Dewan: Pola Kerjasama Perusahaan Juga Harus Untungkan Masyarakat

Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said memberikan penjelasannya pada diskusi bersama Kepala BP2MPD Inhil
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said memberikan penjelasannya pada diskusi bersama Kepala BP2MPD Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) dan perusahaan diminta untuk membicarakan serta menetapkan pola kerjasama yang juga menguntungkan masyarakat sebelum memberikan izin.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat melakukan diskusi bersama Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BP2MPD) Inhil, Junaidi di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Dikatakan Yusuf, sebelum beroperasi di wilayah kerjanya, pihak perusahaan harus melakukan ekspose ke Pemkab dan DPRD Inhil, khususnya terkait dengan pola kemitraan yang ditawarkan kepada masyarakat.

“Jangan ada perbedaan pola kerjasama antara perusahaan dan masyarakat yang berada di suatu wilayah, supaya masyarakat tidak resah dan bertanya-tanya,” tutur Yusuf.

Oleh karena itu, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, Pemkab Inhil bersama pihak perusahaan hendaknya menetapkan terlebih dahulu pola kerjasama yang dilakukan nantinya.

“Ini juga dalam upaya menghindari ketimpangan dan terjadinya berbagai hal yang tidak diinginkan di tengah-tengah masyarakat,” imbuhnya.(adi/adv)




Komisi I dan II DPRD Lakukan Diskusi Bersama BP2MPD Inhil

“Samakan Persepsi Terkait Pemberian Izin Perusahaan”

 

ketua komisi I HM Yusuf Said dan Ketua Komisi II Amd Junaidi. Foto: Adi
ketua komisi I HM Yusuf Said dan Ketua Komisi II Amd Junaidi. Foto: Adi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Komisi I dan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan pertemuan dan diskusi bersama Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BP2MPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (28/4/2015).

Diskusi yang digelar di ruang rapat Komisi I Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD, HM Yusuf Said dan didampingi Ketua Komisi II, Amd Junaidi.

Ketua Komisi I DPRD, HM Yusuf Said mengatakan, diskusi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pihak eksekutif dan legislatif, khususnya terkait dengan pemberian izin lokasi dan operasional kepada pihak perusahaan.

Dengan begitu, diharapkan akan ada perbaikan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap izin yang diberikan kepada perusahaan, baik yang sudah terbit maupun yang akan diterbitkan berikutnya, sehingga tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan terutama yang berkaitan dengan pola kemitraan dan kerjasama.

“Hasil diskusi ini akan kita tindaklanjuti, dengan melakukan pembicaraan bersama pihak terkait lainnya dan perusahaan,” tutur Yusuf.

Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPRD, Amd Junaidi menjelaskan, jika ada ditemukan kekeliruan dalam pemberian izin perusahaan, tidak ada salahnya dilakukan perbaikan dan penyempurnaan.

“Jadi, tidak perlu kita cari siapa yang salah dan siapa yang benar. Asal kita punya niat untuk membantu dan menolong masyarakat, pasti ada jalannya, kecuali kita tidak punya niat,” terangnya.

Menanggapi berbagai pernyataan tersebut, Kepala BP2MPD Inhil, Junaidi menegaskan bahwa dirinya berkomitmen untuk melakukan penataan ulang terhadap seluruh perizinan yang ada di Negeri Seribu Parit ini, karena dengan perizinan yang baiklah akan memberikan dampak yang baik pula pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

“Dengan izin yang teratur itu maka pembangunan dan kemajuan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa terwujud, dan yang tak kalah pentingnya dapat menghindari terjadinya berbagai konflik dan permasalahan di kemudian hari,” imbuhnya.(adi/adv)




Upaya Penyelamatan Kebun Kelapa Dalam, Komisi II DPRD Gelar Hearing Bersama SKPD Terkait

Ketua Komisi II DPRD Inhil Amd Junaidi (kanan) didampingi anggota, Edi Gunawan
Ketua Komisi II DPRD Inhil Amd Junaidi (kanan) didampingi anggota, Edi Gunawan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar hearing bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, guna mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan program penyelamatan perkebunan kelapa dalam milik masyarakat dengan pola sewa kelola, yang sebelumnya telah disepakati antar kedua belah pihak, Selasa (31/3/2015).

Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipusatkan di Ruang Banggar Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD, Ahmad Junaidi didampingi para anggota, dan diikuti Kepada Dinas Perkebunan (Disbun), H Mukhtar T, perwakilan Inspektorat, Bappeda dan Bagian Keuangan Setdakab Inhil.

Pada kesempatan itu, Junaidi menyatakan bahwa selama dua tahun terakhir ini program penyelamatan perkebunan kelapa dalam tidak terlaksana dengan baik dan maksimal, dikarenakan keterbatasan anggaran dan lain sebagainya, sedangkan kerusakan lahan perkebunan sudah semakin meluas dan bertambah.

“Jadi kita ingin mempertanyakan, bagaimana pola sewa kelola ini bisa segera dilaksanakan, dalam upaya penyelematan perkebunan kelapa dalam milik masyarakat kita,” tutur politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Disbun Inhil, H Mukhtar T menjelaskan bahwa upaya penyelamatan perkebunan kelapa dalam ini dilakukan dengan membangun trio tata air, seperti tanggul, pintu klep dan drainase, yang dilakukan dengan dua pola, yakni pola swakelola dan kontraktual.

Namun sebelum dilaksanakan, lanjut mantan Kepala Diporabudpar Inhil ini, pihak telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, guna mengantisipasi timbulnya berbagai masalah di kemudian hari, khususnya yang berkaitan dengan pola swakelola yang sangat memerlukan kehati-hatian dalam penerapannya di lapangan.

“Kesimpulannya, karena mengingat berbagai hal, maka kita hanya melakukan pola kontraktual. Tapi meski begitu, kami akan terus berupaya melakukan perbaikan perkebunan kelapa dalam ini dengan maksimal,” terangnya.

Senada dengan itu, perwakilan Inspektorat, H Basrin menambahkan bahwa saat ini yang bisa dilakukan hanya dengan pola kontraktual. Sedangkan pola swakelola belum bisa diterapkan, karena masih dalam proses agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Dalam pelaksanaannya, swakelola ini harus terperinci secara detail. Sementara pada proses perencanaan sebelumnya masih dalam bentuk umum, sehingga belum bisa diterapkan dan dilaksanakan,” kata perwakilan Bagian Keuangan Setdakab Inhil, Abdul Rasyid.(adi/adv)




Diduga Mitan Oplosan Beredar. Disperindag Diminta Perketat Pengawasan

Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi
Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diminta, untuk mengawasi secara ketat peredaran barang-barang kebutuhan masyarakat di daerah tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Inhil, Ahmad Junaidi terkait dengan adanya korban luka bakar akibat dari minyak tanah yang diduga oplosan.

Dikatakan Junaidi, setiap barang kebutuhan masyarakat yang beredar di Negeri Seribu Parit ini, harus diketahui oleh pihak Disperindag Inhil.

“Langkah ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, yang dapat memberikan dampak tidak baik, merugikan hingga mencelakakan masyarakat,” tutur Junaidi saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya, Kamis (26/3/2015).

Ditegaskan Junaidi, pihaknya tidak ingin lagi jatuh korban-korban berikutnya, yang disebabkan dari barang-barang kebutuhan masyarakat yang tidak seharusnya diedarkan dan digunakan masyarakat.

“Jadi, Disperindag harus turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan secara langsung, supaya bisa mencegah dan mengantisipasi sejak dini terjadinya hal-hal lain yang tidak diinginkan,” terangnya.

Selanjunya, politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam membeli barang-barang kebutuhan sehari-hari.

“Ini bisa kita lihat dari harganya. Jika harga barang itu jauh lebih murah dari harga biasa, maka kita patut curiga. Jangan hanya karena harganya yang murah, kita lantas mengabaikan keselamatan diri dan keluarga di rumah,” imbuhnya.(adi/adv)




Selain Perjelas Pola Kemitraan, BP2MPD Diminta Selesaikan Evaluasi Perizinan Perusahaan

Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Perizinan, Penanaman Modan dan Promosi Daerah (BP2MPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diminta, untuk segera menyelesaikan evaluasi perizinan yang telah diberikan kepada seluruh perusahaan.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat berbincang dengan detikriau.org di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, kemarin.

“BP2MPD kita minta segera menyelesaikan evaluasi perizinan yang telah dikeluarkannya, terutama bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Inhil,” tutur Yusuf.

Selain itu, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, harus diperjelas juga pola kemitraan yang ditawarkan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat setempat, yang meliputi pembagian dan bentuk kerjasamanya.

“Jangan terjadi lagi seperti yang sudah-sudah, dimana masyarakat selalu berada diposisi yang terendah,” tegasnya.

Dijelaskan Yusuf, pola kemitraan yang baik dan bagus itu adalah lahan tetap milik masyarakat dan perusahaan hanya bertindak sebagai penjamin, yang mengambil keuntungan dari hasil pertanian atau perkebunan yang dijual oleh masyarakat.

“Perusahaan juga berkewajiban membina masyarakat, sehingga jauh lebih efektif dan masyarakat pun lebih diuntungkan dengan kerjasama seperti ini,” imbuhnya.(adi)




Warga Desa Kuala Sebatu Datangi Gedung DPRD Inhil

Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sejumlah warga Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), guna menyampaikan aspirasi mereka terkait pemekaran Desa Berayun Jaya, Senin (9/2/2015).

Kedatangan rombongan yang diterima oleh Komisi I DPRD Inhil ini, dilanjutkan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Inhil, M Yusuf Said.

Ketua rombongan warga, Abidin mengatakan, keinginan pemekaran dari Desa Kuala Sebatu menjadi Desa Berayun Jaya ini berangkat dari jumlah warga desa ini yang sudah terlalu banyak, sehingga diperlukan pemekaran wilayah.

“Kami datang kesini untuj meminta bantuan dari DPRD, kami berharap aspirasi kami ini diteruskan kepada Bupati Inhil,” tutur Abidin.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Inhil, M Yusuf Said menjelaskan, proposal pengajuan masyarakat tersebut masih terdapat kekurangan dibagian data kependudukan, sehingga harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu.

Oleh karena itu, politisi dari Partai Golkar Inhil ini meminta kepada warga Desa Kuala Sebatu, untuk mendata ulang jumlah penduduk yang ada di Desa induk, karena jika belum sesuai perundang-undangan dikatakan Politisi Partai Golongan Karya akan menyulitkan Pemerintah Kabupaten saat memperivikasi.

“Jumlah penduduknya masih dibawah 8000, saya kira masih banyak warga yang belum memiliki data kependudukan. Jadi, mereka yang belum memiliki harus membuat terlebih dahulu, sehingga proposal ini harus diperbaiki,” terangnya.

Kendati demikian, lanjut Yusuf, pihaknya sangat mendukung aspirasi masyarakat ini, apalagi jika data kependudukan sudah dibenahi oleh masyarakat yang menjadi perwakilan dari Desa Kuala Sebatu ini.

“Kami akan meneruskan keinginan masyarakat ini kepada Bupati Inhil,” imbuhnya.(adi)