6.402,1 gram Ganja Kering Dimusnahkan

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sedikitnya 6.402,1 gram ganja kering dimusnahkan oleh Satuan Unit Narkoba Polres Indragiri Hilir. Acara pemusnahan barang tersebut digelar dihalaman Mapolres Inhil, pada Selasa (25/3) dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP.Imron Teheri S.sos.

Hadir pada acara pemusnahan itu, instansi terkait antara lain perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tembilahan, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tembilahan serta dari pihak Pemerintah Kabupaten Inhil, dan seluruh Anggota Unit Narkoba.

Dalam sambutannya Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si melalui Kasat Narkoba AKP.Imron Teheri      S.sos mengatakan barang bukti berupa ganja kering yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan dari Sat Narkoba Polres Inhil, kemudian Polsek Keritang dan Polsek Kemuning.

“Barang bukti yang sudah dimusnakan, adalah hasil penangkapan pada bulan Maret 2013 kemarin, oleh Sat Narkoba Polres Inhil, Polsek Kemuning dan Polsek Keritang. Untuk jumlah tersangka terdapat 5 orang,”ujar AKP.Imron Teheri S.sos.

Adapun untuk rincian hasil penangkapan sebagai berikut, pertama sesuai dengan LP/32/III/2013/Riau/Res.Inhil tertanggal 4 Maret nama tersangka Sukri Eriko ditangkap Sat Narkoba Polres Inhil, dengan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 2.087,4 gram dimusnahkan 2.041.2 gram sisanya 46,2 untuk keperluan lab.

Berikutnya LP/06/III/2013/Riau/Res.Inhil/Sek.Keritang tertanggal 8 Maret, tersangka Jona Sihotang dan Payaman Sihotang dengan barang bukti berupa ganja kering 2.651,3 gram dimusnahkan 2.042,2 gram untuk keperluan lab sebanyak 57 gram.

Sedangkap LP/06/1II/2013/Riau/Res.Inhil/Sek Kemuning tanggal 10 Maret, tersangka ada 2 orang yakni Hendra Hamonangan Sinaga dan Pinel Parlindungan Naibaho. Lalu barang bukti berupa 1.801,8 gram ganja kering, dimusnahkan 1.766,6 gram dan dikurangi keperluan lab terdapat 35,2 gram.

Pada kesempatan ini Kasat Narkoba AKP.Imron Teheri S.sos menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama membrantas peredaran atau jaringan segala jenis narkoba. “Untuk membrantas narkoba bukan hanya tugas Polisi melainkan tugas kita bersama. Oleh karena itu silahkan warga melapor ke Polisi terdekat, jika melihat adanya aktifitas masalah narkoba pada lingkuangannya,”ajak Kasat Narkoba.(dro/*4)




KASUS BOSDA, KEJAKSAAN BELUM TERIMA SPDP

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kejaksaan Negeri Tembilahan mengaku sampai hari ini belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari pihak Kepolisian terkait dugaan tindak pidana Korupsi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di Dinas Pendidikan Inhil tahun 2011 yang lalu.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah Sesunan, SH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Hendri Untoro menjawab pertanyaan wartawan diruang kerjanya, Selasa (17/7).

“Belum, kita belum menerima SPDP dari Pihak Polres Inhil. Mungkin saja saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” Jawab Kasi Pidsus singkat.

Ketika dipertanyakan wartawan, untuk proses penyelidikan suatu kasus tindak pidana korupsi berapa lama waktu yang dibutuhkan, Kasipidsus menyatakan bahwa masing-masing instansi memiliki SOP sendiri-sendiri.”termasuk kepolisian, mereka juga punya SOP sendiri yang mengatur tentang itu.”Ujar Kasipidsus.

Terkait hal ini, Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan Sik,M,Si melalui Kasad Reskrim, AKP Edi Munawar, SH ketika dikomfirmasi wartawan melalui sambungan telepon selular mengaku sedang rapat dan hanya menjawab komfirmasi melalui pesan singkat,” Kita masih melakukan pemeriksaan kepada pihak sekolah,” Tulisnya singkat. Selasa (17/7).(fsl)