Mengapa Yerusalem Bukan Milik Israel

Foto: CNN Indonesia

YERUSALEM — Presiden Amerika Serikat Donald Trump baru saja melemparkan bensin ke dalam api unggun konflik Israel-Palestina. Ia menyerukan pemindahan Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem segera.

Trump juga menyebut Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Pernyataan yang dilontarkan pada Selasa itu langsung memicu reaksi keras dari berbagai penjuru dunia. Ada banyak alasan mengapa langkah ini berarti sangat signifikan tak hanya pada Israel-Palestina, tapi juga pada komunitas global. Ini bukan hanya pelecehan pada upaya damai kedua pihak, tapi juga mengancam keamanan global.

Dilansir di Aljazirah, Rabu (6/12), Israel menduduki Yerusalem Timur setelah perang enam hari tahun 1967. Bagian barat kota suci ini direbut Israel dalam perang Israel-Arab pada 1948.

Setelah kependudukan, Israel mengklaim seluruh wilayah Yerusalem Timur dalam wilayah kendalinya secara de-facto. Langkah ini tidak diakui oleh komunitas internasional, termasuk Amerika Serikat, dulu.

Meski kecaman terus datang dari seluruh dunia, Israel tetap pada posisinya menduduki wilayah. Solusi dua negara kemudian muncul sebagai harapan untuk mengakhiri okupasi.

Status Yerusalem hingga kini menjadi salah satu poin paling alot dalam penyelesaian konflik. Di bawah UN Partition Plan 1947, Yerusalem memiliki status spesial dan hendak diambil kendali juga kedaulatannya oleh komunitas internasional.

Ini karena Yerusalem adalah situs suci tiga kepercayaan, yakni Islam, Kristen dan Yahudi. Pada perang 1948, Zionis Israel menekan untuk pengendalian bagian barat kota. Hingga akhirnya mereka berhasil mendeklarasikan wilayah tersebut sebagai bagian kekuasaan.

Pada 1967, saat wilayah timur dibawah kendali Yordania, Israel kembali menekan. Langkah itu dilanjutkan dengan memperpanjang hukum Israel hingga wilayah timur.

Pada 1980, Israel meloloskan Hukum Yerusalem yang menyebut kota suci tersebut sudah bersatu menjadi ibu kota Israel. Ini merupakan langkah formal mereka dalam menguasai Yerusalem Timur secara penuh.

Sebagai respons, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 478 di tahun yang sama. Dengan keras PBB mendeklarasikan klaim Israel batal demi hukum.

Komunitas internasional, termasuk AS dulu sepakat Yerusalem timur adalah wilayah jajahan. Tidak ada negara mana pun yang mengakui bagian Yerusalem mana pun adalah ibu kota Israel.

Inilah mengapa seluruh kedutaan besar negara mana pun berada di Tel Aviv. Pada Rabu, Trump memecahkan telur. Ia ingin AS jadi negara pertama yang memiliki Kedutaan Besar di Yerusalem.

Aneksasi ilegal Israel atas Yerusalem Timur merupakan pelanggaran menurut sejumlah prinsip hukum internasional. Okupasi tidak berarti berkuasa dan berdaulat.

Di Yerusalem Timur, orang Palestina tidak diberikan kewarganegaraan sehingga mereka tidak berhak atas segala fasilitas yang dibangun Israel di tanah okupasi. Ada sekitar 420 ribu orang yang bernasib demikian.

Mereka memiliki paspor Yordania tanpa nomor identitas nasional. Ini berarti mereka bukan sepenuhnya jadi penduduk Yordania.

Mereka butuh izin untuk bisa bekerja di sana dan tidak punya akses pada layanan pemerintahan. Tidak ada keuntungan yang diperoleh seperti penurunan biaya pendidikan.

Dengan kata lain, orang Palestina di Yerusalem ini tidak berkewarganegaraan. Mereka tidak diakui Israel, bukan pula warga negara Yordania atau Palestna.

Padahal seharusnya, Israel sebagai pemegang kendali de factomenjamin hak-hak mereka. Dalam kenyataan, Israel memperlakukan mereka seperti imigran asing yang ‘numpang tinggal’.

Mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan demi tetap bisa tinggal di Yerusalem Timur. Orang Palestina yang tinggal di luar, baik di Tepi Barat maupun negara lain berisiko kehilangan hak mereka atas tanah Yerusalem.

Israel mengklaim mereka yang tidak hidup di Yerusalem atau bermata pencaharian di sana tidak berhak atas kewarganegaraan meski mereka lahir di Yerusalem.

Orang Palestina ini harus menyerahkan puluhan dokumen termasuk perjanjian, kontrak sewa tempat tinggal hingga slip gaji agar tetap bisa tinggal di sana. Meminta status kewarganegaraan ke negara lain juga artinya mereka kehilangan status di Yerusalem.

Sebaliknya, orang Yahudi dimana pun juga di seluruh dunia punya hak tinggal di Israel. Mereka bisa datang kapan pun dan langsung mendapatkan kewarganegaraan Israel, berdasarkan Law of Return. Menurut kelompok HAM B’Tselem, Israel telah menghapus status 14 ribu orang Palestina sejak 1967.

Segala proyek kependudukan dan permukiman Israel di Yerusalem Timur, termasuk ilegal menurut hukum internasional. Kependudukan berarti kendali Israel baik secara hukum maupun de facto.

PBB telah memastikan dalam beberapa resolusi proyek kependudukan Israel di wilayah okupasi bertentangan langsung dengan Konvensi Genewa keempat. Isinya melarang penjajah mentransfer populasi penduduknya ke area yang dijajah.

Ada beberapa alasan dibalik keputusan ini, termasuk diantaranya agar okupasi berlangsung sementara dan untuk mencegah negara pengokupasi mendirikan kekuatan militer demi memperpanjang keberadaan di sana.

Selain itu, untuk melindungi warga sipil, pencurian sumber daya, mencegah apartheid, dan perubahan demografi karena campur aduk di wilayah okupasi. Israel sejak 1967 malah membangun puluhan perumahan khusus Yahudi.

Beberapa diantaranya dibangun sangat berdekatan dengan lingkungan perumahan warga Palestina. Sekarang, sekitar 200 ribu warga Israel tinggal di Yerusalem timur.

Mereka dilindungi tentara dan polisi di segala sisi. Permukiman terbesar dihuni oleh 44 ribu orang. Pembangunannya sering kali mengorbankan rumah orang Palestina.

Rumah-rumah lama dirobohkan dengan alasan tidak memiliki izin. Sementara untuk mendapatkan izin, orang Palestina harus ‘jungkir balik’. Itupun sering kali tidak lolos.

Orang Palestina terkungkung, dicabut kebebasan bergeraknya, privasinya dan keamanannya. Sementara orang Palestina hidup dalam kondisi tak diakui, warga Israel menikmati kehidupan dan garansi pemenuhan hak meski bukan di tanah mereka.

Sumber: http://internasional.republika.co.id/berita/internasional/palestina-israel/17/12/07/p0kxkh366-mengapa-yerusalem-bukan-milik-israel




Konflik Negara Eropa dengan Rusia Untungkan Indonesia

Bendera-ASEAN
Bendera-ASEAN

JAKARTA – Konflik antara negara-negara di Eropa dengan Rusia, dinilai menguntungkan untuk Indonesia.

Keuntungan dimaksud yakni Indonesia bisa menjadi salah satu pasar besar di Asia.

Sebab dalam situasi seperti itu, negara-negara Eropa pasti mencari pasar di luar kawasannya.

Hal ini dijelaskan Duta Besar Indonesia untuk Negara Denmark dan Lithuania, Bomer Pasaribu.

Menurutnya, Indonesia harus sigap melihat dan bersiap mengambil kesempatan tersebut. Tidak mungkin bagi negara-negara di Eropa mencoba menyeimbangkan kondisi mereka dengan mencari pasar di Eropa.

“Mereka sedang mencari keseimbangan untuk itu, dimana? Di ASEAN, dan Indonesia menjadi pusatnya,” kata Bomer di kantor Kemlu RI, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Komoditas Indonesia seperti CPO atau minyak kelapa sawit dan kopi, sedang laku keras di sana. Bahkan sampai organik juga dibutuhkan untuk bahan pembangkit listrik. Selain komoditas Blessing in disguise ini juga membuka kesempatan bagi Indonesia untuk bermitra.(*)

sumber: http://www.tribunnews.com/internasional/2015/02/03/konflik-negara-eropa-dengan-rusia-untungkan-indonesia




Bupati Inhil Pinta Masyarakat Lubuk Besar Berikan Data Untuk Upaya Penyelesaian Konflik

DSC_7387Kemuning (detikriau.org) – Bupati Inhil meminta masyarakat untuk menyampaikan data-data yang diperlukan guna mengupayakan penyelesaian konflik yang saat ini tengah terjadi antara masyarakat Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning dengan pihak PT SHM. Data itu juga akan dijadikan dasar untuk mencari tahu mana yang menjadi haknya masyarakat dan mana yang menjadi haknya perusahaan.

“Jika belum ada data tentu sulit bagi kita untuk mengupayakan penyelesaian konflik ini” tegas Wardan, Ahad (28/9/2012) kemaren dalam kunjungannya kelokasi konflik

Sejumlah tokoh masyarakat dan kepala desa yang hadir berjanji akan segera memberikan data yang dimaksud. Sambil mengumpulkan data, warga meminta agar perusahaan komit untuk tidak melakukan aktivitas.

Jika perusahaan tidak mengindahkan permintaan yang disampaiakn Bupati, Kepala Desa Lubuk Besar, Afrizal mengakui dirinya akan sulit untuk menenangkan masyarakat desanya.

“perusahaan harus konsekuen untuk tidak melakukan aktifitas. Kalau saat ini bersedia tak melakukan aktivitas, jangan setelah pertemuaan ini malah beda lagi. Kita kawatir ada masyarakat yang tak bisa mengendalikan diri,” Peringatinya.

Humas PT SHM, Indra, juga sangat menginginkan persoalan tersebut capat selesai. Terutama dengan adanya upaya fasilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab). (dro/*1)




Saling Klaim lahan, Warga Desa Kayu Raja Hampir Bentrok dengan Pekerja PT.WKS

Pengutipan berita dan gambar harus mencantumkan detikriau.org atau kami akan tuntut sesuai ketentuan UU yang berlaku

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Puluhan warga Desa kayu Raja Kecamatan Keritang hampir saja terlibat adu otot dengan pekerja PT. Wira Karya Sakti (PT.WKS). Kejadian ini dipicu akibat konflik lahan milik warga dengan perusahaan. Sabtu (20/10/12).

Berdasarkan informasi warga, sebelumnya, Kamis (18/10), salah seorang warga Desa Kayu Raja sempat terlibat perkelahian. Hal ini disebabkan  warga tersebut dilempar menggunakan sebilah kayu oleh salah seorang pekerja PT. WKS (Provinsi Jambi) karena dinilai melakukan aktivitas diatas areal lahan milik perusahaan.

“hari ini, Sabtu (20/10), sekira pukul 15.00 Wib, pertikaian itu hampir saja kembali berulang” Ujar seorang Warga Desa Kayu Raja kepada wartawan melalui sambungan selularnya.

Camat Kecamatan Keritang, A. Ramani ketika dikomfirmasi wartawan melalui telepon selularnya membenarkan adanya kejadian ini. Menurutnya, kejadian itu sudah bisa diredam.” Benar, kejadiannya kemaren, tapi sudah berhasil selesaikan. Kondisi saat ini sudah kondusif  tapi entahlah kedepannya,”Kata Camat.

Sayangnya pihak kepolisian Polsek Keritang ketika dikomfirmasi mengaku belum  mendapat laporan tentang hal ini. Namun menurutnya kalau persoalan konflik lahan ini memang sudah terjadi cukup lama.

Untuk diketahui, konflik lahan anatara warga Desa kayu Raja termasuk beberapa Desa lainnya di Kecamatan Reteh sudah cukup lama terjadi. Persoalan klaim lahan Desa dengan tetangganya Provinsi jambi dan Kabupaten Indragiri Hulu yang berlangsung sudah cukup lama hingga saat ini tidak kunjung ada penyelesaian.

Diharapkan Pemkab Inhil untuk segera menuntaskan persoalan konflik lahan warga Desa Kayu Raja dengan PT. WKS (Jambi) ini termasuk konflik lahan warga Desa Pancur dengan PT. Palma Satu (Kab. Inhu). Jika dibiarkan berlarut-larut tidak menutup kemungkinan hal ini akan menjadi batu api terjadinya komplik yang lebih meluas.(dro/*0)

 

 




KOMISI I DIMINTA AGENDAKAN HEARING SECARA MENYELURUH

Terkait Penyerobotan lahan Petani Desa Pancur Oleh PT. Palma Satu —

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kuasa hukum Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan ) Selamat, Desa Pancur Kecamatan Keritang meminta pihak DPRD untuk melakukan pemanggilan kembali pihak-pihak terkait. Permintaan ini disampaikan secara tertulis kepada Ketua DPRD Kab. Inhil, H. Raus Walid dan Komisi I.

“Surat sudah kita kirimkan hari ini. Kita berharap agar DPRD Inhil bersedia untuk melakukan hearing secara menyeluruh dengan pihak-pihak terkait,” Ungkap Pengacara Gapoktan Selamat, Zainuddin Acang, SH kepada wartawan sambil menyatakan bahwa upaya ini dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian penguasaan lahan petani desa pancur oleh PT. Palma Satu , senin (9/7)

Menurut Zainuddin Acang, permasalahan yang tengah terjadi ini harus disikapi sesegera mungkin dan tidak menunggu terjadinya konflik terlebih dahulu dilapangan baru melakukan tindakan.

Dalam surat tersebut, masyarakat meminta pihak dewan, dalam hal ini Komisi I melakukan pemanggilan kepada Bupati Inhil,  Kapolres Inhil, BPN Inhil, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Ketahanan Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Camat Keritang, Kades Pancur, Ketua Gapoktan Selamat serta perwakilan petani Desa Pancur.

Terkait perkembangan laporan terjadinya tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan lahan yang dilakukan pekerja PT Palma Satu diakui Zainuddin saat ini pihaknya masih dimintai keterangan dan melengkapi alat bukti oleh pihak kepolisian.(fsl)




PEMKAB INHIL KEMBALI DIMINTA SEGERA SIKAPI PERMASALAHAN PT. PALMA SATU

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)-Sampai hati ini para pekerja PT Palma Satu terus melakukan perusakan terhadap tanaman milik petani Desa Pancur. Kuasa hUkum petani minta Pemkab Inhil serius menyikapi masalah ini.

Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Selamat, Ahmad Rizal Zuhdi, menyampaikan bahwa saat ini anggotanya di lapangan merasa resah akibat aksi para pekerja PT Palma Satu yang merusak tanaman sawit yang ditanam anggotanya.

“Baru saja saya ditelepon anggota di lapangan, bahwa tanaman sawit mereka dicabut oleh para pekerja PT Palma Satu,” ungkap Ketua Gapoktan Selamat, Ahmad Rizal Zuhdi kepada wartawan, Kamis (27/6).

Diterangkan Ahmad, dikhawatirkan aksi provokasi para pekerja PT Palma Satu ini akan memancing kemarahan dan terjadinya tindakan yang tidak diinginkan di lapangan. “Kita terus memberikan pemahaman kepada anggota agar dapat menahan diri dan tidak terpancing melakukan tindakan yang tidak diinginkan,” sebutnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Gapoktan Selamat, Zainuddin Acang, SH mengharapkan permasalahan konflik di lapangan ini dapat disikapi serius pihak Pemkab Inhil, jangan sampai permasalahan ini nantinya menjadi ‘bom waktu’ konflik yang lebih luas.

“Kita minta pihak Pemkab Inhil dapat serius menyikapi permasalahan ini, jangan sampai kejadian di lapangan ini memicu konflik lebih luas nantinya,” tegas advokat jebolan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini.

Menurutnya, seharusnya Pemkab Inhil dapat mengambil tindakan tegas atas aksi penyerobotan lahan milik petani Desa Pancur, apalagi pihak PT Palma Satu yang memasuki wilayah Inhil tanpa mengantongi izin dari Pemkab Inhil.

“Bagaimana mungkin mereka (PT Palma Satu, red) beroperasi di wilayah Inhil, tapi izin mereka miliki dikeluarkan Pemkab Inhu. Pemkab Inhil seharusnya bertindak tegas atas tindakan PT Palma Satu ini.

Untuk diketahui, para petani yang lahannya diserobot ini mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Kepala Desa Pancur dan Camat Keritang. Dan mengacu kepada Peraturan Gubri No.28 Tahun 2005 tentang Penetapan dan Penegaasan Batas Daerah antara Kabupaten Inhu dan Inhil dan diperkuat putusan Mahkamah Agung RI No. 10/P.PTS/V/2008/10/HUM/2007 yang menegaskan bahwa Desa Pancur, Kecamatan Keritang masuk wilayah Indragiri Hilir.(***)