Mengaku Anggota POLDA Riau dan Peras Warga, Oknum Kuli Tinta di Amankan Polisi

MA (kanan) saat diamankan petugas kepolisian
MA (kanan) saat diamankan petugas kepolisian

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Mengaku anggota Polda Riau dan memeras warga, MA (26) oknum wartawan salah satu media cetak mingguan warga kota Tembilahan terpaksa diamankan pihak kepolisian Polres Inhil.

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik Msi melalui Kapolsek Batang Tuaka Ibda Suheri melalui telepon selularnya kepada detikriau.org menjelaskan bahwa terungkapnya aksi oknum wartawan nakal ini diawali dengan adanya laporan dari salah seorang warga yang mengaku kerap dimintai uang oleh pelaku.

“kepada korban, MA mengaku sebagai anggota Reskrim Polda Riau yang datang ke Tembilahan dalam rangka Natal dan Tahun baru. Ia meminta uang sebesar Rp 500 ribu dengan alasan untuk ongkos pulang ke Pekanbaru,” kata Suheri, sabtu (27/12)

Permintaan pelaku kepada korban dengan mengaku sebagai anggota Polda ini menurut Suheri bukanlah kali pertama terjadi. Sebelumnya, pelaku juga pernah memintakan uang kepada korban sebesar Rp 200 ribu dan Rp 50 ribu.

“Karena perbuatan pelaku meminta uang ini sudah berulang-ulang, akhirnya korban curiga dan melaporkan ke polsek Batang tuaka,” Tambahkan Kapolsek

Dengan adanya laporan ini, anggota Polsek Batang tuaka dan Anggota Opsnal Polres Inhil langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku saat akan menjemput uang kepada korban di jalan Sungai Pinang desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka pada jum’at (26/12)

Dikatakan Kapolsek, pelaku kini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan. (dro/mirwan)




Ibu Korban Pencabulan Pinta Polisi Bertindak Adil

indexTembilahan (www.detikriau.org) – Pihak keluarga korban dugaan pencabulan oleh seorang oknum guru sebuah madrasyah di pematang reba (Kab Inhu), AB (50) terhadap pelajar Sekolah Dasar Kelas 3, Bunga (9 tahun. bukan nama sebenarnya.red) warga kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) Kab Inhil, meminta kasus yang meninggalkan luka dan trauma sangat mendalam bagi buah hatinya ini dapat ditindaklanjuti dengan proses hukum seadil-adilnya.

Harapan ini disampaikan oleh ibu kandung Bunga kepada detikriau.org melalui sambungan telepon selular, Kamis (25/4). Dijelaskannya, akibat kejadian yang sangat memalukan itu, kini buah hatinya terlihat sedih dan sering murung.” Sebagai masyarakat kecil yang tidak memiliki kemampuan dan kuasa apapun, sepenuhnya kami mempercayakan penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum. kami sangat berharap agar pihak kepolisian dapat menjalankan hukum dengan adil dan menindak pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku pula,” Ungkap Ibu kandung korban, Zaidah.

Ditambahkan Zaidah, kasus yang menimpa buah hatinya itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat dengan Tanda Bukti lapor bernomor; TBL/01/IV/2013/Riau/Res Inhil/Sek GAS.

Dugaanp erlakuan biadab seorang oknum Guru ini terjadi pada Kamis (18/4) sekira pukul 15.45 Wib di jalan Mesjid Parit IX RT 03 RW 04 Kelurahan Teluk Pinang.

Dari informasi yang dirangkum, Hari naas itu, bunga sedang asyik bermain-main dihalaman rumah. Sedang asyik bermain, bunga dihampiri AB.

AB kemudian dengan berbagai tutur manis mulai membujuk-bujuk bunga. Taktik itu tampaknya berbuah manis. Bungapun mulai merasa AB bukan seperti orang asing lagi, kemudian iapun duduk dipangkuan AB.”Saya melihat anak saya dipangku AB tapi saat itu tidak ada yang mencurigakan,” Ujar Zaidah.

Tidak berselang lama, tiba-tiba Zaidah mendengar Bunga menjerit-jerit. Mama adek sakit, teriaknya berulang-ulang sambil menangis dan mengatakan “kelaminnya sakit karena dipegang-pegang AB” dan saat itu Zaidah langsung membawa Bunga pulang ke rumah untuk mencari tau apa yang dialami sang buah hati.

“anak saya sering merasa kesakitan saat buang air kecil. Dari hasil Visum, didapati kemaluan anak saya memang terdapat goresan” pungkas Zaidah. (dro)




WARGA DESA RAMBAIAN HARAPKAN PEMKAB INHIL TUNTASKAN MASALAH TAPAL BATAS DESA

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)-Warga Desa Rambaian Kecamatan Gaung Anak Serka meminta agar Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dapat segera menyelesaikan permasalahan tapal batas antara Desa Rambaian dengan tiga desa lainnya yang berada di wilayah Kecamatan Batang Tuaka.

Sekretaris Kecamatan GAS, Nurdin mengatakan, bahwa saat ini warga Desa Rambaian sudah mulai resah, karena permasalahan tapal batas tersebut. Pasalnya, beberapa hari yang lalu sudah ada tiga alat berat yang mulai mengerjakan lahan milik warga setempat.

“Yang jelas, kedatangan tiga alat berat yang sedang mengerjakan lahan milik warga desa Rambaian belum mendapatkan ijin dari aparat desa dan kecamatan setempat. Oleh karena itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan kita sudah melakukan mediasi membicarakan masalah itu,” tutur Nurdin kepada wartawan, Rabu (1/8).

Dijelaskannya, dari hasil mediasi yang sudah dilakukan tersebut didapat beberapa keputusan, diantaranya meminta kepada Bupati Inhil untuk mengambil alih penyeselesaian dari permasalahan tapal batas antara Desa Rambaian Kecamatan GAS dengan Desa junjangan, Desa Kuala Sembatu dan Desa Pasir Mas Kecamatan Batang Tuaka.

Selanjutnya, untuk mencegah terjadinya bentrok warga dan hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan permasalahan tapal batas tersebut, maka menjelang adanya ketetapan resmi dari Pemkab Inhil, pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek GAS diminta untuk menjaga dan mengamankan lokasi yang bermasalah saat ini.

“Menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, diharapkan kepada warga dari kedua belah pihak untuk bisa menahan diri dan mempercayakan penyelesaian permasalahan ini kepada Pemkab Inhil,” imbuhnya. (fsl)




KELUARGA KORBAN NILAI POLISI TIDAK SERIUS. TUNTUT SEGERA SERET PELAKU DAN AKTOR INTELEKTUAL

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Ami (26) Istri Manajer PT. Karya Tunggal (KT), Azmi, Korban pemukulan dalam unjuk rasa yang berakhir rusuh dengan menyebabkan terjadinya pengrusakan dan korban luka menuntut agar pihak kepolisian segera menuntaskan dan menyeret pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut pengakuan istri korban yang mengaku sempat shok mendengar pemukulan suaminya dua hari menjelang kelahiran anak pertamanya ini menilai kepolisian tidak serius karena pelaku sampai saat ini masih belum mendapatkan sanksi hukum atas perbuatannya.

“Sampai hari ini pelaku penganiayaan suami saya masih bebas. Saya berharap polisi segera menindak pelaku.” Ujar Ami yang saat itu didampingi beberapa keluarganya kepada detikriau.org di Tembilahan.

Bahkan salah seorang pihak keluarga korban saat itu juga meminta pihak kepolisian menyeret aktor dibalik aksi demontrasi yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “ Apapun bahasanya, saat itu dengan melakukan orasi dibawah komando Kades Seberang Pabenaan Kecamatan Reteh, H. Hamzah ini tentunya dikategorikan penyampaian pendapat dimuka umum dan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Nyatanya mereka tidak memiliki izin dari kepolisian setempat dan akhirnya menimbulkan pelanggaran hukum. seharusnya penanggung jawab massa saat itu juga harus diproses sesuai ketentuan hukum,” Pintanya.

Terkait kritikan ini, Kapolsek Kecamatan Reteh, AKP Sangkut Suryadiningrat, menyatakan pihak kepolisian sudah melakukan tindakan hukum dan sudah memintakan keterangan kepada beberapa orang saksi. Hanya saja, sampai hari ini kedua pelaku pemukulan melarikan diri.

“Pelaku pengrusakan dan pemukulan masih buron. kita tetap akan  upayakan untuk memburu pelaku.”Ujar Kapolsek saat dikomfirmasi wartawan melalui sambungan telepon selular, rabu (1/8/2012).

Sedangkan penyampaian pendapat saat itu menurut Kapolsek bukan sebuah unjuk rasa.” Massa yang menyampaikan orasi ke KT saat itu terjadi secara spontan bukan sebuah bentuk unjuk rasa.” Kilah Kapolsek.

Anehnya, dalam komfirmasi wartawan dari pihak kepolisian setempat, rabu (18/7) yang lalu, diketahui bahwa orasi saat itu dilakukan oleh empat orang orator yakni, yakni H. Hamzah, Hasyim, H. Hasbullah dan Baharuddin dengan beberapa point tuntutan serta dihadiri oleh sekitar 40 orang massa. Apakah ini bukan sebuah bentuk demontrasi?.

“Akibat aksi pemukulan ini, manajer PT. KT mengalami luka memar di pelipis sebelah kanan. Tindakan ini tentunya tidak dibenarkan dan kepada pelaku akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” Ungkap Kapolres Inhil AKBP Dedi Rahman Dayan SIK, M.Si melalui Kapolsek Reteh, AKP. Sangkut Suryadiningrat memberikan komfirmasi kepada wartawan beberapa waktu lalu. (fsl)




PIHAK KELUARGA TUNTUT POLISI TINDAK PELAKU PEMUKULAN

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Aksi pemukulan yang menyebabkan luka memar di pelipis sebelah kiri manajer PT. KT dalam aksi unjuk rasa puluhan warga di bawah komando Kades Seberang pabenaan tampaknya harus berbuntut panjang. Pihak keluarga korban menuntut agar kepolisian menindak kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan oleh pihak keluarga korban, Herwanissitas yang saat ini juga menjabat sebagai anggota DPRD Inhil kepada detikriau.org, rabu (18/7).

Menurut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, awalnya korban yang merupakan iparnya, dengan mempertimbangkan keselamatan, manajer PT. KT, Azmi tidak bersedia menemui demontrans. Azmi hanya meminta perwakilan demontran menemui dan melakukan dialog dengannya di ruangan kantor perusahaan. “Hanya saja, setelah adanya jaminan keselamatan dari Kades Seberang pabenaan, ia bersedia keluar untuk menemui massa,” Kesal Herwanissitas.

Menurut Sitas,panggilan akrab ketua Fraksi PKB DPRD Inhil ini, penyampaian pendapat dimuka umum memang dibenarkan asalkan tentunya sesuai dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dirinya mempertanyakan apakah sebelum melakukan aksi unjuk rasa mereka sudah menyampikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian.

“Kalau memang tuntutan undang-undang itu sudah dipenuhi para demontrans, kenapa tidak adanya pengawalan dari pihak kepolisian. Kalau belum, berarti ini bisa disebut sebagai gerombolan. Saya minta aparat kepolisian untuk tuntaskan kasus ini sesuai hokum yang berlaku. Jangan anggap ini kasus kecil karena sudah menyangkut nyawa manusia,”Pungkas Sitas. (fsl)




RESPON LAPORAN MASYARAKAT, HARUNA DIPANGGIL POLISI

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kepala Desa Jerambang, Haruna, Rabu (11/7) dipanggil pihak kepolisian. Pemanggilan ini terkait tindak lanjut laporan warga mengenai kasus pengrusakan lahan perkembunan sagu  milik masyarakat setempat.

Dalam pemberitaan sebelumnya, tiga orang pemilik lahan perkebunan sagu di desa Jerambang Kecamatan Gaung, Herianto, Andut dan Zaimun yang saat itu didampingi kuasa hukumnya, Firdaus, SH selasa (7/2) yang lalu melaporkan Haruna ke Mapolres Inhil atas terjadinya pengrusakan lahan perkebunan mereka yang dilakukan untuk pengerjaan proyek cetak sawah baru Operasi Pangan Riau Makmur. Penunjukan lahan perkebunan sagu ini untuk proyek OPRM atas perintah Haruna. Akibat terjadinya kerusakan perkebunan sagu milik masyarakat setempat ini menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman,SIK, M.Si melalu Kasad Reskrim, AKP Edi Munawar, SH ketika dikomfirmasi detikriau.org, rabu (11/7) melalui pesan singkat membenarkan adanya pemanggilan ini. (fsl)