Tanggapi Pengaduan Perwakilan Petani Inhil, Dirjen Kementan Agendakan panggil Gubernur se Indonesia

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kunjungan perwakilan petani kelapa PIR Trans Kabupaten Indragiri Hilir ke Dirjen Kementrian Pertanian Republik Indonesia di Jakarta mendapatkan tanggapan positif. Sebagai tindak lanjut, Kementan menyatakan akan segera menjadwalkan pemanggilan kepada semua Dirjen terkait serta  Gubernur di Seluruh Indonesia. 

Pernyataan ini disampaikan oleh ketua perwakilan petani Kecamatan Pulau Burung dan Kecamatan Teluk Belengkong, Mahyudin S.Pdi kepada Harian Vokal di Tembilahan akhir pekan kemaren, sabtu (24/11).

Dijelaskan ketua perwakilan petani yang berjuang berbendera Kelompok sembilan ini, pihak Dirjen mengaku selama ini tidak pernah mendapatkan laporan adanya persoalan tentang petani kelapa di Inhil khususnya Petani kelapa hibrida Pola Pir Trans. Dirjen Kementan menanggapi dengan respon yang sangat baik bahkan dengan tegas Inhil dinyatakan sebagai daerah yang menjadi penggagas pertama hingga perlu dilakukannya penelaahan kembali pola tata niaga kelapa dan PIR Trans.

“Dalam pertemuan itu juga kita sempat sampaikan bahwa harga kelapa bulat di Inhil hanya dihargai Rp. 500 per butir. Ir Elis Yuningsih, MM (Kasi Penyiapan Teknologi Subdit Budidaya Dirat Tanhun Ditjenbun Kementan RI.red) dan Ir Agus Sutarman, MM (BPSDMP Ditjenbun Kementan RI) terlihat kaget dan tersenyum kecut.” Kisah Mahyudin.

Sebagaimana agenda sebelumnya, ditambahkan Mahyudin, disamping mempertanyakan persoalan harga kelapa, mereka juga menyampaikan beberapa persoalan lainnya diantaranya persoalan kerusakan tanggul, kejelasan pertanggungjawaban asuransi kebakaran kebun, masalah kredit yang dibebankan kepada petani serta berberapa persoalan lainnya. Petani saat itu juga kembali menyampaikan desakan agar kementrian untuk segera melakukan revisi SK 628 tahun 1998 tersebut. “Dengan tanggapan dan sambutan baik Kementan, kami cukup merasa optimis perjuangan ini akan membuahkan hasil baik.”Pungkas Mahyudin

Keberangkatan perwakilan petani kelapa kejakarta yang didampingi Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir,Kuswari ini sebagai tindaklanjut setelah dilakukannya beberapa kali pertemuan dengan PT Sambu Group yang tidak juga berbuah baik. Pihak petani dibantu Pemkab dan DPRD Inhil berharap dengan pertemuan dengan pihak Kementan ini akan terbitnya regulasi yang jelas tentang tataniaga kelapa dan dilakukannya revisi SK 628 tersebut. (dro/*0)




Monopoli Perusahaan, Petani Kelapa Menjerit

JAKARTA — Monopoli perusahaan dalam menentukan harga kelapa hibryda milik petani pekebunan inti rakyat (PIR) Trans PT. RSTM (Riau Sakti Trans Mandiri) dan PT GHS (Guntung Hasrat Makmur) I dan II, di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, masih terjadi. Akibatnya, petani yang berada di daerah dengan perkebunan kelapa terluas di Asia itu menjerit, karena mereka kesulitan melunasi kredit dan biaya perawatan kebun.

Mahyudin, Ketua Tim 9 perwakilan petani PIR Trans kedua perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Pulau Burung dan Teluk Belengkong, kepada JPNN, Jumat (23/11) mengungkapkan, selama ini kelapa produksi PIR Trans dibeli dengan harga rendah sesuai peraturan yang dibuat sendiri oleh PT RSUP Riau Sakti United Plantation (Industri), anak perusahaan PT Sambu Group.

“Kamis kemarin untuk kelapa kelas Kina (ukuran besar) dengan diameter 12,5 mm ke atas dibeli seharga Rp850/butir. Sedangkan kelas A diameter 9,5 sampai 12,5 hanya seharga Rp550/butir. Kalau kelapa kelas B (kulitas rendah) harganya Rp125 per butir,” ungkap Mahyudin usai menyampaikan keluhan mereka ke Kementrian Pertanian di Jakarta.

Menurutnya, rendahnya harga jual kelapa petani dari perkebunan kelapa hibryda pertama di Indonesia itu, disebabkan perusahaan menggunakan rumusan sendiri dengan menghitung tiga dari 6 turunan produk kelapa yang diolah perusahaan. Yakni kelapa parut kering (DC), minyak kelapa (DCO) dan bungkil kelapa. “Sedangkan yang diolah oleh PT Sambu dari satu butir kelapa, menjadi 6 produk, yaitu DC, CNO, bungkil, santan, arang, dan air,” kata Mahyudin.

Diakuinya, penghitungan perusahaan memang sudah sesuai dengan SK Menhutbun nomor 628 tahun 1998 tentang rumusan harga kelapa, yang hanya memuat tiga turunan, yakni DC, CNO dan Bungkil. Namun kondisinya berbeda karena perusahaan bisa memproduksi 6 produk. Sehingga petani dirugikan selama bertahun-tahun.

Rata-rata produksi kelapa PIR Trans dalam 1-2 hektar kebun, bisa mencapai 5 ribu butir per 3 bulan, hasil penjualan kotor sekitar Rp2,5 juta. Atau per bulan setiap petani berpenghasilan sekitar Rp850 ribu. Dari hasil itu masih harus dikeluarkan upah panen hingga perawatan kebun.

“Ini kan proyek PIR Trans, jadi kita kesulitan angsur kredit ke Bank. Sementara angsuran per bulan lebih dari Rp300 ribu,” kata Mahyudin, sembari menyebutkan sejak kebun PIR Trans didirikan tahun 1992, petani hanya pernah mendapat harga beli tertinggi kelapa kelas A seharga Rp1850.

Dia menambahkan, hasil kajian yang dilakukan Universitas Riau (UR) tahun 2009, seharusnya ada tambahan komponen dalam rumusan harga kelapa petani. “Hasil kajian tim UR tahun 2009, ada tambahan untuk produk santan dan tempurung, tapi air belum masuk. Sementara air ini tinggi harganya, pasaran paling bagus, per liter air kelapa yang diproduksi perusahaan harganya bisa Rp7 ribu,” tambah Mahyudin.

Dia juga menyebutkan bahwa petani sudah sering menyampaikan persoalan ini kepada perusahaan, dan DPRD Inhil. Namun mereka tetap tidak terbuka dan tidak mau menggunakan rumusan baru. Bahkan rumusan yang diatur dalam SK Menhutbun nomor 628 tahun 1998 sudah tidak dijadikan patokan oleh perusahaan itu sejak tahun 2009 lalu. Sehingga petani tidak mengetahui rumus yang digunakan perusahaan.(fat/jpnn)