Iwan Taruna : Ambil Langkah Tegas Jika Kehadiran Perusahaan Rugikan Masyarakat

“Hearing Komisi III DPRD Inhil dan BLH”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (28/1/2015).

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini dipimpin langsung Ketua Komisi III, Iwan Taruna didampingi para anggota, serta dihadiri Kepala BLH Inhil, H Encik Kamal Syahindra dan jajarannya.

Pada kesempatan itu, berdasarkan hasil pantauan, BLH menyampaikan ada sebanyak 17 perusahaan yang beroperasi di Negeri Seribu Parit ini yang kehadirannya berdampak pada kerusakan lingkungan.

Dimana dari 17 perusahaan tersebut, 3 diantaranya sudah diberikan sanksi peringatan akan dicabut izin operasinya.

“Kita panggil BLH kesini, bertujuan untuk menanyakan tindak lanjut terhadap perusahaan yang terbukti melakukan perusakan lingkungan,” tutur Iwan Taruna.

Dijelaskan Iwan, jika kehadiran perusahaan telah terbukti meresahkan dan merugikan masyarakat, maka BLH sebagai instansi terkait harus berani mengambil langkah tegas.

“Kita wanti-wanti BLH agar cepat menyelesaikan persoalan ini, karena jika dibiarkan bisa makin buruk dampaknya,” terangnya.

Selain itu, juga dibahas terkait program kerja BLH Inhil di tahun anggaran 2015 ini. Pasalnya, sejak pembahasan KUA PPAS, APBD hingga verifikasi di Pemprov Riau, DPRD Inhil menyatakan perlu mengetahuinya.

“Penting bagi kami membahas masalah ini bersama BLH, supaya terjalin komunikasi yang baik antara kita ke depannya, dalam rangka mendukung dan mensukseskan program pembangunan daerah,” imbuhnya.(adi)




Komisi III DPRD Gelar Hearing Bersama Kontraktor

Suasana hearing di ruang rapat Komisi III Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Subrantas Tembilahan
Suasana hearing di ruang rapat Komisi III Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Subrantas Tembilahan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar hearing atau rapat dengar pendapat bersama seluruh kontraktor yang tergabung dalam Asosiasi Jasa Kontruksi, di ruang Komisi III DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (26/1/2015).

Hearing yang turut dihadiri Ketua DPRD, Dani M Nursalam, Ketua Komisi I DPRD, HM Yusuf Said, serta perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Inhil ini, terkait dengan kinerja dan hasil pembangunan yang kualitasnya dinilai masih jauh dari harapan.

Pada kesempatan itu, beberapa keluhan yang disampaikan oleh para Kontraktor adalah menyangkut satuan harga, pembinaan jasa kontruksi, sistem lelang yang tidak transparan, Pokja yang tidak profesional serta aplikasi ULP yang tidak transparan.

“Persyaratan dalam lelang itu tidak transparan dan seolah dibuat-buat, sehingga menyulitkan kami. Jadi, kami minta Komisi III bisa menyampaikan keluhan ini kepada Dinas terkait, supaya dalam pekerjaan kami nantinya bisa mendapatkan hasil yang maksimal dan berkualitas,” tutur anggota Asosiasi Gabungan Kontraktor Indonesia Kabupaten Inhil, As’ad.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD, Iwan Taruna menyatakan bahwa setiap keluhan dan masukan yang telah didapat dari para kontraktor, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan memanggil Dinas terkait, sehingga bisa menjadi perbaikan untuk kedepannya.

“Hasil hearing ini nantinya akan kami teruskan ke pihak terkait. Mudah-mudahan setelah ini leading sektor kita mendengar dan mengadakan perbaikan. Kemdian,bdinas terkait yang mengadakan lelang bisa memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pihak, dalam upaya meningkatkan kinerja dan kualitas pembangunan di Negeri Seribu Parit ini,” inbuhnya.(adi)




Bahas Mutasi Kasek, Komisi IV DPRD Inhil RDP Bersama Disdik dan BKD

Ketua Komisi IV DPRD Inhil, H Adrianto
Ketua Komisi IV DPRD Inhil, H Adrianto

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bahas mutasi kepala sekolah, Komisi IV DPRD Inhil menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang rapat Komis IV gedung DPRD Inhil Jalan HR Subrantas Tembilahan bersama Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Senin (24/11)

Pimpinan rapat, ketua komisi IV, H Adrianto meminta agar Disdik Inhil mematuhi Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 untuk melakukan mutasi dan penggantian seorang kepala sekolah.

Adrianto menilai bahwa proses pelantikan kepala sekolah yang dilakukan beberapa waktu lalu memang menjadi polemik. Seharusnya persoalan itu tidak sampai terjadi jika intansi terkait menerapkan aturan yang berlaku.

Sekretaris Komisi IV, Herawanissitas bahkan sebutkan proses mutasi kasek sejak dulu selalu tidak sesuai aturan. “Dinas harusnya bisa melakukan perbaikan, mumpung masalah ini belum terlalu jauh,” sebut Politisi PKB ini.

Saat ini ditambahkan Sitas, ada beberapa kasek yang sudah menjabat melebihi 20 tahun. Padahal sesuai aturan, paling lama hanya boleh menjabat selama 2 priode atau 8 tahun. Kalaupun masih menjabat, kasek berasangkutan harus dipindah ke sekolah yang akreditasinya dibawah.

“Sejauh kebijakan yang diambil dinas itu diatur dalam mekanismenya, kami akan tetap mendukung. Namun kita juga harus memahami, kalau memang ketentuan tersebut benar-benar  diberlakukan maka hanya beberapa orang guru saja yang bisa menjabat kasek,” tegasnya.

Sebagai wakil rakyat, kalangan DPRD komit untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja dinas. Tujuanya agar kesalahan-kesalahan buruk tidak sampai terulang kembali dimasa-masa mendatang.

6 poin yang direkomendasikan melalui RDP ini, Disdik diminta  mensosialisasikan Permendikanas nomor 28 tahun 2010 keseluruh guru yang ada di Inhil. Pengangkatkan Kasek harus mengacu pada kualifikasi akademik sang calon Kepala Sekolah.

Pengiriman guru untuk mengikuti pelatihan Calon Kepala Sekolah (Cakep) harus diperbanyak. Kasek yang belum menjabat selama 2 tahun agar dikembalikan lagi ke tempat semula ia menjadi kasek, mengingat pada mutasi kasek yang sudah dilangsungkan hanya sekitar satu bulan lalu.

Kemudian, Disidk harus memberikan pelatihan bagi kasek dan pengawas sekolah, agar jangan sampai pengawas tidak mengetahui apa yang harus diawasinya dan terkahir Kadisdik untuk lebih mengevaluasi kinerja seluruh kasek agar tercipta pendidikan yang bermutu.(dro/*1)




Dinilai Memberatkan, BPJS Kesehatan Diminta Tidak Diterapkan di Inhil

Ketua Komisi IV DPRD Inhil, H Adriyanto (kanan) dan Sekretaris komisi, Herwanissitas (kiri)
Ketua Komisi IV DPRD Inhil, H Adriyanto (kanan) dan Sekretaris komisi, Herwanissitas (kiri)

Tembilahan (detikriau.org) – Jika hanya memberatkan masyarakat, BPJS Kesehatan diminta untuk tidak diterapkan di Kabupaten Inhil.

“Harusnya memberikan kemudahan bagi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. Jika tidak, sebaiknya kita tidak menerapkan penggunaannya di Kabupaten Indragiri Hilir.” Sampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil dalam Rapat Dengar Pendapat, senin (17/11)

Dinilai politisi dari PKB ini, pemberlakuan aturan yang dinilai memberatkan masyarakat seperti adanya keharusan kepada peserta BPJS untuk memiliki nomor rekening disalah satu dari 3 Bank yang ditunjuk. Untuk Inhil, ketentauan ini dinilai sulit untuk diterapkan karena tidak semua Kecamatan di Inhil memiliki Bank.

Ketentuan lainnya, calon peserta BPJS Kesehatan juga diharuskan untuk mengikutsertakan seluruh anggota keluarganya yang terlampir pada KK sebagai peserta BPJS. Ia mencontohkan jika dalam satu KK ada 6 angota keluarga, sementara kepala keluarga hanya berprofesi sebagai penarik becak. Dengan iuran terendah saja untuk kelas tiga sebesar Rp 25.500, sama artinya dalam satu bulan beban iuran yang harus dibayarakan adalah sebesar Rp 153 ribu.

“jika pembayaran iuran ini terlambat, peserta dikenai denda. Jumlah ini mungkin tidak memiliki arti bagi sebahagian orang tetapi sangat berarti bagi banyak orang lainnya.” Sampaikan

Sesuai Permenkes nomor 28 tahun 2014, Penerbitan kartu peserta BPJS Kesehatan yang baru bisa diberikan dalam waktu 3 hari setelah pendaftaran tetapi BPJS menetapkan pemberlakuan 7 hari setelah pendaftaran. Padahal, pasien yang sedang dirawat di rumah sakit hanya diberikan waktu beberapa hari saja, jika tidak bisa menunjukan kartu BPJS Kesehatan, maka akan dikategorikan dalam pasien umum.

“Artinya atuan baru BPJS sudah tidak sesuai dengan Permenkes,” tegas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini.

Menanggapi kritikan, Kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan Inhil, Dede Mirwan menjelaskan bahwa persyaratan dan ketentuan baru tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia bukan hanya berlaku untuk wilayah Kabupaten Inhil saja.

Apalagi, lanjut Dede, pada prinsipnya asuransi merupakan penanganan resiko bagi masyarakat. Untuk itu, diharapkan peserta yang mendaftar di BPJS Kesehatan tidak hanya pada saat sakit saja, tetapi harus mendaftarkan diri sebelumnya.

“Jika sifatanya kebijakan, kita hanya bisa menampung dan nantinya diteruskan ketingkat pusat karena kebijakan ini sifatnya secara Nasional,”. Tandasnya

Hearing yang digelar di ruangan rapat komisi IV Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, H Adriyanto didampingi sejumlah anggota serta dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Dr Hj Alvi Furwanti Alwi, Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan, dr Irianto, perwakilan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, serta Komunitas Donor Darah Inhil (KDDI).(dro/A)




Ini Nama-Nama Ketua dan Anggota Komisi di DPRD Inhil

imagesTembilahan (detikriau.org) – Melalui musyawarah pada rapat paripurna ke lima masa persidangan ke tiga tahun sidang 2014, sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD Inhil no 1 tahun 2014, DPRD Inhil telah menyepakati pimpinan dan keanggotaan masing-masing komisi.

Nama-nama tersebut adalah;

  1. Komisi I, Ketua HM Yusuf Said (Fraksi Golkar) . Wakil Ketua H Bakri H Anwar (Fraksi Demokrat). Sekretraris, Muammar (Fraksi PKB) dengan anggota, Fadli (FPKB), Bambang Irawan (FPDIP), Andi Rusli (FPPP), Siti Bungatang (FGBAK-PBB), Asmadi (FGBAK-Geridnra), Musmulyadi (F nasdem Plus)
  2. Komisi II, Ketua Amd Junaidi (F Golkar), Wakil Ketua, Edi Gunawan (F PKB) Sekretaris, Malian Ghazali (FPPP) dengan anggota, Samino (FPDIP), Raus Walid (F Golkar), Alfian (F Demokrat), Abdurrahman, Sulaiman dan M Wahyudin (FGBAK), Taufik (F Nasdem Plus)
  3. Komisi III, Ketua Iwan Taruna (FPKB), Wakil Ketua, Edi Harianto (F Golkar), Sekretaris Asnawi (FGBAK) dengan anggota, Mansun (FPKB), M kausar (FPDIP), Okta Hasanatan (F Golkar), M Amin (FPPP), M Sabit (F Demokrat), Sumardi (FGBAK), Zulbahri (F Nasdem Plus)
  4. Komisi IV, Ketua Adriyanto (FGBAK), Wakil Ketua Adi Chandra (FPPP), Sekretaris Herwanissitas (FPKB) dengan anggota, Awandi (FPKB), Wisnaria dan Surya Lesmana (FPDIP), Razali dan Yuliantini (F Golkar), Hasmawi (F Demokrat), Sulo Lipu (FGBAK), Gusti Deseriansyah (F Nasdem Plus). (dro)



Tuntaskan Persoalan Perkebunan harus Dilakukan Secara Menyeluruh

Wakil Ketua Komisi II DPD Inhil, H bakri H Anwar
Wakil Ketua Komisi II DPD Inhil, H bakri H Anwar

Tembilahan (detikriau.org) – Menyelamatkan perkebunan kelapa masyarakat tidaklah mungkin dilakukan dengan langkah sporadis dan asal-asalan. Agar berhasil, penyelesaian harus dilakukan secara menyeluruh, terencana dan bertahap.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhil, H Bakri saat berbincang dengan detikriau.org diruang kerjanya, selasa (2/9/2014). Dikatakannya, persoalan perkebunan kelapa rakyat setakat ini sudah berada dalam ambang yang sangat kritis. Untuk melakukan penyelamatan sumber terbesar penghasilan masyarakat Inhil ini haruslah diambil langkah-langkah segera. Jika tidak, maka nasib perkebunan dan petani inhil lambat laun akan semakin hilang.

Menurut politisi partai Demokrat Inhil ini, Pemkab Inhil dengan berbagai upaya terus melakukan upaya penyelamatan. Berbagai program dengan dana milyaran telah digelontorkan namun seakan-akan hasil jerih payah upaya ini tidak menimbulkan bekas. Perkebunan kelapa rakyat terus terendam, diserang hama, tingkat produksi menurun dan harapan peningkatan kesejahteraan masyarakat seakan-akan semakin pupus.

Menurut H Bakri, penanganan kerusakan perkebunan kelapa rakyat yang dilakukan selama ini cenderung dilakukan secara sporadis dan tidak terencana. Akibatnya, usaha sekeras apapun yang dilakukan sangat wajar jika tidak tampak membuahkan hasil yang baik.

“langkah awal harusnya ada blue print yang jelas. Didalamnya berisikan pemetaan berbagai persoalan yang menyebabkan kerusakan perkebunan hingga langkah-langkah yang harus dilakukan secara terstruktur, menyeluruh dan terus menerus,” Ujar H bakri.

Jika berbagai persoalan telah dipetakan dalam kerangka acuan besar, barulah persolan-persoalan ini diurai dalam sub-sub bagian dan diselesaikan secara bertahap dan terus menerus.

“Ini yang tidak kita lakukan selama ini. Jika inti persoalannya sudah terpetakan, baru kita mulai penyelesaian secara bertahap dalam langkah yang terstruktur. Tidak hanya oleh Dinas perkebunan tetapi harus dilakukan secara bersama-sama oleh instansi terkait lainnya. Saya yakin jika ini dilakukan lambat laun perkebuan kelapa rakyat akan dapat kembali mampu kita selamatkan,” Ujar H Bakri

Diakhir kalimatnya H Bakri berharap usaha penyelamatan perkebunan kelapa rakyat secara menyeluruh, terstruktur dan terus menerus ini dapat ditindaklanjuti dalam masa lima tahun kedepan kepemimpinan HM Wardan dan H Rosman Malomo.

“capaian keberhasil target penyelamatan perkebunan kelapa rakyat ini juga akan menjadi tolak ukur berhasil atau tidaknya kepemimpinan berjargonkan Warohmah ini.” Tandas H Bakri. (dro/adv dprd inhil)