Besok Komisi I DPRD Inhil Kembali Panggil BPMPD

“Permasalahan Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan anggaran dan dana desa pada program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) dan APBDes 2016”

Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said

Tembilahan, detikriau.org – Besok Kamis (28/7/2016), Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan kembali memanggil Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).

Rencana tersebut diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat berbincang dengan sejumlah awak media di Kantor DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Rabu (27/7/2016).

Dikatakan Yusuf, hingga saat ini masih ada beberapa desa yang belum menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan anggaran dan dana desa pada program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ).

Padahal, jika semua proses dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014, maka semuanya akan berjalan dengan lancar dan sebagaimana mestinya.

“Jadi, besok akan kita tanyakan terkait hal itu,” tutur Yusuf.

Selain persoalan tersebut, lanjut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, masih ada desa yang belum juga menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016. Seharusnya, menurut aturan APBDes diselesaikan sebelum tahun berkenaan.

“Besok sudah harus rampung dan tidak ada tanggang waktu lagi, karena sekarang sudah memasuki akhir Bulan Juli. Kalau masih ditemukan ada yang belum selesai, maka desa tersebut harus diberi perhatian khusus, karena terdapat banyak masalah disana,” tegasnya.

Kemudian, yang juga tidak kalah pentingnya untuk dibahas bersama, kata Yusuf lagi, adalah terkait efektifitas keberadaan Pendamping, mulai dari tingkat desa sampai kabupaten, sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tidak hanya berorientasi pada proyek saja.

“Kita harus mengembalikan fungsi dan peran Pendamping, sehingga desa merasa lebih nyaman serta terbantu dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan,” imbuhnya./Adi




Dana DMIJ 2016 diharap Buahkan Hasil Lebih Maksimal

Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Meskipun anggaran program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) yang dialokasikan pada tahun ini tidak sebesar tahun lalu, namun diharapkan pelaksanaan serta hasilnya di lapangan bisa lebih baik dan maksimal.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said kepada awak media, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Yusuf, formulasi anggaran program DMIJ mengacu pada Peraturan Daerah (Perda), yaitu 10 persen dari Dana Perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK), serta ditambah Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.

Dikarenakan adanya pengurangan Dana Perimbanan dari Pusat, lanjut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, makanya berdampak pada pengurangan dana DMIJ.

“Jadi, bukan dikurangi. Jumlah itu sesuai dengan formulasinya,” kata Yusuf.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, anggaran program DMIJ tahun ini sebesar Rp 213 miliar. Sedangkan pada tahun 2015 lalu adalah sebesar Rp 235 miliar./adi




Komisi I DPRD Inhil Sebut Kecewa Dengan Kinerja BPMPD

Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengaku kecewa dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yang hingga kini belum menetapkan dan melantik Penjabat Sementara (Pjs) di wilayah yang Kepala Desanya (Kades) sudah habis masa jabatan.

“Kita kecewa dengan BPMPD, yang ketika hearing kemarin menyatakan bahwa pada Bulan Maret sudah ada Pjs Kades, tapi sampai hari ini belum juga,” tutur Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (8/4/2016).

Padahal, lanjut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, keputusan tersebut sangat berpengaruh terhadap upaya percepatan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang saat ini sudah dinanti-nanti realisasinya di lapangan.

“Kemudian, persoalan lainnya adalah terkait dengan status Pendamping Desa yang belum juga ada kejelasan, sehingga kerjanya tidak fokus,” tambah Yusuf.

Oleh karena itu, Yusuf berharap kepada SKPD terkait agar segera melantik Pjs Kades dan menyelesaikan APBDes, serta menetapkan regulasi pengelolaan keuangan desa dan memperpanjang kontrak Pendamping Desa.

“Ini sangat penting, karena mengingat pelaksanaan berbagai program pembangunan di lapangan masih menunggu kejelasan terhadap persoalan-persoalan tersebut,” imbuhnya./Adi




Gerah Dengan Ulah PT Palma II dan PT Alona, Warga Desa Pancur Kembali Ngadu Ke DPRD Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sejumlah masyarakat Desa Pancur kembali mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri (Hilir), Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (29/3/2016).

Kedatangan masyarakat yang didampingi puluhan perwakilan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, bertujuan untuk meminta solusi terkait penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Palma II dan PT Alona atau Indrawan Perkasa.

Jajaran Komisi II DPRD yang menyambut kedatangan masyarakat dan mahasiswa tersebut langsung melakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat, yang pimpinan Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Mu’ammar serta dihadiri sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil dan pihak Kepolisian.

Perwakilan masyarakat Desa Pancur, Sulaiman mengatakan, penyerobotan lahan dilakukan oleh PT Palma II sejak tahun 2010 lalu.

“Masalah ini sudah beberapa kali kami adukan, baik kepada Dewan maupun Bupati. Namun, hingga saat ini sepertinya belum ada penyelesaian,” tutur Sulaiman.

Padahal, lanjut Sulaiman, berbagai upaya telah dilakukan, sehingga dikhawatirkan apabila masalah ini tidak segera diselesaikan, konflik antara masyarakat dengan perusahaan akan kembali terjadi.

“Masyarakat sudah gerah pak, kami sudah lama menunggu. Jangan sampai masalah ini memakan korban lagi,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Muammar menjelaskan, konflik lahan yang terjadi itu merupakan masalah tapal batas antara Kabupaten Inhil dan Inhu, karena kedua perusahan tersebut berdiri diantara perbatasan.

Sementara, kedua perusahaan tersebut sama- sama tidak mempunyai izin di Kabupaten Inhil, namun melakukan aktifitas di lahan masyarakat yang ada di Negeri Seribu Parit.

Oleh karena itu, jika pihak propinsi sudah menentukan tapal batas antara Inhil dan inhu, maka Pemerintah Daerah bisa dengan mudah mengeksekusi perusahaan yang bermasalah.

“Jadi, kalau ini wewenangnya kita, saya pikir masalah ini bisa segera selesai. Karena itu, kita minta Pemda segera mendesak dan menyurati pihak propinsi untuk segera memperjelas tapal batas tersebut,” imbuhnya. /Adi




Bahas Tentang Pelaksanaan Pemerintahan Desa, Komisi I DPRD Inhil Hearing Bersama Sejumlah SKPD

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar hearing bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), guna membahas tentang pelaksanaan Pemerintahan Desa, Selasa (23/2/2016).

Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Ruang Banggar Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini dihadiri Wakil Ketua DPRD, Ferryandi, Asisten I Setda, Afrizal, Kabag Hukum Setda, Marta Hariyadi, Kabag Pemerintahan Setda, Yun Hawarius, perwakilan Inspektorat serta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said menilai bahwa kinerja sejumlah aparatur di lingkungan Pemkab Inhil sangat lamban, khususnya dalam menerbitkan regulasi dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pelaksanaan pemerintahan desa, hingga terjadi stagnasi progres pembangunan desa.

“Tidak jelas bagian mana yang salah, namun secara umum kita lihat sejauh ini belum ada progres dari pemerintah daerah, dalam hal pembuatan regulasi dan Perbup terkait pelaksanaan pemerintahan desa, khususnya Perbup Pengelolaan Keuangan,” tutur Yusuf.

Senada dengan itu, Wakil Ketua I DPRD Inhil, Ferryandi meminta seluruh aparatur Pemkab Inhil yang terkait pemerintahan desa, untuk secepatnya menuntaskan beberapa regulasi tentang pemerintahan desa, sehingga pembangunan desa bisa segera berjalan.

“Kita minta Pemda secepatnya menuntaskan beberapa regulasi terkait pemerintahan desa, lebih khusus lagi regulasi pengelolaan keuangan desa,” tegasnya.

Adapun beberapa regulasi pemerintahan desa yang sejak tahun lalu tidak kunjung tuntas diterbitkan, diantaranya adalah Perbup tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) desa, Perbup Penghasilan Tetap aparatur desa, Perbup Pengelolaan Keuangan desa, Perbup tentang Perlindungan Masyarakat desa (Linmas) serta Perbup Alokasi Dana Desa (ADD).

“Kita menyayangkan hingga hari ini alokasi dana masing-masing desa belum jelas, kapan lagi dimulai pekerjaan pembangunan, sementara triwulan pertama sudah mau habis,” tambahnya.

Menanggapi permintaan DPRD Inhil tersebut, Asisten I Setda, Afrizal berjanji akan segera menuntaskan semua regulasi terkait pemerintahan desa, paling lama hingga Bulan Maret mendatang.

“Kita upayakan bulan depan semua regulasi tersebut,” imbuhnya. Adi