Bahas Ranperda Inisiatif Tenaga Kerja Informal, Komisi IV DPRD Inhil Kunjungi Kemenakertrans RI

image-6 copyTEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengunjungi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Jum’at (3/7/2015).

Kedatangan rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Adi Candra didampingi Sekretaris, Herwanissitas dan para anggota ini, disambut langsung oleh perwakilan Direktorat Jendral (Dirjen) Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans RI.

Turut hadir saat itu, Wakil Ketua DPRD Inhil, Ferryandi dan Sahruddin, serta Kepala Disnakertrans Inhil, H Masdar dan jajarannya.

image-7 copySekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas mengatakan, kunjungan ke Kemenakertrans RI ini, dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang tenaga kerja informal.

“Selama ini, kita ketahui tenaga kerja informal yang meliputi pekerja paruh waktu atau harian, yakni penjaga toko, swalayan dan lain-lain tidak mendapatkan seluruh hak mereka sebagaimana mestinya,” tutur Herwanissitas saat dikonfirmasi detikriau.org melalui telepon selulernya.

Oleh karena itu, lanjut pria yang akrab disapa Sitas ini, pada kesempatan tersebut dibahas bagaimana caranya agar tenaga kerja informal mendapatkan apa yang memang menjadi haknya di luar penghasilan atau gaji, seperti jaminan kesehatan, kecelakaan, pensiun dan jaminan kematian.

“Yang jelas, kita ingin bagaimanapun caranya mereka bisa mendapatkan semua itu, yang telah terakomodir dalam BPJS,” terang Sitas.

Selain itu, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini menjelaskan, bahwa pihaknya juga membahas tentang keberadaan sekitar 65 tenaga kerja asing di sejumlah perusahaan besar di Negeri Seribu Parit.

“Sekarang, kita tidak punya Perda dan payung hukum yang mengatur tentang izin mereka bekerja di daerah kita. Padahal, itu merupakan salah satu sumber PAD,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kemenakertrans RI menyarankan kepada Komisi IV DPRD dan Disnakertrans Inhil, untuk segera mengesahkan Perda ini, sehingga bisa menjadi PAD bagi Kabupaten Inhil. (adi/adv)




Komisi IV DPRD Inhil Kunjungi PT Pulau Sambu Kuala Enok

image-7TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengunjungi PT Pulau Sambu Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Sabtu (27/6/2015) kemarin.

Kedatangan rombongan yang turut didampingi Wakil Ketua DPRD Inhil, H Ferryandi dan H Syahruddin, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Inhil ini, disambut langsung oleg General Manager dan Manager Personalia PT Pulau Sambu Kuala Enok.

Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas mengatakan, kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana pemahaman dan penerapan BPJS Ketenagakerjaan bagi para karyawan yang ada di PT Pulau Sambu Kuala Enok.

Apalagi, dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya Jamsostek, maka setiap perusahaan harus segera merealisasikan pelak­sanaan UU tersebut, yakni 1 Juli mendatang sudah mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari hasil kunjungan kita kemarin, memang tenaga kerja disana sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaana, tapi masih ada sekitar 400 buruh atau pekerja harian yang belum dimasukan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutur pria yang akrab disapa Sitas ini kepada detikriau.org di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (29/6/2015).

Oleh karena itu, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini meminta kepada managemen perusahaan, untuk mempertimbangkan dan segera mendaftarkan buruh atau pekerja harian tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang paling penting dan harus juga menjadi perhatian pihak perusahaan, adalah terkait dengan hak-hak yang semestinya diterima oleh para kryawan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR). Apalagi, tak lama lagi kita akan sampai di penghujung puasa dan memasuki lebaran,” imbuhnya.(adi/adv)

 




Lagi-lagi Dewan Desak Pemkab Inhil Tinjau Seluruh IUP yang Telah diterbitkan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diminta, untuk meninjau kembali seluruh Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah diterbitkan.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi AN. Permintaan ini disampaikan sehubungan dengan adanya pengaduan dari sejumlah kelompok tani salah satunya di Kecamatan Kempas, tentang pola kemitraan yang diterapkan oleh pihak perusahaan di daerah setempat yang dinilai merugikan masyarakat.

Dikatakan Junaidi, hari ini beberapa dokumen pengusulan IUP sama sekali belum memperjelas tentang pola kemitraan antara masyarakat dengan perusahaan. Seperti halnya dokumen pengusulan IUP yang dibedah oleh kawan-kawan anggota Komisi II baru-baru ini, yang terkesan abu-abu, tidak jelas dan melemahkan masyarakat, serta tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.

“Permasalahan kemitraan perusahaan dengan masyarakat di Kempas ini, hendaknya tidak terulang kembali pada masyarakat lainnya, yang saat ini sedang menjalin kemitraan dengan berbagai perusahaan dan telah pula dikeluarkan IUP-nya. Bahkan, disinyalir sudah ada perpindahan tangan pada beberapa lokasi yang telah diterbitkan IUP-nya,” tutur Junaidi kepada awak media di Gedung DPRD Inhil, belum lama ini.

Oleh karena itu, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, Pemkab Inhil wajib hukumnya meninjau kembali semua izin yang dikeluarkan, agar tidak dikatakan sengaja melakukan pembiaran atas persoalan tersebut.

“Kita harus berpihak pada masyarakat, kita tidak boleh membiarkan masyarakat dizalimi dengan pola kolonial gaya baru ini,” tegasnya.

Lebih jauh dijelaskan Junaidi, permasalahan tersebut harus segera dicari solusi dan jalan keluarnya oleh berbaggai pihak terkait, sehingga masyarakat di Negeri Seribu Parit ini tidak semakin sengsara dan tertindas.

“Kalau semua ini tidak diatasi sedini mungkin, maka ke depan Kabupaten Inhil akan dipenuhi masalah dan menimbulkan kesengsaraan yang lebih besar lagi bagi para petani,” pungkasnya.(adi/adv)




Dewan Uslkan Pemkab Inhil Keluarkan Perda Kemitraan Perusahaan dan Masyarakat

anggota-komisi-i-dprd-inhil-muammar-memberikan-usulan-dan-saran-pada-diskusi-bersama-bp2mpd-inhilTEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengusulkan kepada pihak terkait, untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pola kemitraan atau kerjasama antara perusahaan dengan masyarakat, khususnya di bidang pertanian dan perkebunan.

Usulan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Muammar saat diskusi Komisi I dan II DPRD dengan Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BP2MPD) Inhil, di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Muammar, saat ini ada beberapa pola kemitraan yang ditawarkan oleh pihak perusahaan, yang terkesan hanya mencari keuntungan dan merugikan masyarakat, seperti dengan kerjasama 60 persen perusahaan, 35 persen petani dan 5 persen koperasi.

“Selama ini, perusahaan bekerjasama dengan koperasi hanya untuk mengobok-obok masyarakat, sehingga masyarakat tak pernah merasa diuntungkan dengan pola kemitraan yang diterapkan perusahaan,” tutur Muammar.

Selain itu, dengan sistem kerjasama tersebut, lahan yang dulunya milik masyarakat akan berpindah tangan kepada pihak perusahaan selaku pemilik modal, dan masyarakat juga dibebankan dengan hutang-hutang yang harus dibayar, yang jumlahnya tidak sedikit.

Oleh karena itu, lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, perlu diperjelas tentang pola kemitraan yang ditawarkan pihak perusahaan, sehingga seluruh petani di Negeri Seribu Parit ini bisa terlindungi, khusunya dari pihak-pihak yang hanya memikirkan keuntungan pribadi, tanpa menghiraukan nasib para petani.

“Kalau bisa segera kita buat Perda yang mengatur tentang hal ini. Tapi karena itu memerlukan waktu, maka kita minta untuk diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu,” imbuhnya.(adi/adv)




Pemadaman Bergilir Tak Kunjung Usai, Komisi III DPRD Inhil Kembali Gelar Hearing Bersama PLN Area Rengat dan Rayon Tembilahan

Suasana hearing Komisi III DPRD Inhil bersama PLN Area Rengat dan Rayon TembilahanTEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menggelar hearing atau rapat dengar pendapat bersama jajaran Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Rengat dan PLN Rayon Tembilahan, Selasa (5/5/2015).

Hearing yang dilaksanakan di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Iwan Taruna didampingi para anggota, serta dihadiri Ketua DPRD, Dani M Nursalam, Wakil Ketua DPRD, Ferriyandi, Ketua Komisi II, Ahmad Junaidi, Sekretaris Komisi I, Muammar, perwakilan Distamben, LSM dan mahasiswa di Kabupaten Inhil.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi III, Iwan Taruna menyatakan keheranannya, karena hingga saat ini kondisi dan permasalahan pemadaman listrik bergilir masih terus berlangsung di Kota Tembilahan dan sekitarnya.

“Belum lagi di waktu siang hari, yang pemadaman listriknya juga rutin terjadi. Ini yang saya tidak habis pikir dengan PLN sekarang,” tutur Iwan.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III, Edy Haryanto Sindrang. Dikatakan Edy, dirinya sangat malu dengan kondisi PLN Rayon Tembilahan. Apalagi, ketika pelaksanaan salah satu kegiatan pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tingkat Provinsi Riau tahun 2015 di Kabupaten Inhil kemarin, listrik PLN sempat mati mendadak, sehingga panitia terpaksa menggunakan pengeras suara dari mobil ambulance.

“Mau letak dimana muka kita selaku tuan rumah penyelenggara kegiatan itu. Dari dulu sampai sekarang, tak selesai-selesai juga masalah PLN ini,” kata Edy.

Oleh karena itu, Ketua DPRD, Dani M Nursalam meminta kepada pihak PLN, untuk segera mengambil langkah penyelesaian dan tidak main-main lagi, agar kejadian di Bima dan Tanjung Pinang, Provinsi Kepri tidak menjadi contoh bagi masyarakat di Negeri Seribu Parit.

“Seperti diketahui, tak lama lagi kita akan memasuki Bulan Ramadhan. Kalau kondisinya masih seperti ini juga, tentu akan menimbulkan keresahan dan hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat,” terang Dani.

Menanggapi penyampaian pimpinan dan anggota DPRD Inhil tersebut, perwakilan PLN Area Rengat Arip menjelaskan bahwa kondisi ini bukanlah kesengajaan, karena pihaknya terus berupaya melakukan yang terbaik, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Pada Bulan Puasa nanti, insya Allah tidak ada lagi pemadaman bergilir. Kalau pun ada, durasinya hanya ketika beban puncak saja, karena sejumlah mesin telah selesai diperbaiki,” tambah Kepala PLN Rayon Tembilahan, Budi Warman.

Untuk diketahui, saat ini beban puncak di PLN Rayon Tembilahan adalah sebesar 13,1 MW, dengan daya terpasang sekitar 10,7 MW. Daya yang tersedia ini berasal dari mesin 3 Bintang sebesar 4 MW, 5 Golden sebesar 2 MW, MPI sebesar 1,8 MW dan mesin PLN sebesar 2,8 MW.(adi/adv)




Pemadaman Bergilir Tak Kunjung Tuntas, Dewan Kembali Agendakan RDP Bersama PLN

Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edy Haryanto (kiri) bersama Ketua Komisi III, Iwan Taruna dalam sebuah RDp bersama pihak PLN beberapa waktu yang lalu
Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edy Haryanto (kiri) bersama Ketua Komisi III, Iwan Taruna dalam sebuah RDp bersama pihak PLN beberapa waktu yang lalu

Tembilahan (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir kembali mengagendakan pelaksanaan Rapat Dengat Pendapat (RDP) bersama pihak manajemen PLN. Hal ini dilakukan karena begitu banyaknya desakan masyarakat mempertanyakan perihal jadwal pemadaman bergilir yang tak kunjung tuntas.

“Kita rencanakan RDP pada senin (3/5) mendatang. Kita akan minta penjelasan kenapa janji pihak PLN tidak juga kunjung terealisasi,” Sampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edy Haryanto Sindrang diruang kerjanya, kamis (30/4) kemaren.

Selain manajemen PLN Rayon Tembilahan, DPRD menurut politisi dari Partai Golkar ini juga memintakan kehadiran pihak manajemen PLN Wilayah Rengat. “Termasuk kita juga mintakan kehadiran pihak Vendor. Selama ini PLN selalu melimpahkan kesalahan kepada Vendor, makanya kita juga merasa perlu untuk mengklarifikasinya secara langsung,” Tambah pria yang akrab disapa Sindrang ini.

Menurut Sindrang juga, hari ini Humas pihak PLN sepertinya sudah berpindah ke DPRD. Diakuinya hampir setiap hari ia mendapatkan telpon dari masyarakat mempertanyakan persoalan terkait permasalahan PLN yang tak kunjung tuntas.

Untuk sekedar mengingatkan, sebelumnya, PLN berdalih tak kunjung mampu ditepatinya janji-janji perbaikan pasokan listrik bagi kebutuhan masyarakat pelanggannya lebih disebabkan ketidakmampuan pihak vendor.

Menurut Asisten pembangkit PLN wilayah Rengat, Arif, selama ini pihak PLN juga mendapatkan janji-janji dari berbagai pihak yang bertanggungjawab dalam melaksanakan pekerjaan dilapangan, yakni vendor. Hanya saja janji-janji itu tak kunjung mampu dipenuhi.

“Kami sangat peduli dengan permasalahan ini dan kami tidak ingin terus seperti ini, tapi kami juga hanya diberikan janji-janji yang tidak pasti,” Sampaikan Arif dihadapan anggota Komisi III DPRD Inhil dalam RDP dengan PLN Area Rengat dan PLN Rayon Tembilahan, di Ruang Komisi III Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (7/4/2015) yang lalu.

Dalam beberapa kali kesempatan, PLN menjanjikan bahwa tanggal 25 maret 2015 yang lalu giliran pemadaman sudah berubah menjadi 4 hari hidup dan 8 jam mati bahkan dijanjikan tanggal 15 April 2015 yang lalu, pemadaman bergilir PLN sudah tuntas. Sayangnya hingga saat ini janji-janji itu nyata baru sebatas janji. Bahkan kini dilapangan pemberlakuan pemadaman semakin mengecewakan masyarakat. (aam/adv)