yang tidak memiliki gaji cukup untuk membiayai keluarga. Maka dari itu, akhirnya orang-orang memilih jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan cara yang tidak halal seperti mencuri, mencopet, menjambret dan merampok yang tidak hanya merugikan orang lain bahkan juga dapat menghilangkan nyawa korbannya. Allah SWT berfirman:

“Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah (pergelangan) tangan-tangan mereka sebagai hukuman dari Allah atas kejahatan mereka. (QS Al-Maidah [5]: 38).

9. Mengurangi Timbangan dan Takaran

Mengurangi timbangan dan takaran dalam dagangan juga menjadi salah satu pekerjaan haram yang kerap dilakukan oleh umat manusia. Tujuan dari mengurangi timbangan tersebut itu tentu saja untuk mendapatkan keuntungan lebih. Allah SWT berfirman:

“Kecelakaan bagi orang-orang yang melakukan kecurangan dalam timbangan, yaitu kalau menakar milik orang lain untuk dirinya, ia meminta disempurnakan. Namun, apabila mereka menakar barang dagangan mereka untuk orang lain, ia merugikan orang lain (dengan mengurangi takaran).” (QS Al-Muthaffifin: 1-3).

10. Korupsi dan Penipuan Terhadap Rakyat
Pekerjaan selanjutnya yang juga kian banyak peminatnya yaitu korupsi. Korupsi menjadi salah satu permasalahan yang dapat menyebabkan banyak kerugian bagi negara dan rakyat. Padahal seharusnya, sebagai seorang pemimpin itu harus mampu menjaga amanat dari rakyatnya.

Dari Ma’qil bin Yasar ra ia berkata: Saya mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda: “Tidak ada seorang hamba pun yang diberi amanat oleh Allah untuk menjadi pemimpin sebuah masyarakat lalu ia tidak memimpin mereka dengan ketulusan (kejujuran), kecuali ia tidak akan mendapatkan bau surga.” Dalam lafal Muslim: “… kecuali Allah mengharamkan surga atasnya.“ 8)

11. Menunda-nunda Pembayaran Gaji Buruh dan Karyawan Atau Mengurangi Hak-Hak Mereka
Mungkin banyak yang tidak menyadari bahwa menunda-nunda pembayaran gaji karyawan adalah salah satu pekerjaan haram yang dilarang dalam Islam.

Dari Abu Hurairah ra dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman ‘Ada tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka; orang yang memberikan sumpah setia dengan menyebut nama-Ku lalu ia mengkhianati, orang yang menjual orang merdeka lalu ia memakan hasil penjualannya, dan orang yang mempekerjakan seorang buruh lalu si buruh menuntaskan pekerjaannya sementara ia tidak mau membayarkan upahnya.”

Demikianlah informasi mengenai pekerjaan haram yang kian ramai diminati oleh umat manusia. Meskipun pekerjaan di atas tersebut memiliki keuntungan yang besar, namun sebisa mungkin kita harus menghindarinya agar tidak mendapatkan murka dari Allah SWT.

baca sumber; infoyunik.com

 




Hindari Potensi Korupsi di Korp Bhayangkara, Tito Karnavian Libatkan Istri Anggota

Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: kompasiana
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: kompasiana

JAKARTA, detikriau.org  – Menghindari potensi korupsi di Korps Bhayangkara, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mencanangkan program pelatihan pencegahan korupsi dengan para istri anggota Korps Bhayangkara. Tito menilai, peran istri harus dilibatkan agar suaminya yang mengemban tugas, terhindar dari budaya korupsi.

“Nanti kami minta di lingkup istri Polri. Karena peran istri sangat penting,” jelas Tito di Mabes Polri, Jakarta dikutip melalui JPNN.com, selasa (13/9/2016)

Upaya pencegahan korupsi ditubuh kepolisian, mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kemarin bersama ke Sumbar dengan KPK. Kami lakukan pelatihan bersama. Anggota dilatih tim dari KPK, sosialisasi pencegahan korupsi di lingkup pendidikan Polri,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9).

Kedepannya, penyidik Bareskrim Polri juga akan dilibatkan dalam menyidiki kasus korupsi bersama dengan KPK. Sehingga diharapkan, Polri bisa terhindar dari potensi korupsi.

“Kami punya rencana joint investigation dalam beberapa kasus. Personel kami bisa bantu KPK berapapun yang diminta,” pungkas dia.

Editor: dro

Sumber: JPNN.com