Peringatan HAN di Inhil, Kak Seto Tampil Ssebagai Pemateri

Foto: Mirwan
Foto: Mirwan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) mendatangkan Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi atau lebih akrab dengan sapaan Kak Seto dari Jakarta sebagai pemateri pada acara peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2015 di gedung Engku Kelana Tembilahan, Kamis (6/8/2015).

Acara pagi itu langsung dibuka resmi oleh Bupati Inhil HM Wardan dan dihadiri Unsur Forkopimda serta sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil. Selain itu, acara tajaan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kabupaten Inhil ini tampak dipadati pejajar SD, SMP dan SMA se-kota Tembilahan.

Bupati Wardan dalam sambutannya mengaku sengaja menghadirkan Kak Seto ke Inhil dengan tujuan untuk menambah motivasi anak-anak Inhil agar terus giat mengejar cita-cita. Sebab diketahuinya, Kak Seto itu sedikit banyak mampu memberikan motivasi terhadap anak dibawah umur.

“Jadi, kehadiran Kak Seto di tengah-tengah kita ini sebagai hadiah untuk anak-anak Inhil dalam memperingati Hari Anak Nasional,” katanya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau ini juga menyebutkan kalau Pemkab Inhil ada upaya menerapkan konsep Hak Layak Anak. Selain mengikuti himbauan pusat juga menciptakan situasi nyaman terhadap anak-anak yang ada.

“Oleh karena itu kita hadirkan Kak Seto untuk menyampaikan seluas-luasnya bagaimana seharusnya kesuksesan anak untuk berkembang lebih baik. Kita ketahui, di Indonesia termasuk juga Kabupaten Inhil ini tidak luput dari kekerasan anak, baik pada lingkungan keluarga, pergaulan bahkan di lembaga pendidikan,” tambahnya. (mirwan/adv)




Komnas PA Sarankan Pelaku Kejahatan Seksual Dikebiri

1407851044Jakarta – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyatakan, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dihukum kebiri melalui suntik kimia, untuk menimbulkan efek jera.

“Kekerasan seksual terhadap anak ini merupakan kejahatan kemanusiaan, seharusnya hukuman kepada pelaku setimpal atau dihukum berat maksimal seumur hidup, minimal 20 tahun dan ditambah pemberatan hukuman kebiri melalui suntik kimia,” katanya di Jakarta, Sabtu (25/10).

Ia menjelaskan, saat ini, hukuman kebiri melalui suntik kimia ini sudah diberlakukan di beberapa negara. Misalnya, Korea Selatan dan saat ini Malaysia dan Turki suah menggagas hukuman kebiri tersebut.

“Hukuman kebiri ini tambahan dari putusan hakim, selain hukuman fhisik dan Indonesia bisa memberlakukan hukuman itu untuk menekan angka kasus kejahatan seksual yang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang tinggi,” ujarnya.

Namun sayang pada saat diusulkan hukuman kebiri ini, kata dia, respons dari Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kurang.

“Respons DPR dalam perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hanya meningkatkan minimal hukuman tiga tahun menjadi lima tahun penjara, sementara hukuman maksimalnya masih 15 tahun,” ujarnya.

Menurut dia, hukuman kepada pelaku kejahatan seksual ini harus berkeadilan bagi anak korban kejahatan itu, apalagi kejahatan-kejahatan telah memenuhi persyaratan-persyaratan menjerat pelaku-pelaku kejahatan yang dilakukan orang dewasa itu sudah terpenuhi.

“Kami menilai penegakan hukum kepada pelaku kejahatan ini belum berkeadilan, karena masih lemah, apalagi apabila salah satu alat bukti seperti saksi tidak bisa dihadirkan maka pelaku kejahatan ini bisa bebas hukuman,” ujarnya.

Berdasarkan data dan laporan yang diterima dalam dalam empat tahun terakhir (2010 hingga 2014) sebanyak 21.689.797 kasus tersebut terjadi di 34 provinsi dan 179 kabupaten/kota.

Sebanyak 62 persen dari pelanggaran hak anak tersebut merupakan kejahatan seksual, selebihnya kekerasan fisik, penelantaran, penculikan, eksploitasi ekonomi, perdagangan anak untuk eksploitasi seksual komersial serta kasus-kasus perebutan anak.(beritasatu)