Ketua KUBE Maju Jaya 2 diancam Minimal 4 Tahun Kurungan Penjara

Kepala Kejaksaan Negri Tembilahan, Lulus Mustofa, SH MH
Kepala Kejaksaan Negri Tembilahan, Lulus Mustofa, SH MH

Tembilahan (detikriau.org) – Ketua Kelompok Usaha Bersama Maju Jaya 2 Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Mo (60) diancam dengan kurungan minimal 4 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 200 Juta.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negri Tembilahan, Lulus Mustofa, SH MH yang saat itu didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Wiliyamson, SH kepada detikriau.org diruang kerjanya, rabu (17/12).

Menurut Kajari, tersangka didakwakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara dan atau denda minimal Rp 200 jt dan maksimal Rp 1 milyar subsider pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal seumur hidup dan atau denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 milyar.

“Tersangka sudah kita tahan dan dititipkan di Lapas kelas II A Tembilahan,”Ujar Kajari sambil mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Semua tergantung dengan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

Penahanan tersangka menurutnya ditujukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut sebab selama ini tersangka kerap berpindah-pindah tempat tinggal.

Untuk sekedar mengingatkan, tersangka terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan langsung masyarakat pengembangan usaha mina pedesaan (PUMP) senilai Rp 100 jutayang dananya bersumber dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI atau Aggaran Pendapatan dan Belanaja Negara (APBN) tahun 2013.

Hasil penyelidikan dana tersebut dalam penggunaannya oleh tsk menyimpang dari ketentuan aturan. (dro)




Sambut Kajari dan Dandim Baru, LAMR Kab Inhil Adakan Malam Silaturahmi

Bupati Inhil melakukan tepuk tepung tawar kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Lulus Musthofa, SH.MH
Bupati Inhil melakukan tepuk tepung tawar kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Lulus Musthofa, SH.MH

Tembilahan (detikriau.org) – Keluarga besar Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Kabupaten Inhil melaksanakan malam silaturahmi sekaligus tepung tawar pejabat baru, Kepala Kejaksaan Negri Tembilahan, Lulus Musthofa, SH.MH dan Dandim 0314 Inhil, Letkol Inf Jarot Suprihanto. Malam silaturahmi adat yang baru kali pertama diadakan ini dilaksanakan di Gedung LAM Riau jalan bahruddin Jusuf Tembilahan, rabu (22/10/2014) malam

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan harapan semoga dengan kahadiran dua pejabat unsur Muspida Inhil ini bisa saling membangun dengan semangat baru bagi Kabupaten Inhil. “mudahan-mudahan jajaran pimpinan di Kab. Inhil dapat menjadi contoh bagi yang kita pimpin.” Sampaikan Bupati

Tampak Wakil Bupati melakukan tepunk tepung tawar kepada Komandan KODIM 0314 Inhil Letkol INF. Jarot Suprihanto
Tampak Wakil Bupati melakukan tepunk tepung tawar kepada Komandan KODIM 0314 Inhil Letkol INF. Jarot Suprihanto

Atas nama Pemerintah Kabupaten Inhil, Bupati juga mengucapkan selamat bertugas kepada Lulus Musthofa, SH.MH dan Letkol INF Jarot Suprihanto serta ucapan terimakasih kepada ferziyansyah sesunan SH,MH dan Letkol Inf. FP Tarigan yang dinilai selama bertugas telah banyak membantu Pemerintah melaksanakan berbagai program.

Isamping di hadiri oleh Bupati Inhil, HM Wardan, malam silaturhmi ini juga tampak dihadiri oleh Wakil Bupati Inhil H Rosman malomo, Ketua DPRD Dani M Nursalam, Unsur Muspida Inhil, Sekda Inhil H Alimuddin yang sekaligus menjabat sebagai Ketua LAM Kabupaten Inhil serta tokoh masyarakat Inhil dan para undangan. (dro/adv pemkab Inhil)