PT BPLP Sepakati Naikan Nilai Ganti Kerusakan Kelapa Rakyat di Tiga Kecamatan

“dari Rp 49 ribu perbatang naik menjadi Rp 100.000”

hama kumbangTembilahan (detikriau.org) – Meski melalui perundingan yang cukup alot dengan Pemkab Inhil, PT Bumi Palma Lestari Persada (BPLP) akhirnya menyepakati untuk menaikkan nilai ganti kerugian perkebunan kelapa rakyat ditiga Kecamatan (Enok, Reteh dan Keritang-red) yang rusak akibat serangan hama kumbang.

Pernyataan ini disampaikan oleh Bupati Inhil, HM Wardan melalui Asisten II Setdakab Inhil, H Fauzan Hamid melalui selularnya, rabu (13/8/2014)

“Perusahaan sudah sepakat untuk menaikan uang pengganti Rp 100 rb perbatang. Sedangkan untuk masyarakat yang mengingkan lahannya ditanami kelapa sawit, perusahaan menawarkan pola kemitraan dengan kepemilikan lahan 100 persen,” Sampaikan Fauzan.

Dengan pola kemitraan yang ditawarkan, selama empat tahun sebelum kebun kelapa sawit berproduksi, warga juga diberikan kesempatan untuk ikut bekerja dan mendapatkan gaji dari perusahaan.

“Syaratnya PT BPLP hanya meminta setelah kebun warga berproduksi hasilnya harus dijual kepada perusahaan. Saya kira hal tersebut tidak masalah yang penting sesuai dengan harga pasar,” tambah fauzan

Keputusan ini menurut fauzan adalah kesepakatan final antara Pemkab Inhil dengan PT BPLP. Ia berharap masyarakat akan menerima. Namun jika warga tidak juga menerima, fauzan mempersilahkan untuk menempuhnya melalui jalur hukum.

Salah seorang Kuasa Hukum Petani tiga kecamatan, Zainuddin mengaku senang dengan adanya kesepakatan tersebut. Zainuddin mengaku puas dengan hasil kesepakatan yang menurutnya sesuai denga kerugian yang dialami warga selama ini.

Untuk diketahui, sebelumnya perusahaan hanya bersedia memberikan kompensasi ganti-rugi sebesar Rp 2,5 miliar bagi lebih kurang 51 ribu tanaman kelapa masyarakat sedangkan untuk tanama kelapa dalam yang rusak dan dilakukan penanaman kembali oleh perusahaan sampai berproduksi dengan tanaman kelapa sawit, disyaratkan biaya investasi pembangunan tanaman kelapa sawit ini ditanggung petani setelah tanaman menghasilkan,”katanya.

“yang jelas atas nama masyarakat kita menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemkab Inhil atas semua upaya yang telah dilakukan.” Tandasnya. (Ahmad Tarmizi)




PERSIAPAN BENTUK TIM KAJIAN, MINGGU INI PEMKAB INHIL AGENDAKAN RAPAT

Hasil Tim Kajian Diharapkan Dapat Dijadikan Payung Hukum

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Minggu ini, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) akan segera mengadakan rapat guna menindaklajuti rencana pembentukan tim kajian untuk memperhitungkan rumusan penentuan harga kelapa. Kajian tidak hanya sebatas pembahasan rumusan harga kelapa hibrida tetapi juga akan dilakukan terhadap kelapa dalam.

Pernyataan ini disampaikan oleh Asisten II Setdakab Inhil, H. Syafrinal Hedy kepada detikriau.org ketika ditemui diruang kerjanya, rabu (30/5).”Hasil rapat mediasi antara petani kelapa hibrida pola PIR-Trans dengan manajemen PT.RSUP yang lalu, diambil keputusan agar Pemkab Inhil segera membentuk kembali Tim kajian untuk memperhitungkan rumusan perhitungan harga kelapa hibrida. Hanya saja karena juga adanya permintaan masyarakat agar rumusan harga tersebut tidak hanya untuk kelapa hibrida, kita mengakomodir hal ini. Makanya tim kajian yang akan kita bentuk nantinya juga kita tujukan untuk melakukan kajian rumusan harga kelapa secara menyeluruh, baik kelapa hibrida pola PIR-Trans maupun kelapa dalam,” Jelas Asisten II.

Ditambahkan Asisten II, untuk melakukan kajian, pemkab Inhil akan melibatkan beberapa satker terkait. Hasil kajian tersebut nantinya diharapkan dapat dijadikan patokan dalam memperhitungkan rumusan penentuan harga jual kelapa milik masyarakat.”Paling tidak hasil putusan dapat dijadikan petani kelapa sebagai payung hukum. Beberapa satker yang akan kita libatkan diantaranya adalah Dinas perkebunan, Disperindag dan Bappeda. Insyaallah dalam minggu ini juga kita akan adakan rapat untuk menindaklanjuti hal ini.” Paparnya mengakhiri.(fsl)