Dugaan Penyimpangan Dana IKK Kecamatan Keritang, Perwakilan Masyarakat Lapor ke Kejaksaan Tembilahan

Tembilahan, detikriau.org – Menduga terjadi penyimpangan proyek IKK, tiga warga perwakilan pemuda dan masyarakarat Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kamis (15/12/2017).

Kepada wartawan diinformasikan dugaan, proyek IKK Kecamatan Reteh dikerjakan tidak tepat sasaran.

Menurut Muhammad Yahya, tokoh masyarakat kelurahan Kotabaru Reteh,   berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1981 tentang pembentukan ibukota kecamatan Keritang di Kotabaru Reteh dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir No.3 Tahun 2012 tentang desa Kotabaru Reteh resmi dijadikan kelurahan Kotabaru Reteh. Kemudian Surat Keputusan DPRD Kabupaten Indragri Hilir No.10 KPTS/DPRD/2012 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan di kecamatan Keritang.

“ Dari semua peraturan tersebut,  sudah jelas mengatakan bahwa ibukota kecamatan Keritang adalah kelurahan Kotabaru Reteh. Bukan di desa Kotabaru Seberida. Namun anehnya, kegiatan proyek jalan IKK kecamatan ini terus dilakukan didaerah desa tersebut, seperti tahun-tahun sebelumnya. ” jelasnya

Walaupun hal itu menyalahi dan tidak dibenarkan. Namun, pelaksanaan kegiatan selama ini,  tetap dilakukan. “ Entah apa dasarnya, sehingga dana proyek IKK seharusnya diperuntukan di ibukota kecamatan, dialokasikan juga ke desa lain, desa Kotabaru Seberida, pada hal  desa ini telah mendapatkan dana  DMIJ, dana APBD Provinsi dan APBN. “ tambah Yahya.

Senada, Kaswirman ketua pemuda Kelurahan Kotabaru Reteh menerangkan bahwa pengalokasian dana proyek IKK Keritang yang dialokasikan melalui kegiatan di jalan Tanjung Pura, Jalan Parit Landing dan jalan Parit Satu di desa Kotabaru Seberida telah menyalahi aturan.  Seharusnya dana IKK  merupakan dana kegiatan  diperuntukan buat  Ibu kota kecamatan, yakni dikelurahan Kotabaru Reteh.

“Sejauh ini  kita melihat bahwa dalam kasus ini  ada indikasi kesengajaan dan permainan yang dilakukan oleh oknum tertentu. Sehingga dari tahun ke tahun dana IKK miliaran rupiah terus dialokasikan ke daerah yang bukan menjadi daerah peruntukannya,  sebagaimana diatur dalam peraturannya. yaitu yang bukan menjadi ibukota kecamatan. “tambahnya.

Makanya dengan disampaikannya laporan tersebut,  Kaswirman berharap permasalahan dapat ditindaklanjuti kejaksaan dan alokasi dana IKK Keritang yang diperuntukan buat ibukota kecamatan, Dalam hal ini, di kelurahan Kotabaru Reteh bisa dilakukan dengan peraturannya.

” Harapkan kita, laporan yang kami sampaikan ini,  bisa ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan,  Karna kuat dugaan kita, ini suatu bentuk kesengajaan dan perbuatan semena-mena yang dilakukan pihak tertentu, demi kepentingannya.  Selain itu,  hal ini juga kita nilai suatu bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan alokasi anggaran dana IKK Keritang.” Akhiri Kaswirman./*/tok




Hari Anti Korupsi Internasional 2017, Kejari Inhil “Hattrik” Tiga Hari Berturut Tahan Tersangka Korupsi di Inhil.

Tembilahan, detikriau.org – Menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Internasional tepatnya  tanggal 9 Desember 2017 nanti. Kejaksanaan  Negeri (Kejari) Tembilahan telah memberikan kado Hari Anti Korupsi melalui wujud komitmennya “ Hattrik” 3 (Tiga) hari secara berturut melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi di kabupaten Indragiri Hilir.

Aksi penahan terhadap 3 (Tiga) tersangka kasus korupsi di Kabupaten Indragiri Hilir tersebut. Dimulai dengan penahan hari pertama terhadap tersangka,” Tfq” terkait perkara tindak pidana korupsi (TPK) proyek pembangun Jembatan Enok di Tahun Anggaran (TA) 2013 dengan nilai Rp. 9.997.465.000,- dan kerugian negara sebesar 2.1 miliar. Selasa sore (5/12) tiga hari lalu.

Penahan hari kedua, terhadap tersangka Mft selaku penerima kuasa CV. Bes Consultan, terkait dalam perkara tindak pidana korupsi Pengawasan Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan Wilayah 1 (satu) Inhil mencakup 5 kecamatan (Kecamatan Tembilahan, Tembilahan Hulu, Tempuling, Kempas dan Batang Tuaka) tahun 2014. Nilai kontrak sebesar Rp.134.200.000,- dan kerugian negara (Total Lost) kurang lebih Rp.134.200.000,-. Rabu sore (6/12) dua hari lalu.

Adapun penahanan tersangka hari ketiga, Kamis (7/12) kemarin, terhadap tersangka Hr juga  terkait tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok tahun 2014. Dengan nilai kontrak sebesar  Rp. 14.441.225.000,- dan kerugian negara diakibatkan kurang lebih Rp.967.000.000,-.. Hr merupakan direktur PT Ramadhan Raya Tahun 2014.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan Lulus Mustofa SH didampingi Kasi Pidsus Sonang Simanjuntak.SH dan Kasi Intel Ari Supandi.SH. Kamis (7/12) mengatakan bahwa perkara tersangka Hr ini sama dengan perkara tersangka Tfq yang ditahan dua hari sebelumnya, terkait perkara korupsi proyek pembangun Jembatan Enok di kecamatan Enok.

“Kalau tersangka Hr  tahun anggatan 2014 dengan kerugian negara Rp 967.000.000. Sedangkan Tfq tahun anggaran 2013 dengan kerugian keuangan negara  2.1 Miliar.” terang Kajari.

Ditambahkannya, tindakan penahanan terhadap 3 tersangka kasus korupsi di Inhil kabupaten Indragiri Hilir ini, selain memang menjadi tugas dan kewajiban harus dilaksanakan penegak hukum. Hal ini juga merupakan wujud  komitmen Kejaksaan Negeri Tembilahan dalam rangka pemberantas korupsi di Hari Anti Korupsi Internasional tahun 2017 ini.

” Semoga dengan tindakan penahan terhadap tiga tersangka dilakukan untuk 20 hari kedepan. Perkara-perkara ini, segera bisa kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.” tambah Kajari usai melakukan penahanan terhadap tersangka Hr, Kamis (7/12) kemarin./tok




Kejaksaan Tembilahan Kembali Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

“Kali ini Terkait Kasus Pengawasan Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan Wilayah 1 (Satu) mencakup Kecamatan Tembilahan Kota, Tembilahan Hulu, Tempuling, Kempas dan Batang Tuaka”

Tembilahan, detikriau.org – Hanya berselang 1 hari setelah penahan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Enok,Selasa (5/12/17) kemarin. Kejaksaan Negeri Tembilahan, Rabu (6/12/17) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir, Mifta alias Mek Bin Misman.

“Tersangka kasus korupsi ini bukan tersangka kasus yang sama (Kasus Jembatan Enok. Red). Tetapi terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengawasan Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan Wilayah 1 (Satu) mencakup Kecamatan Tembilahan Kota, Tembilahan Hulu, Tempuling, Kempas dan Batang Tuaka, yang dikerjakan  CV. Bes Consultan TA. 2014 dengan nilai kegiatan Rp. 134,2 Juta,” Sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tembilahan, Lulus Mustofa.SH kepada wartawan

diterangkan Lulus, Mifta alias Mek Bin Misman merupakan penerima kuasa dari CV. Bes Consultan untuk pelaksanaan pengawasan peningkatan jalan wilayah 1 tahun anggaran 2014 yang meliputi 18 ruas jalan di kota Tembilahan.

“ Penahanan tersangka Mifta alias Mek ini merupakan tindak lanjut dari penahan perkara yang bersangkutan, untuk itu kami lakukan penahannya. Kemudian terkait kerugian negara yang ditimbulkan sebesar nilai kegiatannya Rp. 134.200.000,-“ (Total Lost) “ terang Lulus

Ditambahkan, modus yang dilakukan tersangka adalah memalsukan tanda tangan dibeberapa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaa pengawasan tersebut. “ Terkait tersangka lain dalam kasus ini. Kelanjutannya kami masih menunggu hasil penghitung kerugian keuangan negara oleh auditor, yang kemarin kami juga difasilitasi oleh KPK. “ tambahnya.

Sementara itu, Ditempat terpisah Kuasa Hukum tersangka, Muhammad Arsyad. SH mengungkapkan akan melakukan koordinasi terlebih kepada pihak keluarga tersangka untuk menanggapi hal tersebut.

“ Tentunya kami harus berkoordikasi dulu dengan pihak keluarga klien kami. Karna saat  ini dalam masa penahanan, apakah itu nantinya, akan  kita ajukan penangguhan penahannnya atau bagaiamana tergantung pada keluarga klien kita “ ungkap Muhammad Arsyad./*/dro




Pemkab Inhil dan Kejari Tembilahan Tandatangani MoU

Tembilahan, detikriau.org – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan tentang Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Inhil, Kamis (10/3/2016).

Kegiatan yang dipusatkan di aula lantai 5 Kantor Bupati, Jalan Akasia Tembilahan dihadiri Bupati, Unsur Forkopimda, Kepala Kejari Tembilahan dan jajaran, serta sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Bupati Wardan dalam sambutannya mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Inhil, untuk tidak ragu menjalankan kegiatan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016.

Pasalnya, keragu-raguan bisa menyebabkan penyerapan anggaran kurang maksimal, pembangunan terhambat, pertumbuhan ekonomi melambat dan kesejahteraan masyarakat tidak tercapai.

“Manfaatkan keberadaan TP4D dalam melaksanakan tugas, agar tidak tersandung dengan masalah hukum,” tutur Bupati Wardan.

Apalagi, lanjut mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau ini, tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan semakin besar.

“Untuk memenuhi ekspektasi masyarakat, maka seluruh ASN di lingkungan Pemkab Inhil harus tetap konsisten dan berkomitmen dalam meningkatkan kinerja, khususnya dalam melayani maupun melaksanakan pembangunan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Tembilahan, Lulus Mustofa menjelaskan, penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan salah satu upaya pencehagan terhadap tindak pidana korupsi di Pemerintahan.

“Apabila ada aparatur yang kurang faham dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari tahap pelelangan sampai akhir pelaksanaan, maka kita bisa saling koordinasi, baik tentang Perpres, keuangan negara, pembendaharaan dan lain-lain,” terang Lulus.

Namun jika setelah diberikan saran dan masukan, tetapi tetap ada yang bandel, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

“Jadi, pertama yang harus diluruskan itu adalah nawaitu atau niat kita,” katanya.

Selanjutnya, Lulus juga mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Inhil, untuk membahas bersama-sama tentang berbagai aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi yang menabrak dan melakukan kesalahan dalam bekerja.

“Ayo dengan Bismillah kita perbaiki kampung kita ini, dengan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya. Adi/adv