Pemecatan PNS Koruptor Diusulkan Masuk Putusan Hakim

JAKARTA–Belakangan sederet nama pegawai negeri sipil (PNS) mengisi daftar panjang pelaku korupsi di tanah air. Setelah menjalani hukuman, ada di antara mereka yang tetap menduduki jabatannya di instansi pemerintahan. Hal ini banyak menuai kontroversi.

Oleh karena itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch Emerson Juntho, mengusulkan agar pemecatan pegawai negeri yang melakukan korupsi sudah harus dilakukan saat putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga tidak perdebatkan lagi.

“Jelas harusnya PNS koruptor dipecat karena melanggar sumpah jabatannya. Di Undang-Undang Kepegawaian pasal 23 ayat 5 jelas menyebutkan PNS diberhentikan tidak hormat karena melanggar sumpah janji dan tidak setia pada UU 1945,” tutur Emerson dalam diskusi bulanan Kementerian Hukum dan HAM, bertajuk “Larangan Menjabat bagi Mantan Terpidana Korupsi” di Gedung Dirjen Imigrasi, Jakarta, Senin, (20/11).

Untuk menjalankan usul tersebut, kata Emerson, pemerintah harus membuat regulasi baru terkait pemberhentian pegawai negeri yang korup. Dengan adanya regulasi baru, maka usulan ini dapat dijalankan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

“Surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri saja tidak cukup. Harusnya dipecat. Ini akan jadi preseden buruk untuk instansi pemerintah,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah berkaca pada kasus Azirwan, mantan koruptor yang mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah (PP) 100 Tahun 2000, Azirwan seharusnya dipecat dan tidak dapat dipromosikan dalam jabatan struktural birokrat. Hal tersebut mengacu pada pertimbangan sumpah/janji sebagai PNS.

“Sudah susah-susah usut korupsinya, malah dapat kenaikan jabatan. Di negara yang berjuang lawan korupsi, kondisi Indonesia itu aneh,” pungkas Emerson.(jpnn)




Korupsi Izin Kehutanan, KPK Dalami Peran Gubri dalam Keluarkan RKT

Gubri M Rusli Zainal kemarin diperiksa KPK terkait dugaan korupsi izin kehutanan. Penyidik mendalami perannya dalam mengeluarkan RKT.

JAKARTA-Pembukaan kembali penyelidikan kasus kehutanan di Riau karena KPK ingin menjerat pihat yang memberikan persetujuan penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT).

Untuk itu, penyidik dan pimpinan KPK telah melakukan ekspos perkara tersebut untuk ditindaklanjuti lagi karena sidang kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan terdakwa mantan Kadishut Riau Burhanuddin Husin akan segera berakhir.

“Ekspos telah dilakukan dua minggu lalu, dan sepakati dibuka kembali. Tapi targetnya sekarang ada yang memberikan persetujuan pemberian ijin,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP di Jakarta, Sabtu (20/10/12).

Johan mengatakan, pembukaan kembali kasus kehutanan di Riau merupakan hasil pengembangan kasus di Kabupaten Siak. “Pemeriksaan terhadap gubernur Riau adalah pemeriksaan perdana kembali soal kasus kehutanan,” ujarnya.

Hasil ekspos, kata Johan, mengarah kepada penanggungjawab kebijakan yang memberikan persetujuan RKT ijin IUPHHK/HT. Namun, Johan enggan menjadwab, apakah penanggungjawab yang dimaksud adalah Gubernur Riau Rusli Zainal. “Kita tidak mau ngomongin siapa, tetapi soal kebijakan yang memberikan persetujuan pemberian ijin. Kamu bisa menyimpulkan sendiri,” katanya.

Menurut Johan, selain akan memeriksa mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, penyidik KPK juga akan memeriksa mantan Bupati Pelelawan Tengku Azmun Ja`afar, mantan Kadishut Riau Asral Rahman, Suhada Tasman, Burhanuddin Husin, Bupati Siak Arwin AS dan pihak-pihak lain.

“Jadi siapapun yang akan dibutuhkan keterangan akan diperiksa. Tetapi kalau soal tersangka baru, nanti akan dilihat apakah ditemukan dua alat bukti yang cukup,” terangnya.

Pada kasus kehutanan di Riau, Gubernur Riau Rusli Zainal diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi, dan sempat beberapa kali memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor di Jakarta maupun Pekanbaru.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja`afar divonis 11 tahun Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan mantan Kadishut Riau Asral Rahman divonis 5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, sementara mantan Bupati Siak Arwin AS divonis 4 tahun dan Suhada Tasaman divonis 5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Saat ini Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga tengah menyidangkan perkara kehutanan di Riau, dengan terdakwa Burhanuddin Husin yang telah dituntut 6 tahun penjara.(rtc)




Sidang Suap PON, Gubri Mengaku Setelah Jaksa Putar Rekaman 4 Kali

Gubernur Riau M Rusli Zainal semula terus menjawab tidak tahu dan membantah, namun setelah rekaman percakapannya dengan Lukman Abbas diputar empat kali, ia mengaku.

PEKANBARU- Dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa suap PON, Eka Dharma Putra, Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Selasa (7/8/12) Gubernur Riau M Rusli Zainal lebih banyak berkata tidak tahu dan mengaku lupa dalam menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Berulang kali, orang nomor satu di Provinsi Riau tersebut mengaku tidak ingat terkait materi pertanyaan yang diajukan jaksa kepadanya. Misalnya, saat jaksa menanyakan kebenaran hasil telaah Biro Hukum yang menyebutkan Perda No.6/2008 tak bisa lagi direvisi karena sudah kedaluarsa, gubernur menjawab tidak ingat.

Karena selalu menjawab lupa dan tidak tahu, sampai-sampai Jaksa Muhibuddin mengingatkan, agar saksi tidak berbohong, karena sedang puasa.”Ini bulan Ramadan, sebaiknya Anda memberikan keterangan sebagai saksi sebagaimana yang Anda ketahui. Ini bulan Puasa, jangan berbohong.”

Lantas diperdengarkan rekaman percakapan telephon antara gubernur dengan Lukman Abbas, terkait uang lelah Rp 1,8 miliar untuk anggota DPRD Riau. Rekaman tersebut tak langsung diakui gubernur sebagai suaranya.

Dimana dalam percakapan tersebut antara Gubri dengan Lukman Abbas, Gubri menanyakan, kapan tuntasnya revisi Perda? Lukman menjawab sedang dilaksanakan. Kemudian, suara yang mirip Lukman Abbas berkata, “Aman tu, Pak. Masalahnya uangnya baru setengah.”

Percakapan direkaman tersebut langsung dibantah Gubri. “Saya tidak tahu siapa yang bicara tersebut, Pak,” ujar Rusli menjawab pertanyan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asrul Alimin SH beserta dua rekannya Risma Ansari SH, dan Nurul Widiasih SH.

Kemudian JPU minta saksi jujur memberikan keterangan. Karena saksi telah disumpah. Menurut JPU, Lukman Abbas bilang itu menyangkut uang Rp 1,8 milyar. Tapi Lukman Abbas baru mengumpulkan uang sebesar Rp 1,1 milyar.

Akan tetapi gubernur tetap bersekukuh tidak ingat percakapan tersebut, kendati raut wajahnya langsung berubah. ” Kurang jelas suara direkaman, saya tak menegrti maksud Lukman.

Karena terus dibantah mengenai kebenaran suaranya, rekaman percakapan di telephon dengan Lukman Abbas harus diputar sampai empat kali. Baru setelah diputar empat kali, gubernur membenarkan kalau suara direkam adalah suaranya, namun membantah pembicaraan itu terkait uang lelah Rp 1,8 miliar.

Dalam rekaman tersebut terdengar suara mirip gubernur yang bertanya kepada Lukman Abbas, “Bagaimana, yang kemarin sudah Ok?”

Hakim lantas bertanya kepada gubernur, apa maksud pertanyaannya kepada Lukman Abbas, apakah terkait dengan pembayaran Rp 1,8 miliar untuk uang lelah anggota DRPD Riau?

Lagi-lagi gubernur menjawab dengan lupa dan tidak tahu. Setelah didesak, ia kemudian mengatakan, bahwa pertanyaan tidak terkait uang lelah RP 1,8 miliar, melainkan masalah program.

Sebelumnya, dalam kesaksian pada sidang Kamis (2/8/12), Lukman Abbas membeberkan, bahwa pada 3 April 2012, menjelang pengesahan revisi Perda No.6/2008, gubernur menelphon dirinya. Isinya, mengintruksikan, agar tetap bertahan pada angka Rp 1,8 miliar dari Rp 4 miliar yang diminta anggota dewan.

“Gubernur minta kita untuk terus bertahan di angka itu. Malah Gubernur pesan, jika DPRD tetap ngotot minta Rp 4 M, sebaiknya dibatalkan saja,” kata Lukman Abbas ketika itu.

Dalam persidangan tersebut, hakim juga bertanya pada gubernur, apakah anggota DPRD Riau sering minta uang setiap kali melakukan pembahasan Perda?

Gubernur menjawab dengan mendasarkan laporan Lukman Abbas, bahwa memang ada sejumlah anggota DPRD Riau yang sering minta uang. Hakim lantas bertanya, bagaimana dengan satuan kerja lain?

“Katanya, ada juga yang diminta, tapi ada juga yang tidak diminta, Pak Hakim,” jawab gubernur.

Hakim lantas menanyakan sikap saksi atas permintaan wakil rakyat tersebut. Dengan tegas gubernur menjawab, bahwa ia menolak. “Saya sudah tegaskan, agar tidak usah menuruti permintaan seperti itu,” ujarnya.

Sebelum hakim mengakhiri kesaksian gubernur, sempat diingatkan kemungkinan untuk dipanggil bersaksi kembali untuk terdakwa lain dalam perkara yang sama atas nama Rahmat Syahputra. (rtc)




Ungkap Suap di Banggar, KPK Dalami Data PPATK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan peyidikan kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Komisi pimpinan Abraham Samad itu juga telah mengantongi data transaksi mencurigakan milik sejumlah nama yang diduga terlibat.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, dalam penyidikan kasus itu KPK telah meminta data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal transaksi mencurigakan termasuk yang melibatkan anggota DPR RI yang duduk di Banggar DPR. “PPATK telah memberikan Laporan Hasil Analisis (LHA) tentang adanya transaksi mencurigakan dari rekening orang per orang,” kata Johan Budi di gedung KPK, Jumat (27/7).

Johan tak mengakui bahwa KPK memang menelusuri sejumlah nama yang pernah disampaikan terdakwa suap DPID, Wa Ode Nurhayati. Tak terkecuali, imbuh Johan, menelisik nama-nama politisi di Banggar DPR yang disebut di persidangan Nurhayati/

“Tentu info sekecil apapun dari proses persidangan akan dikembangkan. Saat ini penyidik sedang mengembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika dalam pengembangan ditemukan dua alat bukti yang cukup,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, petang tadi KPK menahan  tersangka kasus DPID, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq. Ketua GEMA MKGR itu ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK guna kepentingan penyidikan.

Oleh KPK, Fahd Arafiq dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a subsider pasal 13 Undang-undang nomor 20 Tahun 200 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.(Fat/jpnn)




KPK Tahan Orang Dekat Gubernur

 

JAKARTA – Dua tersangka suap revisi Perda PON, mantan Kadispora Riau Lukman Abbas (LA) dan Wakil Ketua DPRD Riau fraksi PAN, Taufan Andoso Yakin (TAY) yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kali sebagai tersangka, Selasa (19/6) langsung ditahan KPK.

Taufan yang menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 Wib baru keluar dari gedung KPK pukul 17.55 Wib, disusul dengan keluarnya Lukman Abbas 10 menit kemudian. Keduanya bungkam saat dicecar wartawan soal kasus suap PON tersebut.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap kedua tersangka suap PON tersebut. “TAY ditahan di Rutan Cipinang dan LA di Rutan KPK untuk 20 hari kedepan mulai hari ini,” ujar Johan Budi dalam siaran pers, Selasa malam.

Lukman Abbas yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau diduga sebagai pemberi suap. Lukman juga dikenal sebagai orang dekat Gubernur Riau Rusli Zainal.  Sementara Taufan Andoso diduga  ikut penerima pemberian terkait pembahasan Perda Nomor 6 tahun 2010 itu.

Oleh KPK, Lukman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  Sedangkan Taufan Andoso Yakin disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b dan/atau pasal 5 ayat (2) dan/atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Fat/jpnn)




Awas, KPK Gadungan Berkeliaran di Daerah

JAKARTA – Para pejabat di daerah perlu meningkatkan kewaspadaannya. Jika ceroboh, bisa menjadi “makanan” empuk petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan.

Ada indikasi kuat, para petugas yang mengaku-ngaku sebagai penyidik KPK ini telah berkeliaran ke sejumlah daerah. Setelah kepergok di Riau, meski tak tertangkap, kasus serupa Kamis (14/6) terulang di Sumut. Sejumlah orang yang mengenakan rompi bertuliskan “KPK” mendatangi Kantor Direksi PTPN-II Tanjung Morawa, Medan, Sumut.

Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi JPNN tadi malam, memastikan saat ini tidak ada penyidik KPK yang dikirim untuk bertugas ke Medan pada hari tersebut.  Jika ada pihak-pihak yang mengaku penyidik KPK, hal tersebut dipastikan palsu.

“Saya sudah mengecek ke Direktur Penyelidikan. Beliau mengatakan bahwa saat ini tidak ada tim yang dikirim ke Sumut,” kata Johan.

Informasi yang beredar, sejumlah oknum ini disebut-sebut menggunakan rompi KPK saat turun dari pesawat.  Johan juga mendengar hal tersebut.

“Nggak mungkin, mana ada penyidik kita yang kalau bertugas itu menggunakan rompi. Apalagi kata yang menanyakan pada saya tadi, terlihat kalau ada orang yang menggunakan rompi KPK saat turun dari pesawat. Jadi nggak ada itu,” ungkapnya.

Bahkan saat coba dipastikan kembali apakah mungkin ada tim dari KPK yang diturunkan tanpa sepengetahuan dirinya, Johan kembali dengan tegas menyatakan, “Kalau ada saya pasti tahu. Apalagi saya sudah konfirmasi ke Direktur penyidikan. Jadi nggak ada itu.”

Diberitakan gsebelumnya, ternyata oknum yang mengaku-ngaku tim penyidik dari KPK, telah lebih dulu berkeliaran di Riau. Tepatnya Selasa (12/6) lalu. Disebutkan, KPK gadungan ini beraksi di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kuansing.

Namun rupanya mereka sadar aksinya telah terendus. Sehingga buru-buru melarikan diri. Belum dapat dipastikan apakah kelompok yang sama yang kemudian mencoba melancarkan aksi ke daerah Sumatera Utara.

KPK gadungan ini saat berada di Riau, memulai aksinya sekitar pukul 15.00 WIB, dengan mencoba menemui salah seorang pejabat di Dispenda Kuansing, Akmal. Disebutkan Akmal, ketika itu ada dua orang yang mengaku KPK mendatanginya di Kantor Dispenda Kuansing dengan memperlihatkan kartu identitas sebagai anggota KPK. “Saya dari KPK, Pak!” jelas Akmal menirukan ucapan salah seorang yang mengaku KPK tersebut kepada wartawan. Lalu Akmal menjawab, “Apa yang Bapak akan periksa dari saya,” tanya Akmal.

Petugas KPK gadungan ini, lanjut Akmal menjawab, “Kami kan ada tujuan ke Pemda Kuansing, kebetulan Pak Bupati rapat. Jadi langsung kami ke sini,” jelas Akmal yang kembali menirukan ucapan mereka.

Komunikasi terus terjadi antara dua orang yang mengaku KPK ini dengan Akmal. Namun akhirnya, petugas KPK gadungan itu mulai berulah dan minta pertimbangan soal uang bensin mereka ke Pekanbaru. “Tolong pertimbangkanlah kami. Kami di Pekanbaru tinggal,” kata Akmal menirukan ucapan petugas KPK gadungan itu.

Akmal mengaku tidak bisa membuat keputusan, karena masih memiliki atasan dan dia memiliki inisiatif untuk menelepon Kepala Dispenda Nafrial. Ternyata KPK gadungan itu meminta dipertimbangkan soal uang transport mereka kepada Nafrial melalui telepon. “Kalau saya nggak bisa, saya punya atasan, keputusan bukan pada saya. Tunggulah saya telepon Kadis saya dulu,” katanya.

“Ya, tolonglah telepon Pak. Tapi tolong kami pertimbangkan ini. Berapalah transportasi kami,” ujar Akmal kembali menirukan petugas KPK gadungan itu.

Namun akhirnya Akmal memberikan petugas KPK gadungan itu uang senilai Rp50 ribu. Orang itu kemudian minta tambah dan Akmal menambahnya menjadi Rp100 ribu. Akmal memberikan uang tersebut, ternyata untuk menahan petugas KPK gadungan itu supaya tidak pergi dari kantor mereka. Sebab, Kadispenda Nafrial minta agar mereka ditahan terlebih dahulu. Pasalnya, Dispenda telah menaruh curiga.

Hanya sayangnya karena terlalu menunggu, personel KPK gadungan meninggalkan kantor Dispenda Kuansing, dan diperkirakan 10 menit kemudian Kadispenda Nafrial datang ke kantor bersama tim dari jajaran Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Kasi Intel Herlambang dan dari Polsek Kuantan Tengah.

Karena telah duluan pergi dari Kantor Dispenda Kuansing, akhirnya, petugas KPK gadungan gagal ditangkap. Nafrial mencoba untuk menghubungi 2 orang ini via telepon selulernya. Ternyata, mereka mengaku telah berada di Singing.(jpnn)