Atasi Krisis Listrik, Komisi III DPRD Hearing Bersama PLN, Camat, Upika serta Tokoh Masyarakat di Kateman dan Tanah Merah

plnTEMBILAHAN (detikriau.org) – Guna mengatasi krisis listrik yang sudah berlangsung cukup lama, Komisi III DPRD Inhil melakukan hearing atau rapat dengar pendapat bersama pihak PLN, Camat, Upika serta sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Kateman dan Tanah Merah, di ruang rapat Komisi III DPRD, Jum’at (11/9/201).

Hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna didampingi Wakil Ketua, Edi Hariyanto Sindrang dan sejumlah anggota ini, dihadiri Manager PLN Area Rengat, Armunanto, Manager PLN Rayon Tembilahan, Budi Warman dan jajarannya.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna mengatakan, hearing tersebut bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi kendala dan permasalahan PLN sebenarnya di lapangan, sehingga krisis listrik yang sudah berlangsung cukup lama di dua kecamatan ini tidak kunjung usai.

“Seperti diketahui, PLN baru-baru ini telah mengontrak mesin baru. Tapi kenyataannya, dengan datangnya mesin baru pemadaman di wilayah setempat masih terus terjadi. Jadi, inilah yanh harus kita bicarakan bersama, guna mencari solusi atas permasalahan yang dikeluhkan dan sudah sangat meresahkan masyarakat,” tutur Iwan.

Sekretaris Kecamatan Kateman, Herwandi mempertanyakan bagaimana sebenarnya kondisi PLN di daerahnya, karena saat ini pemadaman bergilir sudah tidak teratur dan bahkan sampai mati total, sehingga melumpuhkan semua kegiatan masyarakat.

“Hal serupa juga terjadi di wilayah kami dan sudah berlangsung cukup lama. Jadi, melalui pertemuan ini diharapkan krisis listrik dapat segera teratasi,” harap Camat Tanah Merah, Yuliargo.

Menanggapi keluhan tersebut, Manager PLN Area rengat, Armunanto menyatakan bahwa pihaknya tidak berdiam diri dengan kondisi yang dialami masyarakat di Kecamatan Kateman dan Tanah Merah, karena saat ini PLN sedang mencari tambahan mesin dan melakukan perbaikan terhadap mesin yang mengalami kerusakan.

“Kami berharap masyarakat bisa memakluminya dan bersama, karena kami sedang berproses,” katanya.

Selain itu, lanjut Armunanto, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak vendor di Pekanbaru, agar mesin baru yg ada di wilayah setempat bisa segera beroperasi.

“Mudah-mudahan, di awal Oktober nanti krisis listrik ini bisa teratasi, dan kalau bisa kami usahakan dipercepat,” tambahnya.

Setelah mendengar jawaban tersebut, perwakilan sejumlah tokoh masyarakat mengusulkan agar pihak PLN dapat menjalin kerjasama dengan salah satu perusahaan di wilayah setempat, yakni PT Pulau Sambu. Apalagi, selama ini pihak perusahaan juga sudah bersedia dan menawarkan bantuannya.

Terkait usulan itu, Manager PLN Area Rengat, Armunanto sangat menyambut baik dan siap untuk bekerjasama dengan membeli daya listrik dari PT Pulau Sambu, karena dalam memenuhi kebutuan listrik masyarakat ini, sangat dibutuhkan peran dan dukungan seluruh pihak, seperti pihak swasta.

“Kita siap membeli berapapun daya yang ditawarkan oleh PT Pulau Sambu, tapi tentunya dengan harga yang sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Setelah mendengar semua penjelasan dan masukan dari berbagai pihak, Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna berjanji akan menjadwalkan kunjungan ke PT Pulau Sambu, untuk menindaklanjuti tawaran kerjasama di bidang kelistrikan ini.

“Kita akan jadwalkan kunjungan kesana dan memfasilitasi kerjasama ini, serta untuk melihat langsung kodisi PLN di dua kecamatan tersebut,” imbuhnya.(adi/adv)




Dewan Meradang!, Kadistanak Rohil Tolak Jalankan Program Pengadaan Lembu,

Bagansiapiapi (detikriau.org) – Tolak menjalankan dan melaksanakan Proyek Pengadaan Lembu senilai 9 Milyar Lebih, Komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD)  Kabupaten Rokan Hilir sempat meradang dengan Kepala Dinas Pertanian Dan Perternakan ( Distanak ) Rohil Ir.Muslim.

Berangnya Wakil Rakyat ini memuncak ketika Komisi B melakukan hearing dengan Kadistanak di Ruangan Komisi B DPRD Rohil, Jumat ( 4/8/2015) kemaren.

Dalam hearing itu, Kadistanak menyampaikan bahwa dirinya tidak sanggup menjalankan program yang sudah dianggarkan. Mendengar penegasan Muslim, Komisi B sontak naik pitam dan sempat terjadi kericuhan.

Tidak berhenti hanya disitu, kericuhan juga ssempat terjadi siruang Sekda Rohil ketika Muslim menemui Plt.Sekda Surya Arfan usai melakukan hearing.Tapi kericuhan tak berlangsung lama, karena Surya Arfan cepat memberi solusi .

“Alhamdulillah, Pak Setda bisa memberi solusinya,” Ujar Ketua Komisi B, Hendra ST didampingi Sekretaris Komisi, Murkan Muhammad.

Hendra menjelaskan bahwa alokasi dana pengadaan hewan ternak lembu untuk masyarakat miskin dirohil sudah diprogramkan di APBD 2015 senilai Rp 9,232 Miliar. Namun program itu hingga saat ini belum dijalankan Distanak.

“Alasannya tidak jelas dan tidak rasional, makanya kita seluruh Komisi B memberi ketegasan terhadap Kadistanak  yang dinilai tidak pro terhadap Pemkab Rohil guna mensejahterakan masyarakat,” Sebut Politisi Partai Gerindra Itu.

Pria berambut Gondrong itu juga mengatakan bahwa sampai saat ini, Distanak belum jga menjalankan program-program yang sudah dianggarkan.

“Hanya anggaran rutin saja yang terlaksana dan berjalan dilingkungan Distanak Rohil,” Terang Hendra Sembari tersenyum.

Dengan kondisi ini, Hendra mempertanyakan Kinerja Kadistanak Rohil. Dirinya juga meminta kepada  Pemkab Rohil harus bisa menata ulang atau memberikan bimbingan bagi SKPD nya yang tidak mampu menjalankan program-program Pemkab Rohil.

“Ini dinilai tidak koorperatif menjalankan tugasnya.Kalau tidak mampu menjalankan program-program Pemkab Rohil, berikanlah kepada yang mampu ” Pungkasnya.(ris)




Komisi II DPRD Inhil Minta Pemda Kaji Kembali Izin Untuk Permudah Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

saawitTEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda), mengkaji untuk mempermudah perizinan pembangunan beberapa pabrik kelapa sawit lagi di daerah tersebut.

Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi terkait dengan anjloknya harga jual buah kelapa sawit.

Dikatakan Junaidi, turunnya redemin atau kualitas buah sawit salah satunya dikarenakan terlambatnya pengolahan sejak panen yang disebabkan jauhnya lokasi pabrik dari areal perkebunan sawit masyarakat.

“Buah sawit ini harus sudah diolah di pabrik paling lama 8 jam sejak dipanen, jika lebih maka redeminnya jatuh dan dengan sendirinya harga jual juga tidak akan bisa bersaing, karena kualitas jelek,” tutur Junaidi di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, kemarin.

Dijelaskan politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, kebijakan Pemda untuk tidak memberikan izin pembangunan perkebunan kelapa sawit yang baru, tentu sangat didukung sepenuhnya.

“Namun, Pemkab perlu menyelamatkan perkebunan sawit masyarakat yang ada saat ini, karena tidak mungkin kebun sawit tersebut dimusnahkan,” tambahnya.

Oleh karena itu, atas dasar pemikiran membantu perekonomian warga yang sudah mempunyai lahan perkebunan sawit, perlu dikaji pendirian ataupun memberikan izin berdirinya perusahaan kelapa sawit pada beberapa titik lagi di Negeri Seribu Parit.

“Kebijakan ini tentunya harus dikaji dengan baik dan yang paling penting adalah paradigmanya dalam rangka membantu, menjaga serta meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya mereka yang selalu terjepit harga jual buah sawit. (adi/adv)




Masalah Honorer K2. Luman Edy: kalau Perlu Kami Boikot

170542_805808_Lukman_Edy_dlHINGGA saat ini masalah honorer kategori dua (K2) belum kelar. Belakangan, isu ini memanas lagi. Para politisi di Senayan pun makin kencang mendesak MenPAN-RB Yuddy Crisnandi agar cepat mengangkat seluruh honorer K2 yang tidak lulus tes namun memenuhi persyaratan.

Berikut pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy kepada wartawan dikutip dari laporan reporter JPNN.com, Mesya Mohammad, beberapa waktu lalu.

Kasus honorer dalam 10 tahun terakhir belum tuntas juga. Bagaimana DPR melihat ini?

Yang kami lihat adalah tidak adanya keseriusan pemerintah menyelesaikannya. Masalah honorer khususnya kategori dua (K2) sebenarnya harus tuntas 2014 sesuai PP 56/2012. Namun kesalahan besar dilakukan pemerintah dengan meloloskan honorer bodong menjadi CPNS. Mirisnya, pemerintah beralasan yang mengajukan usulan nama honorer K2 adalah pemerintah daerah‎, bukan pusat.

Jadi siapa yang mesti disalahkan?

Harusnya, pemerintah pusat tetap mengetatkan pengawasan, salah satunya dengan memverifikasi validasi data honorer K2 yang akan ikut tes CPNS pada 2013 lalu. Bukan justru memberikan kesempatan 600 ribu lebih honorer K2 ikut tes, tanpa melihat ada yang bodong dan asli.

Alhasil ini jadi masalah yang berujung kepada tuntutan honorer K2 asli minta haknya diakomodir. Dan sekarang ada 439 ribuan honorer K2 yang tidak lulus tes minta diangkat CPNS dengan alasan benar-benar asli.

Kami sudah sering menerima kunjungan honorer K2 dan membawa bukti-bukti keberadaan mereka. Itu sebabnya, dalam raker dengan pemerintah, Komisi II sudah mendesak agar masalah ini segera dituntaskan, bahkan dibuat forumulasi penyelesaiannya. Artinya, jika anggaran negara terbatas, proses pengangkatan honorernya dibikin bertahap.

Ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR untuk memberikan kuota 30 ribu bagi honorer K2. Bagaimana itu Pak?

Kuota 30‎ ribu itu merupakan usulan pemerintah. Alasan MenPAN-RB, dari kuota CPNS 208 ribuan yang kosong tinggal 30 ribu saja. MenPAN-RB berasumsi itu merupakan kursi peninggalan honorer K2 bodong hasil seleksi tertulis 2013 lalu. DPR hanya menyetujui, 30 ribu itu diangkat duluan (tahun ini). Sisanya, tetap diangkat secara bertahap. Kalau pengangkatannya berhenti di 30 ribu saja, ini akan jadi masalah besar nanti. Karena ternyata, masih banyak honorer K2 yang asli juga. Mereka ini harus diperhatikan pemerintah juga.

Jadi 30 ribu honorer K2 harus diangkat tahun ini? Kalau pemerintah tidak mau bagaimana?

Ya harus mau dong, ini kan kesepakatan politik dengan MenPAN-RB beberapa waktu lalu.‎ Sikap Komisi II DPR sudah jelas, bahwa Desember 2015 harus ada penyelesaian secara komprehensif akan diselesaikan, namun kalau kemudian ada sikap-sikap pemerintah yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan bersama dengan Komisi II, ini yang harus kita dudukan bersama dan diselesaikan dan kami tekan pemerintah.

Kalau pemerintah masih ngotot?

Yang namanya manusia itu dipegang ucapannya, dan eksekutif yang dipegang adalah hasil kesepakatannya, dan itu produk yang konstitusional, untuk itu kami harus menaikan satu level lagi untuk menekan pemerintah untuk mengikuti hasil kesepakatan yang sudah disepakati, supaya MenPAN-RB tidak main-main lagi.

Tekanan seperti apa agar pemerintah mau melaksanakan kesepakatan yang sudah dibuat?

Komisi II secara internal bisa menyusun tahap-tahap yang akan disepakati. Banyak yang bisa kami jadikan senjata dalam tanda kutip untuk ‘menyandera’, mendesak menteri ini supaya bisa merealisasikan, kalau perlu kami boikot aja, tidak akan bahas anggaran KemenPAN-RB sebelum ini diselesaikan, dan ini akan menjadi kasus nasional, seluruh kementerian KL (Kementerian Lembaga-red) disahkan kecuali MenPAN-RB.

Pemerintah sekarang, pada waktu pidato presiden itu APBN nya 2200 triliun lebih, namun tidak jelas pertumbuhan ekonominya. Uang sebanyak ini buat apa? Tidak menjadi konsumsi di tengah masyarakat. Kalau yang honorer ini diangkat menjadi PNS, diberikan gaji yang cukup kan, pasti menjadi konsumsi hari-hari seperti buat kebutuhan hari-hari. Multiplier effect-nya itu luar biasa secara ekonomi karena memang uang negara harus menjadi konsumsi supaya berimplikasi kepada pertumbuhan perekonomian.

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materiil UU ASN yang diajukan honorer tentang batasan usia 35 tahun, bagaimana dewan?

Kami sudah baca amar putusannya. Itu kan karena penggugatnya salah mengajukan saja ke MK. Materi gugatannya tidak lengkap. Sebenarnya, bisa saja diajukan lagi ke MK dengan uji materiil yang baru, hanya saja itu tidak perlu dilakukan. Sebab, payung hukum honorer K2 kan sudah jelas di PP 56/2012. Persoalannya kan hanya pada batasan penyelesaiannya sampai 2014. Ketika proses pengangkatannya bermasalah, kan tidak fair kalau batasan waktunya tetap dipakai. Menurut kami, cukup MenPAN-RB menggunakan diskresi saja. Diskresi tidak melanggar aturan UU. Yang pasti tahun ini sudah harus ada honorer K2 yang diangkat CPNS, selebihnya dilakukan bertahap pada 2016 dan seterusnya. (*/jpnn)




Tak Dihadiri Kepala SKPD Terkait, Pembahasan Keberadaan Danau Mabelu di DPRD Inhil Ditunda

imageTEMBILAHAN (detikriau.org) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi II dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yang seharusnya digelar pada Selasa (4/8/2015) malam ditunda.

Penundaan tersebut dikarenakan tidak hadirnya Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemkab Inhil, selaku pengambil kebijakan dan penanggung jawab setiap kegiatan di wilayah kerjanya masing-masing.

Seperti yang terlihat pada Selasa (4/8/2015) malam di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan. Meski RDP tersebut sempat dibuka secara langsung oleh Ketua Komisi II, Amd Junaidi didampingi Wakil Ketua Komisi III, Edi Hariyanto dan sejumlah anggota, namun akhirnya ditutup dan ditunda sampai beberapa hari ke depan.

Saat itu, Junaidi mempertanyakan apakah seluruh perwakilan SKPD terkait yang hadir dapat memberikan keputusan dan mengimbil kebijakan lebih jauh terhadap persoalan yang akan dibahas.

“Berhubung seluruh SKPD yang hadir ini adalah perwakilan, saya ingin bertanya apakah pembahasan bisa kita lanjutkan, karena nanti akan ada keputusan dan kebijakan yang harus dibuat,” tanya Junaidi.

Menanggapi pertanyaan tersebut, perwakilan SKPD terkait bersepakat untuk menunda pembahasan tentang keberadaan Danau Mabelu yang diusulkan oleh Pemda kepada DPRD Inhil sebagai kawasan konservasi.

“Karena malam ini pimpinan kami tidak bisa hadir. Jadi, kami minta pembahasannya ditunda terlebih dahulu, sampai pimpinan kami datang,” kata salah seorang perwakilan SKPD dan diamini yang lainnya.

Atas permintaan itu, pimpinan rapat dan seluruh anggota menyetujui, untuk dilakukan penundaan pembahasan terhadap keberadaan Danau Mabelu.

Untuk diketahui, RDP ini dihadiri sejumlah perwakilan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BP2MPD), serta pihak terkait lainnya. (adi/adv)




GTV Aktif, Junaidi : Selain di Ibukota Kabupaten, Siarannya Juga Dapat Dinikmati Masyarakat di Kecamatan

komisi-i-dan-ii-dprd-inhil-saat-melakukan-sidak-di-kantor-gtv-tembilahan-copyTEMBILAHAN (detikriau.org) – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Amd Junaidi AN menyebutkan bahwa saat ini ketersediaan informasi yang mudah dijangkau dan diperoleh masyarakat sangat penting dalam upaya membangun dan memajukan daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor GTV bersama Komisi I DPRD Inhil, belum lama ini.

Dikatakan Junaidi, keberadaan Gemilang Televisi (GTV) yang merupakan satu-satunya siaran TV lokal di Negeri Seribu Parit ini akan dapat membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyampaikan informasi, kegiatan dan program pembangunan yang telah direncanakan, sehingga bisa diketahui oleh seluruj masyarakat.

“Jika GTV ini diaktifkan kembali, maka selain di ibukota kabupaten, siarannya juga dapat dinikmati oleh masyarakat yang berada di kecamatan-kecamatan lainnya di Inhil,” tutur Junaidi.

Dijelaskan Junaidi, dahulu ketika GTV masih aktif, masyarakat yang ada di seluruh kecamatan bisa menyaksikan kegiatan dan program pembangunan Pemkab Inhil, sehingga mereka bisa turut bersama-sama mendukung dan mensukseskannya.

“Jadi, sangat disayangkan apabila televisi yang pernah gemilang ini ditutup, karena kita sangat berharap bisa dihidupkan kembali,” imbuhnya. (adi/adv)