Tim Kemendikbud RI Lakukan Penilaian Lembaga PAUD Inhil

Foto Bersama Bupati, Bunda Paud serta TIM Verifikasi dari Kemendikbud RI
Foto Bersama Bupati, Bunda Paud serta TIM Verifikasi dari Kemendikbud RI

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Tim verifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melakukan penilaian terhadap keberadaan lembaga PAUD di Inhil, Jum’at (10/10).

Kedatangan rombongan dari Kemendikbud RI di Bumi Sri Gemilang ini sempena dengan pelaksanaan lomba Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2014 yang dibuka secara resmi oleh Bupati Inhil, HM Wardan.

Kegiatan tajaan Disdik Inhil di Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Inhil, Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan ini juga bersamaan dengan penilaian dan apresiasi Bunda PAUD berprestasi tingkat nasional.

Tampak hadir saat itu, sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Inhil, Bunda dan Mitra PAUD, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), perwakilan perbankan dan perusahaan, serta Kepala Seksi PAUD Provinsi Riau.

Bupati Inhil dalam sambutannya mengatakan, Bunda PAUD telah berupaya semaksimal mungkin dalam memperjuangkan pembangunan PAUD dan telah banyak melaksanakan berbagai program dengan capaian prestasi yang membanggakan.

Keberhasilan tersebut dapat dibuktikan dengan telah ditetapkannya Bunda PAUD Inhil sebagai juara satu Bunda PAUD berprestasi tingkat Provinsi Riau tahun 2014 dan ditunjuk pula untuk mewakili Provinsi Riau di tingkat nasional.

“Tentu saja upaya yang dilakukan ini bukanlah semata-mata hanya untuk meraih juara dan jadi pemenang saja, namun lebih sebagai pendorong dan bentuk komitmen Pemkab Inhil, dalam upaya menyiapkan generasi di masa depan yang cerdas, tangguh, beriman dan memiliki kompetensi untuk mampu bersaing di masa mendatang,” Ujar Bupati.

Sementara Bunda PAUD Inhil, Hj Zulaikhah menjelaskan bahwa pendidikan bagi anak usia dini sangat penting dan harus diawali dengan tanggung jawab bersama dari seluruh pihak terkait, khususnya pemerintah daerah.

“Dengan adanya dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak terkait ini, tentunya menjadi motivasi bagi kita semua, untuk mewujudkan Inhil sebagai kabupaten PAUD yang berkualitas, yang dilandasi dengan iman dan takwa,” terangnya.(dro/adv pemkab inhil)




Ganggu Konsentrasi Siswa, Pejabat Diminta Kurangi Kunjungan UN

unJakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap pejabat daerah mengurangi kunjungan ke sekolah yang tengah melaksanakan ujian nasional. Kunjungan pejabat dikhawatirkan mengganggu konsentrasi siswa.

“Mohon kunjungan pejabat saat UN dikurangi, itu kan sangat menggangu peserta ujian. Ada bupati datang, pejabat lain juga ikut datang,” kata Inspektur IV Itjen Kemendikbud, Amin Priatna dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (15/4/2013) malam.

Di pelaksanaan hari pertama, Kemendikbud tidak mendapat laporan mengenai kecurangan atau kebocoran jawaban UN. Kemendikbud menerima laporan mengenai kualitas kertas lembar jawaban UN.

Sejumlah sekolah mengaku mendapat kertas jawaban yang tipis sehingga siswi khawatir kertas mudah sobek.

“Kita sudah all out melakukan persiapan, tapi ya kita harus maklumlah. Jika lembar jawaban yang kualitasnya hanya satu dua yang jelek,” ujar anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Kemendikbud Teuku Ramli Zakaria.(detiknews)




Kemendikbud Tegaskan Larangan Ujian Calistung Masuk SD

Tahap Awal, Siswa Baru Diajari Mengeja———-

sdJAKARTA – Sebentar lagi masa penerimaan siswa baru untuk semua jenjang pendidikan dimulai. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa ujian baca, tulis, dan hitung (calistung) untuk calon siswa SD dan sederajat dilarang.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, larangan keras untuk melaksanaan ujian calistung ini dikhususnya untuk SD negeri. Jika masyarakat masih menemukan praktek ujian tersebut, berhak melaporkannya ke dinas pendidikan setempat.

“Larangan ujian calistung untuk masuk SD sudah jadi program nasional, kebijakan Mendikbud. Harus dijalankan,” tandas Haryono, Kamis (21/3).

Mantan pimpinan KPK itu mengakui, Kemendikbud memang tidak bisa mengintervensi terlalu jauh seluruh SD yang tersebar di seantero Indonesia. Sebab secara struktural kepemerintahan, SD negeri merupakan lembaga di bawah pemerintah kabupaten dan kota.

Namun Haryono mengatakan, dengan kebijakan Mendikbud itu seharusnya Pemda sudah bisa mengatur soal larangan ujian calistung itu. “Ujian calistung ini sudah membudaya. Anak saya dulu saja juga calistung saat mau masuk SD,” terangnya.

Karena sudah membudaya, masyarakat menganggap ujian calistung untuk masuk SD itu wajar. Padahal menurut Haryono, ujian tersebut tidak dibenarkan dalam teori pendidikan manapun.

Dia menjelaskan, SD merupakan awal dari dimulainya pembelajaran di sekolah. “TK itu bukan sekolah. Namanya saja taman kanak-kanak, tempat bermain,” katanya.

Jadi jika untuk masuk SD saja sudah diterapkan ujian calistung, berarti sejak pra SD anak-anak sudah ditatar untuk bisa membaca, menulis, dan berhitung. Dengan kondisi ini, TK sudah bukan lagi tempat bermain untuk anak-anak.

Haryono menambahkan, di TK saat ini sudah mulai diterapkan pembelajaran yang akhirnya menjadi momok anak-anak. “Padahal semangat di TK itu adalah bermain sambil belajar,” katanya.

Menurut dia, penerapan ujian calistung ini membuyarkan sistem pendidikan yang sudah direncakan dengan rapi. Haryono mengatakan bahwa di TK sejatinya anak-anak fokus diajari pendidikan karakter. Seperti kebiasaan hidup bersih, antri, menghargai sesama, dan bekerjasama. “Kalau di TK sudah dibebani membaca, menulis, dan menghitung, penanaman pendidikan karakter tadi bisa bubar,” tandasnya.

Karenanya Haryono mengatakan, penerapan kurikulum baru 2013 nanti semakin menegaskan larangan ujian calistung. Karenanya,  komposisi buku kelas 1 SD juga disesuaikan.

Dalam bagian pertama buku itu siswa tidak disuguhi kalimat yang panjang-panjang. Sebaliknya, guru baru mulai mengajar siswa untuk mengeja huruf yang sudah diperkenalkan sebelumnya.(jpnn)




Stop Segala Pungutan di Eks RSBI

Kemendikbud Bebaskan Daerah Memberikan Istilah Baru—–
073630_693985_Sekolah_RSBI_Fery_dlmJAKARTA – Di masa transisi pembubaran rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan berubah-ubah.

Mereka kini memutuskan seluruh sekolah bekas RSBI dilarang memungut biaya pendidikan dalam bentuk apapun, termasuk sumbangan pendidikan (SPP).

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Kemendikbud pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal RSBI. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Kemendikbud Suyanto mengatakan, surat edaran ini disebar ke seluruh dinas pendidikan kabupaten dan kota.

“Surat edaran itu mengatur banyak hal. Terutama seluruh sekolah bekas RSBI untuk menghentikan pungutan, termasuk SPP,” kata dia. Aturan ini berkalu juga untuk SD dan SMP bekas RSBI.

Khusus untuk SMA dan SMK bekas RSBI masih diperbolehkan menarik SPP, karena jenjang ini tidak masuk dalam program wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) sembilan tahun.

Kebijakan penghentian pungutan ini diambil Kemendikbud untuk menghindari singgungan dengan MK. Sebab MK sudah memastikan jika putusan penghentian RSBI sudah termasuk dengan segala kebijakan yang berlaku di dalamnya. Seperti pemberian subsidi dari pemerintah pusat hingga diperbolehakannya SD dan SMP RSBI menarik SPP kepada siswa.

Suyanto mengatakan, dalam surat edaran ini Kemendikbud juga meminta supaya sekolah-sekolah bekas RSBI tidak menurunkan kualitasnya.

“Meskipun tidak bisa lagi memungut biaya pendidikan, mereka tetap bisa menggenjot sumbangan dari masyarakat,” tandasnya. Mantan rektor UNY itu mengatakan jika sekolah bekas RSBI ini masih diperbolehkan menerima sumbangan dari wali murid atau unsur masyarakat lainnya.

Suyanto juga mengingatkan soal penggunaan dana yang telah terkumpul. Dia mengatakaan pengelolaan sekolah harus bermusyawarah dengan dinas pendidikan setempat dan unsur komite sekolah dulu. “Jangan dibelanjakan dulu sebelum ada kesepakatan bersama. Kemendikbud tidak ikut-ikutan dalam musyarawah itu,” tandasnya.

Dia juga mengatakan surat edaran itu mewajibkan seluruh sekolah bekas RSBI untuk segera mencopot embel-embel RSBI. Baik itu di papan nama sekolah hingga di kop surat resmi mereka.

Urusan lain yang menjadi persoalan krusial adalah penamanaan sekolah-sekolah bekas RSBI. Suyanto mengatakan secara administrasi ketatanegaraan Kemendikbud mempersilahkan setiap pemda memberikan nama untuk sekolah bekas RSBI itu.

“Pendidikan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA serta SMK itu adalah wewenang pemerintah daerah. Ini terkait otonomi daerah,” katanya.

Untuk itu, dia mengatakan Kemendikbud mempersilahkan pemda untuk memberikan nama baru apapun sebagai pengganti istilah RSBI. Di sejumlah daerah sudah muncul istilah sekolah unggulan untuk menggantikan sebutan RSBI.

Suyanto mengakui jika nama baru untuk sekolah bekas RSBI ini menjadi upaya pencitraan. Yakni untuk menjaga citra sekolah bersangkutan, supaya tetap terjaga kualitasnya.

Dia berharap masyarakat tidak perlu mempersoalkan istilah baru itu. Sebab yang menjadi inti putusan MK adalah soal besarnya biaya pendidikan di sekolah bekas RSBI yang ditanggung masyarakat. Suyanto mewanti-wanti pemda dan pengelola sekolah tidak menjadikan istilah baru itu sebagai dasar untuk melegalkan pungutan biaya pendidikan. (wan/JPNN)




Komite Sekolah Butuh Evaluasi Total

Cenderung Menjadi Alat Pengeruk Uang Wali Murid

JAKARTA – Berjalan satu dekade, komite sekolah belum menunjukkan tajinya sebagai badan independen penyalur aspirasi masyarakat ke sekolah. Sebaliknya mereka cenderung menjadi alat pengeruk uang dari wali murid yang digerakkan kepala sekolah. Evaluasi total digulirkan untuk memperbaiki kualitas komite sekolah.

Rencana evaluasi besar-besaran terhadap keberadaan komite sekolah ini disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Haryono Umar di Jakarta kemarin (29/6). Mantan pimpinan KPK itu tidak memungkiri jika banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan keberadaan komite sekolah.

“Memang benar komite sekolah hanya bertugas menetapkan biaya-biaya sekolah dan mengumpulkan dana dari wali murid saja,” kata dia. Bahkan ada masyarakat yang melaporkan jika komite sekolah sering membuat kebijakan yang mengada-ada dan ujung-ujungnya membuat biaya pendidikan menjadi kian mahal. Diantara kebijakan tersebut adalah, mewajibkan para siswa untuk ikut les atau pembelajaran tambahan yang dijalankan pihak sekolah.

Haryono sepakat jika kecenderungan perilaku komite sekolah yang seperti itu tidak bisa dibiarkan terus. Sebab sudah menyimpang dari tujuan awal kebijakan pembentukan komite sekolah.

Dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan Komite Sekolah jika pembentukan komite sekolah didasari tiga tujuan. Yaitu mewadahi dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam melahirkan kewajiban operasional sekolah di suatu satuan pendidikan. Selain itu komite sekolah juga bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam mengurusi satuan pendidikan.

Menurut Haryono, perbaikan komite sekolah ini tidak bisa dilakukan dalam skala kecil. “Tidak bisa diperbaiki satu persatu di setiap sekolah. Tetapi perbaikan ini harus bersifat kebijakan nasional,” katanya. Cara untuk memperbaiki dengan skala nasional ini adalah, memperbaharui landasan pembentukan komite sekolah.

Secara sederhana, nantinya dalam aturan pendirian komite sekolah yang baru, harus ada rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar oleh komite sekolah. Misalnya komite sekolah tidak boleh menjadi tameng kepala sekolah untuk menarik uang kepada wali murid.

Sebelum mewujudkan aturan baru ini, Haryono sudah berancang-ancang untuk memanggil seluruh pimpinan dinas pendidikan dari seluruh Indonesia. Dalam pertemuan ini, seluruh peserta akan dimintai keterangan soal kecenderungan kinerja komite sekolah di daerah setempat. “Kita juga akan mencari sendiri data di lapangan dalam bentuk sampel,” tuturnya.

Upaya serius dari Kemendikbud untuk memperbaiki sistem atau pola kerja komite sekolah disambut baik oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Koordinator Monitoring Pelayangan Publik ICW Febri Henderi menuturkan, masih banyak komite sekolah yang kinerjanya jelek.

Dia sepakat jika komite sekolah cukup diperbaiki tanpa harus dihapus. Sebab melalui komite sekolah iklim demokrasi di satuan pendidikan bisa tetap terjaga. “Fungsi kontrol komite sekolah harus diperkuat. Jangan malah jadi kaki tangannya kepala sekolah,” kata dia.

Keberadaan komite sekolah sendiri sejatinya mengacu pada sistem pendidikan di Amerika Serikat. Di negeri paman Sam itu, komite sekolah cukup memiliki peran dan posisi yang kuat. Bahkan keputusan penganggakan kepala sekolah ada di tangan komite sekolah.

Febri mengatakan, ada missing link dalam upaya pengadobsian komite sekolah ini. Saat ini komite sekolah oleh pemerintah hanya dijadikan sebagai alat untuk mengeruk dana pendidikan. “Pemerintah pusat cukup cerdik mencari solusi untuk menutup minimnya dana pendidikan dengan membuat komite sekolah,” kata dia.

Kecerdikan pemerintah pusat tadi bertambah parah ketika hampir seluruh komite sekolah malas menjalankan wewenangnya mencari dana pendidikan. Mereka selama ini cenderung mencari jalan mudah mengeruk pundi-pundi uang melalui wali murid.

Seharusnya, komite sekolah ini harus kreatif menggalang dana dari pihak ketiga. Misalnya menggali dana dari pemkab atau pemkot serta dari perusahaan-perusahaan setempat melalui dana CSR (Corporate Social Responsibility).

Febri juga berharap komite sekolah diberi wewenang untuk menentukan kepala sekolah. Caranya, dinas pendidikan menyodorkan tiga nama kandidat kepala sekolah. Selanjutnya, komite sekolah menggelar fit and proper test kepada para kandidat tadi. Setelah itu, baru dilakukan voting.

“Dengan cara ini komite sekolah bisa bertaji di hadapan kepala sekolah,” kata dia. Tidak seperti sekarang dimana komite sekolah sering dijadikan alat pengeruk uang oleh kepala sekolah. Seperti diketahui, kepala sekolah tidak boleh langsung menarik uang dari masyarakat atau wali murid. (jpnn)

 




Dicari Mahasiswa Miskin Berprestasi untuk Beasiswa

Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan peserta dan pendaftar program Beasiswa Pendidikan Tinggi bagi Calon Mahasiswa Berprestasi masih jauh di bawah kuota. Hingga hari terakhir pendaftaran, dari kuota 42 ribu beasiswa baru sekitar 15.300 yang dimanfaatkan.

“Perguruan tinggi harus lebih giat mencari penerima beasiswa,” kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Dirjen Dikti Illah Sailah pada Rabu, 30 Mei 2012 siang.

Beasiswa Bidik Misi adalah program yang dicanangkan pemerintah sejak 2010 lalu. Melalui program tersebut pemerintah memberi bantuan pembiayaan bagi calon mahasiswa berprestasi yang tidak mampu secara ekonomi. Setiap penerima beasiswa mendapat Rp 6 juta per semester untuk menutupi biaya kuliah di perguruan tinggi negeri. Beasiswa itu terus diberikan hingga semester delapan masa kuliah. “Ada anggaran sekitar Rp 8 triliun untuk itu,” ujar Illah.

Tahun ini sekitar 120 ribu calon mahasiswa mendaftar ikut program Bidik Misi gelombang pertama. Namun hanya 15.300 yang lolos seleksi. Menurut Illah, terdapat tiga faktor utama yang membuat banyak pendaftar tak lolos seleksi. Pertama, karena kualifikasi pendaftar tak sesuai dengan kriteria miskin yang ditetapkan kementerian. Kedua, karena prestasinya dianggap tak sesuai syarat. Dan ketiga, karena tak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan diri. “Kami mengira mereka mundur karena harus bekerja atau menikah,” katanya.

Pendaftaran peserta Bidik Misi gelombang kedua akan ditutup seiring dengan habisnya masa pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) jalur ujian tertulis 31 Mei besok. Illah mengatakan pada gelombang kedua tercata baru ada 25 ribu pendaftar Bidik Misi. “Masih jauh di bawah kuota,” katanya. Apalagi belum semua pendaftar bisa dipastikan mendapat bantuan Bidik Misi.

Illah mengatakan Dirjen Dikti tetap membuka peluang bagi calon mahasiswa untuk mendaftar mengikuti program Bidik Misi. Jika kuota tetap tak terpenuhi, maka Dirjen Dikti meminta perguruan tinggi untuk mencari mahasiswa miskin berprestasi yang telah terdaftar di kampus sebagai kandidat penerima Bidik Misi. (TEMPO.CO)