KPU Meranti Tetapkan Zona Penyebaran APK di 102 Titik

Ketua KPU Kepulauan Meranti, Yusli
Ketua KPU Kepulauan Meranti, Yusli

SELATPANJANG (detikriau.org) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan sebanyak 102 titik lokasi pemasangan APK Pilkada 2015. Penetapan itu didasarkan pada Surat Keputusan (SK) KPU Kepulauan Meranti Nomor : 113/Kpts/KPU-MRT-004.435240/2015 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Meranti 2015.

“Semujanya ada 102 Titik. Pemasangan alat peraga harus ada jarak tiap paslonnya. Lokasi pemasangan APK paslon tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam pasal 28 tentang pemasangan alat peraga kampanye,” kata Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Yusli SE, Selasa (8/9), di ruangkerjanya.

Demi susksesnya penyelenggaraan Pilkada 2015 di Kabupaten Kepulauan Meranti, sebelum pemasangan alat peraga nantinya, sebut Yusli, pihaknya akan menjalin kordinasi dengan Panwaslu dan Polres Kepulauan Meranti.

Dijelaskan Yusli, dalam PKPU nomor 7 tahun 2015 pasal 30 ayat (3) disebutkan, pemasangan alat peraga kampanye terlarang dibeberapa tempat seperti tempat-tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lingkungan pendidikan. (eko)




KPU : 2 Paslon Asal Meranti Sudah Serahkan LHKPN ke KPK

Ketua KPU Kepulauan Meranti - Yusli SE
Ketua KPU Kepulauan Meranti – Yusli SE

SELATPANJANG (detikriau.org) – Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2015-2020 telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. Kepastian ini diperoleh setelah pihak KPU Kepulauan Meranti melakukan klarifikasi dan verifikasi.

“Benar, 2 paslon Meranti ini sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Laporkan ke dua paslon tersebut sudah sesuai. Kita tinggal menunggu hasil proses verifikasi KPK yang nantinya akan di umumkan ke KPU,” kata Ketua KPU Kepulauan Meranti, Yusli SE, Jumat (21/8), di Selatpanjang.

Menurut Yusli, LHKPN merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi para calon kepala daerah seuai yang peraturan yang ditetapkan KPU, berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2015, dan UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Laporan harta kekayaan juga ditujukan untuk meyakinkan masyarakat bahwa harta kekayaan yang dilaporkan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dan terbebas dari potensi benturan kepentingan yang akan berpengaruh pada tugas pokok mereka sebagai penyelenggara negara.

“Paling penting, laporan harta kekayaan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) untuk dijadikan sebagai pertimbangan dalam proses memilih calon pada Pilkada,” ujarnya. (eko)




Yusli : Kampanye, “Paslon dihimbau Pedomani Peraturan KPU No 7 Tahun 2015”

Ketua KPU Meranti - Yusli SE
Ketua KPU Meranti – Yusli SE

Selatpanjang (detikriau.org) – Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Yusli SE menghimbau kepada calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati mempedomani sebaik-baiknya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2015.

Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan kampanye Pilkada Meranti 27 Agustus hingga 5 Desember mendatang berjalan lancar dan tidak menjadi polemik dimasyarakat.

“Tahapan kampanye kita harrapkan dapat berjalan sesuai aturan. Jangan kampanye jadi polemik. Kami (KPU, red) akan melaksanakan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku,” tegas Yusli, saat ditemui di Jalan Kartini Selatpanjang, Senin (17/8) kemarin.

Dijelaskannya, Pilkada tahun 2015 ini berbeda pada Pilpres, Pileg dan Pilbup sebelumnya. Sekarang Alat Peraga Kampanye (APK) dibuat oleh KPU. Paslon tak boleh buat spanduk, baliho, umbul-umbul, leaflet, poster dan selebaran secara sendiri-sendiri. Semuanya merupakan kewenangan KPU yang dibiayai melalui APBD.

Pasangan calon hanya boleh membuat dan mencetak 9 bahan kampanye, sesuai dengan pasal 26 PKPU No 7 Tahun 2015, dan 9 bahan kampanye yang boleh dibuat dan dicetak paslon yakni, kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, pena, payung dan atau stiker dengan ukuran paling besar 10 x 5 cm. (eko)




Ketua KPU Lantik 75 PPK dan 537 PPS

18Bagansiapiapi (detikriau.org) – Ketua KPU Rohil Agus Salim, melantik 75 Panitia  Pemilihan Kecamatan (PPK)  dan 537 Panitia Pemungutan  Suara (PPS). PPK dan PPS yang dilantik, diklaim merupakan yang terbaik, berdasarkan hasil  seleksi yang ketat.

Pelantikan  dilakukan, Senin (18/5/15) di GOR Batu Enam yang disaksikan Komisioner KPU Riau Syafril Abdullah, Wakil Bupati Erianda, Ketua DPRD Nasrudin Hasan, Waka Polres, Plt Sekda Surya Arfan, Wakil Ketua DPRD, Ketua  Panwas Jaka Abdillah  dan  anggota, kepala dinas/badan, ketua  parpol, camat dan  penghulu.

75 anggota PPK yang dilantik berdasarkan SK KPU nomor: 034/Kpts/KPU-Kab-004.435259/2015 tertanggal 18 Mei 2015, untuk 15 kecamatan (5 orang per kecamatan, red), sedangkan untuk 537 PPS berdasarkan SK KPU nomor: 035/Kpts/KPU-Kab-004.435259/2015 tertanggal 18 Mei 2015, untuk 179 kepenghuluan/kelurahan (3 orang per kepenghuluan/kelurahan, red).

Wakil Bupati Rohil Erianda dalam pengarahannya mengatakan, PPK dan  PPS yang selesai  dlantik, merupakan  langkah awal melakukan tugas dan wewenangnya, setelah terpilih melalui proses  penjaringan dan seleksi.

Setelah disumpah, Erianda minta kepada anggota PPK tidak main-main dengan sumpah dan lebih netral serta berintegritas dan non partisan.

Dalam pada  itu,  Komisioner KPU Riau, Syafril Abdullah mengapresiasi kinerja komisioner KPU Rohil, yang sukses melaksanakan seleksi PPK dan PPS, mulai dari tahap adminstrasi, sampai seleksi wawancara dan akhirnya  dilantik. “Kita memberikan aplus  terhadap  kinerja  komisioner KPU Rokan Hilir ini,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan,untuk Rokan Hilir, sesuai dengan laporan Ketua  KPU, dana hibah sudah dapat dicairkan, dan  dialokasikan Rp23,45 miliar untuk  satu putaran, masa kerja PPK dan PPS delapan bulan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2015.

“Kalau kita komparatifkan (berdasarkan perbandingan, red) dengan kabupaten/kota yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak ini, Rokan Hilir ini termasuk yang tercepat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini, dan kabupaten lain masih kita kita tunggu dalam proses seperti Rokan Hulu,” katanya membandingkan.

Dalam pada itu, Ketua KPU Rohil, Agus Salim menyatakan, total yang dilantik hari itu, 612 orang, dengan rincian, 75 PPK untuk 15 kecamatan, dan 537 PPS, dari 179 kepenghuluan/kelurahan.

Proses perektrutan melalui beberapa tahapan, untuk PPK, yang mendaftar 199 orang, diseleksi berdasarkan berbagai persyaratan, lulus 184 orang seleksi administrasi, lalu dilakukan tes tertulis (empat tahap, 120 soal, red), dan lulus tes tertulis 121 orang, lalu dilakukan tes wawancara, maka terakhir dinyatakan lulus 75 orang.

Sedangkan untuk PPS tambah Agus, yang mendaftar mencapai 800 orang ada satu kepenghuluan 20 orang, namun yang dibutuhkan cuma 3 orang, dan terakhir diterima 537 PPS.

Agus meminta PPK dan PPS menanamkan kode etik, tidak boleh berpihak, netral, berintegritas, bekerja secara professional, dan klaimnya merupakan PPK dan PPS terbaik.

“Mohon dibaca buku yang akan diberikan KPU. Sekarang nuansa politik sangat tinggi, tahan dengan godaan, dan jangan menggoda,” pesan Agus.

Setelah dilantik tentunya, Agus berharap PPK, PPS bekerja sesuai dengan tahapan diberikan,  tugas dalam waktu dekat, akan melakukan pemilihan ketua PPK dan ketua PPS, selanjutnya sekretariat, agar dapat bekerja.

Terkait sangsi yang akan diberikan, jika PPK dan PPS tidak menaati kode etiknya, tentu harus dibuktikan. “Akan diperiksa, mungkin oleh panwas kecamatan, panwas kabupaten, nanti akan ada  rekomendasi, kalau terbukti, ya di non aktifkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kalau dia tindak kriminal, ya penegak hukum,” ujar Agus. [tris]




Yusli: Komisioner KPU Meranti Jangan Tergiur hal-hal yang dapat merusak citra

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Yusli SE
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Yusli SE

SELATPANJANG (detikriau.org) – Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Yusli menyerukan kepada seluruh jajaran komisioner baik ditingkat PPK, PPS hingga KPPS untuk menjunjung tinggi netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggaraan pesta demokrasi.

Dikatakannya, menjelang pelaksanaan Pemilukada, Desember 2015 mendatang, sikap netralitas sangat diperlukan agar nantinya benar-benar dapat terpilih pemimpin yang sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat banyak.

“Jangan sekali-kali tergiur dengan hal-hal yang dapat merusak citra komisioner. Bekerjalah sesuai tupoksi,” Seru Yusli, di temui di ruang kerjanya, Rabu (29/4).

Diterangkanya, saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan guna pelaksanaan tahapan penyelengaraan penyerahan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kepada PPS yang  dijadwalkan pada 11 Juni 2015 – 15 Juni 2015 serta pendaftaran pasangan calon pada 14 Juli 2015 – 25 Juli 2015.

Kemudian dilanjutkan pelaksaan pemeriksaan kesehatan, penyampaian pemeriksaan hasil kesehatan, penelitian syarat pencalonan dan syarat calon, hingga pemberitahuan hasil penelitian. Ini di jadwalkan mulai 26 Juli 2015 hingga 4 Agustus 2015.(eko)