DPRD Minta OPD Tindak Lanjuti Hasil Penandatanganan Bantuan Hukum

Tembilahan, detikriau.org – Penandatanganan Naskah Kesepakatan Tentang Bantuan Hukum  dan Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sudah dilakukan Senin (8/1/2018), Dewan Inhil pun meminta OPD menindaklanjuti hal itu.

Tindak lanjut tersebut seperti yang disampikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said adalah dengan rajin melakukan konsultasi dengan pihak Kejaksaan.

‘’OPD harus rajin konsultasi jika ada yang tidak dimengerti, sehingga tidak menghambat pekerjaan,’’ ujarnya.

Apalagi dikatakan Poltisi Partai Golongan Karya itu, Kejaksaan Negeri Inhil telah membuka pintu seluas-luasnya bagi OPD yang ingin berkonsultasi.

Apalagi menigngat banyaknya pekerjaan yang terhambat di tahun 2017 karena ketakukan-ketakutan OPD menjalankannya, sehingga dikatakan Yusuf Said masyarakat juga yang terkena imbasnya.

‘’Jangan ada kegiatan yang lambat dilaksanakan karena keraguan dan ketakutan. Kalau bisa ke kejaksaan itu konsultasi, jangan dipanggil,’’ tukas Yusuf Said.

Sementara sebelumnya, saat acara Penandatanganan Naskah Kesepakatan Tentang Bantuan Hukum  dan Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Lulus Mustofa sudah menegaskan siap memberikan bantuan kepada OPD.

‘’Pintu untuk OPD selalu terbuka, jangan sungkan, datang saja jika ada hal-hal yang tidak dipahami dalam menjalankan aturan, sehingga tidak terjadi kesalahan dikemudian hari,’’ tegas Lulus./*




Minimnya Serapan APBD Inhil 2016, Dewan Kritik Pemda Tidak Taati Mekanisme

“Makanya kita kembali meminta taati mekanisme. Pemerintah juga kita minta untuk segera menyusun APBD TA 2017. Harapan kita sebelum Desember harus sudah tuntas.”

Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said

Tembilahan, detikriau.org – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Indragiri Hilir menilai minimnya serapan APBD Inhil Tahun Anggaran 2016 lebih disebabkan ketidak-patuhan pemerintah daerah dalam mentaati aturan mekanisme penganggaran. Keterlambatan pelaksanaan kegiatan pembangunan sebagai akibatnya akan berdampak langsung terhadap manfaat akhir yang ditujukan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dikatakan DPRD melalui Ketua Komisi I, HM Yusuf Said ditemui detikriau.org diruang kerjanya, jika mentaati aturan, seharusnya pelaksanaan pembangunan sudah mulai bisa dilaksanakan sejak diawal tahun.

Tersedianya rentang waktu pelaksanaan yang cukup panjang tentunya akan memberi manfaat proses pekerjaan akan dapat diselesaikan dengan lebih sempurna.

“karena ketidakpatuhan kepada mekanisme, akibatnya tahun ini sebahagian besar pelaksanaan program pembangunan kita menumpuk diakhir tahun. Kondisi ini memberi banyak dampak negatif. Salah satunya terhadap peningkatan harga,” Ujar politisi partai Golkar Inhil ini. Rabu (9/11/2016)

Dikatakan Yusuf, disaat pekerjaan pembangunan digesa secara bersamaan dalam rentang waktu singkat dan mendesak, hukum ekonomi akan berlaku. Tingginya permintaan kebutuhan akan berbagai material pekerjaan secara hukum ekonomi akan mendongkrak harga. Akibatnya, perencanaan yang sudah disusun dalam sebuah program pembangunan akan sangat terdampak secara signifikan terhadap output akhir pekerjaan.

Dalam melaksanakan program pembangunan yang sudah tertuang didalam buku APBD dibutuhkan tahapan-tahapan dan mekanisme yang harus dilakukan. Semisal, proses tender pekerjaan yang mebutuhkan rentang waktu yang sudah diatur.

JIka pelaksanaan mekanisme lelang yang membutuhkan waktu relatif panjang ini bisa disegerakan, secara otomatis pelaksanaan pekerjaan juga akan tersedia dalam rentang waktu yang mencukupi.

“Makanya kita kembali meminta taati mekanisme. Pemerintah juga kita minta untuk segera menyusun APBD TA 2017. Harapan kita sebelum Desember harus sudah tuntas.” Akhiri Yusuf Said./dro