H Fauzar Ditunjuk Jabat Plt Sekda Inhil

H Fauzar. Gbr: utusanriau.co
H Fauzar. Gbr: utusanriau.co

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Fauzar ditunjuk Bupati menjabat sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhil.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Inhil H Syaifuddin saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2015). Penunjukan itu menurutnya dikarenakan H Alimuddin telah mengakhiri masa jabatannya dan terhitung mulai tanggal 1 Juni, Fauzar resmi duduki jabatan Plt Sekda.

“Berdasarkan surat Gubernur Riau dengan nomor 800/BKD2D/3.1/VI/2015/987 perihal persetujuan penunjukan penjabat pelaksanaan tugas Sekda Inhil yang dikeluarkan pada tanggal 24 Juni 2015 kemaren. Dengan demikian, Bupati Inhil resmi tunjuk Fauzar jabat Plt Sekda berdasarkan Surat Perintah nomor 800/BKD-MP/1556 tertanggal 1 Juli 2015,” papar Syaifuddin.

Ia menerangkan, dari surat tugas oleh Bupati, hanya berlaku selama 3 bulan kedepan yakni hingga akhir September. Selama 3 bulan kedepan pihaknya akan buka pengisian jabatan. Tidak hanya Sekda, tapi juga beriringan dengan pengisian kekosongan Kepala Dinas Bina Marga dan Kepala Dinas Pertanian.

“Akhir Agustus buka pengisian jabatan, kira-kira bulan September akan dilakukan prosesnya dan diakhir bulan Oktober diupayakan sudah ada hasil seleksi Sekda yang definitif,” tambahnya. (mirwan/adv)




Selama Ramadan, BKD Akan Sidak SKPD 3 Kali Seminggu

Kepala BKD Inhil, H Syaifuddin
Kepala BKD Inhil, H Syaifuddin

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Syaifuddin menyatakan akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Inhil sebanyak 3 kali dalam seminggu.

“Kita lakukan Sidak terutama diperuntukkan ke kantor SKPD-SKPD dengan waktu yang tak ditentukan. Ini dilakukan sebagai upaya menegakkan kedisiplinan PNS dibulan Ramadhan sesuai dengan surat edaran yang ditanda tangani Bupati Inhil kemaren,” ungkap Syaifuddin.

Kata Syaifuddin, surat edaran tersebut pada dasarnya hampir sama saja dengan jam kerja di luar ramadhan. Sebab, semua PNS tetap dituntut untuk memaksimalkan sesuai tupoksi masing-masing. Hanya saja untuk dibulan puasa ini ada sedikit toleransi jam kerja.

Dimana biasanya, jam kerja PNS dituntut maksimal hingga sore hari, namun untuk dibulan Ramadhan cukup sampai pukul 15.00 WIB. Disamping itu, sebagaimana tercantum dalam surat, PNS diminta untuk mengenakan pakaian muslim dan muslimah.

“Berpacu pada surat edara inilah kami akan lakukan Sidak selama bulan Ramadhan, baik ke rumah makan, tempat-tempat belanja. Terlebih di kantornya langsung, terutama pada kedesiplinannya,” tukasnya.

Jika ditemukan PNS yang menyimpang, Kepala BKD ini berjanji akan beri sanksi yang disesuaikan dengan PP 53 tahun 2010. (mirwan/adv)




Kepala BKD Inhil: Langgar Kode Etik, PNS Bisa Dicopot

Kepala BKD Inhil, H Syaifuddin
Kepala BKD Inhil, H Syaifuddin

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Syaifuddin ingatkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak tidak nakal, terlebih tidak sampai melanggar kode etik kepegawaian.

“Cukup patuh dengan aturan yang ada. Kalau waktu jam kerja jangan lagi keluyuran sana sini,” ujarnya kepada awak media, belum lama ini.

Terkait banyaknya PNS yang telah terjaring razia oleh Satpol PP, kata Syaifuddin itu akan terus didata pelakunya dan ketika berulang kali melakukan ketidakdisiplinan maka akan dikenakan sanksi kode etik kepegawaian.

Untuk saat ini, diakuinya belum ada PNS di kota Tembilahan khususnya yang dikenakan sanksi kode etik tersebut, sebab sanksi melanggar kode etik kepegawaian ini katanya bisa saja sampai diberentikan sebagai PNS.

“Namun untuk sementara ini yang ada hanya sebatas surat teguran, belum ada diberi sanksi lebih dari itu,” sebutnya.

Sebenarnya lanjut Syaifuddin, nongkrong di warung-warung minum itu tidak ada masalah, tapi cukup waktu sarapan pagi dan waktu makan siang, maupun waktu lain yang hanya sebatas mengisi perut saja.

“Yang tidak benar itu seperti nongkrong diwarung dari jam 9 sampai jam 11 siang, lama ngobrolnya dari pada makan, kebanyakan sekarang ini begitu,” tandasnya.(mirwan)