Tinggalkan Istri Nikah Siri, Oknum Polisi Dilaporkan Wartawan Ke Provos

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Oknum anggota Polres Indragiri Hilir (Inhil) berinisial NH dilaporkan ke Provos Polres setempat. Pasalnya, Polisi berpangkat Briptu tersebut telah meninggalkan istri sirinya yang sedang mengandung anak pertama.

Identitas istri adalah Eka Jati Mulisa (33), warga jalan Lingkar Tembilahan. Ia seorang wartawan salah satu media Online di Provinsi Riau. Saat ini kandungannya memasuki usia 3 bulan.

“Saya merasa dirugikan, sebelumnya dia telah berencana akan menikah resmi namun kenyataan sekarang ini, saya malah ditinggal pergi begitu saja,” kata Eka kepada detikriau.org, Rabu (16/3/2016) kemarin.

Diceritakan, ia mengaku kenal dengan oknum aparat tersebut sejak 1 tahun terakhir. Kurun waktu, jalinan nikah siripun berlangsung. Kemudian pada sekira akhir bulan Desember 2015 lalu, ia mengaku ditinggal pergi (putus hubungan).

Merasa tak terima, ia mendatangi ke Mapolres Inhil guna dilakukan introgasi tepat pada tanggal 11 Januari 2016. Selanjutnya pada tanggal 18 Januari, ia melakukan tes kehamilan dan hasilnya positif.

Terkait persoalan tersebut, wanita malang ini memutuskan untuk membuat laporan resmi pada tanggal 4 Februari 2016. Dengan tuntutan supaya oknum itu mau bertanggung jawab atas anak yang dikandungnya.

Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2016) membenarkan bahwa anggotanya terlibat dalam perkara tersebut, dan dibenarkannya juga kalau laporan itu sudah diterima secara resmi.

“Pasti kita tindak lanjuti, namun langkah kita sekarang adalah menunggu tes DNA. Jadi tunggu anaknya lahir dahulu. Jika benar, anggota kami harus bertanggung jawab,” pungkasnya. / Mirwan




Kunjungi Mapolres, UNISI Jajaki Kerjasama

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Universitas Islam Indragiri (Unisi) yang dipimpin langsung oleh Rektor, DR R Sri Handayani berkunjung ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Indragiri Hilir (Inhil ), di Jalan Gajah Mada Tembilahan, Rabu (26/8/2015).

Kedatangan rombongan didampingi Wakil Rektor I, Wandi MH dan sejumlah civitas akademika Unisi ini disambut langsung Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono dan jajarannya.

Pada kesempatan itu, Rektor Unisi melalui Wakil Rektor I, Wandi mengatakan, kunjungan ini dalam rangka mempererat tali silaturrahmi dan menjalin hubungan yang lebih baik lagi antara Unisi dengan pihak kepolisian.

“Kita sedang menjajaki MoU dengan Polres Inhil, khususnya yang berkaitan dengan proses hukum dan pembinaan masyarakat,” tutur Wandi saat ditemui awak media usai kunjungan tersebut.

Sementara itu, Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu pengusulan draft MoU yang telah diajukan oleh pihak Unisi.

“Ini tentunya kita sambut baik, terutama untuk meningkatkan kerjasama dan saling memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing,” kata Kapolres.

Adapun draft MoU yang diusulkan tersebut, diantaranya terkait dengan upaya peningkatan kualitas personil kepolisian. Apalagi seperti diketahui, ke depan seluruh penyidik kepolisian harus mempunyai gelar sarjana.

“Selain itu, MoU-nya juga di bidang kerjasama penegakan hukum di lapangan dan lain-lain,” imbuhnya. (adi)




Iiih, di Inhil, Lagi-Lagi Ayah Gagahi Anak Tiri. Kali Ini Hingga Hamil

Gbr Ilustrasi
Gbr Ilustrasi

PELANGIRAN (detikriau.org) – AS, warga Perumahan Karyawan Nusa Lestari Estate PT Bhumireksa Nusa Sejati desa Rotan Semelur kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini terpaksa diamankan pihak kepolisian karena terlibat tindak pidana pencabulan anak dibawah umur terhadap anak tirinya, Sh (17) pada bulan Januari 2015 lalu.

Menurut keterangan pihak kepolisian, dari hasil laporan yang diterima, pencabulan itu dilakukan pelaku 2 kali dibulan yang sama. Dimana, pencabulan pertama dilakukan di dapur rumahnya tanpa ada siapapun dan kedua dilakukan dengan jarak waktu 1 minggu dari pertama disaat korban sedang tidur di kamar berdua dengan adik korban yang masih berusia 4 tahun.

“Kedua pencabulan itu dilakukan pelaku dengan mengancam korban akan dibunuh jika tidak menuruti kemauannya, sebab itulah korban terpaksa melakukan kehendak ayah tirinya sendiri,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas Polres, Iptu Warno Akman, Selasa (4/8/2015) malam.

Awal diketahui bahwa tindakan bejat tersebut ketika tante korban, Masdiana merasa curiga melihat perut korban membesar layaknya wanita sedang hamil. Sebab itu tante ini membawa korban ke salah satu klinik di kecamatan Kateman untuk memeriksa kondisi korban. Alhasil, wanita malang itu positif sedang hamil kurang lebih 7 bulan.

Setelah didesak keluarganya untuk memberi keterangan, akhirnya korban mengaku bahwa ayah tirinya lah yang menyetubuhinya hingga hamil.

Usai memperoleh keterangan itu, pihak keluarga langsung melaporkan ke Mapolsek Pelangiran tertanggal 4 Agustus 2015.

“Setelah terima laporan, petugas langsung mengamankan pelaku. Saat ini pelaku sedang diamankan di Mapolsek Pelangiran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Warno. (mirwan)




Curi Pakaian dan Sendal, Kakak Beradik Ini Diringkus Polisi

dede-673x357TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dua kakak beradik, Al (27) dan Sy (20) warga kecamatan Tempuling ini terpaksa diamankan petugas kepolisian karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian barang berupa pakaian 1 karung ukuran 50 kg dan sendal milik Munawir (28) warga desa Pekan Tua kecamatan Kempas, Minggu (2/8/2015) kemaren, sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas Polres, Iptu Warno Akman menerangkan, kronologis kejadian tersebut bermula ketika korban sedang tertidur lelap di kediamannya. Kemudian kedua pelaku datang secara diam-diam mengambil sejumlah barang dagangan tersebut.

“Barang dagangan milik korban itu berupa pakaian diletakkan di jemuran, sedangkan sendal berada di luar rumah. Setelah bangun dari tidur, korban baru sadar bahwa barang dagangannya telah dicuri,” terang Warno.

Lebih lanjut ia menjelaskan, begtu mengetahui peristiwa tersebut, korban melaporkan kepada petugas Polsek Kempas.

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergagas melakukan penyelidikan dan berhasil ditemukannya kedua pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda merk Revo dengan nomor Polisi BM 2145 GO. (mirwan)

Saat itu, tampak pelaku sedang membawa sebuah karung yang berisikan pakaian dan sendal milik korban. Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kempas guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (mirwan)




Lagi, Polisi Bekuk 1 Tersangka Narkoba

IMG_20150730_125856TEMBILAHAN (detikriau.org) – Petugas kepolisian kembali berhasil mengamankan tersangka Narkoba jenis sabu-sabu berinisial AN (42) di jalan H Arif lorong Hidayat kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (29/7/2015) sekitar pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas Polres, Iptu Warno Akman, Kamis (30/7/2015) penangkapan ini dilakukan di kediaman pelaku di jalan H Arif lorong Hidayat. Namun barang bukti ditemukan di jalan Tanjung Harapan lorong Tanjung Samak Tembilahan, yang juga merupakan rumah pelaku.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, akhirnya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone, 1 dompet warna coklat dan 2 buah paket Narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Warno.

Saat ini lanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diamakan petugas dan dilakukan pendalaman kasus terhadap tersangka yang terlibat Narkoba tersebut.(mirwan)




Polisi Bekuk Pelaku Judi Jenis Sie Jie

judiTEMBILAHAN (detikriau.org) – Ro (37) warga jalan Pangeran Hidayat Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa diamankan pihak kepolisian karena terbukti sebagai salah satu pelaku perjudian jenis Sie Jie.

Berdasarkan keterangan kepolisian, penangkapan ini dilakukan pada hari Minggu (26/7/2015) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah Alil yang merupakan salah satu warga jalan Soebrantas Tembilahan, tepatnya depan kampus Unisi.

“Waktu itu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan beberapa barang bukti bahwa Ro itu adalah pelaku tindak pidanan perjudian jenis Sie Jie,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas Polres, Iptu Warno Akman, Senin (27/7/2015).

Adapun barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian berupa 1 unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp 260 ribu dengan pecahan Rp 1000 sebanyak 3 Lembar, pecahan Rp 2000 sebanyak 1 lembar, pecahan Rp 10 ribu sebanyak 6 lembar, pecahan Rp 20 ribu sebanyak 4 sembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 2 lembar.

“Kini pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup PAUR Humas. (mirwan)