Muatan Tranportasi Batu Bara Capai Kelebihan 90% dari Ambang Batas

nanda 018TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indragiri Hilir, Dinas Perhubungan Provinsi Riau beserta jajaran kepolisian dan POM TNI melaksanakan kegiatan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang. Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan di Desa Petalongan Kecamatan Keritang ini, didapati sebahagian besar angkutan barang terutama yang bermuatan batubara melebihi tonase jalan.

 

Pernyataan ini disampaikan oleh Kadishubkominfo Kab Inhil, H Fahrolrozy kepada detikriau.org, rabu (19/12) dinihari. Menurut pengakuan Fahrolrozy, keikutsertaan Dishubkominfo Inhil dalam operasi gabungan ini dikarenakan panggilan tugas akibat banyaknya informasi yang disampaikan oleh masyarakat akan kerusakan badan jalan dari Simpang Rumbai Jaya Kecamatan Kempas menuju Simpang Granit Kecamatan Kemuning.

 

Petugas Dinas Perhubungan Provinsi Riau saat memberikan sanksi tilang kepada sopir angkutan batubata yang melakukan muatan melebihi tonase jalan
Petugas Dinas Perhubungan Provinsi Riau saat memberikan sanksi tilang kepada sopir angkutan batubara yang mengisi muatan melebihi tonase jalan

“Kita menduga kerusakan jalan ini diakibatkan adanya pengguna angkutan yang melakukan mobilisasi barang dengan muatan yang melebihi tonase jalan. Buktinya, dalam operasi gabungan yang kita gelar malam ini, kita dapati hampir seluruh kendaraan angkutan barang, terutama yang bermuatan batubara mengangkut muatan melebihi tonase jalan. Kelebihan seluruhnya rata-rata diatas 10 ton.”Ungkap Fahrolrozy.

 

Dijelaskan Fahrolrozy, dengan klasifikasi jalan kelas 3,  beban jalan berkisar antara 10 hingga 12 ton atau 21 ton jika termasuk beban kendaraan. Sementara sebahagian besar angkutan yang terjaring dalam razia ini berbobot 35 hingga 40 Ton.

 

“Karena jalan ini merupakan jalan Provinsi, Dishubkominfo Inhil hanya berwenang untuk melakukan pengawasan bukan melakukan tindakan. Oleh sebab itulah operasi ini kita lakukan secara gabungan dengan pihak Provinsi. Untuk mengatasi persoalan serupa ini kedepannya, beberapa solusinya bisa dilakukan salah satunya dengan meningkatkan klasifikasi jalan,” Ujar Fahrolrozy.

 

Dalam kesempatan ini, Fahrolrozy juga sempat meminta jika memang ada sharing budget dana antara perusahaan dengan pihak Provinsi untuk perbaikan jalan sebaiknya benar-benar dikaji secara benar untung dan ruginya. Untungnya menurut penilaian mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Inhil ini, pemerintah diringankan dengan adanya sharing dana dari perusahaan. Ruginya, karena merasa telah melakukan perbaikan jalan, perusahaan merasa akan bebas untuk mepergunakan badan jalan seenaknya.

 

“Saya juga meminta agar kegiatan serupa ini tidak hanya dilakukan di Inhil tetapi juga dikabupaten lainnya. Karena secara klasifikasi jalan, sama-sama kelas 3. Kalau hanya kita yang melakukan, kita tidak ingin nantinya timbul kesan seolah-olah Inhil menghalang-halangi masuknya investor,” Pungkas Fahrolrozy.

 

Diwaktu yang sama, Kepala Seksi Pengawasan Teknis Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Budi Febrian mengungkapkan bahwa sebahagian besar kendaraan kelebihan muatan mencapai 90% dari ambang batas sesuai yang tertera pada buku KIR kendaraan. Sebagai sanksinya, Dinas perhubungan melakukan denda tilang kepada seluruh kendaraan yang melakukan pelanggaran.

“Fokus operasi kita adalah berat kendaraan. Makanya kita sengaja membawa timbangan fortable untuk melakukan kegiatan ini. Dari

75 kendaraan yang sudah terjaring sampai saat inni, mereka melakukan mobilisi barang melebihi ambang batas yang diijinkan yang hanya  seberat 21 ton. Kita dapati bahkan ada yang mencapai 40 ton. Artinya kelebihan melebihi 90 persen dari yang tertera pada buku KIR,” Jelas Budi Febrian.

Disamping fokus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran terhadap berat kendaraan, diakui juga dalam operasi ini didapati beberapa pelanggaran lain, seperti sopir yang tidak membawa buku kir, SIM mati termasuk adanya angkutan umum yang beroperasional tidak sesuai trayek. “Terhadap pelanggar ini, kita sudah memberikan surat tilang yang kita tetapkan pada tanggal 11 januari 2013 mendatang di Pengadilan Tembilahan. Nantinya pihak pengadilan yang akan menentukan besaran denda yang harus mereka bayarkan ke kas Negara,” Pungkas Budi Febrian.

Kegiatan operasi razia gabungan ini direncanakan akan dilaksanakan selama tiga hari, dimulai selasa tanggal 18  hingga Kamis tanggal 20 Desember 2012 mendatang.(dro/*0)




Limbah Kembali Bocor, Dewan Minta Pabrik PKS di Tutup

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Limbah residu Perusahaan Pabrik Keritang Sawit (PKS) di Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning kembali jebol dan mencemari lingkungan masyarakat sekitar. Atas kejadian yang kesekian kalinya ini, DPRD Kabupaten Inhil meminta agar pabrik pengolahan sawit ini ditutup.

Hal ini disampaikan salah seorang anggota komisi II DPRD Inhil Edy Gunawan kepada wartwan, ahad (7/10). Edy mengatakan dengan terulangnya kejadian ini, pihak perusahaan dinilai sudah melakukan kejahatan lingkungan yang berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar. Sesuai dengan UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, seharusnya pihak pengelola dan penanggung jawab pabrik tersebut dihukum dengan kurungan penjara.

“Ini sudah kesekian kalinya terjadi, jika memang pabrik tersebut hanya bisa melakukan pencemaran lingkungan, sebaiknya ditutup saja saja. Ini bukan main main karena menyangkut kehidupan masyarakat, sesuai dengan undang-undang yang ada seharunya mereka semua dipenjara,” kesal Asun sapaan akrab Edy Gunawan.

Asun juga mengatakan pihaknya juga akan meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Inhil untuk menindaklanjuti kasus pencemaran ini. Menurutnya pencemaran yang sudah terjadi selama ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu setahun dua tahun. Untuk itu Pihaknya meminta BLH benar-benar mengambil sikap atas kejadian yang sangat mengancam keselamatan masyarakat yang bermukim di daerah tersebut.

“Butuh puluhan tahun untuk membersihkan areal yang sudah tercemar itu, sisa pencemaran yang lama masi ada, ditambah lagi yang sekarang. Jadi kita meminta instansi terkait harus bertanggung jawab dengan menindak lanjuti kasus pencemaran ini,” pintanya.

Asun juga mengatakan, Komisi III akan segera melakukan tinjauan ke lokasi tersebut, karena menurut laporan yang ia terima dari masyarakat yang terkena dampak limbah pabrik, masyarakat sekitar akan melakukan aksi demo untuk meminta pemerintah mengambil kebijakan atas masalah ini. “Dari laporan yang saya terima dari masyarakat sekitar mereka akan melakukan demo untuk meminta tanggung jawab pemerintah, jadi secepatnya kita akan melakukan tinjauan kesana” sebutnya.

Sebelumnya pada bulan Desember tahun lalu,  limpahan residu pengelolaan sawit pabrik tersebut juga pernah bocor dan mengalir ke anak sungai sekitar pemukiman masyarakat setempat dan menyebabkan matinya ratusan ikan. Namun perkara ini diselesaikan dengan dibayarnya denda adat oleh perusahaan kepada masyarakat setempat. (dro/*0)




MASYARAKAT ENOK PERTEGAS TOLAK KEMUNIG SEBAGAI IBUKOTA KABUPATEN INSEL.

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – 29 orang tokoh  pemuda, masyarakat, kades serta lurah sekecamatan Enok dengan tegas menyatakan penolakan hasil rekomendasi Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau terkait penetapan Kemuning sebagai Ibu Kota sementara Kabupaten Indragiri Selatan. Hasil keputusan ini diambil dalam rapat pertemuan di gedung serba guna Kecamatan Enok, Ahad (3/6)

Dari pantauan detikriau.org, secara bergiliran satu persatu peserta pertemuan mengungkapkan pernyataan sikap mereka atas hasil rekomendasi. Keberatan yang mendasari mereka untuk menyetujui Kemuning sebagai ibu kota sementara Kabupaten Insel lebih kepada persoalan rentang kendali.

“Penyataan yang telah disampaikan oleh anggota DPRD Inhil dari Daerah pemilihan tiga, Edy Harianto melalui media massa kita berikan dukungan secara penuh. Kita dengan suara bulat juga menolak direkomendasikannya Kemuning sebagai ibu kota Kabupaten Insel.” Tegas Ketua Dewan Panitia Pemekaran Kabupaten (DPPK) Kecamatan Enok, Rahman Hamid yang disambut dengan persetujuan dari semua peserta yang hadir.

Menurut Rahman Hamid, pertimbangan yang disampaikan Edy Harianto terkait persoalan rentang kendali senada dengan pertimbangan dari seluruh kades dan lurah di Kecamatan Enok. Mereka menilai jika Kemuning yang ditetapkan sebagai ibukota justru niat pemekaran untuk mendekatkan titik birokrasi tidak akan tercapai.

“Apa yang disuarakan masyarakat Enok hari ini bukan didasari dari rasa ego tetapi lebih kepada mempertahankan tujuan dari adanya suatu pemekaran. Terwujudnya pemekaran Insel tentu diharapkan akan mendekatkan rentang kendali antara pemerintah dengan masyarakatnya dalam memberikan pelayanan. Kalaulah Kemuning yang jadi ibu kota, ini sama artinya titik birokrasi malah akan semakin jauh dan tentu semakin mempersulit masyarakat Enok.”Ucapnya dengan tegas.

Dalam kesempatan ini, anggota DPRD Inhil dari dapil Enok, Edy Harianto menyatakan kesiapan untuk mempertaruhkan jabatannya untuk memperjuangkan apa yang diinginkan masyarakat Enok.”Saya nyatakan siap berdiri dibarisan paling depan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Enok,”Sebutnya dengan lantang.

Pertemuan yang dilakukan digedung serbaguna Kecamatan Enok ini menelorkan tiga ultimatum. Yang pertama, Masyarakat Kecamatan Enok menyatakan mendukung dilakukannya pemekaran Kabupaten Indragiri Selatan, Kedua, Masyarakat Enok menolak dengan tegas rekomendasi untuk menetapkan Kemuning sebagi Ibukota dan terakhir dengan suara bulat mereka menyatakan akan meminta tetap bergabung dengan Kabupaten Indragiri Hilir jika rekomendasi itu tetap diberlakukan. (fsl)