Kepala Daerah Dilarang Pakai Jalur Khusus

tjahjo-kumolo_8JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat kebijakan khusus terkait perjalanan dinas kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota/bupati. Kebijakan khusus tersebut adalah larangan untuk menggunakan jalur khusus bila bepergian ke luar kota maupun luar negeri.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kalau pergi dengan pesawat dan kereta api, kebanyakan kepala daerah ternyata menggunakan jalur khusus atau malah kelas very very important person (VVIP). ”Perilaku ini tidak mendidik masyarakat,” tegasnya.

Padahal, dengan menggunakan jalur khusus tersebut, kepala daerah malah kehilangan kesempatan untuk bisa bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sehingga kepala daerah tidak bisa mengetahui bagaimana kesulitan yang dihadapi masyarakat. ”Karena itu, Kemendagri akan membuat surat perintah agar tidak menggunakan jalur khusus. Dalam waktu secepatnya surat itu akan dikirim,” paparnya.

Kebijakan khusus juga mengatur perjalanan ke luar negeri. Menurut Tjahjo, setelah dievaluasi, ternyata perjalanan dinas pejabat negara ke luar negeri selama lima tahun belakangan kurang bermanfaat. Hampir 80 persen perjalanan ke mancanegara itu ternyata bersifat liburan. Ada juga yang sifatnya hanya studi banding. ”Perjalanan dinas seperti ini harus dikurangi,” tandasnya.

Selain soal pemerintah daerah, Kemendagri menjalin kerja sama dengan berbagai kementerian untuk meningkatkan potensi daerah. Sesuai instruksi Presiden Jokowi, akan ada penghentian berbagai kebijakan impor selama dua tahun. Kebijakan itu harus bisa dimanfaatkan setiap kepala daerah dan masyarakat untuk bisa berdikari. ”Tentu perlu dukungan semua pihak,” tuturnya.(jpnn)




STOP JATAH KURSI PNS UNTUK PEJABAT

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, perilaku memberikan jatah kuota perekrutan pegawai bagi pejabat di daerah harus dihentikan. Praktik-praktik tersebut, kata dia, melanggar UUD. Sebab, semua orang memiliki hak dan kedudukan yang sama di pemerintahan.

“Saya rasa praktik-praktik seperti itu tidak boleh ada. Warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama di bidang pemerintahan. Tanpa terkecualinya,” tegas Gamawan di kantornya Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, (28/6).

Sudah menjadi rahasia umum kalau banyak pejabat di daerah mendapatkan jatah perekrutan pegawai. Dengan jatah tersebut mereka dapat “menitipkan” kerabat atau orang dekatnya untuk bekerja sebagai abdi negara. Akibat banyaknya perilaku tersebut, mantan Bupati Solok, Sumatera Barat ini menilai, sangat wajar jika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN dan RB) menggandeng Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk memantau perekrutan pegawai di daerah.

“Kalau ada pelanggaran seperti itu pantas Pak Men PAN menggandeng siapa saja. ICW atau kepolisian. Saya rasa praktik-praktik seperti itu harus dihentikan,” tegas Gamawan.

Ia menambahkan, jika ada pejabat yang kedapatan melakukan tindakan melawan hukum tersebut harus diproses. Perilaku itu tidak adil dan jujur. Karenanya, pejabat pengambil keputusan itu bisa disanksi adminsitrasi. “Perekrutan juga bisa dibatalkan. Kan pengawasan ada. Bisa diberik sanksi dan diproses,” ungkapnya.

Gamawan mengaku, Kementerian Dalam Negeri tidak dapat bertindak langsung untuk melakukan investigasi. Sebab, praktik tersebut ada di daerah masing-masing. Harus ada kerjasama antara perguruan tinggi yang menyelenggarakan ujian penerimaan dan diawasi kepolisian.

“Dulu juga pernah ada kerjasama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Silahkan saja. Saya dulu waktu jadi gubernur ngetes kalau ada yang komplai kita akan buka buku besar. Kita lihat. Jadi misalnya saya merasa lulus tapi tidak lulus. Lihat saja buku besar. Berapa nilainnya,” kata Gamawan.

Selain sanksi administrasi, lanjut mantan Gubernur Sumatera Barat ini, masyarakat yang dirugikan juga dapat melapor ke polsi. Karena penyelenggara telah melakukan penipuan. “Saya sudah janji sama kapolda, kalau perguruan tinggi curang, kampus itu yang diproses. Karena ini pembina dan penerimaan per daerah harus diselidiki di daerah masing-masing. Kecuali terpusat dia,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Menteri Pendayayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar mengatakan, penerimaan CPNS ini memang akan diubah layaknya ujian nasional (Unas)di SMP dan SMA dengan proses yang diawasi ketat. Proses penerimaan dimulai dengan dibuatnya soal ujian oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang diketuai oleh Universitas Gajah Mada (UGM).

Ia melanjutkan, konsorsium membuat soal perpaket dengan sistem pengacakan sehingga antar peserta ujian tidak dapat saling mencontek. Dia menjelaskan, tidak akan ada intervensi selama pelaksanaan ujian yang tanggung jawabnya diserahkan ke masing-masing kampus yang tergabung dalam konsorsium tersebut.

“Dalam hal ini kampus akan bekerjasama dengan pemerintah di masing-masing daerah. Jika ujian sudah selesai maka pemerintah kabupaten kota tidak lagi terlibat dalam penerimaan tersebut karena hasil ujian akan dibawa ke pemerintah provinsi untuk ditandatangani dan diumumkan oleh pejabat setempat,” katanya.(jpnn)