Dewan: Pola Kerjasama Perusahaan Juga Harus Untungkan Masyarakat

Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said memberikan penjelasannya pada diskusi bersama Kepala BP2MPD Inhil
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said memberikan penjelasannya pada diskusi bersama Kepala BP2MPD Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) dan perusahaan diminta untuk membicarakan serta menetapkan pola kerjasama yang juga menguntungkan masyarakat sebelum memberikan izin.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat melakukan diskusi bersama Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BP2MPD) Inhil, Junaidi di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Dikatakan Yusuf, sebelum beroperasi di wilayah kerjanya, pihak perusahaan harus melakukan ekspose ke Pemkab dan DPRD Inhil, khususnya terkait dengan pola kemitraan yang ditawarkan kepada masyarakat.

“Jangan ada perbedaan pola kerjasama antara perusahaan dan masyarakat yang berada di suatu wilayah, supaya masyarakat tidak resah dan bertanya-tanya,” tutur Yusuf.

Oleh karena itu, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, Pemkab Inhil bersama pihak perusahaan hendaknya menetapkan terlebih dahulu pola kerjasama yang dilakukan nantinya.

“Ini juga dalam upaya menghindari ketimpangan dan terjadinya berbagai hal yang tidak diinginkan di tengah-tengah masyarakat,” imbuhnya.(adi/adv)




Salmi: Kalau Ada Anggota Saya Minta Uang Tilang di Pos, Telpon Saya

Kasatlantas Polres Inhil, AKP Salmi. Foto: net
Kasatlantas Polres Inhil, AKP A Salmi. Foto: net

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Sat Lantas Polres Indragiri Hilir (Inhi) AKP A Salmi menegaskan kepada pengguna sepeda motor yang ditilang anggotanya untuk tidak melakukan transaksi uang tilang di Pos Sat Lantas.

“Kalau ada anggota saya meminta uang tilang motor di Pos, telpon saya, dan akan kita cuci kepalanya,” kata Salmi kepada detikriau.org, Senin (20/4/2015).

Seharusnya kata Salmi, jika ditilang, apapun bentuknya, salah satunya seperti tak memiliki SIM, bukan bayar di Pos. Sebab, hal tersebut menyalahi prosedur.

Ia menerangkan, fungsi Pos Sat Lantas tersebut untuk mengawasi arus lalu lintas, pengaturan wilayah kota, bertindak cepat jika ada kesemrautan maupun kecelakaan di wilayah sekitar Pos, secara umum pengawasan pada aturan berlalulintas di kota. (mirwan)




Kadisdik Inhil Tegaskan Tidak Ada Pungli Ijazah. Nasir, Boleh Sebatas Tranportasi

Kadisdik Inhil, Helmi D (tengah) saat pantau pelaksanaan UN hari pertama bersama Bupati Inhil, HM Wardan. Foto: Mirwan
Kadisdik Inhil, Helmi D (tengah) saat pantau pelaksanaan UN hari pertama bersama Bupati Inhil, HM Wardan. Foto: Mirwan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Helmi D tegaskan tidak ada Pungutan Liar (Pungli) Ijajah pada Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Sekolah wajib 9 tahun, artinya ditingkat SMP juga tidak dibenarkan adanya biaya Ijazah. Jikapun ada kedapatan nanti, kami suruh kembalikan saja,” ungkap Helmi kepada awak media disela pantauan pelaksanaan UN disejumlah sekolah, Senin (13/4) sambil menerangkan bahwa larangan itu berdasarkan Permendikbud RI.

sementara itu, Kasi SMP Disdik Inhil, M Nasir menerangkan, setelah usai pelaksanaan UN SMA tahun ini, diwacanakannya Disdik akan mengumpulkan kepala SMP se-Kabupaten Inhil. Tujuannya, memberi arahan apa saja yang mesti dilakukan pihak sekolah.

“Termasuk juga memberi penegasan tidak dibenarkan adanya biaya Ijazah. Selama ini, kami hanya menyampaikan semacam himbauan saja, namun pada rapat nanti akan kami sampaikan larangan keras sesuai prosedur,” kata Nasir.

Untuk sementara, ia sedikit memberi keringanan terhadap ada pungutan tersebut hanya berupa uang transportasi semata. Dicontohkannya seperti sekolah yang jauh dari kota Kabupaten, tentu butuh biaya transportasi untuk mengambil Ijazah di kantor Disdik.

“Hanya sebatas itu, tidak boleh lebih. Dan iurannya pun secukupnya saja sesuai dengan biaya jarak tempuh yang dibutuhkan sekolah,” pungkasnya. (mirwan)




Pembentukan Desa Adat di Inhil, Yulizal Nyatakan Masih Dalam Tahap Pengkajian

Kepala BPMPD Inhil, Yulizal (pojok kanan) dalam kunjungan kerja bersama Bupati Inhil, HM Wardan disalah satu kecamatan di belum lama ini
Kepala BPMPD Inhil, Yulizal (pojok kanan) dalam kunjungan kerja bersama Bupati Inhil, HM Wardan disalah satu kecamatan di belum lama ini

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan bahwa hingga saat ini proses pembentukan desa adat di daerah setempat masih dalam tahap pengkajian.

“Pembentukan Desa Adat itu memerlukan kajian terlebih dahulu, dan untuk menentukan hal tersebut tidaklah mudah,” tutur Kepala BPMPD Inhil, H Yulizal kepada wartawan di Kota Tembilahan, kemarin.

Dijelaskan Yulizal, salah satu indikator yang harus dipenuhi dalam menentukan Desa Adat adalah masih diberlakukannya norma adat oleh masyarakat yang berdomisili di desa tersebut.

“Seperti adat yang dulunya digunakan di daerah Kecamatan Kemuning. Dimana, jika ada muda mudi yang belum memiliki ikatan pernikahan dan mereka berpacaran hingga pukul 9 malam, maka mereka akan dinikahkan oleh warga,” dicontohkan Yulizal.

Oleh karena itu, lanjut mantan Kabag Keuangan Setwan Inhil ini, pihaknya masih akan mencari desa yang sampai masih menerapkan adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari masyarakatnya.

“Beberapa desa di Inhil yang sampai kini masih menggunakan hukum adat istiadat, diantaranya di Kecamatan Tanah Merah dan Mandah, seperti Suku Laut atau Duanu,” terangnya.

Selain itu, Yulizal mengatakan bahwa penetapan Desa Adat di Negeri Seribu Parit ini masih akan dikoordinasikan kembali dengan berbagai pihak terkait.

“Ke depan, kami akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, sebab jika sudah ditetapkan sebagai Desa Adat, maka ketentuan yang berlaku di desa tersebut tentunya akan sedikit berbeda dengan yang lainnya,” imbuhnya.(adi/adv pemkab inhil)




Kepala Satpol PP Sebut Sarana Penunjang Kerja Masih Minim.

Kendaraan Operasional Terpaksa Digunakan Secara Bergilir

Foto: Mirwan
Foto: Mirwan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) TM Syaifullah mengaku sedih mendayu karena sarana penunjang kerjanya masih minim. Pernyataan itu diungkapkannya usai melakukan rapat koordinasi persiapan HUT Satpol PP Provinsi Riau tahun 2015.

“Bukan mengeluh, hanya sedih saja karena sarana yang menunjang kerja masih minim seperti, masih kurangnya jumlah mobil operasional yang dimiliki,” katanya kepada sejumlah awak media, Rabu (25/3/2015).

Saat ini lanjutnya, Satpol PP hanya memiliki 3 kendaraan operasional diantaranya kendaraan Kasat, 1 unit mobil dalmas, dan 1 unit mobil patroli. Yang menjadi persoalan, sampai hari ini pihaknya belum bisa melakukan kerja yang maksimal untuk meningkatkan kedesiplinan.

Sebab, dari semua bidang yang ada di Satpol PP itu terpaksa menggunakan kendaraan operasional secara bergilir, baik malam maupun disiang hari. Seharusnya kata Syaifullah, satu bidang itu minimal memiliki 1 mobil patroli. Bahkan seharusnya dimiliki lebih dari satu.

“Beberapa bidang kita mayoritas membutuhkan kendaraan, tapi bagaimana saya bisa menurunkan personil sedangkan mobil patroli Cuma dimiliki 1 unit, begitu juga dalmas,” tukasnya.

Dengan diagendakannya HUT Satpol PP ke-65 di Kabupaten Inhil ini diharapkannya kepala pihak terkait bisa melihat begitu mewahnya Satpol PP Kabupaten dan kota lain, dan akan menjadi buah pikiran bersama untuk meningkatkan kapasitas Satpol PP yang ada di Inhil ini.

“Saya nilai Inhil inilah Satpol PP yang paling miskin, sebab satpol PP di Kabupaten lain itu mereka miliki kendaraan operasional mencapai 10 hingga belasan unit,” sampaikannya.(mirwan)




Thaher: Dishut Lakukan 4 Upaya Cegah Karhutla

Pembukaan lahan dengan cara dibakar seperti ini menjadi salah satu penyebab kerapnya terjadi musibah kebakaran hutan dan lahan lingkungan
Pembukaan lahan dengan cara dibakar seperti ini menjadi salah satu penyebab kerapnya terjadi musibah kebakaran hutan dan lahan lingkungan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Thaher menyampaikan ada empat upaya yang telah dilakukan Dinasnya untuk mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Ke Empat upaya tersebut dirincikan Thaher yakni, dengan membentuk dan mengaktifkan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) dibeberapa daerah yang rawan terjadinya Karhuta. Kemudian membuat papan himbauan tentang bahaya, dampak dan pelarangan melakukan pembakaran hutan dan lahan serta penyuluhan dan sosialisasi tentang Karhutla dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar secara bersamaan.

“Termasuk melakukan peningkatan kesiapsiagaan aparatur dan masyarakat maupun mitra kerja dalam mengatasi bencana untuk mengurangi resiko ketika terjadi bencana, khususnya Karhutla ini,” sebutnya dalam Rapat Koordinasi Forkopimda bulan Maret yang lalu.

Disamping 4 upaya tersebut, ditambahkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Inhil ini adalah selalu berkoordinasi dengan camat dan upika serta mengarahkan seluruh potensi yang ada secara cepat dan tepat,” tukasnya.(mirwan/adv pemkab inhil)