Kemendikbud Wajibkan PAUD 1 Tahun Sebelum Masuk SD

Gambar ilustrasi: paud-dikmas.kemdikbud.go.id

JAKARTA – Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kini menjadi program prioritas pendidikan nasional.

Menurut Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Harris Iskandar, pemerintah memberikan bantuan operasional PAUD sebesar Rp 600 ribu per anak. Tahun ini anggaran dana alokasi khusus (DAK) PAUD menjadi Rp 4 triliun.

Selain itu, Kemendikbud telah mengambil sejumlah langkah kebijakan. Di antaranya program wajib PAUD satu tahun pra-SD.

“Jadi sebelum masuk SD, anak-anak harus masuk PAUD dulu. Ini agar anak-anak bisa beradaptasi dengan lingkungan sekolah,” terang Harris, Senin (26/2).

Kebijakan lainnya adalah penyediaan sarana dan prasarana serta fasilitas PAUD untuk daerah-daerah terdepan, terluar, terpencil (3T) termasuk di wilayah perbatasan.

Bantuan ini berupa alat permainan edukatif dan pembangunan unit gedung baru (UGB) PAUD.

Pemerintah juga merintis program PAUD baru bagi desa-desa yang belum ada layanan sekolah anak usia dini. Di samping mengembangkan mutu lembaga sebanyak 12.459 PAUD.

“Kualitas guru PAUD juga kami tingkatkan. Ada 11.398 guru PAUD yang akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan,” terangnya.

Harris menambahkan, upaya mencapai target tersebut sudah dimulai dengan program satu desa satu PAUD. Capaian program tersebut cukup menggembirakan.

Sampai 2017 tercatat 70,50 persen atau 56.739 desa memiliki PAUD, dari total 80.476 desa yang ada di seluruh Indonesia

sumber: JPNN




Kabar Baik untuk Bapak Ibu Guru

JAKARTA – Para guru baik pusat dan daerah diimbau untuk tetap tenang menyikap kebijakan pemangkasan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) oleh Menteri Keuangan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan, seluruh guru akan menerima TPG tahun ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada pemotongan TPG, semuanya sudah dianggarkan bahkan 2017 pun sudah kami alokasikan,” tegas Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi, Selasa (30/8).

Dia menambahkan, sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) TPG telah ada sejak 2007 yang diakumulasi hingga 2016 mencapai Rp 23,3 triliun.

Ini lantaran daerah tidak pernah melaporkan dana Silpa hingga akhirnya Kemenkeu melakukan audit dan ditemukan over budget atas dana transfer ke daerah tahun anggaran 2016.

“Jadi tidak akan terjadi pemotongan TPG akibat kesalahan tersebut, tetapi akan disesuaikan pada penyaluran berikutnya,” terangnya.

Hal senada diungkapkan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata. “Jangan khawatir, meski pemerintah tengah melakukan efisiensi, hak-hak guru tidak akan dipangkas. Ini hanya mengurangi alokasi dana untuk optimalisasi dana di pemda karena anggarannya tetap sama,” ujar Pranata, sapaan akrabnya.‎

Dijelaskan, dana transfer daerah untuk TPG dalam setahun sebesar Rp 68,807 triliun dan dana cadangan Rp 2,212 triliun sehingga total menjadi Rp 71,020 triliun.

Pranata merinci, dana Rp 68,807 triliun teridiri atas pembayaran untuk guru PNSD pemilik sertifikat pendidik sebanyak 1.374.718 orang, sebesar Rp 1,675 triliun.

Lalu, kurang bayar pada 2015 (carry over) sebesar Rp 679 miliar dan perkiraan accress atau kenaikan gaji berkala, dan kenaikan gaji berdasarkan kenaikan pangkat/golongan sebesar 10 persen.

”ini belum termasuk perhitungan dana SILPA 2015 dan tahun sebelumnya yaitu kelebihan anggaran di pemda akibat adanya pensiun, pindah kerja, dan lainnya karena belum ada hasil audit dan rekonsiliasi sampai dengan Oktober 2015 pada saat pengusulan anggaran DAK non fisik,” jelasnya.

Hasil itu kemudian keluar pada Mei 2016 dari hasil rekonsiliasi antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan pemerintah daerah. Diperoleh SILPA 2015 sebesar Rp 19,677 triliun.

Kelebihan anggaran itu ditambah dengan beberapa SK guru yang tidak bisa keluar sehingga TPG tidak dikeluarkan tahun ini. Ia menyebutkan, 10 persen dari 1,3 juta guru tidak bisa keluar SK pencairannya.

Alasannya beragam, mulai dari berhenti PNS, sudah naik jabatan, tidak memenuhi beban mengajar 24 jam, tidak linier dengan sertifikat pendidiknya hingga meninggal dunia.‎‎

Sementara itu dari organisasi guru lewat Plt Ketua Umum PGRI Unifah Rasyidi mengatakan pemerintah harus meneliti ulang adanya sisa anggaran TPG.

Jangan sampai dana dialihkan ke daerah lain tetapi masih banyak TPG guru di daerah tersebut belum dibayarkan./JPNN

Baca Sumber

 




Kemendikbud Larang Sekolah Pungut Iuran diluar Ketentuan dan Hapuskan MOS

“Pinta Partisipasi Masyarakat untuk Melaporkan Jika Ada Sekolah yang Tidak Mematuhi”

Tembilahan, detikriau.org – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Anies Baswedan melarang pihak sekolah memungut iuran diluar ketentuan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar.

Anies juga berharap partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan jika ada pihak sekolah yang tidak mengindahkan larangan ini.

“Kami harapkan partisipasi masyarakat untuk mengawal pelaksanaan hari pertama sekolah, termasuk melaporkan pungutan sekolah yang memberatkan melalu laman laporpungli.kemdikbud.go.id,” ajak Mendikbud kepada seluruh masyarakat Indonesia dikutip melalui tribunnews.com, senin (11/7/2016)

kata Mendikbud, segala kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk buku pelajaran dipastikan telah dipenuhi oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan Kemdikbud.

Pemerintah juga menjamin setiap anak bisa bersekolah dengan memfasilitasi para siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah tersalurkan sekitar 17,9 juta kartu, dan sejauh ini sudah terdistribusi sekitar 98,5 persen.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012, pasal 1 ayat 2, dijelaskan, “pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.”

Sedangkan sumbangan, (pasal 1 ayat 3) adalah “penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.”

Dalam Permendikbud ini disebutkan, pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah, tidak diperkenankan menarik pungutan tapi bisa menerima sumbangan dari masyarakat.

Setiap pungutan/sumbangan yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung (pasal 11 c).

Disamping larangan melakukan pungutan diluar ketentuan, untuk mewujudkan dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara khususnya kepada para siswa seluruh Indonesia, Kemdikbud juga menghapus masa orientasi siswa (MOS) yang sering diwarnai perpeloncoan dengan berbagai variasi bentuknya.

Sebagai penggantinya, dikeluarkan regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 tahun 2016 mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang melibatkan guru dan siswa tanpa ada kegiatan menghukum dengan dalih apa pun./ dro