Terungkap, Zukifli Hasan Izinkan Perubahan Kawasan Hutan di Riau

zulkifli-hasanJAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, mengungkapkan Menteri Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan telah memberi persetujuan secara lisan terkait usulan perubahan kawasan hutan di provinsi Riau.

Permohonan perubahan tersebut disampaikan Annas Maamun yang saat itu menjabat gubernur.

Saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Arsyadjuliandi mengatakan Annas mengirimkan surat surat berdasarkan SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan di Riau.

SK tersebut dikeluarkan Zulkifli. Surat tersebut kemudian diantar Arsyadjuliandi ke ke kementerian kehutanan dan bertemu Zulkifli. Saat itu Arsyadjuliandi menjabat wakil Annas.

Menurut Arsyadjuliandi selain memberikan tanda centang, Zulkifli memberikan persetujuan secara lisan.

“Ini bisa, ini bisa. Terus habis itu bilang jangan lebih dari tiga puluh ribu hektar,” ujar Arsyadjuliandi menirukan pernyataan Zulkifli, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/12/2014).

Walau mengatakannya secara lisan, Arsyadjuliandi mengaku paham makna pernyataan tersebut. Menurut dia, pernyataan lisan itu adalah persetujuan atas surat usulan perubahan yang disampaikan Annas.

“Kita menganggap itu komitmen beliau. Setelah beliau mencontreng maksimum tiga puluh ribu hektar, beliau berangkat. Kita disuruh bertemu salah satu direkturnya,” kata Arsyadjuliandi.

Zulkifli sendiri telah membantah tanda contreng yang dia bubuhkan adalah bentuk persetujuan surat perubahan kawasan hutan yang diajukan Annas. Menurut dia, surat tersebut harus dibaca teliti dan didisposisi ke direktur terkait untuk meminta saran dan pertimbangan.

“Saya lihat ini karena saya baca di koran centang mencentang saya dianggap setuju. Ini nggak betul yang mulia, surat memang saya sampaikan. Saya lihat karena saya harus pelajari yang mulia. Saya kasih disposisi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan saya minta saran dan pertimbangan. Tetapi Yang Mulia sampai hari H saran dan pertimbangan tidak saya terima dari direktur terkait,” kata Zulkifli yang kini menjabat ketua MPR RI.

Sekadar informasi, nama Zulkifli Hasan disebut dalam surat dakwaan Gulat Manurung.

Zulkifli saat itu memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektare, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 717.543 hektare dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.552 hektare di Provinsi Riau.

Annas kemudian memerintahkan bawahannya untuk melakukaan penelaahan, terkait adanya kesempatan untuk melakukan revisi itu. Penelaahan itu terkait kawasan yang masih masuk dalam kawasan hutan, untuk direvisi menjadi bukan kawasan hutan / Area Penggunaan Lainnya (APL).

Hasil telaah itu kemudian diterbitkan dalam surat gubernur riau yang kemudian diajukan kepada Zulkifli Hasan. Zulkifli kemudian memberikan tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan dalam surat pengajuan tersebut. Antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 hektar di Kabupaten Rokan Hilir. (tribun)




Tim SIAP II Kunjungi AJI Pekanbaru

ajiPekanbaru (www.detikriau.org) -Tim Strenghtening Integrity and Accountability program II (SIAP II) Jakarta mengunjungi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru, Selasa (30/4) kemarin. Kunjungan silaturahmi SIAP II tersebut sekaligus memaparkan apa yang menjadi program tim yang beranggotakan WWF, IWGFF dan TII.

Fathi Hanif, SH, MH selaku Chief of Party mengatakan SIAP II dibentuk untuk membangun budaya anti korupsi, khususnya korupsi di sektor kehutanan. Menurut SIAP II yang memiliki sejumlah program di Riau, Aceh dan lampung ini, kejahatan kehutanan perlu diberantas dan diantisipasi.

“SIAP II ingin bersama-sama mendorong peran kritis CSO dan media dalam memonitoring korupsi kehutanan,” kata Fathi.

Lanjut Fathi, Peran serta media sangat strategis dalam memberi informasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang kejahatan kehutanan. Pada akhirnya, gerakan pengawasan dari masyarakat yang lebih kuat untuk memonitoring kejahatan kehutanan bisa diciptakan.

Menurut Rini, anggota SIAP II dari WWF, pihaknya akan bekerjasama dengan para jurnalis melakukan diskusi-diskusi dalam clearinghouse SIAP II sebagai upaya meningkatkan kapasitas jurnalis dalam isu-isu kejahatan kehutanan. Hasil diskusi juga akan menjadi referensi dan rekomendasi bagi pihak-pihak yang terkait dengan isu-isu tersebut.

Ketua AJI Pekanbaru, Ilham Muhammad Yasir menyambut baik program yang disampikan SIAP II. “Terkait peningkatan kapasitas jurnalis, hal tersebut juga menjadi program AJI Pekanbaru. AJI sangat terbuka untuk bekerjasama dengan SIAP II,” ungkap Ilham.

Yoke Sudarbo, salah satu peserta rombongan tim SIAP II mengatakan, mereka memiliki modul jurnalisme investigasi. Modul-modul tersebut bisa digunakan dalam upaya meningkatkan kapasitas jurnalis di Pekanbaru. (rls)




Training Jurnalitik Investigasi Kehutanan, AJI Hadirkan Mantan Korlip RCTI dan Ketua SIEJ

indexPekanbaru (detikriau.org) -Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru akan mendatangkan mantan korlip RCTI yang pernah dinobatkan sebagai Jurnalis Terbaik Jakarta 2008 oleh AJI, Dandhy Dwi Laksono dan Chairman of The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) IGG Maha Adi pada pelatihan jurnalistik investigasi kehutanan, Jumat (11/1) besok.
Demikian dikatakan ketua AJI Pekanbaru Ilham Muhammad Yasir, selalu panitia pengarah dalam program yang ditaja AJI dengan SIAP II. “Dhandy adalah wartawan investigasi yang telah menerbitkan buku mengenai liputan investigasi. Kemampuannya dalam melakukan liputan investigasi sudah tidak perlu diragukan lagi. Ia pernah memenangkan sejumlah kompetisi jurnalistik,” terang Ilham.
Sedangkan IGG Maha Adi adalah ketua masyarakat jurnalis lingkungan Indonesia yang konsern pada isu-isu lingkungan. Master pada kajian lingkungan UI ini, telah mengikuti sejumlah Forum Group Discution di sejumlah negara. “Diharapkan, para pembicara ini bisa mentransfer ilmunya pada para jurnalis di Riau,” ungkap Ilham.
Kegiatan yang merupakan program dari Strengthening Integrity and Accountability Program (SIAP) II Riau ini, akan dilaksankan selama tiga hari di Rindu Sempadan. Diikuti oleh 25 jurnalis dari sejumlah media dan lembaga profesi jurnalis serta para aktivis lingkungan di Riau.
Menurut koordinator SIAP II Riau, Raflis, jurnalis memiliki posisi strategis dalam memberi pemahaman pada masyarakat tentang korupsi kehutanan. Dengan kemampuan jurnalis dalam menangkap isu dan mengembangkannya menjadi sebuah informasi yang akurat, diharapkan bisa mencerdaskan masyarakat. Apabila masyarakat sudah cerdas atau memahami persolan di bidang kehutanan, masyarakat akan bisa melakukan monitoring terhadap kejahatan kehutanan atau korupsi di bidang kehutanan yang marak di wilayah ini.
“Adalah tugas kita bersama-sama untuk menjaga agar hutan kita bisa lestari dan bebas dari kejahatan,” tandas Raflis. (rls)