DKP INHIL SERAHKAN BANTUAN POMPONG

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Indragiri Hilir menyerahkan satu unit pompong (kendaraan air bermesin diesel. red) bantuan dari Pemkab Inhil bagi Kelompok Bunga Tanjung Desa Tanjung lajau Kecamatan Kuindra. Bantuan ini diterima secara langsung oleh ketua kelompok, Sahroni di Tembilahan, Senin (19/11).

 

Kepala DKP Inhil, Saripek melalui Penjabat Pemeriksa Barang, Bu Emi berpesan agar bantuan ini dirawat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya.” Yang paling penting kita berpesan agar bantuan ini tidak dipindahtangankan apalagi dijual. Dengan diberikannya bantuan ini, penerima tentunya diharapkan juga dapat mempergunakan sebagaimana seharusnya.” Pesan Bu Emi yang saat itu didampingi oleh beberapa Staf DKP Inhil dan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Inhil, Herwanissitas.

 

Ketua FPKB DPRD Inhil, Herwanissitas menyatakan bahwa pompong bantuan ini merupakan salah satu aspirasi masyarakat yang berhasil diperjuangkan FPKB. Apa yang diberikan kepada masyarakat ini adalah sesuatu yang memang sangat dibutuhkan terutama dalam memperoleh penghasilan.”Bantuan pompong ini hanya bersifat lanjutan karena sebenarnya satu paket dengan bantuan alat tangkap yang berhasil kita perjuangkan dan sudah kita salurkan bagi 310 orang nelayan Desa Sungai Bela dan Desa Sungai Dusun belumlama ini. Kita tentunya berharap, agar apa yang telah kita perjuangkan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat penerima sesuai dengan apa yang mereka harapkan. Kita juga berpesan agar masyarakat dapat mensyukuri apa yang sudah mereka dapatkan agar juga mendapatkan barokah dari Allah swt,” Pesan Herwanissitas

 

Dalam Kesempatan yang sama, Ketua Kelompok Bunga Tanjung Desa Tanjung lajau Kecamatan Kuindra, Syahroni mengucapkan rasa syukur atas terkabulnya permohonan yang sangat mereka harapkan. Menurut syahroni, dengan pompon bantuan ini tentunya akan dapat lebih memperluas peluang bagi mereka untuk memperoleh pemasukan bagi kelompok terutama keluarga masing-masing anggota.” Tak ada kata lain, Alhamdulillah. Bantuan pompong ini tentunya akan menjadi sumber utama penghasilan kami. Sebagai masyarakat kecil, mendapatkan bantuan seperti ini jelas sebuah berkah yang jelas harus kami syukuri,” Ungkap Syahroni.

 

Ditambahkan Syahroni, dengan kerusakan tanggul yang dikelola PT STI di Desa Tanjung lajau yang kondisinya sudah semakin parah menyebabkan kebun kelapa yang mereka miliki terkena imbas intrusi air laut. Akibatnya, sumber utama penghasilan mereka dari perkebunan kini sudah tidak bisa menjadi harapan lagi. Dengan adanya bantuan pompon ini menurutnya akan menjadi andalan mereka untuk memperoleh penghasilan bagi keluarga. (dro/*0)




Expos Investment Award 2012, Sekdakab Inhil Paparkan 8 Sektor Unggulan

TEMBILAHAN (detikriau.org)– Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Expose dalam rangka Investment Award 2012, Selasa (9/10) di Balai Utama Kantor Bupati.

Expose tersebut memaparkan kondisi ril perkembangan pembangunan dan kondisi Potensi Sumber Daya Alam (SDA) serta beberapa sector lainya. Dimana usaha maksimal yang telah dilakukan Pemkab Inhil, sejauh ini akan dipresentasikan dihadapan tim penilai Prov Riau Expose Kab Inhil.

“Usaha yang kita lakukan ini merupakan upaya penciptaan iklim investasi yang kondusif, terutama dalam rangka menyambut penghargaan Investment Award 2012,”ungkap Sekdkab Inhi H Alimuddin RM, saat memaparkan expose Bupati Inhil.

Acara yang diselenggarakan di Balai Utama Kantor Bupati Inhil itu dihadiri para pejabat Eselon II, III dan VI dilingkungan Pemkab Inhil. Serta pihak perbankan, Swasta, BUMN. BUMD dan tim penilai Investment Award 2012 Provinsi Riau.

Adapun potensi SDA yang dimiliki Inhil, lanjut Sekda seperti sector Perkebunan, Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Peternakan, Industri, Pertambangan dan Energi, Kehutanan, Pariwisata dan terkahir adalah sektor Perdagangan. Delapan sektor  tersbeut menurut Sekda, merupakan beberapa potensi alam Inhil yang bisa diandalakan.

“Pertumbuhan dan perkembangan investasi di Inhil, sepanjang tahun terus mengalami peningkatan dan perkembangan dengan pesat di segala sektor. Semua itu tidak terlepas dari dukungan dan komitmen pemerintah yang pro-investasi dan kepercayaan masyarakat  /swastya dalam menanamkan investasinya yang ditunjang pula dengan sumber kekayaan alamnya,”terang Sekda.

Sementara itu Tim penilai Pemrov Riau Sibutar-butar mengatakan ada delapan indikator penilaian Investment Award, yaitu Kelambagaan. Keamannan, Penegakan Hukum dan Kepastian Hukum. Peraturan Daerah (Perda). Komitmen dan kebijakan Pemerintah Kab Inhil. Infrastruktur Daerah. Sistem Informasi. Promosi Informasi dan terkahir Nilai Investasi.(*1)




Dua Warga Diamakan DKP

Menggunakan Racun Jenis Record Saat Mengkap Ikan

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dinas Kelautan dan Perikanan  (DKP) Kabupaten Indragiri Hilir, bekerjasama dengan Satuan Polisi Airud berhasil mengamankan dua orang oknum masyarakat. Mereka berdua ditangkap karena kedapatan menggunakan bahan baracun jenis record saat menangkap ikan di perairan di Desa Tanjung Baru.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Ir H Saripek MP, kepada Vokal melalui HP, Rabu malam, (25/7), mengatakan, keberhasilan pihaknya dalam mengamankan tersangka tidak terlepas dari peranan masyarakat setempat yang mengimformasikan adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan berbahaya.

“Mendapat laporan warga kita langsung mengambil langkah konkrit dan langsung berangkat menuju lokasi bersama Polisi Airud. Saat di lokasi kita juga dibantu oleh Babinsa setempat hingga berhasil mengamankan dua tersangka”terangnya.

Ia menambahkan pelaku sebenarnya berjumlah empat orang. Dua lain masih sempat kabur saat akan ditangkap. Tapi meski begitu, kata Saripek, identitas pelaku yang melarikan diri sudah kita ketahui. “Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Tembilahan untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu Kadis Perikanan, meminta kepada nelayan untuk tidak menggunakan bahan-bahan berbahaya dalam menangkap ikan. Perbuatan semacam itu tidak akan ditolerir, karena bentuk perlawanan terhadap hukum. Makanya kalau memang tertangkap, tentu akan diproses secara hukum.

Selain itu menangkap ikan menggunakan bahan berbaya, tentu akan merusak habitat bahkan bisa memusnahkan biota air dalam jangka panjangnya. Tentunya kita tidak ingin hal itu terjadi, sebab kalau terus berlanjut, tentunya kedepan akan semakin sulit mencari ikan dan udang diperairan yang sudah terkena racun.

“Tidak kalah pentingnya zat berbahaya yang digunakan dalam menangkap ikan, tentu akan membahayakan bagi masyarakat yang mengkonsumsi hasil tangkapan ikan yang dimaksud. Maka kita terus menghimbau agar masyarakat jangan melakukan kegiatan semacam itu,” harapnya. (suf)