DPRD Minta OPD Tindak Lanjuti Hasil Penandatanganan Bantuan Hukum

Tembilahan, detikriau.org – Penandatanganan Naskah Kesepakatan Tentang Bantuan Hukum  dan Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sudah dilakukan Senin (8/1/2018), Dewan Inhil pun meminta OPD menindaklanjuti hal itu.

Tindak lanjut tersebut seperti yang disampikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said adalah dengan rajin melakukan konsultasi dengan pihak Kejaksaan.

‘’OPD harus rajin konsultasi jika ada yang tidak dimengerti, sehingga tidak menghambat pekerjaan,’’ ujarnya.

Apalagi dikatakan Poltisi Partai Golongan Karya itu, Kejaksaan Negeri Inhil telah membuka pintu seluas-luasnya bagi OPD yang ingin berkonsultasi.

Apalagi menigngat banyaknya pekerjaan yang terhambat di tahun 2017 karena ketakukan-ketakutan OPD menjalankannya, sehingga dikatakan Yusuf Said masyarakat juga yang terkena imbasnya.

‘’Jangan ada kegiatan yang lambat dilaksanakan karena keraguan dan ketakutan. Kalau bisa ke kejaksaan itu konsultasi, jangan dipanggil,’’ tukas Yusuf Said.

Sementara sebelumnya, saat acara Penandatanganan Naskah Kesepakatan Tentang Bantuan Hukum  dan Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Lulus Mustofa sudah menegaskan siap memberikan bantuan kepada OPD.

‘’Pintu untuk OPD selalu terbuka, jangan sungkan, datang saja jika ada hal-hal yang tidak dipahami dalam menjalankan aturan, sehingga tidak terjadi kesalahan dikemudian hari,’’ tegas Lulus./*




Kadiskop dan UMKM Inhil Jalin MoU Bersama Kejaksaan

“Dianto Beberkan Adanya Dugaan Penyalahgunaan Koperasi Terkait Penyaluran CSR”

Disaksikan Kepala Kejaksaan Negri Tembilahan, Lulus Musthofa, Kadiskop dan UMKM Inhil, Dianto Mampanini menandatangani Nota Kesepahaman
Disaksikan Kepala Kejaksaan Negri Tembilahan, Lulus Musthofa, Kadiskop dan UMKM Inhil, Dianto Mampanini menandatangani Nota Kesepahaman

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Dianto Mampanini menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, Selasa (29/3/2016).

Penandatangan tersebut berlangsung di aula kantor Dinas Cipta Karya dan Perumahan Inhil jalan KH Dewantara yang dihadiri Asisten II Setdakab Inhil Rudiansyah, Kepala Kejari Tembilahan Lulus Mustopa dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Inhil.

MoU ini dilakukan sebagai langkah antisipasi munculnya 5 persoalan hukum yakni melancarkan rencana pembubaran terhadap koperasi-koperasi yang tidak aktif ataupun sudah kadaluarsa, selanjutnya berencana memproses secara hukum bagi koperasi yang tidak memiliki badan hukum yang jelas namun beroperasi di lingkungan masyarakat.

Kemudian Diskop juga akan meminimalisir bahkan meniadakan koperasi berbadan hukum luar daerah yang berkeliaran di wilayah hukum Kabupaten Inhil, siap menindak jika jalinan kerjasama antara koperasi dengan perusahaan yang tidak sesuai harapan. Artinya, jika pihak perusahaan tidak bertanggung jawab dalam kerjasama tersebut.

Termasuk juga berkenaan dengan perusahaan terkait penyaluran dana CSR. Dimana, sebelumnya Diskop mendapat informasi bahwa adanya salah satu perusahaan yang mengeluarkan CSR kepada koperasi dan dibuat laporan secara resmi ke Diskop. Namun setelah diperiksa di lapangan, ternyata koperasi yang dimaksud sebenarnya tidak ada, berarti ada permainan yang mengatas namakan koperasi.

“Itulah beberapa hal yang telah kami bahas bersama dengan kejaksaan dan kita sepakati,” kata Dianto Mampanini.

Dengan adanya MoU atau nota kesepahaman tersebut lanjutnya, maka persiapan dalam menghadapi persoalan lapangan akan lebih maksimal./ Mirwan/adv




Kajari dan 3 SKPD Inhil Tandatangani Nota Kesepahaman

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan Lulus Mustopa menandatangani nota kesepahaman bersama 3 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Inhil, Selasa (29/3/2016).

Penandatanganan tersebut berlangsung di aula kantor Dinas Cipta Karya jalan KH Dewantara Tembilahan yang dihadiri Asisten II Setdakab Inhil Rudiansyah serta sejumlah pejabat lainnya.

Ketiga SKPD itu adalah Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan Kejaksaan Tembilahan.

“Penandatangan ini merupakan tindak lanjut wacana kita untuk menjalin MoU. Fungsinya, kami sebagai unsur pengawasan bisa membantu memberikan penjelasan-penjelasan agar pekerjaan kepemerintahan tidak melanggar aturan,” kata Lulus Mustopa.

Dengan demikian, ia berharap kepada ketiga SKPD tersebut mampu menjalin kerjasama dengan sebaik-baiknya. Jika ada persoalan, Kejari Tembilahan siap menerangkan seluas-luasnya hingga pekerjaan-pekerjaan berjalan lancar tanpa hambatan yang signifikan.

“Pesan pertama kami, pelajari terlebih dahulu aturan-aturan yanh berlaku jangan sampai terlibat tindak pidana yang melanggar aturan,” tutupnya./ Mirwan




Antisipasi 5 Masalah, Diskop UMKM Gandeng Kejari Tembilahan

koperasi dan kejaksaanTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan MoU dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan sebagai langkah antisipasi munculnya 5 persoalan hukum.

Diantaranya melancarkan rencana pembubaran terhadap koperasi-koperasi yang tidak aktif ataupun sudah kadaluarsa, selanjutnya berencana memproses secara hukum bagi koperasi yang tidak memiliki badan hukum yang jelas namun beroperasi di lingkungan masyarakat. Antisipasi berikutnya, Diskop juga akan meminimalisir bahkan meniadakan koperasi berbadan hukum luar daerah yang berkeliaran di wilayah hukum Kabupaten Inhil.

Selanjutnya, pihaknya juga siap menindak jika jalinan kerjasama antara koperasi dengan perusahaan tidak sesuai harapan. Artinya, jika pihak perusahaan tidak bertanggung jawab dalam kerjasama tersebut.

Dan terakhir juga berkenaan dengan perusahaan terkait dana CSR. Dimana, sebelumnya Diskop mendapat informasi bahwa adanya salah satu perusahaan yang mengeluarkan CSR kepada koperasi dan dibuat laporan secara resmi ke Diskop. Namun setelah diperiksa di lapangan, ternyata koperasi yang dimaksud sebenarnya tidak ada, berarti ada permainan yang mengatas namakan koperasi.

“Itulah beberapa hal yang telah kami bahas bersama dengan kejaksaan,” kata Kepala Diskop UMKM Kabupaten Inhil, Dianto Mampanini kepada awak media belum lama ini.

Dengan adanya MoU atau pendampingan tersebut lanjutnya, maka persiapan dalam menghadapi persoalan lapangan akan lebih maksimal. Mirwan/adv




Kejaksaan Tembilahan “BUI” Mantan Kepala DKP Inhil

Tsk US (baju hitam) saat digiring petugas kejaksaan ke mobil tahanan untuk diantar ke lapas kelas II A Tembilahan
Tsk US (baju hitam) saat digiring petugas kejaksaan ke mobil tahanan untuk diantar ke lapas kelas II A Tembilahan

Tembilahan (detikriau.org) – Kejaksaan Negeri Tembilahan menahan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Indragiri hilir berinisial,US dan seorang tenaga pendamping dengan inisial B, jum’at (6/2/2015).

Keduanya disangkakan bersalah dalam kapasitas sebagai penanggungjawab untuk memperivikasi dan mengevaluasi penggunaan dana bantuan langsung masyarakat pengembangan usaha mina pedesaan (PUMP) senilai Rp 100 juta dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI pada Aggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Tembilahan, Lulus Mustofa, SH MH, “US” yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Inhil diamankan dengan sprindik nomor 1/n.4.15/FD.1/02/2015 tertangal 3 Februari 2015 serta tsk B dengan sprindik nomor 2/n.4.15/FD.1/02/2015 tertanggal 3 Februari 2015.

“untuk kasus yang sama kita sudah menahan sebanyak 3 orang tersangka. Sebelumnya adalah ketua kelompok Usaha Bersama Maju Jaya 2 Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Mo,” Terang kajari, jum’at (6/2/2015) diruang kerjanya

Dijelaskannya, dana sebesar Rp 100 juta itu sedianya diperuntukkan bagi Kelompok Usaha Bersama Maju Jaya 2 Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman untuk dibelanjakan 10 unit pompong berbobot 1 GT berikut mesin dan alat tangkap serta Bahan Bakar jenis solar bagi 10 orang anggotanya. Namun dalam praktiknya dana tidak dibelanjakan sesuai dengan spek teknis yang diharuskan.

Kedua Tsk dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 9 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

“Hari ini juga, usai pemeriksaan kedua Tsk langsung kita tahan dan dititipkan di Lapas kelas II A Tembilahan,”tandas Kajari.(dro)




Kasus Dugaan Korupsi DKP Inhil, Penyidik tetapkan 8 Tsk

willy jaksa copyTEMBILAHAN (detikriau.org) – Kasus dugaan korupsi pengadaan 2 Unit Kapal Motor (KM) 5 GT APBD Inhil tahun anggaran 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) masih tahap pendalaman pihak Kejaksaan Negeri Tembilahan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tembilahan Lulus Mustofa SH MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Wiliyamson SH di ruang kerjanya, Rabu (24/12), Untuk kasus ini penyidik telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Bahkan 1 berkas diantara tsk sudah memasuki P21, yakni untuk Tsk dengan inisial md. Sedangkan untuk 7 berkas TSK lainya masih dalam tahap pelengkapan.

“Masing-masing TSK memiliki peranan berbeda-berada sesuai dengan tugas dan fungsinya,”ungkap Wiliyamso sambil menjelaskan bahwa Ke 8 TSK lainnya berinisial, SL, NY, GR, HY. SL. MF dan YD.

Berdasarkan hasil perhitungan pihak BPKP, untuk kasus ini menurutnya negera telah mengalami kerugian sekitar Rp 110 juta. Untuk itu Wily menegaskan tak menutup kemungkinan akan ada TSK tambahan yang juga memiliki peran menimbulkan kerugian negara.

Ke delapan tsk dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 21 tahun 1999 jo pasal UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman ini minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak hingga Rp 1 milyar,” Tandasnya .(dro/*1)