Informasi Peta Kehutanan Indonesia Terbuka untuk Publik, Masyarakat Kini Bisa Ketahui “Dalang” di Balik Karhutla

greenfaceeTembilahan, detikriau.org – Bencana asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan 100.300 kematian dini di tahun 2015 yang lalu bisa diantisipasi di masa mendatang. Dengan terbukanya informasi geospasial pengelolaan hutan di Indonesia yang dimenangkan dalam gugatan oleh Greenpeace terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kini kita memiliki harapan baru untuk masa depan kelestarian hutan dan masyarakat Indonesia.

Gugatan Greenpeace terhadap KLHK atas sengketa informasi pengelolaan kehutanan Indonesia telah dinyatakan MENANG oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Ini merupakan pencapaian besar setelah melalui proses panjang dalam mengkampanyekan perlindungan hutan Indonesia.

“Kini publik dapat mengakses informasi data peta kehutanan Indonesia seluas-luasnya” sampaikan Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Ratri Kusumohartono melalui pesan emailnya kepada detikriau.org

Dengan begitu ditambahkannya, sekarang publik bisa mengetahui siapa yang terlibat di balik kebakaran hutan dan mencegah api berkobar lagi di hutan kita. Masyarakat secara umum juga bisa ikut berpartisipasi dalam mengawasi letak kemunculan api melalui laman greenpeace.org/kepohutan

Greenpeace juga melakukan tindakan lanjutan dengan mengirimkan tim di lapangan untuk mencegah kebakaran hutan.

Dikutip melalui tempo.co, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan enam permohonan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Greenpeace Indonesia dalam perkara sengketa informasi publik dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam sidang pembacaan keputusan itu, Ketua Sidang Dyah Aryani Prastyastuti memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan data dan informasi geospasial pengelolaan hutan di Indonesia dalam format shapefile.

Putusan gugatan sengketa informasi ini dibacakan dalam amar putusan di ruang sidang KIP, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2016.

Adapun enam data itu adalah Peta Tutupan Lahan Indonesia Tahun 2012, Peta Tutupan Lahan Indonesia Tahun 2013, izin dan lampiran Peta Konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), izin dan lampiran Peta Konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), izin dan lampiran peta pelepasan kawasan untuk perkebunan sawit, serta izin dan lampiran peta pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan. Greenpeace meminta keenam data tersebut dibuka untuk publik dalam format shapefile.

Greenpeace Indonesia beralasan data geospasial dalam format shapefile memiliki sistem koordinat berbentuk digital. Dengan terbukanya data itu, maka publik dapat menentukan titik api atau lokasi kebakaran, lokasi hutan yang sedang dibuka, pemilik lahan yang terbakar, dan tumpang tindihnya dengan area gambut pada saat bersamaan. Format shapefile dinilai penting karena presisi dan akurasi data tidak terjamin bila peta diberikan dalam format JPG atau PDF.

Keterbukaan data ini akan memudahkan masyarakat untuk mengkritisi wilayah konsesi. Pemantauan dan pencegahan kebakaran hutan pun dapat dilakukan. format shapefile dapat menganalisis data dan mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan.

“Kebakaran kemarin kan banyak yang terjadi di dalam konsesi, tapi kita tidak tau itu konsesi milik siapa. Apakah dia mendapatkan izin yang benar atau tidak, kita tidak tau. Dengan dibukanya data, kita bisa tahu siapa sebenarnya pelaku kebakaran dan korupsi di sektor kehutanan, bisa tuntut,” jelas Global Head of Indonesia Forest Campaign Kiki Taufik./Greenpeace/tempo.co/dro

 




Menteri Siti Nurbaya Tuding PT APSL di Belakang Penyanderaan 7 Petugasnya

Petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang berada di lokasi kawasan hutan atau lahan yang terbakar yang berada dalam penguasaan PT APSL.
Petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang berada di lokasi kawasan hutan atau lahan yang terbakar yang berada dalam penguasaan PT APSL.

PEKANBARU, detikriau.org – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya mengecam keras penyanderaan tujuh petugas KLHK, staf penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan polisi kehutanan dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau di Bonai Darussalam, Rokan Hulu, pekan lalu. Ia menyebut hal itu sebagai tindakan melawan hukuBonai Darussalamm yang merendahkan kewibawaan negara.

Melalui keterangan tertulisnya, Minggu (4/9/2016), Menteri Siti Nurbaya mengatakan penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendapat perlawanan dari pelaku kebakaran lahan dan perambah kawasan hutan.

Menurut dia, penyanderaan dilakukan segerombolan massa yang diindikasi kuat dikerahkan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL). Peristiwa penyanderaan terjadi pada Jumat pekan lalu, saat penyidik KLHK selesai menjalankan tugas menyegel kawasan hutan atau lahan yang terbakar yang berada dalam penguasaan PT APSL.

“Penyanderaan tujuh petugas itu merupakan tindakan melawan hukum yang merendahkan kewibawaan negara. Apalagi diindikasikan adanya keterlibatan pihak perusahaan,” demikian ditegaskan Menteri Siti Nurbaya.

Dikatakannya, penyidik KLHK dan polisi kehutanan (Polhut) merupakan aparat penegakan hukum berdasarkan undang-undang (UU), yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus kebakaran hutan dan lahan.

Siti Nurbaya menceritakan kronologi penyanderan. Tim KLHK awalnya turun ke Bonai untuk menindaklanjuti arahan darinya untuk melakukan penyelidikan penyebab meluasnya titik api di Riau dalam beberapa pekan terakhir, yang telah mengganggu masyarakat. Sekaligus menyelidiki laporan mengenai sudah adanya masyarakat di Bonai Darussalam yang mengungsi karena kabut asap.

Dari penginderaan satelit terlihat, sumber titik api penyebab asap sampai ke daerah lainnya di Riau itu, salah satunya berasal dari kawasan yang dikuasai oleh PT APSL. “Sejak titik api meluas, saya menegaskan untuk dilakukan penyelidikan di areal yang terbakar. Maka tim dipimpin langsung Dirjen Gakkum (Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) KLHK, turun ke lokasi di Riau,” ujar Menteri LHK.

Tim KLHK kemudian melakukan penyegelan lahan yang terbakar dengan memasang plang dan memberi garis PPNS (PPNS Line). Usai melakukan penyegelan, Jumat sore, saat hendak menyeberang Sungai Rokan untuk pulang, mereka dihadang sekelompok massa.

Massa, yang kemudian semakin banyak hingga berjumlah sekitar 50 orang, meminta mereka turun dari mobil dan dibawa ke suatu tempat tak jauh dari lokasi tersebut. Tim KLHK didesak menghapus foto-foto, video serta mencopot plang yang dipasang di lokasi lahan. Demi keselamatan petugas, plang penyegelan akhirnya dicabut.

“Begitu juga dengan foto-foto yang disimpan di dalam kamera digital, semua dihapus dengan disaksikan para penyandera,” demikian pernyataan Menteri Siti Nurbaya.

“Namun data foto dalam kamera drone berhasil diselamatkan. Dari kamera drone inilah, bukti foto dan video luasan lahan yang terbakar, termasuk rumah pekerja (diklaim sebagai masyarakat) yang terbakar, berhasil didapatkan,” imbuhnya.

Ketujuh petugas KLHK itu akhirnya bisa dibebaskan setelah Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto turun tangan melakukan mediasi dengan warga.

Ingin ketemu menteri

Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Yusup Rahmanto membenarkan saat kejadian, Jumat (2/9), pihaknya memang menemukan tujuh petugas tidak dizinkan untuk menyeberang Sungai Rokan dengan ponton oleh warga.

Dia menerangkan, awalnya tujuh petugas dari KLHK mendatangi kantor PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) untuk meminta informasi dan melihat ratusan hektare areal gambut yang terbakar di Jurong, Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu.

Setelahnya, rombongan KLHK menuju lokasi areal terbakar, Mereka kemudian melakukan penyegelan, dengan memasang plang dan garis PPNS. Mereka juga mengambil dokumentasi, baik foto dan video, areal kebakaran di dua lokasi.

Sekitar pukul 16.30 WIB, ketujuh petugas keluar dari areal terbakar. Namun, ketika hendak menyeberang Sungai Rokan mengunakan ponton, mereka dihadang oleh sekelompok warga. Di antaranya pengurus Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Desa Bonai. Mereka batal menyeberang dan dibawa ke suatu tempat.

“Mendengar kabar itu, saya dan beberapa anggota Polres langsung menuju ke Jurong. Sekitar pukul 23:30 saya sampai ke TKP. Dan memang ketujuh petugas tidak diizinkan untuk menyeberang. Kita pun melakukan mediasi,” paparnya saat dihubungi melalui via telepon, Minggu.

Dari mediasi tersebut, warga mengajukan sedikitnya tiga tuntutan. Pertama, meminta tim KLHK mencabut segel atau plang yang sudah dipasang di lahan gambut yang terbakar. Kedua, menghapus hasil rekaman video dan foto-foto dokumentasi yang telah dibuat oleh tim.

Ketiga, mereka meminta pimpinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan datang ke Desa Bonai untuk melihat langsung dan berdialog dengan warga. “Dari yang saya tangkap, mereka ingin ketemu Ibu Menteri (Siti Nurbaya) untuk mendengarkan aspirasi masyarakat bawah. Makanya dmereka menahan para petugas untuk menyeberang,” papara Kapolres.

AKBP Yusup Rahmanto melanjutkan, setelah mediasi, akhirnya tujuh petugas KLHK dibebaskan, dengan syarat dua unit mobil dan perlengkapan tetap ditinggalkan di tempat kejadian. “Karena sudah larut malam, saya meminta warga untuk mengizinkan petugas menginap dulu. Dan kami menginap di Polsek Bonai. Saya mengintruksikan intel untuk menjaga dua unit mobil tersebut dan perlengkapannya,” kata Kapolres.

Keesokan harinya, Sabtu (3/9/2016) sekitar pukul 10:00 WIB, Kapolres dan tujuh petugas kembali mendatangi warga untuk mediasi lagi. Kapolres menyatakan siap menjembatani keinginan warga untuk bertemu dengan pejabat yang berwenang terkait perizinan lahan dan perkebunan. Termasuk keinginan bertemu dengan Menteri LHK Siti Nurbaya.

Dalam mediasi itu, warga juga meminta media massa baik cetak maupun elektronik untuk tidak membuat pemberitaan yang seolah-olah kebakaran tersebut adalah akibat ulah masyarakat. “Saya hanya menyampaikan saja, tuntutan mereka salah satunya itu terkait pemberitaan di media. Menurut warga mereka sudah menjadi korban, kok malah di sudutkan,” terang Kapolres.

Setelah mediasi itu tim KLHK bisa pulang ke Pasirpangaraian dengan membawa dua mobil dinas dan peralatan mereka. “Kita pastikan tidak ada tindakan kekerasan terhadap petugas KLHK,” ucap Kapolres.

Sumber: tribunnews.com