Lapas Tembilahan Kekurangan Sumber Air Bersih

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan, Jalan Prof M Yamin kekurangan sumber air. Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan, Tommy pada acara penyerahan remisi umum dan dasawarsa warga binaannya di ruang serba guna Lapas Tembilahan, Senin (17/8/2015) kemaren.

“Kami di sini masih kekurangan sumber air meski beberapa waktu lalu kita telah menerima bantuan satu sumber air sumur bor dari Pemkab Inhil,” katanya.

Dengan demikian, ia kembali berharap ada bantuan lagi dari Pemkab Inhil untuk membantu memfasilitiasi sumber air, minimal satu sumur bor lagi. Sebab katanya, kebutuhan air di dalam Lapas tersebut sangat banyak. Kini jumlah warga binaan Lapas itu lebih dari 600 orang.

Dalam hal itu, Bupati Inhil HM Wardan menanggapi akan kembali mengupayakan penyaluran bantuan sesuai kebutuhan Lapas Kelas II A Tembilahan. Namun katanya harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Prosedur kita harus melalui Musrenbang dan pokok-pokok pikiran dari anggota DPRD Kabupaten Inhil yang kemudian akan dibahas secara bersama,” ungkap Wardan saat menghadiri acara tersebut.

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah dapat hasilnya, barulah masuk dalam penyusunan anggaran 2016 mendatang. (mirwan)




Juknis 2015; Penggunaan, Hal yang Perlu diperhatikan dan Larangan Penggunaan Dana Bos

Dana BOS

Penggunaan Dana Bos

  • Pengembangan perpustakaan
    • Wajib membeli buku teks pelajaran kurikulum 2013 (SD kelas 1, 2, 3, dan 6, SMP kelas 9) bagi peserta didik dan guru.
    • Membeli kekurangan buku teks pelajaran kurikulum 2013 atau mengganti buku yang rusak di kelas lainnya.

Membeli buku teks pelajaran kurikulum 2013 untuk peserta didik sebagai cadangan yang disimpan di perpustakaan sebanyak 5% dari jumlah peserta didik

  • Langganan publikasi berkala
  • Akses informasi online
  • Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan
  • Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
  • Pengembangan database perpustakaan
  • Pemeliharaan perabot perpustakaan
  • Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan
  • Penerimaan peserta didik baru
    • Administrasi pendaftaran
    • Penggandaan formulir Dapodik
    • Administrasi pendaftaran
    • Pendaftaran ulang
    • Biaya pemasukan, validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan
    • Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan
    • Penyusunan RKS/RKAS
    • Dan kegiatan lain yang terkait
  • Pembelajaran dan ekstra kurikuler
    • PAKEM (SD) dan Pembelajaran Kontekstual (SMP)
    • Pengembangan pendidikan karakter
    • Pembelajaran remedial dan pengayaan
    • Pemantapan persiapan ujian
    • Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja,
    • Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
    • Pendidikan Lingkungan Hidup
    • Pembiayaan lomba-lomba yang belum dibiayai
  • Ulangan dan ujian
    • Ulangan harian,
    • Ulangan tengah semester,
    • Ulangan akhir semester/Ulangan Kenaikan Kelas
    • Ujian sekolah
  • Bahan habis pakai
    • ATK, bahan praktikum, buku induk, buku inventaris
    • Minuman/makanan ringan keseharian di sekolah
    • Pengadaan suku cadang alat kantor
    • Alat-alat kebersihan sekolah
  • Langganan daya dan jasa
    • Listrik, air, telepon, dan internet (fixed/mobile modem) baik berlangganan maupun prabayar
    • Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
    • Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu
  • Perawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi
    • Pengecatan, perbaikan bagian bangunan yang rusak
    • Perbaikan mebeler
    • Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) dan saluran air hujan
  • Honor bulanan guru dan tenaga kependidikan
    • Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
    • Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS SD)
    • Pegawai perpustakaan
    • Penjaga Sekolah
    • Satpam
    • Pegawai kebersihan

Untuk sekolah negeri maksimal 15% dari dana BOS total, dimana pengangkatan atas persetujuan Disdik Kab/Kota dengan pertimbangan prinsip pemerataan distribusi

  • Pengembangan profesi guru
    • KKG/MGMP dan KKKS/MKKS
    • Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peserta didik miskin yang belum menerima bantuan program lain seperti KIP
    • Membantu biaya/alat transportasi yg merupakan inventaris sekolah.
    • Membeli seragam, sepatu dan alat tpeningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah
  • Membantu
  • Pembiayaan pengelolaan BOS
    • Alat tulis kantor
    • Penggandaan, surat-menyurat, insentif bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS
    • Biaya transportasi mengambil dana BOS di bank/pos
  • Pembelian dan perawatan perangkat komputer
    • Desktop/workstation maks 4 (SD) dan 7 (SMP)
    • Printer atau printer plus scanner maks 1 unit
    • Laptop maks 1 unit seharga maks Rp 6 juta
    • Proyektor maks 2 unit seharga maks Rp 5 juta/unit
  • Biaya lainnya (apabila seluruh komponen di atas sudah terpenuhi pembiayaannya)
    • Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum 2013
    • Mesin ketik
    • Peralatan UKS
    • Pembelian meja dan kursi peserta didik jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat

Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Penggunaan Dana

  • Prioritas utama adalah kegiatan operasional sekolah;
  • Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak boleh menggunakan dana BOS untuk hal yang sama;
  • Transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus mengikuti standar Pemerintah Daerah;
  • Bunga Bank/Jasa Giro dana BOS di rekening sekolah menjadi milik sekolah (Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010).

Larangan Penggunaan Dana BOS

  • Disimpan dengan maksud dibungakan;
  • Dipinjamkan kepada pihak lain;
  • Membeli software pelaporan keuangan BOS;
  • Membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah dan berbiaya besar, misalnya studi banding, tur studi;
  • Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kec/Kab/Kota/Provinsi/Pusat/pihak lain, kecuali untuk membayar keikutsertaan peserta didik/guru;
  • Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  • Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik yang bukan inventaris sekolah, kecuali bagi peserta didik miskin;
  • Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  • Membangun gedung/ruangan baru;
  • Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/alat yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  • Menanamkan saham;
  • Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana lain secara penuh/wajar;
  • Membiayai kegiatan penunjang yang tidak terkait operasi sekolah, misalnya iuran perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
  • Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (bos.kemdikbud.go.id)

Informasi BOS 2015 versi lengkap (2 Des)

 Klik disini:  Tempat Pengaduan dana bos




Iuran Beda, Pelayanan yang diterima Peserta BPJS Kesehatan tetap Sama

bpjsTEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Tembilahan sampaikan bahwa peserta BPJS ini dibagi kepada tiga kelas. Namun dari sisi pelayanan ketiga kelas tersebut tidak ada bedanya.

“Semua pelayanan ketiga kelas peserta BPJS Kesehatan itu sama saja, baik dari segi perawatan, pelayanan maupun obatnya,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan Yessy Rahmi melalui Kanit Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP), Erinaldi Mukhlis, Kamis (5/2/2015).

Diterangkannya untuk besaran iuran masing-masing peserta setiap bulannya dari ketiga kelas yang merupakan kalangan pekerja penerima upah atau juga bisa disebut dengan pekerja mandiri atau masyarakat umum ini adalah, pertama pada pelayanan di ruang perawatan kelas III dengan iuran sebesar Rp 25.500, kemudian pelayanan di ruang perawatan kelas II sebesar Rp 42.500, dan ketiga pada pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp 59.500.

Yang membedakan dari ketiga golongan itu hanya terletak pada ruang inap perawatannya saja, dan ini sesuai dengan acuan pada besaran iuran yang telah ditentukan, menurutnya hal itu tidak menjadi persoalan.

“Yang perlu diingatkan iuran itu jangan sampai terlambat, jika terlambat sampai per tanggal 10 maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen,” ujarnya.

Bagi masyarakat umum yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan, disebutkannya cukup memenuhi 5 syarat. Pertama mendaftarkan diri dan anggota keluarganya, kedua memiliki NIK sebagaimana tercantum pada e-KTP ataupun KK, ketiga memiliki nomor rekening Bank BNI atau Bank Mandiri ataupun BRI, terkecuali untuk menjadi peserta dengan perawatan kelas III.

“Sebab untuk peserta perawatan kelas III ini sistem bayar iurannya tidak menggunakan rekening, melainkan secara langsung disetorkan ke nomor rekening BPJS Kesehatan yang ada,” terangnya.

Selanjutnya untuk syarat keempat yakni memiliki nomor telepon ataupun memiliki alamat email sendiri, dan untuk syarat terakhir berupa adanya penundaan pemanfaatan pelayanan kesehatan selama 7 hari sejak peserta mendaftar dan membayar iuran pertama kali, kecuali peserta dan bayi baru lahir dapat langsung diberikan penjaminan dengan memenuhi beberapa kriteria yang ada.

Untuk kriteria yang pertama katanya jika bayi baru lahir dari peserta bukan penerima upah dan dirawat di kelas III yang benar-benar tidak mampu membayar dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial.

Kedua lanjutnya, bayi baru lahir yang merupakan anak dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang menjadi peserta perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Dan terakhir bagi peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.(wan)




Jelang Natal dan Tahun Baru 2015, 15 Napi Lapas Tembilahan diusulkan Peroleh Remisi

Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan. Tommy K
Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan. Tommy K

TEMBILAHAN (detikriau.org)– Jelang hari Natal dan Tahun 2014,  15 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan, diusulkan mendapat remisi.

Dikatakan Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan, Tommy, mereka yang mendapat remisi adalah warga binaan yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Secara mekanisme remisi wajib untuk diberikan.

“Selain telah menjalani 2/3 masa tanahan, sarat lain mereka juga dinyatakan berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan di lapas serta ikut membangun lingkungan bersih dan menjaga keamanan lapas,” terang Tommy.

“Ada beberapa sarat dan ketentuan untuk seserong warga binaan mendapat pemotongan masa tahanan. Kami harus menggelar sidang pengamat pemasyarakatan. Setelah dianggap memenuhi syarat baru mereka diusulkan mendapat remisi ke Kementrian Hukum dan HAM,”tambahnya.

Besaran remisi mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan. Tommy, berharap dengan pemerbian remisi tersebut seluruh warga binaan dapat termotivasi untuk tetap menjalani pembinaan secara baik dan berkualitas.

“Remisi selalu diberikan kepada setiap warga binaan yang dianggap sudah memenuhi syarat dan dilakukan beberapa kali dalam satu tahun. Seperti remisi hari besar agama dan hari kemerdekaan Republik Indonesia,” imbuhnya.(dro/*1)